- Masyarakat pesisir Tangerang, Banten, masih banyak menggantungkan hidup dari hutan mangrove. Hutan mangrove Desa Muara juga menjadi ruang hidup nelayan untuk mencari penghidupan. Terutama, nelayan pinggiran yang tak memiliki perahu untuk melaut. Produk laut seperti kepiting bakau, udang dan kerang serta ikan yang hidup di ekosistem mangrove jadi andalan nelayan pinggiran. Pembangunan pesisir Tangerang menjadi proyek pemukiman mewah mengkhawatirkan mereka.
- Kekhawatiran juga muncul dari pegiat dam pelestari hutan mangrove. Supriyatno, pengelola Hutan Mangrove Desa Muara ini mengatakan, sudah tiga dekade lebih, fokus melestarikan ekosistem mangrove di pesisir Tangerang. Dahulu, luas area mangrove yang Supriyatno kelola mencapai 500 hektar, menyusut jadi 400 hektar seiring perkembangan pembangunan.
- Mengacu pada Perda Banten Nomor 1/2023 tentang RTRW Banten, menyebutkan, ekosistem Mangrove tak ada di Kabupaten Tangerang. Di Kabupaten Tangerang akan menjadi kawasan pengembangan industri, jasa, perdagangan, pertanian, permukiman, transportasi udara, kelautan dan perikanan, serta pendidikan bersamaan dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
- Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan menjelaskan, kawasan hutan lindung di pesisir Tangerang mengalami banyak perubahan. Dari luas 1.603,79 hektar kawasan hutan lindung di pesisir Tangerang yang berupa hutan mangrove tersisa sekitar 500,55 hektar tersebar dari Kecamatan Kronjo hingga Kosambi. Sisanya, berupa tambak, tubuh air (sungai/laut/danau), pemukiman dan lahan terbuka.
Sejuk dan nyaman ketika berada di sekitar hutan mangrove nan rimbun di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada jalan setapak dari anyaman bambu, memudahkan pengunjung menjelajahi hutan mangrove ini.
Di ujung area, ada pulau cinta yang menyuguhkan panorama pesisir Pantai Utara Tangerang (Pantura). Hutan mangrove ini memang menjadi tempat yang kerap wisatawan kunjungi, biasa ramai di akhir pekan. Selain murah, pemandangan indah dan sejuk menjadi daya tarik.
Hutan mangrove Desa Muara juga menjadi ruang hidup nelayan untuk mencari penghidupan. Terutama, nelayan pinggiran yang tak memiliki perahu untuk melaut. Produk laut seperti kepiting bakau, udang dan kerang serta ikan yang hidup di ekosistem mangrove jadi andalan nelayan pinggiran.
Sampir, nelayan Desa Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi. rutin tangkap kerang di sekitar hutan mangrove Desa Muara. Biasa dia kumpulkan sekarung kerang per hari.
“Ini kayaknya beratnya lima kilo[gram],” katanya.
Dia basah karena air laut, bercak lumpur mengotori tubuh setelah seharian berburu kerang. Baginya, keadaan ini sudah risiko pekerjaan, terpenting bisa membawa pulang hasil laut untuk menghidupi keluarga.
“Saya bersyukurnya pulang tidak tangan kosong, jadi bisa buat makan. Kerang ini sekilo[gram] biasa Rp7.000-Rp8.000 per kilo[gram]nya,” katanya.
Dia punya enam anak, 18 cucu. Berpuluh tahun sudah jadi nelayan. Dia bilang, hasil tangkapan laut jauh berbeda bila dibandingkan dahulu, masih melimpah.
Keadaan ini dia duga pengaruh pembangunan kompleks perumahan mewah, Pantai Indah Kapuk (PIK) II di Pantura Tangerang, juga pencemaran limbah yang merusak ekosistem mangrove dan laut.
“Ada perubahan, sekarang ini air laut kurang bagus karena semenjak ada proyek. Saya ngomong apa adanya. Karena saya lama nelayan, tapi di pinggir aja,” katanya.
Kondisi ini, katanya, mempengaruhi pendapatannya. “Kalau dulu, jual sepeda buat beli motor. Sekarang, jual motor buat beli sepeda,” katanya, menggambarkan keadaan kini.
Sampir tak tahu harus berbuat apa kalau hutan mangrove Desa Muara nanti tak bisa dia akses lagi. Dia menyadari, pembangunan kawasan mewah terus berlangsung dan kemungkinan sampai ke hutan mangrove.

