- Pemerintah mulai mendorong transformasi pengelolaan 57 taman nasional menuju model ekowisata awal 2026, tak terkecuali di Gede Pangrango. Pemerintah mengklaim langkah itu demi memutus ketergantungan pada anggaran negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan satwa. Kalangan organisasi masyarakat sipil pun memberikan memberikan pandangan kritisnya.
- Sadtata Noor Adirahmanta, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), mengatakan, kawasan konservasi tak sepenuhnya tertutup bagi aktivitas ekonomi. Di luar zona inti dan zona rimba, yakni, zona pemanfaatan, ruang perizinan usaha tetap terbuka.
- Eko Cahyono, Peneliti Sajogyo Institute, mengingatkan, perlu mencermati nilai ekonomi terhadap alam lebih hati-hati. Sebab, alam memiliki fungsi intrinsik kompleks dan berlapis, bukan hanya ekonomi, juga sosial, ekologi, politik hingga spiritual. Begitu juga dengan konsep ekowisata. Setidaknya, harus memenuhi unsur konservasi, edukasi, dan riset tanpa mengubah ekosistem yang menjadi daya tarik utamanya.
- Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), mengatakan, penerapan ekowisata perlu bersifat inklusif. Investasi korporasi tetap memungkinkan, selama tak mengubah bentang alam dan libatkan masyarakat sekitar hutan dengan kemitraan yang adil.
Pemerintah mulai mendorong transformasi pengelolaan 57 taman nasional menuju model ekowisata awal 2026, tak terkecuali di Taman Nasional Gede Pangrango. Pemerintah mengklaim langkah itu demi memutus ketergantungan pada anggaran negara sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan satwa.
Klaim pemerintah, dengan model ini mampu menggeser posisi taman nasional dari cost center menuju pengelolaan mandiri secara pembiayaan. Hasilnya untuk kebutuhan pengelolaan kawasan termasuk pengamanan dan pemberdayaan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan.
Sadtata Noor Adirahmanta, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), mengatakan, kawasan konservasi tak sepenuhnya tertutup bagi aktivitas ekonomi.
Di luar zona inti dan zona rimba, yakni, zona pemanfaatan, katanya, ruang perizinan usaha tetap terbuka.
“Memang secara aturan, di zona pemanfaatan itu dibuka ruang-ruang usaha seperti jasa wisata alam,” kata Sadtata saat ditemui di Kantor TNGGP, Gunung Putri, Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Rencana Strategis TNGGP 2025–2029, sebanyak delapan izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) terbit. Baru dua perusahaan resmi beroperasi.
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam berlaku dengan masa konsesi 55 tahun dan opsi perpanjangan selama 20 tahun. Kelanjutan hak kelola ini bergantung pada instrumen evaluasi berkala.
Bila pemegang izin terbukti tidak patuh, katanya, pemerintah berwenang melakukan pencabutan izin.
Pertama, PT Ponties yang mengelola kawasan Situ Gunung Suspension Bridge seluas 102,76 hektar di Kabupaten Sukabumi sejak 2017. Kedua, PT Eigerindo Multi Produk Industri yang mengantongi hak kelola 253,66 hektar di zona pemanfaatan Barubolang, Kabupaten Bogor, sejak 2019.
Kemudian izin lain oleh sejumlah perusahaan, antara lain, PT Santa Monica Indonesia, PT Fontis Aquam Vivam, PT Bumi Paseban Alami, dan PT Cibodas Puncak Nirwana.
Sadtata bilang, penerbitan izin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2010 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27/2025. Regulasi itu mewajibkan pemegang izin mengamankan kawasan, mengelola limbah, memulihkan kerusakan akibat kegiatan usaha, serta melibatkan tenaga ahli dan masyarakat setempat.
Selain itu, mereka wajib menyusun rencana pengelolaan pariwisata alam (RPPA). Dokumen ini penting karena memuat rancangan pengelolaan secara menyeluruh, mulai dari kalkulasi nilai investasi hingga proyeksi kegiatan sejak tahun pertama hingga masa izin berakhir.

