- Masyarakat sipil menilai Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional justru hilangkan semangat konservasi dan mengancam masyarakat adat.
- Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, menjadi ketua Satgas tersebut. Para wakil yang akan mendampingi adalah Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, dan Mari Elka Pangestu, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
- Arie Rompas, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, khawatir pembentukan Satgas ini untuk mendorong perdagangan karbon. Fungsi TN sebagai penyerap emisi berpotensi jadi komoditas jual-beli perusahaan atau negara lain yang menghasilkan emisi besar.
- Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan, mempertegas niatan itu dengan menyebut secara spesifik pemerintah akan mendorong perdagangan karbon lewat satgas taman nasional.
Berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil mengkritik keras soal pembentukan Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional dan penunjukan Hasim Djojohadikusumo, yang notabene adik Presiden Prabowo Subianto, sebagai ketuanya. Mereka khawaitr, target satgas yang berorientasi keuntungan dan ekonomi berisiko mengabaikan perlindungan kawasan konservasi.
Hashim Djojohadikusumo bergerak dengan wakil Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, dan Mari Elka Pangestu selaku anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Raja terang-terangan menyebut pemerintah ingin menjadikan taman nasional profit center atau pusat keuntungan, salah satunya lewat eco-tourism. Satgas, katanya, terbuka juga untuk sektor privat dengan dalih akan tetap memerhatikan aspek keberlanjutan.
Keuntungan itu akan menjadi sumber pendanaan bagi taman nasional. Pemerintah ingin seluruh taman nasional di Indonesia bisa berkelas dunia.
“Hutannya terjaga, hutannya lestari, tetapi saat bersamaan satwa yang menjadi kebanggaan kita, menjadi kekayaan negeri ini, juga dapat dijaga dengan baik,” katanya di laman Antara.
Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengatakan, pengelolaan TN sebenarnya sudah memiliki institusi sendiri, seperti Balai Taman Nasional dan unit-unit khusus di bawah kementerian yang fokus pada tujuan konservasi.
Karena itu, pembentukan satgas baru, menunjukkan orientasi yang berbeda. Dia khawatir pembentukan satgas ini justru untuk mengkomodifikasi alam dan menempatkan kepentingan ekonomi di atas perlindungan lingkungan.
Taman nasional, katanya, bisa jadi sasaran baru eksploitasi alam, menyusul apa yang terjadi di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan hutan lain.
“Artinya semua pengelolaan-pengelolaan taman nasional diorientasikan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya,” ucapnya.
Rio, sapaan akrabnya, bilang, pemerintah memiliki opsi lain untuk mencari pendanaan bagi perlindungan kawasan konservasi. Salah satunya, dengan menagih biaya pemulihan lingkungan dari perusahaan-perusahaan yang selama ini merusak kawasan hutan, termasuk perusahaan sawit dalam kawasan hutan.
Pemerintah bisa alokasikan dana pemulihan itu untuk perlindungan kawasan konservasi sedang sanksi lain tetap berlaku sesuai pelanggaran masing-masing perusahaan.
Menurut dia, taman nasional seharusnya tidak boleh pemerintah ganggu untuk kepentingan komersial, karena berpotensi menurunkan fungsi konservasinya. Secara ekologis, taman nasional sudah memberikan nilai ekonomi tidak langsung, seperti jasa ekosistem, perlindungan sumber air, hingga mitigasi bencana.
Fungsi kawasan konservasi yang hilang bisa menimbulkan kerusakan dan bencana lingkungan. Maka, biaya yang pemerintah harus tanggung akan jauh lebih besar.
Taman nasional merupakan wilayah terakhir yang harusnya terlindung dari eksploitasi ekonomi, termasuk eco-tourism. Pasalnya, tak jarang praktik di kawasan konservasi selama ini justru memunculkan persoalan baru. Seperti di pengembangan wisata super premium di Taman Nasional Komodo yang mengancam habitat komodo akibat pembangunan berbagai fasilitas wisata.
“Selain dampak ekologis, kebijakan itu juga berdampak pada masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut. Akses nelayan ke wilayah tangkap ikan menjadi terbatas. Pada akhirnya, pihak yang paling banyak diuntungkan adalah sektor privat.”

