- Lebih sebulan lalu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita kawasan hutan lindung dalam kawasan seluas 1.601 hektar, yang pernah jadi proyek strategis nasional pemukiman mewah Pantai Indah Kapuk 2. Berbagai kalangan menyuarakan, agar pemerintah lakukan pemulihan di kawasan hutan itu.
- Gufroni, Ketua Riset dan Advokasi Publik/Litigasi LBH PP Muhammadiyah yang aktif membela hak warga pesisir utara, Kabupaten Tangerang berharap, ada pengawasan ketat pasca penyegelan. Bahkan, bukan hanya pengembalian fungsi hutan lindung, pengembang yang menyalahi aturan seharusnya kena sanksi sampai denda karena merusak hutan lindung.
- Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, pemerintah seharusnya bisa lebih awal memitigasi ini saat pemberian izin atau perubahan tata ruang saat itu. Juga mengajak masyarakat terus mengawal upaya Satgas PKH agar dapat mengembalikan fungsi hutan lindung seperti sebelumnya.
- Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, proses perubahan RTRW dan penetapan PSN di hutan lindung itu keliru. Penyitaan hutan lindung bekas konsesi itu merupakan langkah baik yang membawa angin segar bagi warga sekitar tetapi perlu pengawalan. Jangan sampai alih-alih pemulihan nanti malah berpindah tangan untuk masuk dalam kelola pebisnis lain seperti BUMN.
“Kawasan Hutan Lindung Eks Program Strategis Nasional PIK 2 yang telah dicabut dan dikerjakan PT Mutiara Intan Permai Seluas 1.601 hektar ini dalam pengawasan Pemerintah Indonesia. C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. ”
Begitu bunyi plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat menyegel kawasan hutan lindung Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, seluas 1.601 hektar ini dengan pengembang PT Mutiara Intan Permai (PIM).
Pada 13 Maret lalu, pemerintah menyita hutan lindung dalam kawasan yang pernah jadi bagian proyek strategis nasional pemukiman mewah Pantai Indah Kapuk 2.
Febrie Adriansah, Ketua Pelaksana Satgas PKH juga Jampidsus Kejaksaan Agung mengatakan, tengah melakukan langkah – langkah mengevaluasi secara menyeluruh guna pengelolaan lahan sesuai aturan.
‘’Lahan ini resmi sepenuhnya kembali ke tangan negara. Kami memastikan tidak ada lagi penguasaan lahan yang menabrak aturan hukum,’’ katanya keterangan resmi.

Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang diketahui PJ Gubernur Banten Al Muktabar pernah mengajukan penurunan status hutan lindung Pakuhaji– masuk pengembangan PIK 2— jadi hutan produksi.
Permintaan perubahan kawasan hutan lindung ini ditandatangani Gubernur Banten 18 Desember 2023 dalam surat yang ditujukan kepada Muktabar, Direktur Utama Perum Perhutani.
Surat itu menjelaskan beberapa poin. Pertama, di pesisir utara Kabupaten Tangerang terdapat peruntukan hutan lindung yang sebagian besar berubah fungsi jadi lahan budidaya. Terutama, tambak ikan, lahan terlantar, terkena abrasi, dan sebagian kecil hutan mangrove.
Kedua, menyebut, Surat Bupati Tangerang Nomor 650/2243-DTRB tertanggal 3 Juli 2023 perihal penatagunaan kawasan hutan di Kabupaten Tangerang kepada PJ Gubernur Banten.
Isinya, usulan penyesuaian fungsi ruang dari peruntukan hutan lindung menjadi peruntukan hutan produksi sesuai Peraturan Daerah Banten Nomor 1/2023 tentang rencana wilayah tata ruang Banten 2023-2043.
Dalam surat itu, pemerintah daerah berdalih lahan dapat lebih produktif jika sebagai lahan produksi dan PSN sebagai kawasan wisata terpadu.

Desakan pemulihan
Gufroni, Ketua Riset dan Advokasi Publik/Litigasi LBH PP Muhammadiyah yang aktif membela hak warga pesisir utara, Kabupaten Tangerang berharap, ada pengawasan ketat pasca penyegelan.
‘’Itu baru sebatas plang. Kan udah banyak yang dibangun termasuk jalan, seharusnya dikembalikan sebagai fungsi semula. Seperti hutan bakau dan yang lain, itu harus dipulihkan. Jangan hanya menimbulkan pesan hanya ruang untuk negosiasi,’’ katanya.
Bahkan, bukan hanya pengembalian fungsi hutan lindung, pengembang yang menyalahi aturan seharusnya kena sanksi sampai denda karena merusak hutan lindung.
Gufroni mengatakan, kerusakan pada ekosistem laut, hutan dan linkungan di pesisir utara Kabupaten Tangerang tidak akan terjadi tanpa ada campur tangan pemerintah daerah.
Untuk itu, dia meminta agar kasus ini bisa diselidiki dengan transparan dan tuntas.
Selain kasus hutan lindung, Gufroni bilang, banyak juga warga mengeluhkan ihwal tingkah pengembang yang arogan menguasai lahan milik warga di beberapa titik Kabupaten Tangerang.
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, tak sepenuhnya percaya dengan tindakan penertiban pemerintah pusat melalui Satgas PKH yang menyegel atau sita hutan lindung ini.
Seharusnya, pemerintah bisa lebih awal memitigasi ini saat pemberian izin atau perubahan tata ruang saat itu.
Dia juga mengajak masyarakat terus mengawal upaya Satgas PKH agar dapat mengembalikan fungsi hutan lindung seperti sebelumnya.
Kalau tidak dibarengi tindakan atau pengembalian fungsi hutan lindung, tindakan satgas hanyalah sia–sia. Bahkan, masyarakat bisa menilai jika itu hanyalah pura-pura.
‘’Iya, bahasa anak kekinian sebenarnya gimmick saja.”
Kalau pemerintah mau serius, kata Susan, seharusnya bisa kembali jadi hutan lindung.

Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, proses perubahan RTRW dan penetapan PSN di hutan lindung itu keliru.
Dia bilang, penyitaan hutan lindung bekas konsesi itu merupakan langkah baik yang membawa angin segar bagi warga sekitar tetapi perlu pengawalan.
Uli khawatir, alih-alih pemulihan nanti malah berpindah tangan untuk masuk dalam kelola pebisnis lain seperti BUMN. Uli juga ragu pemerintah lakukan pemulihan di hutan lindung itu.
Kalau sampai tak ada upaya pemulihan, katanya, makin terlihat kalau langkah pemerintah pusat melalui Satgas PKH hanya gimmick. Terkesan, negara hanya ingin menguasai lahan untuk mengambil keuntungan semata.
‘’Bukan cuma gimmick malah, itu sama kayak apa ya, ya negara itu pengen nguasai semua begitu….. Kemudian si negaranya juga gak ngubah cara mengelola dengan lebih baik.”
Dia juga mengingatkan satgas atau aparat penegak hukum agar melihat persoalan ini jauh ke belakang. Sebab, perjalanan jadi PSN sampai mengubah RTRW Banten merupakan proses panjang. Uli duga, ada indikasi kerugian negara bahkan dugaan korupsi.
‘Itulah ya ‘keistimewaan’ PSN ya, jadi meskipun gak sesuai tata ruang, ya, tata ruang yang ngikutin proyeknya gitu. Tapi itu terlegitimasi karena UU atau peraturannya diubah untuk melegitimasi itu. Pertanyaannya, apakah itu benar atau enggak?”
Penegak hukum, katanya, juga harus melihat potensi korupsi dan kesalahan prosedur yang dilalui selama ini.
*****