Sadtata katakan, bakal menguji RPPA sebelum izin definitif terbit. Hasilnya, rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk mendapat persetujuan.
“Jadi, secara prosedural tahapannya memang tidak sembarangan dan penuh kalkulasi,” katanya.
Dia menolak pengurusan izin semata-mata berkaitan dengan pendanaan hingga petugas terbatas.
Taman nasional seluas 22.000 hektar, katanya, dengan ada 40 petugas. Rasio yang dia nilai sangat tak seimbang.
Belum lagi persoalan batas kawasan yang bersinggungan langsung dengan permukiman. Bahkan di sejumlah titik, pal batas taman nasional berada persis di samping rumah warga.
“Hubungan kemitraan dengan pemegang izin, kita manfaatkan untuk ruang-ruang inovasi,” katanya.
Mengingat sebagian besar kawasan penyangga merupakan hutan eks-Perhutani,
Sadtata akan melibatkan mereka dalam kerja-kerja konservasi. Masyarakat, katanya, sudah terlanjur hidup sebagai pesanggem dan menggantungkan penghidupan dari hasil hutan. Untuk itu, perlu ada penyesuaian pekerjaan semisal menjadi pemandu ataupun menjalin kemitraan dengan konsep desa wisata.
“Masyarakat lokal yang lahir dan besar di situ, kalau kita jadikan teman, akan menjadi benteng terkuat. Sebaliknya, kalau mereka kita anggap sebagai pengganggu ekosistem atau musuh, mereka justru akan jadi musuh terkuat,” kata Sadtata.
Saat ini, TNGGP menyiapkan model konservasi yang melibatkan warga. Salah satunya, tentang program satu pengunjung satu pohon di wilayah kelola Eiger Nature.
Nantinya, mereka libatkan kelompok tani hutan dalam penyediaan bibit dan penanaman di kawasan taman nasional, desa penyangga, maupun wilayah hulu.

Biayai konservasi melalui wisata?
Imanuel Wirajaya, Direktur Utama Eiger Nature, memahami konsep ekowisata dari Deklarasi Quebec di Kanada. Dia bilang, ada tiga unsur penting yang perlu dijalankan dalam pengelolaan, yaitu, ekologi, etnologi, dan ekonomi.
Ekologi berkaitan dengan nilai tambah bagi lingkungan. Etnologi mencakup budaya dan masyarakat sekitar, sedangkan ekonomi perlu untuk menghasilkan manfaat bagi masyarakat, stakeholder, serta kawasan sekitarnya.
“Tanpa unsur ekonomi, tidak ada self-sustainability. Kita tidak akan mencapai self-reliance jika tidak bisa membangun ecotourism yang independent,” kata Nunu, sapaan Imanuel, saat ditemui di Bandung.
Dia katakan, gagasan ini bermula dari keinginan perusahaan mengembalikan kebaikan kepada alam setelah 37 tahun tumbuh sebagai merek produk luar ruangan.
Keinginan itu mereka kembangkan melalui konsep wisata dan edukasi.
Awalnya, Eiger Nature tak memilih kawasan di Puncak. Mereka juga mendapat tawaran mengelola izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) di TNGGP oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait waktu itu.
Lokasinya dia nilai sesuai gagasan perusahaan karena relatif dekat dengan Jakarta, Bogor, dan Bandung. Kedekatan itu penting karena mereka ingin menyasar masyarakat urban yang belum terbiasa beraktivitas di alam.
Eiger Nature dia rancang sebagai ruang bagi publik memahami alam sesuai tingkat kenyamanan masing-masing.
Konsep ini hadir mengenalkan kekayaan alam Indonesia, memantik semangat petualangan, serta menanamkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.
Sisi lain, letak Eiger Nature di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung membuat mitigasi hidrologi menjadi bagian penting dalam penataan kawasan.