Kekhawatiran juga muncul dari pegiat dam pelestari hutan mangrove, Supriyatno. Pengelola Hutan Mangrove Desa Muara mengatakan, sudah tiga dekade lebih, fokus melestarikan ekosistem mangrove di pesisir Tangerang. Dahulu, luas area mangrove yang Supriyatno kelola mencapai 500 hektar, menyusut jadi 400 hektar seiring perkembangan pembangunan.
Sebagai pegiat, dia terus pantau perkembangan hutan mangrove pesisir Tangerang. Dia sedih melihat ekosistem mangrove rusak dan beralih fungsi.
“Di Desa Tanjung Burung (ekosistem mangrove) sudah habis,” katanya.
Ratusan hektar hutan mangrove di pesisir Teluknaga dan Kosambi, sudah beralih fungsi menjadi kawasan mewah sejak 2015, mulai dari pembebasan lahan, reklamasi lalu pembangunan.
Dia makin khawatir karena dengar informasi soal rencana pemerintah hendak mengubah hutan lindung di Pantura Tangerang jadi hutan produksi. Hutan mangrove masuk kawasan hutan lindung di Kabupaten Tangerang seluas 1.602,79 hektar.
Supriyatno khawatir, terjadi privatisasi dengan perubahan status hutan lindung ke produksi justru akan membatasi akses masyarakat. Dia bilang, ada ribuan orang pesisir yang menggantungkan hidup dari ekosistem mangrove Tangerang.
“Jadi, di hutan mangrove ini bukan hutan hampa, ada penghuninya. Bersyukur Allah menciptakan hutan ini menjadi tempat aktivitas masyarakat, khususnya untuk menunjang ekonomi pesisir dan pariwisata,” katanya.
Dia prihatin, kalau hutan mangrove jadi korban kepentingan korporasi sedang masyarakat cuma jadi penonton.
Supriyatno bilang, para nelayan sudah merasakan dampak buruk dari pembangunan itu. Ruang hidup nelayan kian sempit karena ada larangan memasuki perairan yang pengembang kuasai. Nelayan pun melaut makin jauh.
Di desa tetangga, Tanjung Pasir, punya ekosistem mangrove sekitar 58,49 hektar, berdasarkan laporan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banten 2023.

Ekosistem mangrove di Desa Tanjung Pasir masih terjaga dan warga sekitar memanfatkannya, jadi bagan pemancingan maupun tempat cari ikan dan lain-lain. Meski begitu, sebagian sudah berubah jadi pemukiman mewah.
“Itu yang jalan raya itu dulunya kan mangrove (jalan raya menuju PIK di Desa Tanjung Pasir). Sampai ke sana,” kata Andi, warga Tanjung Pasir.
Desa Tanjung Pasir yang warga huni dengan PIK II berbatas tembok beton setinggi sekitar empat meter. Akses jalan menuju kedua kawasan itu ada portal yang petugas keamanan jaga.
Meskipun terancam, kata Andi, warga tetap berupaya jaga dan konservasi mangrove. Masyarakat juga membebaskan kalangan manapun untuk menanam mangrove.
Di Kronjo, hutan mangrove terawat kelolaan Kelompok Mangrove Pulau Cangkir (Mapuca). Mapuca mengolah mangrove menjadi berbagai produk untuk kebutuhan sekunder dan primer seperti dodol, tepung, sirup, permen, batik, minyak urut, sabun dan sampo.
Hutan mangrove juga masyarakat pakai untuk budidaya menambak kepiting bakau dan pariwisata. Namun, rencana pengembangan PIK II membuat masyarakat gundah gulana.
Maghdis Adhari, Ketua Mapuca berharap, pembangunan tak menyulitkan masyarakat Pulau Cangkir. Terutama bisa menjaga kelestarian lingkungan termasuk hutan mangrove.
Kalau sampai hutan mangrove hilang juga berisiko meningkatkan abrasi dan bencana. “Intinya jangan sampe
menyengsarakan warga. Pelestarian tetap ada, potensi banyak bukan di hutan mangrove saja, di laut juga,” katanya.
Kendati begitu, tetap saja perasaan khawatir menghantuinya. Lantaran, rata-rata masyarakat Pulau Cangkir adalah nelayan. Apabila Pulau Cangkir turut dibangun khawatir bakal menghilangkan mata pencaharian masyarakat. Baik yang menggantungkan hidup di laut, mangrove dan pariwisata.

