- Ratusan nelayan dari berbagai pulau di Kabupaten Bintan dan Lingga berunjuk rasa menolak rencana pengerukan pasir laut di perairan Pulau Numbing, Kepulauan Riau. Nelayan menilai proyek berkedok pengelolaan sedimentasi itu mengancam ekosistem laut dan sumber penghidupan mereka.
- Nelayan menyebut lokasi yang akan dikeruk merupakan fishing ground penting karena perairannya tenang dan menjadi tempat mencari ikan saat cuaca buruk. Mereka khawatir pengerukan pasir laut memicu kerusakan ekosistem, perubahan arus, hingga sebaran lumpur seperti yang pernah terjadi akibat tambang pasir di Batam.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui terdapat 13 perusahaan yang mendapat konsesi pengelolaan sedimentasi di sekitar Pulau Numbing. Namun, seluruh perusahaan disebut belum mengantongi izin operasional karena masih harus melengkapi dokumen lingkungan dan perizinan dasar.
- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan peneliti kelautan menilai proyek sedimentasi pasir laut merupakan bentuk eksploitasi berkedok normalisasi. Aktivitas itu dinilai berisiko memicu abrasi, perubahan arus laut, hilangnya pulau-pulau kecil, hingga mengancam kedaulatan wilayah pesisir Indonesia.
Ratusan nelayan pesisir Bintan berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk menolak rencana penambangan pasir laut berkedok pengelolaan sedimentasi, Selasa (12//5/26). Selain merusak ekosistem, rencana itu akan berdampak pada sumber penghidupan nelayan.
Para nelayan datang menggunakan truk dari berbagai pulau dan menempuh perjalanan dua jam. “Nelayan rela tidak melaut untuk ikut menyuarakan aspirasi penolakan, ini belum semuanya turun,” kata Rudi Herdiawan, Ketua Aliansi Nelayan Pesisir Bintan-Lingga juga koordinator aksi itu.
Para nelayan bergantian berorasi dengan membentangkan spanduk bernada protes. Mereka juga membubuhkan tanda-tangan di atas spanduk berukuran besar sebagai bukti penolakan.
“Kalau laut kita sudah dikeruk, pasti rusak. Kemana lagi kita mencari makan, keluarga kita hidup dari nelayan ini, anak-anak kita sekolah dari nelayan ini,” kata Mardialis, seorang nelayan dalam orasinya.
Sekitar 15 menit kemudian, Misni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri keluar temui para peserta aksi.
Di hadapan Misni, nelayan menyampaikan kekesalan karena merasa dibohongi. Nelayan bilang, saat aksi pertama Misni berjanji datang ke kampung nelayan untuk melihat dampak pengerukan pasir laut. Hingga aksi kedua ini, Misni tak kunjung datang.
“Sebenarnya kami kecewa terhadap ibu (Misni), kami bertanya apakah pemerintah daerah ini mendukung nelayan atau mendukung perusahaan, kami minta hari ini keputusan segera untuk menghentikan aktivitas sedimentasi laut di perairan Numbing,” kata Adit orator lainnya.
Misni berjanji menemui warga di Pelabuhan Kijang Bintan, tempat nelayan menjual hasil tangkapan dan meneruskan tuntutan mereka ke pemerintah pusat. “Besok saya janji akan datang kesana bersama KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan).”
Keesokan harinya nelayan kembali berkumpul di Pelabuhan Kijang. Dalam pertemuan di Pos Pengawasan Kepri itu, Pemerintah Kepulauan Riau, diwakili Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ada juga Ronald Raditya Kesatria Sinaga, Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru mewakili KKP.
Dalam pertemuan itu, nelayan membuat surat pernyataan berisi penolakan rencana pengerukan pasir laut dan mendesak aktivitas pengambilan sampel di Desa Numbing disetop.
“Kami meminta Gubernur dan DPRD Kepri mendatangkan Menteri KKP untuk mencabut izin pengelolaan sedimentasi laut tersebut,” kata nelayan.