Mereka mengklaim telah menambah 205 sumur resapan untuk meredam limpasan permukaan (surface runoff), melengkapi empat kolam retensi yang dibangun sebelumnya.
“Target kami 0%, tetapi saat ini masih tersisa sekitar 3%. Atas rekomendasi tim ahli, kami membangun danau buatan agar seluruh limpasan air benar-benar terkendali.”
Perusahaan ini juga menerapkan pendekatan berbasis sains dengan melibatkan pakar botani, ekologi hutan, satwa liar, hidrologi, hingga geoteknik. Rekomendasi para ahli menjadi dasar dalam penataan dan pengembangan kawasan.
Pendekatan itu mencakup inventarisasi keanekaragaman hayati untuk memetakan kondisi awal (baseline) di zona pemanfaatan.
Pendataan ekologis masuk sebagai bagian dari investasi pengembangan kawasan bersama pembangunan fasilitas wisata.
“Eco-tourism tuh expensive. Bukan expensive dari membangun infrastrukturnya aja ya. Tapi bangun ekosistemnya juga,” kata Nunu.
Dalam proses perizinan pun perlu dua tahun untuk mengurusi izin hingga konsesi 55 tahun.
Sejak 2019, restorasi kawasan dia klaim telah mencakup penanaman lebih dari 6 juta vegetasi bawah, seperti semak dan perdu serta 150.000 tegakan pohon.
Tentu saja, restorasi memerlukan biaya besar. Dia contohkan penguatan lereng dengan metode soil nailing, berupa pemasangan angkur pada lereng hingga permukaan bisa tumbuh vegetasi.
Dia bilang, mereka menghindari penggunaan dinding penahan beton konvensional yang meski lebih efisien dari segi biaya, merusak daya dukung ekologis kawasan.
Punya niat baik saja, katanya, belum cukup. Pengelola juga harus mau mengeluarkan modal lebih ketika pilihan yang lebih aman bagi lingkungan memang memerlukan ongkos tambahan.
Lantaran Eiger Nature belum beroperasi, pembiayaan berbasis pariwisata ini masih berada dalam tahap perencanaan. Ke depan, nilai ekonomi mereka rancang untuk putar kembali guna membiayai restorasi alam, pemberdayaan masyarakat, dan program keberlanjutan.
“Alam menciptakan nilai ekonomi, nilai itulah yang dikembalikan untuk memulihkan alam. Bagi kami, keduanya adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.”

Perlu Dukungan Warga Lokal
Dalam beberapa tahun terakhir Kementerian Kehutanan telah memberikan berbagai Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA ) kepada para pelaku usaha di berbagai taman nasional yang ada di Indonesia. Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional melalui Keppres Nomor 8 Tahun 2026.
Tujuan terbitnya Keppres ini adalah untuk mengatasi minimnya pendanaan konservasi melalui skema pembiayaan alternatif seperti perdagangan karbon dan blended finance pada 13 taman nasional prioritas.
Eko Cahyono, Peneliti Sajogyo Institute dan Dosen Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia IPB University memberi tanggapan tentang hal ini. Dalam konteks tata kelola, alam memiliki fungsi intrinsik kompleks dan berlapis, bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial, ekologi, politik hingga spiritual.
Eko menyebut konsep ekowisata pun harus memenuhi unsur konservasi, edukasi, dan riset tanpa mengubah ekosistem yang menjadi daya tarik utamanya.
Ekowisata sebutnya harus melibatkan masyarakat dan memberi manfaat ekonomi. Artinya, skema wajib inklusif agar masyarakat sekitar terlibat dan memperoleh manfaat. Pengelola wisata alam tambahnya, dapat membangun fasilitas untuk memudahkan orang mencapai dan menikmati objek wisata.
Dengan pendekatan tersebut, sekalipun zona pemanfaatan memang legal untuk usaha, –termasuk ekowisata, ia harus memberi ruang kepada masyarakat. Karena baik ekowisata, ekonomi lingkungan, maupun pembangunan berkelanjutan tidak otomatis menghadirkan keadilan sosial.
