- Karhutla mulai mengepung IKN dan mengancam kesehatan warga. Kampung Sepaku Lama dan sejumlah kawasan penyangga IKN terdampak asap. Di Balikpapan, kasus ISPA meningkat dari 1.135 kasus pada Juli menjadi 1.361 kasus pada Agustus, meski Dinkes belum memastikan peningkatan tersebut sepenuhnya terkait asap karhutla.
- Api meluas di bentang kawasan penyangga IKN, termasuk wilayah konsesi dan proyek infrastruktur. Hingga Agustus 2026 tercatat 77 kejadian karhutla di PPU, 99 kejadian di Samarinda, 150 titik di Paser, serta puluhan kejadian di wilayah lain. Kebakaran juga dilaporkan terjadi di sekitar konsesi HTI PT IHM dan kawasan pembangunan infrastruktur IKN.
- Karhutla dipandang sebagai persoalan tata kelola ekologis, bukan sekadar cuaca atau perilaku masyarakat. Sosiolog Unmul menilai kerentanan Kalimantan terhadap kebakaran berkaitan dengan tata kelola lanskap, konsesi, perubahan tutupan lahan, pengelolaan gambut, dan akuntabilitas korporasi. Kondisi ini menciptakan ketimpangan ekologis ketika masyarakat menanggung dampak kesehatan dan sosial dari pemanfaatan ruang yang manfaat ekonominya terkonsentrasi pada aktor tertentu.
- Kelompok rentan menanggung beban berlapis, sementara konsep “kota hijau” IKN dipertanyakan. Perempuan hamil, anak-anak, lansia, penderita penyakit pernapasan, hingga pekerja informal menghadapi risiko kesehatan dan ekonomi. Perempuan juga menanggung tambahan beban kerja perawatan ketika kualitas udara memburuk. Para narasumber mendorong negara memperkuat perlindungan, transparansi data, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan evaluasi terhadap proyek yang memperparah kerusakan ekologis.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai daerah di Kalimantan, juga terjadi di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) termasuk di zona intinya. Pada tengah Agustus, Deden Wahyudi, warga Kampung Sepaku Lama, Penajam Paser, Kalimantan Timur, yang berada di zona IKN tak luput dari kepungan asap. Dia panik
Jakiyah, ibu Deden mengidap penyakit radang paru. Situasi itu membuatnya sulit bernapas saat beriringan dengan asap dan debu. “Kuatir juga. Kalau asapnya makin tebal, nasib saya bagaimana,” katanya kepada Mongabay, akhir Agustus.
Nuni, warga Sepaku Lama yang lain sampaikan kekhawatiran serupa. Apalagi, baru-baru ini, dia melihat langsung kondisi api menyala dari lahan konsesi hutan tanaman industri (HTI) PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) pada malam hari.
Wilayah yang terbakar itu, juga masuk dalam kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN. “Hari itu kebakaran, di atas (kawasan konsesi IHM). Baru-baru aja, belum seminggu,” katanya sambil menyikat pakaiannya, Jumat (21/8/26).
Di kota penyangga IKN seperti Balikpapan, sudah dua hari belakangan karhutla terjadi. Kabut asap tipis mulai menyelimuti langit. Paling tampak, pagi hari sesaat setelah matahari terbit. Pendar cahaya matahari tak memencar, membuatnya tampak seperti lingkaran kemerahan dari kejauhan. Bau asap menyengat.
Emi, ibu hamil asal Balikpapan Selatan yang juga memiliki anak dengan usia rentan, turut merasa terancam.
“Saya kira embun, tapi kok agak tebal. Terus bau-bau asap bakaran, kayak gosong gitu,” katanya kepada Mongabay, Minggu (30/8/26).
Situasi itu memaksa Emi membatasi aktivitas di luar ruangan. Apalagi, usia kehamilannya sudah mencapai 5 bulan.
“Kabar karhutla di Kalimantan memang mengkhawatirkan. Ada juga kejadian di sini, tapi memang nggak banyak dan parah seperti di tempat lain. Kalau memang ini asap kiriman (dari karhutla di wilayah lain) dan sampai ke sini, ini sudah parah sekali.”
Dia khawatir kondisi ini akan menjadi sumber penyakit baru bagi masyarakat dan memperparah kondisi penyakit tertentu. Misal kepada anaknya semata wayangnya yang masih berusia tiga setengah tahun, juga pada kondisi janinnya di kandungan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Balikpapan, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) di wilayah ini melonjak. Pada Juli, jumlah kasus tercatat 1.135 kasus, Agustus, naik 19% lebih menjadi 1.361 kasus.
Meski terjadi peningkatan, Alwiati, Kepala Dinkes Balikpapan belum bisa pastikan peningkatan kasus ISPA dampak karhutla atau karena faktor lain. “”Kami tidak bisa memisahkan apakah ISPA akibat asap atau karena kemarau,” katanya, mengutip Pusaramedia.com.

Api di bentang penyangga
Selain Balikpapan, karhutla juga terjadi di beberapa wilayah penyangga IKN lain, seperti Samarinda, Kutai Kartanegara, Paser, hingga Penajam Paser Utara.
