- Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menuntut pertambangan pasir yang menggunakan mesin sedot untuk dihentikan.
- Warga menilai ada potensi longsor yang tidak hanya mengancam infrastruktur jalan saja yang terancam, melainkan juga kawasan permukiman warga di Desa Cindaga.
- Dinas ESDM Jawa Tengah sama sekali belum mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah setempat, sehingga bisa dipastikan aktivitasnya ilegal.
- Aktivitas masyarakat di sepanjang DAS Serayu seperti kegiatan MCK, penambangan pasir, pertanian, industri, hingga pembuangan sampah berpotensi memberikan beban pencemar ke badan sungai.
Ratusan warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) mendatangi lokasi tambang pasir di Sungai Serayu, Selasa (17/8/26). Mereka mendesak penyetopan aktivitas tambang pasir laut di sana.
Sarno, koordinator aksi mengatakan, aktivitas tambang pasir dalam dua bulan itu resahkan warga. “Kami khawatir penambangan tersebut dapat meningkatkan risiko erosi dan longsor, terutama nanti pada saat musim penghujan datang. Kami menolak tambang pasir menggunakan mesin,” katanya
Keresahan warga itu cukup beralasan. Dulu, longsor pernah terjadi hingga paksa beberapa warga pindahkan rumah. Kendati peristiwa itu berlangsung 30 tahun silam, dia dan warga lain masih mengingatnya.
“Kami merasa resah, terancam, dan terganggu. Selama hampir 30 tahun kami masih ingat kejadian longsor dulu, termasuk rumah warga yang sampai harus pindah beberapa kali,” katanya.
Rasa was-was makin menjadi-jadi, karena pengambilan pasir di Sungai Serayu bertambah besar. “Bayangkan saja, di sini sudah ada 11 mesin penyedot pasir. Kami mencatat, awalnya hanya tiga mesin, kemudian bertambah delapan dan saat ini telah mencapai 11 mesin penyedot,”katanya.
Sarno juga mendapat keluhan warga yang mencemaskan keselamatan anak-anak yang beraktivitas di sekitar lokasi. Setiap sore, banyak anak-anak melintas di kawasan tersebut untuk mengikuti kegiatan mengaji.
Dia memperkirakan jumlah truk pengangkut pasir sekitar 50 unit truk ukuran besar. “Bisa dibayangkan bagaimana jalan yang dilewati truk tersebut,”ujarnya.
Selain mendatangi lokasi tambang, dalam aksinya, warga juga memasang patok dan portal untuk menghalau kendaraan tambang masuk. Langkah itu warga lakukan setelah penambang ingkari hasil kesepakatan.
“Kami sudah melalui jalur prosedural, sudah bertemu dengan Pemdes dan pihak penambang, bahkan sudah ada kesepakatan. Namun, akhirnya kesepakatan itu tetap dilanggar,”ujarnya.
Warga juga meminta pemerintah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi turun tangan menindaklanjuti persoalan itu.
Pemicu demo yang paling utama adalah penggunaan mesin sedot pasir yang mereka nilai bakal mempercepat kerusakan DAS Serayu. Tetapi, katanya, jika penambangan dengan perahu dan cara manual, warga tidak keberatan.
Sarno menyebut, aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, sekitar 10-15 tahun atau lebih. Selama ini, aktivitas tambang berlangsung secara manual, tanpa mesin penyedot.
Melalui demo itu, warga meminta seluruh mesin sedot yang berada di lokasi penambangan dikeluarkan dari wilayah Desa Cindaga. “Keluarkan dari Cindaga. Mau dikembalikan kepada pemiliknya atau dipindahkan ke mana, silakan. Intinya sederhana. Semuanya harus keluar, tidak ada mesin satu pun.”

Tambang ilegal, apa kata pemerintah?
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Jateng klaim belum keluarkan izin apapun terkait pertambangan di wilayah itu, meski sebagian Desa Cindaga berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Namun, jika ada kegiatan pertambangan harus ada IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Sampai sekarang, kami belum mengeluarkan IPR di wilayah setempat. Sehingga bisa disimpulkan kalau kegiatan pertambangannya ilegal,” kata Heri Subekti, Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara Cabang DESDM wilayah Slamet Selatan, Selasa (18/8/26) sore.
Heri mengatakan, sudah turun ke lokasi dan melakukan pengecekan. Petugas juga memberikan pembinaan kepada pihak yang melakukan aktivitas penambangan agar memenuhi ketentuan perizinan.
“Kita pernah pernah mengecek lokasi. Kita koordinasi dengan desa waktu itu, kemudian ke lokasi dan melakukan pembinaan bahwa itu harus berizin.”
Mereka akan menindaklanjuti laporan mengenai pertambangan ini. Dia mengakui tidak lakukan patroli rutin ke seluruh lokasi pertambangan. Tetapi, laporan masyarakat dapat melalui berbagai kanal, termasuk Lapor Gubernur. Setelah laporan, petugas akan melakukan pengecekan ke lokasi.
