- Rencana pembangunan PLTN di Indonesia dianggap tidak realistis karena biaya sangat besar, rawan pembengkakan, serta berisiko terhadap keselamatan warga. Pengalaman global menunjukkan proyek nuklir kerap terlambat dan mahal, dengan potensi kerugian besar bagi negara dan PT PLN.
- Meski PLTN rendah emisi saat produksi listrik, jejak karbon tetap signifikan jika dihitung dari hulu ke hilir—mulai dari penambangan uranium, konstruksi, hingga pengelolaan limbah radioaktif yang berumur sangat panjang. Hal ini dinilai dapat menghambat transisi energi bersih.
- Indonesia tidak memiliki cadangan uranium yang memadai, sehingga akan bergantung pada impor dan rentan terhadap dinamika geopolitik global. Selain itu, sejumlah indikator kesiapan pembangunan PLTN—seperti komitmen pemerintah, regulasi, dan kelembagaan—masih belum terpenuhi.
- Kerangka hukum dan tata kelola lingkungan Indonesia dinilai belum siap menangani risiko besar PLTN, termasuk tanggung jawab kecelakaan dan pengelolaan limbah. Proyek ini juga dinilai tidak adil bagi generasi mendatang karena mereka akan menanggung dampak jangka panjang, sementara alternatif energi terbarukan dianggap lebih aman dan berkelanjutan.
Sejumlah ahli menyoroti rencana pemerintah menggeber Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pada 2032. Selain tak realistis, rencana itu mereka nilai membahayakan lingkungan dan keselamatan warga.
Elrika Hamdi, Energy Finance Analyst Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) dalam penelitiannya tahun 2021 menyebut, rencana pembangunan PLTN itu berisiko menimbulkan kerugian sangat besar, mengancam keselamatan warga hingga merusak lingkungan.
Dalam laporan berjudul Tackling Indonesia’s Nuclear Power Euphoria itu, Elrika mengemukakan, 97% proyek nuklir (175 dari 180) mengalami pembengkakan biaya hingga US$1,3 miliar per proyek. Dampaknya, proyek-proyek PLTN di seluruh dunia alami keterlambatan kontruksi hingga 64% dari perencanaan.
Sebagai pemain tunggal, tulis Elrika, PLN juga terancam kerugian besar jika proyek nuklir di Indonesia terus berlanjut. Sebab butuh modal besar untuk pembangunan sedangkan jangka balik modal butuh 60 tahun. Belum lagi ancaman kecelakaan yang bisa membebani keuangan negara.
Undang-undang No.10/1997 tentang Ketenaganukliran menetapkan, setiap operator nuklir di Indonesia bertanggung jawab maksimal Rp900 miliar (US$64 juta) untuk setiap kecelakaan. Kendati sudah ada pembaruan melalui Peraturan Pemerintah No. 46/2009 menjadi Rp4 triliun (US$276 juta), angka itu dinilai masih terlalu kecil.
Kecelakaan nuklir di dunia, katanya, menunjukkan kebutuhan biaya penanggulangan jauh dari yang ditetapkan. Misal, Chernobyl perlu dana US$700 miliar selama 30 tahun, lalu Fukushima dengan dana penanganan sekitar US$200 miliar. Bahkan, kejadian Three Mile Island yang merupakan terkecil US$1 miliar.
Artinya, menurut Elrika, kelonggaran aturan itu hanya akan menguntungkan operator PLTN. Padahal, secara kebutuhan, listrik produksi PLN masih kelebihan pasokan (oversupply) hingga pembangunan PLTN tak perlu. Alih-alih, justru akan membebani perusahaan milik negara ini.

Bahaya nuklir, masih banyak opsi lain
PLN menargetkan pembangunan PLTN pada 2040 dengan dalih dekarbonisasi. Menurut Elrika, secara operasional, PLTN memang rendah karbon. Namun emisi muncul dalam berbagai tahap lain yang kerap luput dari perhatian, mulai dari penambangan uranium, pengayaan bahan bakar, hingga konstruksi reaktor yang membutuhkan material intensif.
Selain itu, proyek nuklir yang membutuhkan waktu pembangunan panjang dalam prosesnya masih bergantung pada energi fosil. Belum lagi persoalan limbah radioaktif yang berpotensi menambah dimensi emisi dalam jangka panjang.