Hutan lindung mangrove akan berubah status?
Berdasarkan dokumen yang Mongabay peroleh, proses pengajuan perubahan status hutan lindung ke hutan produksi itu sejak 2023 ditandatangani Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, kala itu.
Pengajuan itu berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Tangerang era Bupati Ahmed Zaki Iskandar dan Direktur Utama PT Mutiara Intan Permai (MIP) perihal dukungan serta usulan proyek strategis nasional (PSN) Tropical Coastland PIK II seluas 1.775 hektar.
Dokumen itu berisi tiga surat. Antara lain, surat bernomor 188.34/2320-PUPR/2023 perihal penyelarasan Perda Banten Nomor 1/2023 tentang RTRW Banten 2023-2043. Juga SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.6607 diajukan kepada KLHK 10 Juli 2023.
Kemudian, surat bernomor 600.3/4569-PUPR/2023 perihal permohonan pertimbangam teknis Perum Perhutani dalam upaya perubahan fungsi hutan lindung jadi hutan produksi sekitar 1.603,79 hektar di Kabupaten Tangerang.
Surat kepada Direktur Utama Perum Perhutani pada 18 Desember 2023 ini melampirkan peta penafsiran citra satelit lahan hutan lindung di pesisir Tangerang.
Lalu, surat Perhutani perihal pertimbangan teknis perubahan fungsi kawasan hutan atas nama Gubernur Banten di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Banten, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Kabupaten Tangerang. Pengajuan kepada Menteri LHK ini pada 18 Desember 2024 ditandatangani Wahyu Kuncoro, Direktur Utama Perhutani.
Surat itu juga melampirkan dokumen kerja sama antara Pemerintah Banten dengan MIP, anak perusahaan Agung Sedayu Group untuk pembangunan PSN pariwisata dan komersial serta bidang lain.
Adapun hutan lindung seluas 1.603,79 hektar di pesisir utara Tangerang itu meliputi Desa Tanjung Pasir, Kohod, Mauk Barat, Kramat, Lontar, Lemo, Kecamatan Teluknaga, Muara, Paku Haji dan Kronjo. Dalam surat bernomor 600.3/4569-PUPR/2023, permohonan alih fungsi itu untuk kepentingan PSN Tropical Coastland PIK II.

Salah satu pertimbangan perubahan ini sebagian besar tanah sudah jadi lahan budidaya, terutama perikanan tambak, lahan terlantar, abrasi, hanya sebagian kecil ekosistem mangrove.
Rencananya, hutan lindung itu akan dibangun kawasan pariwisata yang terintegrasi dengan kegiatan pemukiman oleh MIP.
Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan menjelaskan, kawasan hutan lindung di pesisir Tangerang mengalami banyak perubahan.
Dari luas 1.603,79 hektar kawasan hutan lindung di pesisir Tangerang yang berupa hutan mangrove tersisa sekitar 500,55 hektar tersebar dari Kecamatan Kronjo hingga Kosambi. Sisanya berupa tambak, tubuh air (sungai/laut/danau), pemukiman dan lahan terbuka.
Ekosistem mangrove terluas berada di pesisir Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi seluas 330,19 hektar. Kemudian, Kecamatan Kronjo, Kemiri dan Mauk seluas 93,93 hektar.
“Sementara yang perubahan-perubahan di luar itu, di luar kawasan ternyata, di luar hutan lindung. Perubahan-perubahan tersebut ter-record di dalam data yang kami akan membuat sistem informasi geospasial,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Jakarta Pusat, 13 Maret 2025.
Penelusuran Mongabay di lokasi, ekosistem mangrove di pesisir Tangerang sebagian telah berubah fungsi. Di pesisir Kosambi dan Teluknaga, kawasan ini menjadi tahap pertama pembangunan PIK II seluas 1.064,82 hektar.
Ia meliputi, Desa Dadap, Kosambi Barat, Kosambi Timur, Salembaran Jati, Salembaran, Kecamatan Kosambi. Lalu, Desa Lemo, Tanjung Pasir dan Muara, Kecamatan Teluknaga.