Jika ada aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, petugas dapat memberikan pembinaan dan menghentikan kegiatan itu. Pelaku juga akan mereka arahkan untuk mengurus perizinan sesuai aturan.
“Kalau memang ada laporan, kita pasti tindak lanjuti langsung. Karena kita kan bukan tim yang keliling. Biasanya lewat Lapor Gubernur. Kalau sudah itu kita pasti langsung tindak lanjuti. Kita langsung cek lokasi, kita kasih pembinaan, kita hentikan kegiatan itu dan kita sarankan untuk mengurus izin,”ujarnya.
Terkait penggunaan mesin sedot dalam penambangan di wilayah sungai, katanya, tidak hanya menjadi kewenangan di sektor pertambangan. Sebab, wilayah sungai juga berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Karena itu, meskipun suatu kawasan berstatus WPR dan punya IPR, penambangan tetap harus memenuhi persyaratan teknis dari BBWS.
Rekomendasi itu juga mencakup jenis alat yang bisa mereka gunakan dalam kegiatan penambangan. Artinya, IPR tidak otomatis memberikan keleluasaan kepada penambang untuk menggunakan alat apa pun.
“Termasuk dengan batasan alat yang bisa digunakan di situ, itu juga nanti ada rekomendasi dari BBWS,” katanya.

Serayu tercemar
Nuning Vita Hidayati dan sejumlah peneliti dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menunjukkan, ada indikasi pencemaran, terutama pada parameter tertentu yang berkaitan dengan beban bahan organik di dalam air.
Sungai Serayu merupakan salah satu sungai utama di Jawa yang melintasi wilayah Wonosobo, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas hingga Cilacap. Sungai sepanjang sekitar 180 kilometer (km) tersebut memiliki 11 anak sungai. Ia menjadi sumber air penting bagi masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari rumah tangga, pertanian hingga industri.
Penelitian itumengamati sejumlah parameter fisik dan kimia air. Parameter fisik meliputi total dissolved solid (TDS) dan total suspended solid (TSS). Sedangkan parameter kimia mencakup pH, kalsium (Ca), klorida, Dissolved Oxygen (DO), amoniak, Chemical Oxygen Demand (COD), nitrat, dan fosfat.
Hasil penelitian menunjukkan, sebagian besar parameter masih memenuhi standar kualitas air. Nilai pH dan DO menunjukkan kondisi yang relatif normal, sementara TSS, TDS, kalsium, klorida, nitrat, dan fosfat pada sejumlah pengamatan masih berada dalam batas yang ditetapkan.
Namun, parameter COD menjadi salah satu perhatian utama karena menunjukkan adanya pencemaran berat. Tingginya COD mengindikasikan besarnya kandungan bahan organik yang membutuhkan oksigen untuk proses penguraian.
“Secara keseluruhan, kualitas air di DAS Serayu masih dalam ambang batas aturan yang ditetapkan,” demikian kesimpulan penelitian itu.
Meski demikian, kondisi kualitas air berbeda ketika dibandingkan berdasarkan kelas peruntukannya. Dengan metode STORET, DAS Serayu untuk baku mutu kelas II memperoleh nilai -26 dan masuk kategori kelas C atau tercemar ringan.
Kalau membandingkan dengan baku mutu kelas I, DAS Serayu masuk kategori kelas D atau tercemar berat. Sejumlah parameter seperti pH, COD, dan fosfat disebut tidak memenuhi standar baku mutu kelas I.
Kondisi itu, sebut penelitian, tidak terlepas dari berbagai aktivitas masyarakat di sepanjang DAS Serayu. Kegiatan mandi, cuci, kakus (MCK), penambangan pasir, pertanian, industri, hingga pembuangan sampah berpotensi memberikan beban pencemar ke badan sungai.
Limbah domestik dapat menambah beban organik, sementara aktivitas pertanian berpotensi menyumbang residu pupuk dan pestisida. Di sisi lain, aktivitas penambangan pasir dapat meningkatkan sedimentasi dan material tersuspensi di perairan.
Penelitian ini juga menegaskan pentingnya pemantauan kualitas air secara berkala. Metode STORET menggunakan nilai minimum, maksimum, dan rata-rata hasil pengukuran sejumlah parameter untuk menentukan status mutu air.
“Semakin banyak parameter kualitas air yang diukur, penentuan status mutu air akan semakin akurat.”
Kondisi DAS Serayu menjadi perhatian penting mengingat sungai ini memiliki fungsi strategis sebagai sumber daya air bagi masyarakat. Peningkatan aktivitas manusia, perubahan penggunaan lahan, erosi, sedimentasi, longsor, dan banjir dapat memengaruhi kondisi hidrologis sekaligus kualitas air sungai.
Karena itu, pengendalian pencemaran tidak hanya membutuhkan pemantauan kualitas air, tetapi juga pengelolaan aktivitas masyarakat dan penggunaan lahan di sepanjang DAS Serayu agar kualitas sumber daya air tetap terjaga.
*****