Penelitian yang Elrika lakukan, bahaya dari limbah nuklir dapat bertahan hingga puluhan ribu tahun dan membutuhkan sistem penyimpanan dan pemantauan berkelanjutan. Hal itu berarti memerlukan energi dan sumber daya yang cukup besar.
Elrika menyebut, nuklir rendah karbon dalam arti sempit yakni pada tahap pembangkitan listrik. Secara keseluruhan, jejak karbon tetap signifikan jika dihitung dari hulu ke hilir. Sementara itu, energi terbarukan seperti surya dan angin terus mengalami penurunan biaya dan dapat dibangun lebih cepat tanpa bergantung pada energi fosil.
“Artinya, menempatkan nuklir sebagai solusi utama krisis iklim berisiko menyesatkan arah kebijakan energi. Alih-alih mempercepat transisi, pilihan tersebut justru dapat memperlambat penurunan emisi karbon,” kata Elrika dalam penelitiannya.

Cadangan uranium terbatas
Data World Nuclear Association menunjukan Indonesia tak masuk dalam daftar negara dengan cadangan uranium. Dimana Australia merupakan negara dengan cadangan terbesar yang mencakup 28% dari cadangan dunia, sedangkan Tanzania yang paling kecil dengan 1%.
Laporan penelitian IEEFA menegaskan bahwa Indonesia belum memiliki basis sumber daya uranium yang memadai dan siap secara komersial untuk menopang program nuklir skala besar. Artinya, jika proyek ini terus berlanjut, hampir pasti pemerintah akan bergantung pada impor bahan bakar dari pasar global.
Ketergantungan ini bukan perkara kecil. Rantai pasok uranium melibatkan proses panjang mulai dari penambangan, pengayaan, hingga fabrikasi yang teknologinya hanya dikuasai segelintir negara.
Kondisi ini menjadikan PLTN justru tidak memperkuat kedaulatan energi, melainkan membuka ketergantungan baru yang berdampak signifikan terhadap kebijakan luar negeri.
Konsekuensinya, setiap pembangunan PLTN akan terikat pada pasar internasional rentan terhadap fluktuasi harga, gangguan pasokan, hingga tekanan geopolitik. Dalam jangka panjang, ini menciptakan ketidakpastian biaya yang sulit dikendalikan.
Anhar Riza Antariksawan, Mantan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) sebelum lembaga ini dilebur dalam BRIN menyebut kesiapan Indonesia membangun PLTN masih awal. Penilaian itu berdasarkan standar International Atomic Energy Agency (IAEA).
Sebelumnya pada 2009, IAEA pernah melakukan assessment terhadap kesiapan Indonesia. “Standar badan tenaga atom internasional itu terdapat 19 indikator. Dalam penilaiannya kita kurang tiga hal untuk bisa ke tahap kedua dalam membangun PLTN,” katanya.
Peneliti BRIN itu menyebut tiga indikator yang belum dimiliki itu antara lain komitmen, regulasi perizinan, dan lembaga yang mengerjakan pembangunannya. Sejak penilaian IAEA pada 2009 itu, belum ada peninjauan ulang karena sempat terkendala COVID-19.
Hingga kini, katanya, belum ada progres berarti dari tiga indikator yang belum terpenuhi itu meski nuklir masuk RUEN.
“Sampai Presiden dengan persetujuan DPR belum memberikan komitmennya maka masih di tahap awal, mestinya kalau terpenuhi masuk tahap kedua yaitu pelelangan pembangunan, kemudian tahap terakhir pembangunan.”
Soal regulasi perizinan dan standarisasi, lanjut Anhar, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan) sudah meratifikasi hampir seluruh norma IAEA agar PLTN yang kelak terbangun teruji secara internasional.
“Yang masih jadi masalah paradigma nuklir yang ada itu masih sektoral, padahal urusan ini multisektor tidak hanya energi, tapi juga lingkungan, sosial, dan keamanan.”

Ancaman lintas generasi
Secara hukum lingkungan, Indonesia dinilai belum memiliki kerangka yang memadai untuk mendukung pengembangan energi nuklir. I Gusti Agung Made Wardana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut, ada tiga hambatan utama: penerapan prinsip strict liability, skema asuransi lingkungan yang belum berjalan, serta sistem tata ruang yang belum ketat.