Data BPBD Penajam Paser Utara (PPU), sejak Januari-Agustus tercatat 77 peristiwa karhutla delapan berada di Sepaku. “Sudah ada 77 kejadian (PPU) per 29 kemarin, dengan luasan 83,74 hektar. Ada juga gambutnya,” kata Nurlaila, Kepala Pelaksana BPBD PPU kepada Mongabay, Minggu (30/8/26).
Dia bilang, 90% kejadian karhutla karena unsur kesengajaan. Hanya sebagian kecil yang karena lalai. “Memang saat ini dengan kondisi panas, material kering, angin kencang, membuang puntung rokok sembarangan itu possibility-nya tinggi untuk menjadi titik api.”
Nurlaila tak menepis soal kejadian kebakaran lahan di areal konsesi IHM. Namun memang, kata dia, api tak sempat meluas. “Ada, satu-dua kali kejadian, tapi mereka (perusahaan) langsung tindakan/respons cepat,” katanya.
Juga terdapat beberapa kejadian yang bersisian langsung dengan areal pembangunan proyek infrastruktur penunjang IKN seperti bandara dan jalan tol Pulau Balang yang menghubungkan Kota Balikpapan dan IKN.
Dari penelusuran Mongabay, di Kecamatan Samboja yang masuk kawasan delineasi IKN, sebanyak 21 karhutla dari 67 kejadian yang tercatat hingga 30 Agustus 2026 di Kabupaten Kukar.
Di Samarinda, sejak Januari-26 Agustus 2026, sudah terjadi 99 kebakaran lahan dengan luasan 152,38 hektar, di Balikpapan, sedikitnya 28 karhutla selama periode El-Nino belakangan ini.
Kabupaten Paser, menjadi titik lokasi terbanyak kejadian dari wilayah penyangga IKN lain. Ada 150 titik karhutla tercatat sejak pertengahan Juli-26 Agustus 2026 dengan luas 421,1 hektar.
Status kebencanaan di Paser, bahkan sudah mencapai tanggap darurat. Kabut asap sudah mencekik. Di PPU, status karhutla siaga darurat.
“Belum kita tingkatkan ke tanggap [darurat]. Karena memang optimalisasi mitigasi, siap siaga dan pencegahan, kolaborasi, sinergi semua lintas sektor untuk percepatan pergerakan,” kata Nurlaila.
Menurut dia, dalam kondisi siaga darurat ini, bisa dengan mengoptimalkan langkah antisipasi untuk meminimalisir potensi dampak yang akan timbul.
“Kalau di kami (PPU), ke penyediaan stok masker, pembagian masker ke masyarakat, kemudian mengedukasi, sosialisasi yang masif untuk mengurangi aktivitas di luar.”

Ketimpangan ekologis
Sri Murlianti, Sosiolog Universitas Mulawarman (Unmul) bilang, asap tak mengenal batas administratif. Persoalannya, jauh lebih struktural.
“Kita sedang berhadapan dengan krisis ekologis yang merupakan konsekuensi dari cara ruang Kalimantan dikelola, dikonversi, dan dieksploitasi,” katanya.
Pertanyaannya, mengapa lanskap Kalimantan begitu rentan terbakar dan mengapa masyarakat di wilayah yang menjadi pusat pembangunan strategis nasional justru harus hidup dengan risiko ekologis yang berulang.
Menurut Sri, ada persoalan tata kelola lanskap, konsesi, perubahan tutupan lahan, pengelolaan gambut, dan akuntabilitas korporasi yang harus dilihat secara bersamaan.
“Fakta ini perlu dilihat dengan sangat kritis, jangan masalah karhutla ini terus-terusan direduksi menjadi persoalan ‘masyarakat membuka lahan dengan cara membakar’ atau semata-mata persoalan cuaca.”
Sri menilai, kabut asap yang mengepung Kalimantan merupakan wujud ketimpangan ekologis.
Masyarakat terdekat yang bahkan tak punya akses terhadap manfaat ekonomi dan politik dari wilayah terdampak karhutla, harus menanggung biaya pemulihan ekologis mahal. Mulai dari udara tercemar, gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas pendidikan dan pekerjaan, serta menimbulkan kecemasan.
“Manfaat ekonomi dan politik dari penguasaan serta pemanfaatan ruang bisa terkonsentrasi pada aktor-aktor terdekat penguasa,” katanya.
Perempuan hamil, anak-anak, lansia, dan mereka yang sudah mempunyai penyakit pernapasan, menurut Sri, harus menjadi perhatian serius untuk menjamin keadilan lingkungan.
Tak hanya IKN, namun tata kelola ekologis kawasan penyangga harus terpadu tanpa memisah-misahkannya melalui batas administrasi.
Selain itu, katanya, juga perlu transparansi data hotspot dan sumber emisi untuk memperkuat pengawasan terhadap konsesi, memastikan restorasi kawasan rentan terbakar, serta membangun sistem peringatan dini dan perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan.