Disana, sudah ada berbagai fasilitas dan bangunan mewah seperti perumahan, gedung, perkantoran, ruko, pusat perbelanjaan, tempat hiburan hingga kelab malam.
Bergeser ke Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, yang ekosistem mangrove hampir tak tersisa, berubah menjadi pusat bisnis, perumahan, serta bangunan lainnya. Terdapat pula jembatan penghubung Desa Tanjung Burung dengan Kohod.
Juga ada pemukiman warga lokal Desa Tanjung Burung masih tersisa. Pantauan udara memperlihatkan, sebagian pesisir di desa ini sudah rata dengan tanah merah.
Dahulu, di desa ini ada lahan milik Perhutani yang berfungsi sebagai eduwisata mangrove dan konservasi oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Tanjung Burung seluas 55 hektar.
Kini, kelompok yang beranggotakan para pemuda ini tak aktif lagi setelah alih fungsi kawasan hutan. Pembangunan kompleks mewah di desa ini terus berlangsung hingga ke Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Di Desa Kohod, sebagian ekosistem mangrove telah terbabat. Pantauan udara, sebagian besar desa di pesisir ini sudah rata dengan tanah merah.
Sudah ada jalan beraspal yang belum dapat dilalui dan papan reklame bertuliskan “Kota Bagan.”
Kota Bagan ini merupakan proyek perluasan Pantai PIK II. Dalam situs resmi, Kota Bagan atau Kampoeng Bagan PIK II bertemakan suasana di kawasan bagan Sumatera Utara.
Di lokasi ini, akan ada perumahan dengan nuansa tematik kota bagan modern beserta fasilitasnya. Harga pengembang tawarkan untuk rumah dan ruko di Kampoeng Bagan Rp2,2 miliar-Rp 3,3 miliar.
Dalam site plan, pengembangan PIK II sampai Kohod. Namun, tanda-tanda pembangunan ada sampai Kronjo. Sudah ada pembebasan lahan di Desa Muncung, Kronjo, sekitaran pantai KSS dan Kemiri. Sedangkan, di Desa Ketapang sebagian besar ekosistem mangrove sudah pengembang, PT Jaya Intiland, kuasai.
Mengacu pada Perda Banten Nomor 1/2023 tentang RTRW Banten, menyebutkan, ekosistem Mangrove tak ada di Kabupaten Tangerang.
Dalam perda itu, pada Pasal 37 bab V tentang rencana pola ruang bahwa ekosistem mangrove tersebar di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon seluas 479 hektar.
Di Kabupaten Tangerang akan menjadi kawasan pengembangan industri, jasa, perdagangan, pertanian, permukiman, transportasi udara, kelautan dan perikanan, serta pendidikan bersamaan dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam Gistaru Banten yang mengacu pada perda RTRW Banten, kawasan mangrove di pesisir Kabupaten Tangerang akan beralih fungsi.
Hutan mangrove Desa Muara Teluknaga, Tanjung Pasir, Pantai KSS, Kemiri, Mauk dan Pulau Cangkir diberi warna hijau garis merah.
Ada beberapa keterangan dengan simbol itu yakni, kawasan memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya, /kawasan pencadangan konservasi di laut, kawasan hutan produksi, kawasan perikanan, kawasan pariwisata, kawasan transportasi, kawasan pertambangan dan energi.
Lalu, kawasan lindung hutan mangrove di Tanjung Burung berwarna jingga berarti akan jadi kawasan pemukiman. Kemudian kawasan hutan mangrove di Pulau Cangkir uga diberi warna merah berarti area transportasi dan merah muda kawasan cagar budaya.

