- Perjanjian Agreement of Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat (AS) Februari lalu dinilai bukan sekadar kesepakatan dagang, melainkan instrumen politik ekonomi yang berpotensi menggerus kedaulatan negara, memperlemah regulasi lingkungan, dan mempercepat eksploitasi sumber daya alam di wilayah kaya mineral seperti Sulawesi Tenggara (Sultra).
- Dampak hilirisasi dan ekspansi industri ekstraktif di Sultra telah memicu krisis ekologis dan perubahan sosial besar. Di wilayah pesisir Konawe Utara, sedimentasi dan kerusakan ekosistem laut akibat tambang nikel memaksa nelayan Bajo melaut lebih jauh dengan biaya lebih mahal dan hasil tangkapan menurun.
- Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai ART lahir dari posisi tawar Indonesia yang lemah di tengah tekanan tarif resiprokal Donald Trump. Mereka menyoroti dominasi kewajiban Indonesia dalam teks perjanjian, termasuk kewajiban membuka akses investasi AS untuk eksplorasi dan pengolahan mineral kritis.
- Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil menilai ART sebagai bentuk “imperialisme baru” dalam perdagangan global, di mana negara berkembang hanya menjadi pemasok bahan mentah sementara nilai tambah industri dinikmati negara maju. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian tersebut, renegosiasi klausul yang merugikan, serta penguatan prinsip ekologis dan partisipasi publik.
Sejumlah pihak menilai agreement of reciprocal trade (ART) antara Indonesia-Amerika menyusul kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat bukan sekadar kesepakatan tarif. Lebih dari itu, kesepakatan itu sebagai jebakan AS yang berisiko mengubah struktur ekonomi, lingkungan, bahkan kedaulatan negara.
Yani Taufik, Guru Besar Antropologi Haluoleo katakan, perjanjian yang ditandatangani 19 Februari itu tidak hanya sebagai instrumen perdagangan juga sebagai instrumen politik ekonomi yang dapat mempengaruhi kebijakan nasional. “Khususnya sumber daya alam dan lingkungan hidup,” katanya dalam sebuah diskusi di Kendari, belum lama ini.
Dia bilang, terdapat sejumlah persoalan strategis yang biasanya terjadi pada perjanjian antar negara. Pertama, national treatment, yakni ada tekanan untuk tidak mengistimewakan perusahaan nasional. Padahal, saat ini, sektor industri nasional sedang dalam fase pertumbuhan yang cukup baik.
Kedua, most favoured nation (MFN), jika Indonesia memberikan perlakuan khusus pada suatu negara, maka perlakuan yang sama harus diberikan kepada semua negara mitra. Sikap ini akan mengurangi fleksibilitas diplomasi ekonomi.
Ketiga, investor protection. Regulasi lingkungan bisa dianggap sebagai hambatan investasi, berpotensi menimbulkan regulatory chill atau negara takut membuat aturan baru. Hal itu berpotensi memicu investor-state dispute settlement (ISDS).
ISDS adalah mekanisme hukum internasional yang memungkinkan investor asing atau perusahaan multinasional menggugat negara atau pemerintah di hadapan arbitrase internasional jika kebijakan dianggap merugikan investasi mereka.

Dalam satu dasawarsa terakhir, Indonesia mendorong hilirisasi agar nilai tambah tidak keluar negeri. Namun, kebijakan ini berpotensi dianggap mengganggu investor dan dapat digugat. Nah, disinilah paradoks itu terjadi. Pasalnya, terdorong kekhawatiran digugat, pemerintah cenderung enggan memperketat standar lingkungan.
Menurut Yani, relasi Indonesia–AS dalam ART tidak simetris. Indonesia berpotensi hanya menjadi pemasok bahan mentah, sementara keuntungan industri dinikmati negara maju (unequal gains).
Selain itu, perjanjian itu juga dapat mengubah peran negara dari regulator aktif menjadi sekadar fasilitator pasar. Dampaknya, subsidi industri, implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga kontrol investasi menjadi sangat terbatas.
Yani pun mengusulkan empat poin sebagai upaya mitigasi. Yakni, pertama, policy space clause untuk memastikan ruang kebijakan nasional tetap ada. Kedua, environmental safeguards, guna menetapkan standar lingkungan minimum. Ketiga, reformasi ISDS untuk membatasi gugatan investor dan meningkatkan transparansi. Keempat, penguatan diplomasi global south untuk memperkuat posisi tawar Indonesia

Imperialisme baru
Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia For Global Justice (IGJ), menilai, ART lahir dalam konteks tekanan kebijakan tarif Donald Trump, yang menempatkan Indonesia pada posisi tawar lemah.
Analisis menunjukkan ada ketimpangan substansi. Hal itu tercermin dari dominasi kewajiban di pihak Indonesia ketimbang AS, termasuk dalam aspek perdagangan, ekonomi digital, serta akses terhadap sumber daya strategis seperti mineral kritis dan energi.
