- Sejak 1999, Dadang, warga Kampung Kramat, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten bersama dengan Jaringan anak Rakyat (Jangkar) menanam mangrove di pesisir utara Tangerang. Sambil menanam dan merawat mangrove, mereka juga membudidayakan bandeng serta menangkap ikan dan kepiting.
- Sayangnya, pada 2024, lahan mangrove yang rimbun itu hilang, rata tanah karena wilayah itu menjadi Proyek Strategis Nasional, Tropical Coastland PIK 2. Mereka sempat menolak, namun tak berhasil.
- Pada September 2025, Presiden Prabowo Subianto mencoret Tropical Coastland PIK 2 dari daftar PSN. Pemerintah pun mengambil alih kembali kawasan hutan lindung dari penguasaan perusahaan.
- Masyarakat dan organisasi lingkungan mendesak agar penguasaan kembali itu dilanjutkan dengan restorasi ekosistem, pemulihan hak warga, dan penyelesaian konflik agraria. Selain itu, perlu adanya penegakan hukum terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan.
Dadang, berdiri di lahan garapan di Kampung Kramat, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Pria 50 tahun ini memandangi sisa-sisa bakau yang mengering. Kawasan itu dulu penuh dengan hamparan mangrove rimbun yang menjadi sumber penghidupan warga, kini sebagian besar hilang, lahan berubah gersang.
Berjarak sekitar 200 meter dari tempat Dadang berdiri, plang terpasang di tengah lahan bertuliskan “kawasan hutan lindung ex program strategis nasional PIK 2 yang telah dicabut dan berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).”
“Dulu, ini mangrove semua, dari sana sampai sini, warga yang tanam,” kata Dadang menunjuk bakau di depannya, Selasa (11/8/26).
Pada 13 Maret lalu, Satgas PKH mengambil alih sekitar 1.600 hektar kawasan hutan lindung di pesisir Tangerang, dari penguasaan PT Mutiara Intan Permai (MIP), anak perusahaan dari Agung Sedayu Group (ASG) milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Hutan mangrove Desa Kramat menjadi satu dari lima lokasi hutan lindung di utara Tangerang yang satgas tertibkan. Ini tindakan pemerintah dalam penguasaan kembali kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5/2025 dan PP Nomor 45/2025. Kebijakan itu soal pengaturan mengenai penertiban kawasan hutan dan pembentukan Satgas PKH.
Awalnya, wilayah ini menjadi proyek strategis nasional PIK 2 Tropical Coastland. Sejak penetapannya pada 2024, proyek itu menuai kontroversi, mulai dari persoalan pertanahan, pembangunan di pesisir, hingga dampaknya terhadap warga.

Ketika hutan mangrove mulai hancur
Dadang masih ingat betul saat alat berat mulai masuk, menguruk di hutan mangrove untuk pembangunan salah satu fasilitas proyek senilai Rp65 triliun itu. Saat itu, dia pernah menghadangnya, berdiri di depan ekskavator dan menolak perataan lahan.
Lahan itu dia kelola sejak 1991 bersama Komunitas Jaringan Anak Rakyat (Jangkar). Hampir tiga dekade, mereka menanam, merawat mangrove dan membudidayakan bandeng di sana. Mereka menggunakan sistem tambak silvofishery, membuat tambak tanpa menghilangkan fungsi ekologis mangrove.
“Jadi mangrove tetap ada, ikan juga bisa dibudidayakan. Kami jaga dua-duanya karena dari sini masyarakat bisa dapat penghasilan,” kata Dadang.
Yanto, buruh tambak juga menggantungkan penghasilan dari sana. Biasa sekali panen, dia dapat 17–33 kilogram bandeng dengan upah Rp2.000 per kilogram. Setidaknya dia dapat penghasilan sekitar Rp1-2 juta per bulan.
“Kalau tambak yang tersisa ini ikut diuruk lagi, kita kelimpungan mau dapat penghasilan dari mana lagi. Makin susah kalau nggak ada tambak,” kata pemuda 30-an ini kepada Mongabay.