Ancam wilayah tangkap nelayan
Ada banyak alasan mengapa nelayan menolak rencana tambang pasir laut berdalih pembersihan sedimentasi. Salah satunya, lokasi yang berada di seberang Pulau Numbing, Kecamatan Bintan Timur, itu merupakan zona tangkap (fishing ground) nelayan berbagai daerah.
“Jadi itu memang lokasi terbaik nelayan untuk memancing, bahkan ketika cuaca ekstrem nelayan melaut kesana, disana arusnya terkenal tenang, kami tidak rela laut itu dirusak,” kata Hamzah, nelayan dari Pulau Mantang Bintan.
Menurut dia, selain Nubing, para nelayan dari kabupaten lain, seperti Karimun dan Lingga juga menangkap ikan disana. “Hari ini saja, tidak hanya nelayan Numbing yang protes, tetapi saya lihat ada juga nelayan Pulau Sembur, Mantang, Kelong, Malang Rapat, Air Glubi, Daerah Kawal, hingga Pulau Dendun.”
Edy, nelayan asli Numbing juga khawatir tambang pasir laut akan menyebabkan laut di sekitar rusak terbawa arus. “Karena dulu pernah tambang pasir di Batam, arus membawa lumpurnya sampai ke Numbing, kami tidak ingin itu terjadi lagi,” katanya.
Rudi, Ketua Aliansi menambahkan, saat ini, rencana tambang itu belum mulai. Meski begitu , para nelayan sudah merasakan dampaknya dari aktivitas pengambilan sampel oleh perusahaan. Beberapa bulan lalu, jaring nelayan bahkan ada yang rusak karena aktivitas kapal isap itu.
“Bagaimana nanti kalau perusahaan sudah beroperasi, kita minta aktivitas ini dihentikan sebelum izin operasional dikeluarkan KKP,” kata Rudi.
Sindi, perempuan perwakilan aliansi nelayan juga menduga dalih pembersihan sedimentasi pasir laut hanya kedok semata. Yang sebenarnya terjadi, katanya, adalah menambang pasir laut.

Belasan perusahaan dapat izin?
Ronald, Perwakilan KKP mengakui, ada 13 perusahaan yang saat ini mendapat konsesi untuk ‘membersihkan sedimentasi’ laut di dekat perairan Pulau Numbing. Namun, katanya, belum satu pun yang mendapat izin operasional.
“Perusahaan masih harus melengkapi surat izin dasar, izin lingkungan atau amdal (analiis mengenai dampak lingkungan), serta terakhir izin operasional dari KKP. Kami belum mengeluarkan izin operasional satupun,” jelas Ronald.
Terkait penolakan para nelayan itu, dia akan meneruskan ke KKP guna menjadi pertimbangan terbit tidaknya izin operasional.
Indra Kurniawan Camat Bintan Timur mengatakan, dari 13 perusahaan ini semua sudah melakukan konsultasi publik, bahkan lima sudah sidang amdal meski belum terungkap hasilnya. Dia heran dengan sikap nelayan yang baru melakukan penolakan. “Itu saya tidak tau kenapa,” katanya.
Klaim camat itu Rudi bantah. Menurut dia, penolakan nelayan sejatinya sudah berlangsung sejak Mei tahun lalu, tetapi tak ada respon. Karena itu, begitu mendengar ada 13 perusahaan mendapat konsesi, para nelayan sepakat untuk turun jalan.
Rudi juga soroti pelaksanaan konsultasi publik yang tak banyak libatkan nelayan terdampak. “Yang diundang pendatang, petani, bahkan juga ada ibu-ibu PKK, kami tidak diundang, pernah saya datangi kantor desa, saya malah diusir,” katanya.
Hery Yudo Santoso, Kepala Desa Numbing mengaku hanya memfasilitasi konsultasi publik yang diminta perusahaan. Dia pun klaim semua tokoh masyarakat, termasuk nelayan terdampak terundang.
“Data kami itu 95% warga Numbing itu setuju, hanya 13 KK (keluarga) yang tidak.”
Otavia Evarani warga Gudang Arang Desa Numbing membantah klaim itu. Dari data yang dia kumpulkan saat ini saja, sudah ada 50 keluarga menolak tambang pasir laut.