Konflik kepentingan
Penunjukan Hashim sebagai Ketua Satgas memperbesar potensi konflik kepentingan dalam kebijakan sumber daya alam (SDA). Terlebih sebelumnya, Pendiri dan Presiden Direktur Arasari Grup itu juga menjadi utusan khusus Presiden Indonesia untuk perubahan iklim dan energi.
Firdaus Cahyadi, rogram Officer Natural Resources and Climate Justice, Yayasan TIFA, menyatakan, kebijakan ini menempatkan pemerintah pada persimpangan jalan, antara misi konservasi yang murni untuk kelestarian alam atau sekadar konsolidasi ekonomi hijau oleh segelintir elite.
“Penunjukan Hashim Djojohadikusumo, yang juga adik Prabowo Subianto, sebagai ketua Satgas tentu bukan sekadar langkah administratif. Penunjukan itu sinyal bahaya bagi tata kelola SDA di Indonesia.”
Menurut dia, penyelamatan hutan yang bertemu dengan potensi keuntungan triliunan rupiah membuat batas antara mandat publik dan insting bisnis menjadi sangat tipis.
“Penunjukan adik kandung Presiden Prabowo Subianto, memperbesar potensi konflik kepentingan. Sebagai kepala Satgas, Hashim akan memiliki akses eksklusif terhadap data primer wilayah, biomassa, dan sertifikasi karbon.”
Tanpa sekat yang tegas, akses ini rentan memberikan keuntungan ekonomi bagi entitas bisnis yang terafiliasi. Apalagi, struktur yang bersifat ad hoc berpotensi membuat Satgas bekerja tanpa pengawasan parlemen yang ketat.
“Potensi konflik kepentingan itu akan berdampak pula pada meningkatnya potensi green-grabbing atau perampasan lahan atas nama ekonomi hijau. Publik harus mencagah terulangnya kesalahan rezim Orde Baru, membagi-bagi konsesi negara untuk kepentingan segelintir elite yang dekat dengan kekuasaan.”

Kedok untuk dagang karbon
Kekhawatiran lain, pembentukan satgas ini adalah untuk mendorong perdagangan karbon. Fungsi taman nasional sebagai penyerap emisi berpotensi jadi komoditas jual-beli perusahaan atau negara lain yang menghasilkan emisi besar.
Organisasi masyarakat sipil dan akademisi menentang hal ini karena merupakan solusi palsu penurunan emisi global. Seakan dapat mengompensasi aktivitas yang menghasilkan emisi dengan penurunan emisi di wilayah lain.
Meski tidak secara langsung mengeksploitasi kawasan, perdagangan karbon dapat menjadi legitimasi bagi pembiaran eksploitasi di tempat lain.
“Wilayah-wilayah yang dilindungi yang seharusnya fungsinya untuk betul-betul perlindungan alam kemudian di-offset, dipindahkan dan dicuci. Sehingga kemudian untuk perlindungan lingkungan secara keseluruhan itu tidak akan terwujud,” ucap Rio.
Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional juga melihat kemungkinan serupa. Penunjukkan Hashim sebagai Ketua Satgas jadi indikator kuatnya.
Hashim, katanya, berperan sentral dalam mempromosikan ambisi Indonesia menjadi pusat pasar karbon global.
Sejumlah regulasi sudah pemerintah keluarkan untuk melancarkan perdagangan karbon. Seperti Perpres 98/2021 yang mengatur mekanisme carbon trading dan carbon offset, juga Permen LHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kehutanan.
Pemerintah juga telah membentuk Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) melalui Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan kredit karbon dan mempertemukan penjual serta pembeli karbon.
Terbaru, Hashim menyampaikan carbon market akan mulai beroperasi pada Juni 2026. Perdagangan karbon ini dapat menghasilkan miliaran dollar.
“Juli kita berharap bahwa perdagangan cukup besar, sudah bisa dihitung, diestimasi bisa miliaran dolar bisa masuk ke Indonesia. So, ini terobosan luar biasa,” ucapnya Februari 2026.
