Kesekian kalinya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk adiknya, Hashim Djojohadikusumo, menduduki jabatan strategis di negeri ini. Melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto menunjuk adiknya sendiri sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional.
Sebelumnya, Hashim telah menjabat Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Perubahan Iklim. Sejatinya ini sinyal rawan konflik kepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.
Pada saat Presiden Prabowo Subianto menunjuk adiknya sebagai utusan khusus Presiden Indoenesia untuk perubahan iklim dan energi pun sebenarnya sudah banyak kritik bermunculan. Kritik itu berhasil diredam dengan narasi bahwa penunjukan adik Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden akan dapat membawa harapan percepatan transisi energi.
Narasi yang menormalisasi penunjukan Hashim sebagai utusan khusus Presiden Indonesia itu justru tidak terbukti. Alih-alih serius menjalankan agenda transisi energi, akhir 2025, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto justru mengumumkan keputusan pemerintah membatalkan rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1.
Di tengah situasi sistem kelistrikan yang mengalami kelebihan pasokan, pengembangan energi terbarukan akan sulit terwujud tanpa terlebih dahulu pensiun dini PLTU.
Ironisnya, hampir dalam waktu yang bersamaan beberapa media massa juga memberitakan perusahaan yang dikaitkan dengan Hashim justru mengakusisi blok migas. Pemberitaan itu tentu membuat kita bertanya-tanya, bagaimana mungkin seorang utusan khusus presiden untuk perubahan iklim dikaitkan dengan bisnis migas?
Terkait dengan penunjukan kembali Hashim sebagai Ketua Satgas Taman Nasional, muncul pertanyaan baru, apakah ini murni kepentingan konservasi, ataukah sekadar pintu masuk bagi konsolidasi ekonomi hijau oleh segelintir elite?

Rentan konflik kepentingan
Narasi yang pemerintah bangun saat ini adalah optimalisasi nilai ekonomi karbon (NEK). Konsekuensi dari narasi ini adalah, taman nasional tidak lagi dipandang sekadar sebagai benteng biodiversitas atau keanegaragaman hayati, melainkan aset yang dapat diperjualbelikan melalui perdagangan karbon.
Model perdagangan karbon ini mengandung risiko nilai ekologis hutan direduksi menjadi sekadar angka-angka di bursa karbon.
Di tengah upaya penyelamatan hutan bertemu dengan potensi triliunan rupiah, bila muncul potensi konflik kepentingan, maka batas antara mandat publik dan insting bisnis menjadi sangat tipis.
Wajar bila publik kemudian melontarkan kritik atas penunjukan Hashim. Penunjukan itu berpotensi mengacaukan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Setidaknya ada dua hal yang menyebabkan penunjukan Hashim memunculkan potensi konflik kepentingan. Pertama, ada risiko asimetri informasi. Sebagai kepala satgas, Hashim akan memiliki akses terhadap data primer mengenai batas wilayah, densitas biomassa, dan kelayakan sertifikasi karbon di seluruh taman nasional.
Data ini adalah aset informasi yang berharga dalam bisnis karbon. Jika tidak ada pengawasan publik yang kuat, akses eksklusif ini sangat rentan memberikan keuntungan bisnis bagi entitas bisnis yang terafiliasi dengan sang pembuat kebijakan.
Kedua, potensi regulatory capture atau penguasaan aturan main. Regulatory capture terjadi ketika badan regulasi, yang dibentuk untuk melindungi kepentingan umum, justru melayani kepentingan kelompok tertentu yang mendominasi bisnis yang seharusnya mereka awasi.
Ada kekhawatiran bahwa aturan main perdagangan karbon yang akan dirancang Satgas Taman Nasional justru disesuaikan untuk mempermudah model bisnis korporasi besar, daripada benar-benar menjaga kelestarian hutan.

Melemahnya fungsi pengawasan
Hashim memiliki rekam jejak dalam konservasi satwa, namun hubungan kekeluargaan dengan Presiden Prabowo Subianto akan berpotensi memperlemah sistem pengawasan.
Bagaimana menteri terkait atau lembaga pengawas internal bisa bersikap kritis jika yang diawasi adalah keluarga terdekat presiden?
Padahal struktur Satgas, yang bersifat ad hoc, sering kali bekerja tanpa pengawasan parlemen yang ketat. Tanpa mekanisme transparansi yang radikal, satgas ini berisiko menjadi negara di dalam negara. Satgas Taman Nasional akan mengelola aset strategis nasional, tetapi tanpa akuntabilitas yang memadai.
Jika pemerintah serius ingin mereformasi pengelolaan taman nasional tanpa ternoda isu kronisme, maka transparansi mutlak diperlukan.
Setiap jengkel lahan yang masuk dalam skema karbon, informasinya harus dapat diakses publik. Tentu publik tidak bisa berharap pada niat baik pemerintah untuk membuka informasi ini. Publik harus mendesaknya.
Konservasi sejati harus menempatkan kelestarian alam dan hak masyarakat lokal di atas neraca laba-rugi korporasi yang memperdagangkan karbon.
Jangan sampai, di bawah narasi ekonomi hijau, kita justru mengulang kesalahan kebijakan sumberdaya alam di era Orde Baru. Di era Orde Baru, pemerintah dengan seenaknya membagi-bagi konsesi negara.
Kebijakan ugal-ugalan rejim Orde Baru di sektor sumberdaya alam terjadi karena pada saat itu pengawasan publik memang diperlemah.
Di era Presiden Soeharto, suara publik berhasil dibungkam agar dusta berkuasa. Pertanyaannya, apakah negeri ini sedang melangkah masuk ke lubang yang sama?
Kini tampaknya alarm itu telah menyala. Publik harus bersuara agar kita semua tidak terjatuh dalam lubang yang sama.
*Penulis: Firdaus Cahyadi adalah Mahasiswa Doktoral Program Studi Sosiologi Pedesaan IPB University. Tulisan ini merupakan opini penulis.

*****
Pegiat Lingkungan Waswas Satgas Pembiayaan Taman Nasional Bahayakan Kawasan Konservasi