Tolak ubah status
Usulan perubahan hutan lindung di pesisir Tangerang, bagian dari rencana pembangunan Tropical Coastland PIK II yang sebelumnya sebagai PSN. Kini, pemerintah mencabut status istimewa itu.
PIK II tidak tertera pada daftar 77 PSN dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang Prabowo Subianto rilis pada 10 Februari 2025.
Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan mengatakan, sepakat menolak alih fungsi kawasan hutan lindung. Menyusul, hasil kajian dan masukan berbagai pihak, termasuk rekomendasi Komisi IV DPR.
“Memang kami sepakat pada saat dengar pendapat dengan pak menteri bahwa Komisi IV menolak. Kami pun satu frekuensi menolak pelepasan kawasan hutan itu,” katanya.
Dia bilang, kawasan lindung berfungsi menjaga tata air dan keanekaragaman hayati. “Itu (hutan lindung) adalah gerbang terakhir untuk mempertahankan kawasan hutan,” katanya.
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI memaparkan, 1.603,79 hektar luasan hutan lindung di pesisir Tangerang.
Dalam paparan itu terlihat, kawasan hutan lindung yang didominasi ekosistem mangrove mengalami deforestasi. Gundulnya hutan mangrove karena pembangunan infrastruktur. Dia menegaskan, pembangunan di kawasan hutan lindung tak berizin.
“Dari 1.600 hektar itu relatif masih ada mangrovenya sekitar 300 hektar. Sisanya, (pembangunan infrastruktur) itu memang tidak ada izin sama sekali yang dikeluarkan dan itu masih menjadi kawasan hutan sampai hari ini secara de jure. Secara legal itu masih kawasan hutan.”
Ade bilang, Pemerintah Banten memang mengajukan izin hutan lindung menjadi hutan produktif ke pemerintah pusat.
“Kami tegak lurus sama pimpinan. Kalau kata pak presiden tidak ada pelepasan ya tidak ada pelepasan,” katanya akhir April lalu.
Proses peralihan hutan lindung menjadi hutan produksi, katanya, perlu waktu panjang dan harus melibatkan ahli, masyarakat, akademisi hingga kelompok masyarakat sipil.
“Kalau kawasannya tetap hutan lindung, tidak ada kebijakan alih fungsi. Laporkan (ke Gakkum LHK) kalau ada bangunan,” katanya.
Pantauan citra Satelit, laju deforestasi hutan mangrove di pesisir Tangerang masif. Bila ditarik pada 20 tahun ke belakang tanda-tanda pembangunan kawasan mewah mulai terlihat pada 2014, berawal pembebasan lahan di Kosambi Timur, yang terus meluas.
Mongabay menghubungi Fionna Chrysanti, selaku Head of Public Relations Department Agung Sedayu Group dan Christy Grassela selaku Corporate Secretary and Shareholder Relations PT Pantai Indah Dua Tbk (PANI). Hingga berita ini terbit, keduanya belum merespon.

Ancaman pidana?
Darori Wonodipuro, anggota Komisi IV DPR mengatakan, alih fungsi hutan lindung tanpa izin dapat bisa kena sanksi pidana. Ini berdasarkan UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Hukumannya 20 tahun (paling lama),” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kehutanan.
Dia katakan, kerusakan hutan mangrove di Kabupaten Tangerang sudah parah dan harus ada pemulihan. Dia lantas meminta, Kementerian Kehutanan berkaca pada pesisir Muara Gembong di Bekasi.
Ekosistem mangrove di wilayah ini mengalami kerusakan, banyak beralih fungsi menjadi tambak, pemukiman, dan lahan pertanian, yang menyebabkan kerusakan ekosistem. Kawasan ini juga mengalami abrasi dan banjir rob, yang membuat sebagian kawasan hilang.
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menuturkan, tengah proses penegakan hukum dalam persoalan ini.
Dia bilang, subjek hukum dalam kasus ini adalah perusahaan, dugaannya mengerjakan, menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Sejauh ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan memanggil saksi-saksi untuk minta keterangan. Pihak-pihak yang telah dipanggil yakni perusahaan, Perhutani, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Banten.
“Dilakukan juga terhadap permintaan keterangan terhadap sekda (sekretaris daerah), kabag hukum (kepala bagian hukum) dan seterusnya. Saatnya, kami akan gelar perkara, dari sana tentu akan ditingkatkan statusnya (status perkara),” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI.

Dwi Sawung, Manajer Kampanye Tata ruang dan Infrastruktur Eksekutif Nasional Walhi menekankan penegakan hukum harus tegas dan tanpa pandang bulu.
Dia juga mengingatkan soal pemulihan ekosistem, karena mangrove sebagai benteng alami pencegah abrasi. “Jangan sampai hanya disuruh nanam saja. Pelaku juga harus dipidana atas kerusakan yang terjadi,” katanya.
Sawung bilang, dalam hal pemulihan, Kementerian Kehutanan juga harus mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas yang berisiko merusak ekosistem mangrove.
“Kalau selama perilaku ataupun proyek masih beraktivitas di tempat itu mangrove berpotensi rusak lagi. Jadi gak bisa begitu, harus dihentikan,” katanya.
Pemerintah, kata Sawung, juga harus gencar sosialisasi kepada masyarakat soal pentingnya ekosistem mangrove. Mengingat, pemulihan hutan mangrove perlu waktu bertahun-tahun.
“Jadi, semua ikut menjaga, merawat dan mengawasi ekosistem hutan mangrove.”
Ekosistem mangrove juga untuk penghidupan masyarakat pesisir. “Ketika ekosistem mangrove pulih bisa menjadi tempat wisata yang dapat meningkatkan perekonomian dan menjadi tempat berkembang biak hewan-hewan laut, kepiting bakau, udang, kerang.”

*****
Kala Hutan Mangrove Pesisir Tangerang Terbabat jadi Pemukiman Mewah