Selain itu, perjanjian tersebut juga berpotensi mengalihkan beban lingkungan kepada Indonesia, melemahkan kebijakan industri nasional seperti TKDN, serta mendorong Indonesia menjadi pasar dan pemasok bahan mentah. Sementara nilai tambah ekonomi dikuasai pihak asing.
Dia menilai perjanjian itu sebagai bentuk “penjajahan gaya baru.” Karena itu, dia mendorong evaluasi menyeluruh dan upaya hukum dari masyarakat sipil guna memastikan kedaulatan ekonomi, keadilan ekologis, dan memastikan perlindungan kepentingan publik.
Jika ditelusuri, katanya, gagasan perjanjian itu muncul sejak awal 2025, ketika Donald Trump kembali terpilih dan mengumumkan kebijakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap merugikan kepentingan dagang AS. Terdapat 40 negara yang AS sasar, termasuk Indonesia dengan kenaikan tarif 30%.
Di tengah tekanan tarif itu, Indonesia sepakat meneken perjanjian ART yang sebagian isinya sejumlah pihak cukup merugikan. Terdapat sekitar 214 frasa “Indonesia shall” yang menunjukkan berbagai kewajiban Indonesia. Mulai dari keharusan berkonsultasi hingga menyesuaikan atau mengubah kebijakan strategis di bidang perdagangan demi kepentingan AS.
Sebaliknya, dari kubu AS, hanya terdapat sembilan frasa. Selain itu, terdapat pula klausul yang secara spesifik menyebutkan mineral kritis, yang mengindikasikan adanya kepentingan Amerika Serikat terhadap akses dan pemanfaatan sumber daya tersebut.
Meskipun secara formal perjanjian ini disusun atas dasar kesepakatan antarpihak, substansinya menunjukkan ketimpangan yang cukup signifikan. Di mana beban kewajiban lebih banyak ditanggung Indonesia.
Pada Pasal 6.1 perjanjian tersebut dinyatakan bahwa, Indonesia “Shall allow and facilitate U.S. investment in its territory to explore, mine, extract, refine, process, transport, distribute, and export critical minerals and energy resources.”
Ketentuan ini menunjukkan kewajiban Indonesia untuk membuka dan mempermudah investasi AS di berbagai sektor strategis. Mulai dari eksplorasi dan penambangan mineral kritis, pengolahan dan pemurnian, hingga transportasi, distribusi energi, serta pembangunan infrastruktur strategis seperti listrik dan sistem energi.
Lebih lanjut, frasa “ensure secure and diversified supply chains” berpotensi diinterpretasikan sebagai kebutuhan untuk menjamin keamanan rantai pasok. Dalam praktiknya, hal ini dapat melibatkan aparat keamanan dalam negeri untuk mengamankan proses ekstraksi dan distribusi sumber daya.
Bagi Rahmat, klausul itu menimbulkan kekhawatiran meningkatnya eskalasi konflik di wilayah pertambangan. Sekaligus memperbesar risiko kriminalisasi terhadap masyarakat yang terdampak atau menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang.

Beban lingkungan
Aspek lain yang juga jadi sorotan adalah potensi pengalihan tanggung jawab lingkungan kepada Indonesia. Dalam Pasal 2.36 disebutkan bahwa Indonesia “shall take measures to promote the recovery of critical minerals from waste streams.”
Ketentuan ini menempatkan Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah industri mineral kritis. Implikasinya, beban pemulihan lingkungan dan penanganan dampak ekologis berpotensi ditanggung sepenuhnya oleh Indonesia. Sementara AS tidak memiliki kewajiban yang setara dalam aspek itu.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya ketimpangan tanggung jawab. Khususnya dalam menghadapi risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekstraktif. Sebagai contoh, saat eksploitasi nikel mencemari lingkungan, maka pemerintah daerah berpotensi menjadi pihak yang menanggung konsekuensi ekologisnya.
“Ini tak ubahnya penjajahan gaya baru yang dikemas dalam bentuk kerjasama degang antara Indonesia-AS,” jelas Rahmat.
Hal lain yang juga jadi sorotan adalah ketentuan yang membebankan peran Indonesia dalam mendukung kepentingan energi AS di pasar global. Dalam Pasal 6.5 Bagian Investasi menyebut Indonesia “shall provide investment to help develop a U.S. West Coast export corridor, including developing export terminals, to increase U.S. coal’s competitiveness in the international market.”
Ketentuan itu mengindikasikan kewajiban Indonesia untuk berkontribusi dalam pembiayaan pengembangan infrastruktur ekspor batubara AS. Khususnya di kawasan Pantai Barat yang mencakup wilayah seperti Oregon, Washington, dan California.
Secara substansial, pasal ini dapat dimaknai sebagai kewajiban Indonesia untuk mendukung peningkatan daya saing batubara AS di pasar internasional. Baik melalui investasi infrastruktur maupun kontribusi tidak langsung dalam penguatan rantai ekspor.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai posisi Indonesia dalam perjanjian tersebut. “Sebab, Indonesia tidak hanya berperan sebagai mitra dagang, tetapi juga berpotensi menjadi pendukung bagi ekspansi komoditas energi negara lain di pasar global,” terang Rahmat.
