- Bekerja di atas kapal perikanan dengan gaji Rp20 juta adalah idaman bagi warga pesisir seperti Surono. Dia tergoda untuk mengikuti tawaran bekerja dengan gaji sebesar itu di atas kapal perikanan berbendera asing
- Harapan tersebut dijaga dan dibawa dari Tegal di Jawa Tengah hingga ke Afrika, tempat kapal berlabuh dan beraktivitas. Tapi, kemudian kesulitan ekonomi menghancurkan harapan itu, hingga kapal menelantarkannya
- Sejak Maret 2025 sampai sekarang, Surono bersama lima warga Negara Indonesia (WNI) memilih bertahan di atas kapal bernama Novo Ruivo berbendera Portugal. Alasannya cuma satu, karena mereka menuntut hak atas upah selama setahun.
- Dalam sebulan, dia dijanjikan gaji senilai US$1.200 atau sekitar Rp20,3 juta. Itu berarti, selama 11 bulan bekerja, Surono dan teman-temannya sedikitnya bisa menerima upah senilai lebih dari Rp223,3 juta
Terlantar di negeri orang tak pernah ada dalam bayangan Surono. Betapa tidak, berharap mengadu nasib dengan menjadi awak kapal perikanan (AKP) tuna ‘Novo Ruivo’, berbendera Portugal, pria asal Tegal, Jawa Tengah (Jateng) ini justru terkatung-katung di atas kapal.
Lebih dari 11 bulan lamanya, Surono bersama dua AKP lain, Rizal Harun dan Wahyudin terlantar di atas kapal tuna tempatnya bekerja. Dia nekat bertahan di atas kapal yang tengah sandar di Cape Verde, negara kepulauan di Samudera Atlantik demi menagih gaji yang sampai hari ini tak kunjung mereka terima.
Bukan hanya tak menerima gaji. Nasib mereka makin tak jelas setelah dokumen penting seperti paspor juga dibawa kabur pemilik kapal ketika berlabuh di Mindelo, Kepulauan Sao Vicente.
“Saya tidak tahu harus bagaimana. Anak dan istri butuh makan,” kata Surono, mengutip France24.
Pekerja 47 tahun ini sejatinya berharap bisa kembali pulang tetapi, gaji belum terbayar memaksanya bertahan.
“Kami ingin pulang, tapi jika pulang tanpa uang, lalu bagaimana? Kami sudah bekerja keras di laut. Bagaimana bisa kami ditinggalkan begitu saja?”
Dia bilang, mau bekerja di Kapal Novo Ruivo, karena tergiur janji upah besar. Dalam sebulan, janji upah US$1.200 atau sekitar Rp20,3 juta, angka yang cukup untuk menutupi utang-utangnya.
Dari Indonesia, Surono berangkat menuju Namibia dan menangkap tuna sejak Maret 2025. Situasi menjadi kacau saat kapal berlabuh di Mindelo pada September 2025 untuk menurunkan hasil tangkapan karena pemilik kapal kabur.
Selama di atas kapal, Surono dan kedua rekannya bertahan hidup dengan mengandalkan sumber makanan tersisa, seperti beras dan makanan beku.
Sang istri, Kiki Andriani, berharap suaminya bisa pulang ke Tegal dan berkumpul bersama keluarga. Dia juga berharap perusahaan tempat suaminya bekerja memenuhi gaji yang belum terbayarkan.
“Jika dia pulang tanpa gaji, maka setahun kerja akan sia-sia.”

Repatriasi
Surono melaporkan kasus yang dia alami ke Federasi Pekerja Transportasi Internasional (ITF) dan Kedutaan Besar Indonesia di Dakar, ibu kota Senegal. Namun, opsi solusi yang ITF tawarkan belum cukup memuaskan karena hanya sanggup melakukan repatriasi, tanpa ada kejelasan soal gaji.
Gonzalo Galan, Inspektur ITF mengatakan, pilihan terakhir yang bisa menjadi solusi bersama, adalah menjual kapal untuk melunasi utang pemilik. Namun, pilihan itu harus ada perintah dari pengadilan untuk menyita dan menjual kapal Novo Ruivo. Bersama tim hukum, ITF masih mempelajari peluang itu.
Selain tawaran repatriasi, Surono dan pekerja migran Indonesia juga sebenarnya sudah mendapatkan tawaran untuk pembayaran setengah gaji dari biro perekrut (manning agency) yang mempekerjakan mereka. Sejauh ini belum belum ada tindak lanjut.