Warga juga mencari kepiting dari ekosistem mangrove itu. Ma’in, warga tempatan sehari-hari mencari ikan di tambak dan hutan mangrove untuk kebutuhan keluarganya. Jika berlebih, dia akan jual ikan untuk menambah penghasilan.
“Lumayan buat tambah-tambah penghasilan. Tiap hari kita bisa makan ikan dan semua gratis ada di alam,” katanya.
Di hutan mangrove yang Dadang kelola bersama komunitasnya sekitar 261 hektar itu rencana terbangun lapangan golf dan zona safari. Proyek ini juga akan membangun fasilitas taman, wisata mangrove, sirkuit internasional, dan agrowisata. Semua tersebar di Kecamatan Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi, Kronjo, dan Mauk.
Bagi Dadang, mempertahankan mangrove berarti menjaga kehidupan masyarakat pesisir. Bukan hanya kehidupan manusia, juga tumbuh-tumbuhan dan biota air yang hidup di akar-akar mangrove seperti udang dan kepiting bakau.
“Mangrove ini luar biasa, bisa menahan abrasi. Kalau nggak ada pohon ini, masyarakat pesisir juga yang kesusahan nantinya,” katanya.
Namun, upayanya sia-sia, pengurukan tetap berlangsung. Menurut dia, pengurukan itu mematikan sekitar lebih dari 500.000-an batang mangrove.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan pada 2017, 2021, dan 2024 menunjukkan, kawasan hutan lindung di pesisir utara Tangerang seluas 1.603 hektar dengan tutupan dominan mangrove, kini tersisa 784,43 hektar. Lebih separuh kawasan kehilangan tutupan mangrove.
Penelusuran Mongabay menunjukkan pengurukan mengubah hutan mangrove Desa Kramat menjadi gersang, mengeringkan bakau, dan menimbun tambak bandeng warga. Keadaan ini berdampak bagi para pembudidaya dan buruh tambak. Pada pertengahan 2024, sekitar 80.000-an bandeng siap panen mati karena tambak tak lagi mampu menampung air.
Dadang bilang, tambak bandeng skala kecil ini jadi sumber penghasilan utamanya. Sebelum pengurukan, budidaya bandeng biasa panen setiap empat bulan. Dengan modal sekitar Rp10 juta, hasil panen bisa mencapai Rp30 juta.
Dari pendapatan itu, Dadang bisa membiayai pendidikan dua anaknya hingga SMA.
Kini, pemerintah mencabut status PSN PIK 2 dan menyegel kawasan lindung itu. Dadang dan warga lain belum tenang.

Ada penyegelan tetapi alat berat beroperasi lagi?
Pemerintah sudah cabut status PSN, penyegelan pun sudah Satgas PKH lakukan dan ada plangnya. Namun, pada 12 Agustus 2026, Dadang kembali melihat sejumlah alat berat beroperasi di sekitar lokasi plang.
Ekskavator itu menguruk tanah dan beroperasi selama tiga hari berturut-turut. Saat dia bertanya kepada petugas, jawabannya hanya mau meratakan kembali.
“Saya khawatir setelah disegel, bukannya dipulihkan (menjadi hutan mangrove) malah diuruk lagi,” katanya.
Dia masih memandangi pohon-pohon bakau yang kering kerontang itu. Sesekali dia menunjuk batang-batang mangrove yang mati dan lahan bekas tambak yang tertimbun tanah merah.
Setelah penertiban kawasan hutan, dia mendesak pemerintah memulihkan kawasan mangrove yang rusak akibat pengurukan.
“Awalnya hutan mangrove, kembalikan lagi seperti semula. Itu yang saya inginkan,” ujar Dadang.
Mongabay mengkonfirmasi temuan beroperasinya kembali ekskavator untuk pembangunan proyek Tropical Coastland di Desa Kramat kepada Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH soal hal itu. Dia katakan, jika ada temuan pelanggaran berulang, Satgas dapat melakukan verifikasi dan menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum.
“Akan saya gunakan informasi tersebut untuk menanyakan kepada instansi terkait,” katanya.
Mongabay juga mengonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang namun tak ada tanggapan. Begitu juga, pihak Mutiara Intan Permai melalui kuasa hukumnya, Muanas, pada 22 Agustus 2026. Hingga laporan ini terbit, MIP belum memberikan respons.