Senada, Muhammad Karim, Dosen Universitas Trilogi, Jakarta, melihat ART sebagai bagian dari fenomena new imperialism. Mengacu teori David Harvey tentang accumulation by dispossession, katanya, sistem perdagangan global sering kali menjadi mekanisme untuk mengekstraksi sumber daya dari negara berkembang.
“Perdagangan global tidak pernah benar-benar bebas. Ia diatur oleh kekuatan yang tidak seimbang.”
Karim memaparkan, empat opsi kebijakan strategis bagi Indonesia dalam merespons ART, yakni, mempertahankan status quo, diversifikasi kemitraan, renegosiasi kesepakatan, hingga terminasi perjanjian.
Dia menyimpulkan urgensi perubahan paradigma perdagangan global yang berorientasi pada keadilan, kesetaraan, dan kedaulatan nasional. Menurut dia, kedaulatan ekologi serta ekonomi lokal merupakan prinsip non-negotiable yang tidak boleh dikorbankan demi akses pasar global yang eksploitatif.
Ada dua aspek utama dalam perjanjian ART yang jadi sorotan Karim. Pertama, ketimpangan relasi dan gejala imperialisme baru. Hubungan perdagangan antara negara maju dan negara berkembang, termasuk Indonesia–AS, tidak berada dalam posisi yang setara.
Dia menilai adanya kecenderungan munculnya imperialisme baru. Di mana negara maju mendorong, bahkan memaksakan, kebijakan yang bertujuan untuk mengekstraksi sumber daya alam dari negara berkembang.
Fenomena ini, kata Karim, tidak terlepas dari agenda ekonomi global yang berorientasi pada akumulasi kapital. Kebijakan “America First” yang kerap Donald Trump gaungkan mencerminkan upaya dominasi terhadap sumber daya strategis, termasuk mineral kritis.
Kedua, kritik terhadap ilusi perdagangan bebas. Mengutip gagasan dalam buku Fair Trade for All serta pandangan Joseph Stiglitz, menurut Karim, perdagangan global pada kenyataannya tidak pernah sepenuhnya bebas.
Aturan perdagangan internasional sering kali dirancang untuk menguntungkan negara maju. Sementara negara berkembang dipaksa membuka pasar domestiknya melalui mekanisme yang tidak adil (unfair trade rules). Akibatnya, perlindungan terhadap ekonomi domestik menjadi lemah.
Meskipun konsep fair trade (perdagangan adil) ditawarkan sebagai solusi moral, Karim menilai pendekatan ini memiliki keterbatasan karena terlalu bergantung pada kesadaran individu konsumen, bukan pada perubahan struktural.
Dalam konteks ini, Karim pun sepakat perjanjian seperti ART sebagai bentuk baru imperialisme ekonomi.
Dia menekankan perlu perubahan paradigma dalam melihat perdagangan global. Indonesia tidak bisa lagi terjebak dalam ilusi “perdagangan bebas,”melainkan harus mendorong sistem perdagangan yang berbasis pada keadilan, kesetaraan, dan kedaulatan nasional.
Selain itu, kedaulatan ekologi dan ekonomi lokal tidak boleh dikorbankan hanya demi akses pasar global.

Sultra adalah contoh
David Efendi, Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menyatakan, perjanjian ART mencederai kedaulatan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Analisa LHKP terhadap sejumlah kerjasama internasional telah memunculkan fenomena baru: adanya zona yang dikorbankan. Terutama, wilayah yang kaya akan sumber daya. Seperti Sultra, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Papua.
Mereka merekomendasikan evaluasi dan pembatalan kerja sama internasional yang tidak adil, penggunaan mekanisme perjanjian yang inkonstitusional, serta penegasan prinsip perlindungan lingkungan dan jaminan produk halal. LHKP juga tegaskan pentingnya kedaulatan, keadilan ekologis, dan partisipasi publik dalam arah pembangunan.
David meminta, pemerintah transparan dan lebih terbuka menerima masukan dari berbagai pihak. Menurut dia, mengabaikan masukan adalah bentuk pelemahan terhadap tata kelola demokrasi yang sehat.
Dalam konteks perjanjian ART, Davis soroti ketidaksetaraan antara Indonesia-AS. Menurut David, kerja sama internasional yang melemahkan kedaulatan atas SDA adalah tindakan yang inkonstitusional. Kenyataannya, kekerasan terhadap komunitas lokal, pelanggaran HAM, serta deforestasi terjadi secara massif.
Pencemaran dan konflik agraria juga merebak di berbagai wilayah. Catatan LHKP bahkan menyebut lebih dari 400 wilayah di Indonesia kini alami konflik agraria, salah satu akibat ekspansi sawit.
LHKP mendesak pemerintah mengevaluasi dan membatalkan seluruh kerja sama internasional yang tidak menguntungkan dan mencederai kedaulatan nasional. Selain itu, menjadikan regulasi halal dan perlindungan lingkungan hidup sebagai prinsip non-negotiable atau tidak dapat ditawar.
*****