Sri bilang, paradoks yang memprihatinkan yaitu IKN katanya sebagai kota masa depan, tetapi masyarakat sekitar terpaksa menghirup udara dari krisis ekologis masa lalu.
“Ukuran keberhasilan pembangunan seharusnya bukan hanya berapa banyak gedung yang berdiri atau investasi yang masuk, tetapi apakah warga yang hidup di sekitarnya memperoleh hak paling dasar untuk menghirup udara yang aman.”

Kelompok rentan tercekik
Refinaya, Koordinator Perempuan Mahardhika Samarinda bilang, dalam situasi krisis lingkungan seperti sekarang, konsep kota hijau yang IKN gaungkan, seharusnya bisa terlihat dalam tindakan nyata. Terutama dalam kesiapan pemenuhan kebutuhan dasar seperti ruang aman dan perlindungan khusus bagi perempuan hamil dan anak-anak.
“Kalau hal-hal mendasar itu saja belum menjadi bagian dari respons yang kuat, wajar kalau kita mempertanyakan kembali apa sebenarnya makna ‘kota hijau’ tersebut,” katanya kepada Mongabay.
Kabut asap, kata dia, tak hanya berdampak pada kesehatan perempuan. Namun, juga pada kerja yang dilakukan perempuan ketika terjadi situasi krisis. Ketika kualitas udara memburuk, kebutuhan perawatan di rumah ikut bertambah.
“Anak tidak bisa bebas bermain di luar, anggota keluarga yang rentan harus lebih diperhatikan, rumah perlu lebih sering dibersihkan, kebutuhan kesehatan harus dipantau.”
Kerja perawatan ini, katanya, masih sering sebagai kewajiban perempuan. Padahal, hal itu merupakan pekerjaan bersama.
“Kelompok seperti ibu hamil, anak, lansia, dan orang dengan penyakit kronis tentu membutuhkan perhatian khusus. Tapi jangan sampai kerentanan mereka kemudian kembali menghasilkan beban baru bagi perempuan yang merawat mereka.”
Pengalaman karhutla besar lebih sedekade lalu, juga meninggalkan trauma yang membekas bagi masyarakat Kalimantan. Hingga, karhutla yang sudah cukup parah di sebagian wilayah Kaltim saat ini, seharusnya menjadi alarm penanda bagi para pemangku kebijakan untuk segera mengambil langkah nyata.
“Bukan menunggu sampai korban berjatuhan atau kualitas udara semakin buruk baru bergerak. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas, akses layanan kesehatan, perlindungan bagi kelompok rentan, dan kepastian bahwa negara hadir ketika situasi memburuk.”
Termasuk pemenuhan kebutuhan pendampingan psikologis bagi masyarakat yang dilanda kecemasan dalam kondisi krisis. “Jangan sampai masyarakat merasa negara kembali membiarkan mereka menghadapi krisis sendiri.”
Perempuan yang menjadi penopang kehidupan dan kebutuhan sehari-hari dihadapkan kerja reproduktif, kini menghadapi lingkungan yang tidak sehat. Perempuan tetap harus memasak, merawat anak dan orang sakit, karena kebutuhan hidup harus tetap berjalan.
“Waktu, tenaga, dan tubuh perempuan juga ikut digunakan untuk membuat keluarga tetap bertahan di situasi krisis ini,” katanya.
Imbauan pemerintah dengan melarang masyarakat beraktivitas di luar rumah, menurut Naya bukanlah solusi. Terutama bagi mereka yang harus tetap bekerja di tengah kondisi udara yang tercemar, bahkan sampai level berbahaya.
“Gimana dengan buruh harian? Pedagang kecil? Pengemudi ojol? Petani? Mereka kalau tidak keluar rumah, artinya besok harus menahan lapar karena tidak mendapat penghasilan. Kenapa masyarakat terus diminta beradaptasi terhadap kerusakan yang bukan mereka ciptakan?”

Naya katakan, sejarah panjang aktivitas ekstraktif dan proyek pembangunan yang agresif telah mengubah ruang hidup masyarakat di Kaltim. Namun, pihak yang mendapatkan keuntungan dari pembangunan tidak selalu dimintai pertanggungjawaban yang setimpal.
Negara, katanya, hanya hadir ketika ingin mengambil ruang, tanah, dan sumber daya untuk pembangunan, lalu kabur ketika masyarakat menghadapi dampaknya.
“Kalau sebuah proyek terbukti merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat, negara harus berani mengevaluasi bahkan menghentikannya, bukan terus memaksakan pembangunan atas nama pertumbuhan ekonomi.”
Menurut dia, upaya yang bisa dilakukan untuk memutus rantai kerusakan ini, bukan hanya mengubah perilaku masyarakat, tetapi juga perbaikan tata kelola, kebijakan dan sistem pembangunan yang memungkinkan kerusakan lingkungan terus terjadi.
“Negara harus bertanggung jawab sejak awal, mulai dari pemberian izin, pengawasan, penegakan hukum, sampai pemulihan ketika kerusakan terjadi.”
*****