Sengkarut proyek PIK 2
Jauh sebelum penetapan Tropical Coastland PIK 2 sebagai PSN, Pemerintah Banten mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan lindung di pesisir utara Tangerang.
Berdasarkan dokumen yang Mongabay peroleh, pengajuan terjadi pada 2023, ketika Al Muktabar menjabat Penjabat Gubernur Banten. Pemerintah Banten mengusulkan perubahan fungsi sekitar 1.603,79 hektar hutan lindung menjadi hutan produksi. Pengajuan itu berdasarkan permohonan Pemkab Tangerang dan PT Mutiara Intan Permai.
Surat bernomor 600.3/4569-PUPR/2023 tertanggal 18 Desember 2023 itu meminta pertimbangan teknis kepada Direktur Utama Perum Perhutani tentang perubahan fungsi sejumlah kawasan pesisir, termasuk Kramat, Pakuhaji, Kohod, Tanjung Pasir, dan Kronjo.
Pengajuan itu secara terang menyebut untuk mendukung PSN Tropical Coastland PIK 2, yang kemudian pemerintah tetapkan sebagai PSN sektor pariwisata pada 2024. Luasnya mencapai 1.705 hektar di pesisir utara Tangerang.
Namun, Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengungkapkan, PSN PIK 2 memiliki sederet permasalahan dari segi pertanahan. Dia menilai, proyek itu tidak sesuai rencana pembangunan dan belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Dengan PIK 2 setelah kami cek, RTRW provinsinya tidak sesuai dengan RTRW kabupaten kota. Dari 1.705 hektar kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarnya adalah kawasan hutan lindung,” kata Nusron kepada awak media di Jakarta.
Pada September 2025, Presiden Prabowo Subianto mencoret Tropical Coastland PIK 2 dari daftar PSN. Penghapusan itu tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 16/2025 pada 24 September 2025.
Pemerintah kemudian melakukan penertiban terhadap kawasan melalui Satgas PKH.

Dewi Kartika, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan tak seharusnya pemerintah memberi karpet merah kepada ASG. Apalagi, itu menjadi hutan lindung yang tersisa di utara Tangerang.
“Akan lebih efektif kalau pemerintah mempertahankan kawasan lindung ketimbang melakukan deforestasi, apalagi dengan cara merampas tanah rakyat dan menghilangkan penghidupan mereka,” katanya kepada Mongabay, Selasa (25/8/26).
Dia katakan, persoalan tak berhenti pada bagaimana penertiban kawasan atau pengambilalihan negara. Pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan setelah penertiban tak kembali mengabaikan hak masyarakat maupun fungsi ekologis.
Setidaknya, kata Dewi, pemulihan pasca penertiban perlu mencakup tiga hal, yakni, pemulihan fungsi ekologis kawasan, hak masyarakat, dan penyelesaian konflik agraria. Tanpa tiga hal itu, katanya, pengambilalihan kawasan khawatir hanya memindahkan penguasaan lahan tanpa menyelesaikan persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
“Setelah diambil alih satgas, pemerintah harus melihat sejarah penguasaan tanah, siapa yang selama ini mengelola, dan bagaimana hak masyarakat dipulihkan.”

Pemulihan tak jelas
Soal pemuliah kawasan, Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH mengatakan, pemulihan kawasan bukan kewenangannya. Dia berdalih, tugas satgas hanya mengambil kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai korporasi atau individu.
Setelah itu, urusan pengelolaan dan pemulihan kawasan menjadi tanggung jawab kementerian atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
“Satgas tidak punya kewenangan mengelola dan mengatur. Sesudah dikuasai, sesuai Undang-undang harus diserahkan kepada otoritas yang memiliki kewenangan, yakni, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Barita kepada Mongabay, belum lama ini.
Namun, dia tak menampik, pengambilalihan kawasan hutan lindung oleh negara ini perlu kembali fungsi semula.
“Kalau fungsi awal adalah hutan bakau, misal, Kementerian Kehutanan berkewajiban untuk menanam itu (bakau) kembali,” ujarnya.