Pemerintah akan mengutamakan pendekatan nature based solutions, yakni memposisikan alam sebagai bagian dari solusi, termasuk melalui penyerapan karbon oleh hutan.
Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan, mempertegas dengan menyebut secara spesifik pemerintah akan mendorong perdagangan karbon lewat satgas taman nasional.
“Kita butuh penggalangan pendanaan alternatif, bukan hanya APBN, misalkan pendanaan dari internasional, terutama melalui skema perdagangan karbon. Yang khusus untuk ARR, yaitu Afforestation, Reforestation, dan Revegetation,” katanya dalam laman Antara.
Namun, menurut Uli, hingga saat ini belum banyak bukti ilmiah yang menunjukkan perdagangan karbon benar-benar berkontribusi pada penurunan emisi. Hal tersebut berlaku baik dalam proyek karbon, REDD, maupun REDD+.
“Jadi kita belum punya fakta kalau di situ ada proyek karbon dengan dalih melindungi kawasannya dan tidak terjadi deforestasi, itu di mana? itu juga belum ada buktinya.”
Komodifikasi alam melalui skema ini, katanya, berpotensi memperparah konflik tenurial dan kekerasan terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar maupun di dalam kawasan taman nasional.

Bagaimana nasib masyarakat adat
Secara khusus, Uli mengkhawatirkan dampak langkah strategis Satgas tersebut bagi masyarakat adat. Pasalnya, sejumlah TN tumpang tindih dengan hutan adat dan tempat hidup masyarakat adat. Kondisi ini terjadi karena proses penetapan TN yang kerap sepihak dan minim verifikasi lapangan.
Banyak masyarakat adat yang telah lama tinggal di suatu wilayah, bahkan sebelum Indonesia berdiri, namun pemerintah kemudian menetapkan wilayah tersebut sebagai taman nasional.
Misal, wilayah adat Ngata Toro yang sebagian besar masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Serta, wilayah masyarakat adat Marga Belimbing di Dusun Pengekahan, Pekon Way Haru, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung yang masuk TN Bukit Barisan Selatan.
Penetapan kawasan yang bermasalah ini kerap memicu kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Salah satu contohnya dialami warga Tobelo Dalam di Dodaga yang mulai tersingkir dari hutan adat mereka.
Jika wilayah-wilayah adat yang masuk TN ini kemudian jadi konsesi perdagangan karbon, maka potensi kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat, khawatirnya, akan meningkat. Skema perdagangan karbon menghitung setia pohon sebagai kredit yang dapat diperjualbelikan, sehingga akses masyarakat adat terhadap wilayahnya semakin terbatas.
“Jadi dia akan memunculkan peluang-peluang kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat yang belum clear status tenurialnya,” ucap Uli.
Seharusnya, pemerintah mengevaluasi 57 taman nasional di Indonesia, termasuk mengembalikan tanah adat yang masuk kawasan konservasi itu.
Dia menyadari upaya perlindungan kawasan konservasi selama ini terkendala anggaran dan sumber daya manusia (SDM). Namun, pembentukan satgas yang berorientasi mencari keuntungan bukanlah solusi.
Sebaliknya, pemerintah harusnya melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan. Dengan demikian, pengakuan tanah adat, hutan dan fungsi konservasinya tetap dapat terjaga.
“Itu sebenarnya akan mengurangi bebannya negara. Jadi masyarakat menjadi subjek utama dalam melindungi wilayahnya. Itu salah satu cara yang bisa ambil untuk bisa melindungi taman nasional.”
M. Ali Imron, Direktur Forest and Wildlife WWF, juga mendorong agar pemerintah menerapkan kemitraan konservasi. Dengan pendekatan itu, kata dia, masyarakat lokal dapat berperan sebagai penjaga kawasan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari kelestarian kawasan.
“Masyarakat adat dan komunitas lokal tidak boleh hanya menjadi penerima dampak, tetapi harus menjadi bagian dari perencanaan, pengambilan keputusan, dan penerima manfaat utama.”

*****