ITF menyebut 2025 menjadi tahun dengan rekor tertinggi sepanjang sejarah, karena sebanyak 6.200 AKP di 410 kapal alami kondisi buruk dan terlantar. Angka tersebut adalah gambaran umum dari industri pelayaran, termasuk sebagian kecil kapal penangkap ikan.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) sudah mendefinisikan sebuah kapal disebut ditinggalkan, ketika pemilik pemilik kapal tidak menanggung biaya repatriasi AKP atau memutuskan hubungan dengan mereka dan gagal membayar gaji selama setidaknya dua bulan.
Meski demikian, Galan mengakui kalau para pekerja di industri perikanan sudah mendapat perlindungan melalui Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Walaupun, implementasinya masih sangat buruk di lapangan.
“Perjanjian itu bertujuan memastikan standar minimum diterapkan di seluruh sektor.”
Merujuk aturan itu, seorang nelayan harus memiliki kontrak kerja tertulis dengan pembayaran gaji secara berkala.
Javier Martinez, pemilik kapal yang berasal dari Somar Produtos do Mar, sebuah perusahan dari Spanyol, secara terang-terangan mengaku sudah tak memiliki uang lagi untuk membayar para AKP yang saat ini bertahan di atas kapal.
Dia masih berusaha mencari jalan keluar agar persoalan itu bisa selesai dan para AKP bisa pulang ke keluarganya masing-masing.
Sembari itu, dia memastikan bahwa para AKP mendapatkan semua yang dibutuhkan untuk bertahan hidup.
“Mereka tidak ditinggalkan. Mereka punya semuanya di atas kapal, listrik, air bersih, dan makanan,” katanya, mengutip sumber yang sama.
Dia menegaskan, tak ingin situasi seperti itu terjadi, termasuk dengan kabur membawa semua paspor para AKP. Dia bilang, meninggalkan kapal bersandar saja itu sudah menghabiskan uang yang banyak.
Saat upaya mencari jalan keluar terus dilakukan, Javier juga mengklaim rutin mengirimkan uang saku senilai US$60 kepada setiap AKP dalam setiap beberapa pekan. Uang tersebut untuk keperluan pembelian pulsa telepon, makanan ringan, dan minuman.

Tak punya uang
Imam Trihatmadja, Direktur Program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengatakan, apa yang Surono dan dua AKP alami mempertegas fakta bahwa perlindungan terhadap AKP, khususnya yang bekerja pada kapal perikanan berbendera asing masih sangat lemah. Seharusnya, pemerintah Indonesia bisa mengambil peran penting pada proses tersebut.
“Pemerintah tidak mampu untuk memastikan bahwa proses pasca repatriasi bisa tidak menimbulkan masalah baru,” ungkapnya kepada Mongabay.
Baginya, apa yang dialami enam WNI di kapal Novo Ruivo menjadi gambaran bahwa nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai AKP masih sangat rentan. Walaupun, secara internasional perlindungan sudah diberlakukan oleh ILO.
Solusi repatriasi, memang menjadi pilihan masuk akal untuk menyelesaikan persoalan itu. Namun, dia mengingatkan bahwa potensi muncul persoalan baru setelahnya harus menjadi pertimbangan. Perlu ada reintegrasi sosial yang menjamin sebelum dan sesudah repatriasi akan baik-baik saja.
Untuk itu, peran dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) perlu dipertegas lagi agar perlindungan ABK bisa menjadi lebih baik. Juga, agar proses hukum bisa terus berlanjut, tanpa menghentikan hak yang harus didapatkan AKP.
“Di sisi lain juga yang perlu kita kritisi bersama terkait bagaimana agen-agennya ini,” sebutnya tentang manning agency yang merekrut para AKP.
Penelusuran agen sangat penting untuk mengetahui status legalitas para AKP, termasuk soal pelunasan gaji yang tertunggak.
Dia bilang, melihat kondisi yang terjadi sekarang, dimana pemilik kapal sedang mengalami kesulitan keuangan, maka dia menyarankan agar para AKP WNI bisa menerima tawaran dari KBRI untuk pulang ke Indonesia. Namun, pemerintah harus bisa menjamin kalau proses pembayaran upah bisa terus berjalan.
“Bagaimanapun, mereka ini perlu uang. Apalagi ada yang sampai berutang banyak. Masuk akal jika mereka memperjuangkannya sampai bisa cair.”
Menurut Imam, kasus Surono dkk., ini juga mempertegas pentingnya Indonesia meratifikasi ILO C-188. Tanpa itu, AKP asing berpotensi alami nasib serupa.
*****