Barita juga mengatakan, Satgas PKH tak memiliki anggaran untuk pemulihan kawasan secara langsung. Bahkan, satgas tak menetapkan target waktu pemulihan, begitu juga, perhitungan dampak lingkungan.
“Estimasi berapa lama pemulihannya, bisa tanyakan langsung ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” jelas Barita.
Konfirmasi juga Mongabay sampaikan kepada Ujat Sudrajat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, terkait proses pemulihan kawasan mangrove. Pesan singkat yang Mongabay kirim pada 19 Agustus 2026, hingga kini belum mendapat tanggapan.
Mongabay juga mengirim surat ke Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, pada 20 Agustus 2026 untuk menanyakan mekanisme pemulihan kawasan mangrove di utara Tangerang setelah penyegelan oleh Satgas PKH. Gakkum hanya menjawab singkat.
“Pak Dirjen sedang giat di lapangan, jadi belum ada arahan, masih fokus giat lapangan.”

Desakan pemulihan pasca penyegelan
Desakan pemulihan datang dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Pengambilalihan kawasan hutan lindung di pesisir utara Tangerang oleh pemerintah menjadi bukti bahwa penetapan kawasan sebelumnya adalah kekeliruan.
Fikerman Saragih, Sekretaris Jenderal Kiara, menilai, daerah itu semestinya menjadi kawasan rehabilitasi dan restorasi karena telah mengalami degradasi ekosistem mangrove, abrasi, hingga tata kelola buruk berdampak terhadap kondisi sosial, ekologi, dan ekonomi masyarakat pesisir.
“Apakah kawasan akan direhabilitasi dan direstorasi dengan memberikan ruang bagi nelayan dan pembudidaya ikan untuk kembali mengelolanya secara berkelanjutan, atau justru dialihkan kepada perusahaan lain,” katanya kepada Mongabay.
Pengambilalihan kawasan ini, katanya, belum menjawab persoalan utama yang masyarakat pesisir hadapi. Apalagi, langkah ini tidak ada tindak lanjut penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar. Padahal, ada dampak nyata dari kerusakan mangrove yang ada.
Dia mendesak, tindakan hukum kepada perusahaan yang terbukti merusak dan harus bertanggung jawab pada biaya pemulihan lingkungan dan ekonomi masyarakat.
“Prinsip yang digunakan adalah polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar. Jadi, pihak yang menyebabkan kerusakan harus menanggung biaya pemulihannya,” kata Fikerman.
Proses itu, katanya, harus transparan agar publik dapat mengawasi setiap tahapannya. Setelah penegakan hukum dan pembebanan biaya pemulihan, pemerintah perlu merehabilitasi dan merestorasi mangrove dengan melibatkan masyarakat pesisir secara bermakna sesuai amanat UU Nomor 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.
“Tidak ada kepastian hukum dan tidak ada efek jera.”
Wahyu Eka Setyawan, Pengkampanye Walhi Nasional, mengatakan, pemerintah perlu mengaudit total kerusakan kawasan, termasuk kerusakan mangrove dan dampak pengurukan terhadap ekosistem pesisir. Hasilnya menjadi dasar untuk menghitung kerugian lingkungan dan menuntut korporasi bertanggung jawab membiayai pemulihan kawasan.
“Biaya restorasi tidak boleh membebani APBN karena ini murni tindakan korporasi,” katanya kepada Mongabay, Jumat (28/8/26).
Dia juga mendesak pemerintah, memastikan kawasan tetap berstatus hutan lindung dan tidak kembali ke pengembang. Akses nelayan lokal ke wilayah pesisir juga harus terpulihkan.

*Liputan ini merupakan kolaborasi bersama IDN Times Sumut, didukung oleh program Journalist Fellowship “Memperkuat Penegakan Hukum dalam Mengurangi Rantai Kejahatan Kehutanan” yang diselenggarakan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia dan AJI Jakarta.
*****