Eko menyebut perubahan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis cenderung lebih mudah dibanding pengakuan bagi masyarakat adat atau hutan adat.
Dia juga menyebut paradigma pengelolaan konservasi di Indonesia masih terpengaruh imajinasi Taman Nasional Yellowstone. Kawasan itu mereka bayangkan sebagai ruang kosong tanpa manusia. Padahal, banyak orang tinggal di wilayah itu sebelum negara menetapkan sebagai taman nasional.
Konservasi klasik juga cenderung menempatkan manusia sebagai ancaman terhadap satwa dan kawasan. Pandangan itu, katanya kerap mengabaikan nilai-nilai lingkungan yang masih ada dan hidup di masyarakat.
“Sebenarnya, jenis konservasi yang berbasis ekosistem conservation-based community itu layak untuk dikedepankan.” Model itu sebut Eko akan membuka ruang konservasi berbasis masyarakat, adat, dan pengelolaan kolaboratif.

Ekowisata yang seperti apa?
Sementara Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), mengatakan, wisata bisa jadi sumber ekonomi, seperti konsep ekowisata.
Dia contohkan, ekowisata penangkaran orangutan di Samboja, Kalimantan Timur. Kawasan yang gundul sejak dekade 1980-an itu kemudian direstorasi hingga menciptakan ekonomi baru. Konservasinya jalan, masyarakatnya punya pendapatan.
Di Cianjur, kata Bhima, sejumlah petani di tiga desa di kaki Gunung Pangrango mendapat pendampingan untuk beralih dari pertanian sayuran ke budidaya kopi.
Hasilnya, praktik ekonomi restoratif itu mampu menambah pundi pendapatan hingga dua kali lipat di atas upah minimum daerah dan mengurangi risiko erosi di hulu.
Meski begitu, katanya, penerapan ekowisata perlu bersifat inklusif. Investasi korporasi tetap memungkinkan, selama tak mengubah bentang alam dan libatkan masyarakat sekitar hutan dengan kemitraan yang adil.
Riset Celios tentang menghitung dampak ekonomi restoratif berpotensi menghasilkan Rp2.208,7 triliun selama 25 tahun.
Usahanya hanya berupa pengembangan pertanian organik, kehutanan berkelanjutan, pemulihan ekosistem, serta perikanan ramah lingkungan.
Bayangkan saja, kata Bhima, besarnya hampir sama dengan batas bawah keperluan investasi pembangunan rendah karbon Indonesia yang Bappenas perkirakan Rp2.200–Rp2.900 triliun per tahun hingga 2030.
Angka itu juga setara 57,5% dari total belanja negara dalam APBN 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun.
“Artinya, kalau kita mengambil pilihan ini, sebenarnya kita menyeimbangkan antara pendapatan ekonomi secara material, tapi dengan konservasi alam. Jadi kalau itu, menurut saya sih, bukan lagi jadi alternatif gitu, tapi jadi jawaban,” kata Bhima.
Meski begitu, ketika pengelolaan ekonomi restoratif tak inkusif justru rentan dalam kuasa kelompok bermodal besar.
“Jadi itu terjadi di Kongo, dan di Amerika, perusahaan memperoleh kontrak jangka panjang, sementara masyarakat tidak lagi bisa mengakses kawasan.”
Karena itu, katanya, paling penting adalah regulasi melibatkan masyarakat atau komunitas sekitar hutan melalui kemitraan, bukan saling menegasikan. “Kegagalan di Afrika terjadi karena negasi,” kata Bhima.
Karena itu, katanya, keberhasilan ekowisata sangat bergantung pada kemitraan yang adil antara pengelola dan masyarakat.
Keterangan: karena ada tambahan informasi baru, artikel ini telah diperbarui pada tanggal 24 Agustus 2026.
*****
Pegiat Lingkungan Waswas Satgas Pembiayaan Taman Nasional Bahayakan Kawasan Konservasi