Dia menjelaskan, strict liability adalah prinsip hukum yang membuat pihak bertanggung jawab atas kerugian tanpa perlu dibuktikan ada atau tidaknya kesalahan. Dalam praktiknya, prinsip ini masih memberi celah, misal, pelaku bisa menghindari tanggung jawab dengan alasan bencana alam atau sabotase.
Menurut dia, skema ini tidak cukup kuat untuk proyek berisiko tinggi seperti PLTN. Karena itu, banyak negara beralih ke prinsip absolute liability, yakni tanggung jawab mutlak tanpa pengecualian apa pun. Jadi, dalam kondisi apapun, termasuk jika terjadi kecelakaan akibat faktor eksternal, operator tetap wajib menanggung seluruh dampak dan kerugian, terutama yang dialami masyarakat sipil.
“Kalau strict liability, pelaku masih bisa bersembunyi di balik berbagai alasan. Padahal, risiko PLTN sangat besar, sehingga harus ada pihak yang bertanggung jawab penuh.”
Sementara asuransi lingkungan dalam praktiknya belum pernah dilakukan dalam proyek-proyek strategis, meski Undang-undang No. 32/2009 membuka peluang untuk itu.
Tata ruang di Indonesia, menurut Agung, terlalu longgar pengaturan dan pengawasannya, dampaknya jika dipaksakan akan mempengaruhi keamanan wilayah.
“Proyek PLTN perlu banyak zonasi yang perlu ditata dengan ketat, sedangkan tata ruang yang ada punya banyak masalah terutama penggusuran artinya akan makin runyam.”
Sisi lain dalam perizinan lingkungan, khususnya analisis dampak lingkungan (Amdal) yang belum berperspektif krisis iklim membuat klaim PLTN rendah karbon sebagai ironi. Analisa dokumen ini baru sebatas perhitungan geofisik-kimia, biologi, dan sosial.
Padahal, perhitungan iklim perlu untuk menguji emisi dari PLTN karena hitungan dari proses penambangan sampai pasca operasi dengan dampak radioaktifnya.
“Analisa iklim ini diperlukan untuk menghitung dampak krisis iklim terhadap proyek mengingat bencana terus meningkat, selama ini proyek yang ada tidak menghitung faktor ini sehingga resikonya jadi lebih besar.”
Secara kelembagaan hukum, Agung juga ragu PLTN dapat beroperasi dengan efektif. Terutama dalam pengawasan lingkungan yang dilakukan aparatusnya karena selama ini jarang dilakukan secara menyeluruh.
Keadilan lintas generasi yang kini jadi pedoman global dalam hukum lingkungan tak tercerminkan dalam proyek nuklir. Sebab yang menanggung pembangunan PLTN ini adalah generasi mendatang mengingat limbah radioaktifnya bisa bertahan ratusan tahun.
Agung menegaskan energi terbarukan seperti mikrohidro dan surya lebih baik untuk memastikan keadilan lintas generasi terwujud karena minim dampak masa depan.
“Energi yang sifatnya desentralisasi dan membangun kemandirian warga akan lebih berkeadilan, kalau PLTN karakternya terpusat dan aktornya pemain besar mirip batu bara atau fosil lainnya. Sehingga jauh dari prinsip adil,” katanya.

Proyek lanjut?
Perkembangan terbaru rencana pembangunan PLTN hingga Maret 2026 menunjukkan ada pergeseran signifikan dalam posisi pemerintah terhadap energi nuklir. Kini proyek nuklir ini bagian strategis dalam bauran energi nasional berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyebut PLTN menjadikannya sebagai “penyeimbang energi” dalam sistem kelistrikan masa depan.
Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM juga menyebut nuklir sebagai komponen penting untuk mencapai target net zero emission yang sifatnya wajib diimplementasikan.
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM pada pertengahan Maret ini melakukan perjanjian dengan Jepang. Kerja sama itu fokus pada teknologi nuklir dan penguatan rantai pasok.
Dia yang juga Ketua Dewan Energi Nasional juga tengah melakukan penjajakan kerja sama untuk pembangunan PLTN dengan Amerika Serikat. Proyeksinya, nuklir berkontribusi pada 11,7-12,1% total listrik pada 2060, dengan kapasitas terpasang 35-42 Gigawatt. Sebagai tahap awal pada 2032 menargetkan terbangun pembangkit pertama dengan kapasitas awal 250 Megawatt.
Catatan: Artikel ini telah disunting ulang pada Rabu (1/4/26) pukul 19.30.
*****