“Itu kami lengkap dengan KK yang menolak kami kumpulkan semua, jadi jangan kades mengada-ada.”
Hamzah dari Pulau Mantang bilang, warga 100% menolak rencana itu. Begitu juga warga di Pulau Dendun, juga 100% menolak.

Eksploitasi berkedok normalisasi
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai aktivitas sedimentasi pasir laut di Kepulauan Riau merupakan bentuk eksploitasi berkedok normalisasi sedimentasi.
Kiara menyebut, proyek itu berisiko menghancurkan ruang hidup nelayan, memicu abrasi, hingga mengancam kedaulatan wilayah pesisir Indonesia.
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Kiara,, bilang, tata kelola sumber daya pesisir dan laut di Indonesia masih buruk dan cenderung mengabaikan masyarakat nelayan tradisional. Sayangnya, meski ramai penolakan, pemerintah cenderung abai.
Dia juga menyinggung gugatan terhadap kebijakan sedimentasi pasir laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 yang sebelumnya sudah diajukan ke Mahkamah Agung. Namun, gugatan baru menyasar aspek ekspor pasir laut, bukan penghentian total aktivitas sedimentasi.
“Meskipun sudah dimenangkan di Mahkamah Agung, gugatan itu hanya soal ekspor, bukan operasional sedimentasinya. Ke depan yang harus digugat adalah PP-nya,” katanya.
Menurut Susan, istilah sedimentasi selama ini hanya menjadi kedok untuk aktivitas pertambangan laut yang lebih besar. “Ini bukan sekadar tambang pasir. Ada potensi pengambilan mineral lain, termasuk material tanah jarang,” ujarnya.
Dia mengingatkan, aktivitas pengerukan pasir laut dapat memicu perubahan arus laut yang berdampak luas terhadap wilayah pesisir. Sudah banyak contoh daerah yang lautnya ditambang pasir, lalu arus berubah. Akibatnya terjadi abrasi, penurunan tanah, bahkan pulau bisa tenggelam.
Susan juga mengkritik skema tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) yang sering ditawarkan perusahaan kepada masyarakat terdampak.
CSR itu sifatnya sementara. Yang terjadi justru konflik horizontal karena masyarakat saling berebut bantuan.
Sejak lama Kiara menolak skema kompensasi maupun CSR dalam proyek-proyek yang merusak ruang hidup masyarakat pesisir. “Sekali lagi, CSR tidak akan membuat hidup masyarakat lebih baik,” katanya.

Susan bahkan mengingatkan nelayan yang mendukung proyek sedimentasi agar memahami dampak jangka panjang yang bisa ditimbulkan.
“Untuk nelayan yang menerima, pesan saya satu, mereka sedang menanam dosa turun-temurun karena proyek ini bisa menenggelamkan ribuan orang.”
Dia mendorong nelayan tradisional di berbagai daerah membangun kekuatan jaringan bersama untuk menggugat kebijakan sedimentasi pasir laut secara nasional.
“Ini tidak bisa dilawan dalam konteks satu daerah saja. Ada tujuh wilayah yang masuk dalam PP 26. Mereka harus melakukan gugatan bersama,” katanya.
Parid Ridwanuddin, Peneliti kelautan Yayasan Auriga Nusantara, menegaskan, pertambangan pasir di wilayah pesisir dan pulau kecil sejatinya sudah dilarang dalam Undang-undang. Salah satunya, UU tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Larangan itu jelas karena kerentanannya sangat tinggi. Sudah banyak kasus yang menunjukkan penurunan pendapatan nelayan akibat aktivitas tambang pasir.”
Kepri memiliki posisi strategis yang tidak hanya penting secara ekonomi, juga geopolitik karena berada di kawasan perbatasan dan jalur internasional.
“Kalau pulau-pulau hilang akibat sedimentasi dan pengerukan pasir laut, itu bukan hanya soal nelayan. Ini juga menyangkut ekologi, budaya, ekonomi, hingga kedaulatan Indonesia.”
*****
Ekspor Pasir Laut: Ancam Ekosistem dan Masyarakat, untuk Kepentingan Siapa?