- Deforestasi terus menggila di Kalimantan. Berbagai dampak bermunculan, mulai dari bencana hingga konflik. Penyebab utamanya, karena perizinan yang pemerintah berikan.
- Sebanyak 4.110 izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan terutama kelapa sawit, 1.717 izin pertambangan, dan 330 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kebun kayu serta aktivitas pemanfaatan lainnya ada di Kalimantan.
- Walhi se-Kalimantan bersepakat, deforestasi yang terus terjadi telah mengantarkan pulau ini kepada ambang bencana ekologis. Akibatnya, banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga berbagai krisis lingkungan lainnya semakin sering terjadi di berbagai wilayah Kalimantan.
- Deforestasi di Kalimantan memantik konflik yang terus meluas. Walhi menghimpun setidaknya 35 konflik tenurial yang mereka sedang dampingi di 4 provinsi. Dengan 8 kasus di Kaltim, serta masing-masing 9 kasus di Kalbar, Kateng, dan Kalsel.
Hutan Kalimantan terus tergerus bisnis yang mengeksploitasi bumi, mulai dari perkebunan sawit, perkebunan kayu, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur. Akibatnya, bencana dan konflik agraria pun bermunculan. Eskalasinya meningkat setiap tahun.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Regional Kalimantan mencatat, sepanjang satu dekade terakhir, sekitar 33,59% lanskap ekologis wilayah ini mengalami kerusakan. Dengan kehilangan rata-rata 412.790 hektar hutan tropis setiap tahunnya.
Berbagai kebijakan investasi yang memberikan akses besar-besaran ke kawasan hutan menjadi pemicunya. Meliputi 4.110 izin hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan terutama sawit, 1.717 izin pertambangan, dan 330 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) untuk kebun kayu serta aktivitas pemanfaatan lain.
Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi satu wilayah yang laju kehilangan hutan terbesar akibat aktivitas industri. Dari luas wilayah 12,7 juta hektar, 10,740 juta hektar atau 84,36% telah terbebani izin konsesi.
“Mencakup PBPH seluas 5,571 juta hektar, IUP pertambangan 4,131 juta hektar, dan perkebunan sawit 1,037 juta hektar,” kata Yudi Saputra, Deputi Eksekutif Walhi Kaltim, Rabu (10/6/26).
Periode 2001-2025, Walhi Kaltim mencatat, deforestasi di provinsi ini mencapai sekitar 5,2 juta hektar. Kehilangan hutan paling masif terjadi di Kutai Timur dengan estimasi 1,4 juta hektar, lalu Kutai Kartanegara 920.000 hektar, Berau 760.000 hektar, Paser 620.000 hektar dan Kutai Barat sekitar 580.000 hektar.
Terjadi lompatan kerusakan dua tahun terakhir. Pada 2023, hutan hilang seluas 28.633 hektar, melonjak jadi 44.483 hektar pada 2024–setara 55% hanya dalam satu tahun.
Kondisi serupa di Kalimantan Tengah (Kalteng). “Pada 2025 saja, luas deforestasi di Kalteng mencapai 56.900 hektar,” kata Janang Firman, Direktur Eksekutif Walhi Kalteng.
Temuan Walhi Kalteng pada 2023, dari 15,4 juta hektar luas wilayah provinsi ini, sekitar 9,1 juta hektar atau 60% di tangan perusahaan skala besar.
Sektor kehutanan menjadi yang paling dominan dengan menguasai 5,1 juta hektar, lalu perkebunan 2,9 juta hektar, dan pertambangan 1 juta hektar.
“Ini belum termasuk tambahan kawasan yang dialokasikan untuk proyek strategis nasional (PSN). Artinya, lebih dari separuh bentang Kalteng berada dalam kendali konsesi korporasi—meninggalkan ruang yang kian sempit bagi masyarakat yang bergantung padanya.”
Kalimantan Selatan (Kalsel) juga menjadi wilayah yang bentang alam terus terdesak oleh berbagai aktivitas usaha. Data Walhi Kalsel, sekitar 51,57% provinsi ini terbebani berbagai izin usaha, setara sekitar 29 kali luas Jakarta.
Izin itu terdiri dari HGU 645.611 hektar, PBPH 722.895 hektar, dan pertambangan 559.080 hektar.
“Ekspansi ini turut berkontribusi terhadap hilangnya sekitar 2.200 hektar tutupan hutan sepanjang 2025, serta menyebabkan pelepasan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer, memperbesar tekanan terhadap lingkungan dan iklim,” kata Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel.
Begitu pun Kalimantan Barat (Kalbar). Rangkuman Walhi Kalbar, terdapat 368 perusahaan sawit yang menguasai sekitar 3,9 juta hektar lahan, 737 izin pertambangan minerba 4,4 juta hektar, serta 65 izin HTI yang mencakup sekitar 2,75 hektar—lebih dari setengah wilayah ini terkepung izin perusahaan perusak lingkungan.
Sri Hartini, Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, mengatakan, situasi itu kian mengkhawatirkan karena sebagian konsesi berada di kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Ada 135 perusahaan sawit, 25 izin HTI, dan 123 IUP tambang yang beroperasi di Kawasan Hidrologis Gambut. Mereka mengeruk dan mengeringkan gambut serta merusak kawasan hulu sungai, sehingga memicu berbagai bencana ekologis,” ujarnya.

Bencana dan konflik agraria meluas
Walhi se-Kalimantan sepakat deforestasi yang terus terjadi telah mengantarkan pulau ini kepada ambang bencana ekologis. Akibatnya, banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga berbagai krisis lingkungan lainnya makin sering terjadi di berbagai wilayah Kalimantan.
“Akumulasi izin usaha yang terus memperluas penguasaan ruang telah berkontribusi terhadap hilangnya tutupan hutan dan meningkatnya emisi karbon,” kata Raden.
Senada, Janang berujar, kerusakan hutan dan gambut telah meningkatkan kerentanan terhadap banjir dan kebakaran hutan.
“Ini menjadi bukti semakin seriusnya dampak sosial dan ekologis akibat lemahnya perlindungan terhadap ruang kelola masyarakat.”
Deforestasi di Kalimantan memantik konflik agraria yang terus meluas. Walhi menghimpun setidaknya 35 konflik tenurial yang mereka sedang dampingi di empat provinsi. Dengan delapan kasus di Kaltim, serta masing-masing 9 kasus di Kalbar, Kateng, dan Kalsel.
Konflik-konflik itu umumnya berakar pada tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan izin yang negara berikan ke sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, maupun proyek strategis nasional (PSN).
Di Kalteng saja, kata Janang, ada 401 konflik sosial terjadi dan belum terselesaikan sepanjang 2004–2025.
“Situasi ini mengancam hak-hak masyarakat adat, petani, nelayan, dan komunitas lokal yang bergantung pada ruang hidup mereka.”
Perlindungan negara yang lemah memperparah situasi. Sebab dalam banyak kasus, masyarakat justru berada di posisi yang paling rugi—kriminalisasi, kehilangan lahan, dan tercerabut dari hak atas wilayah yang telah mereka kelola turun-temurun.
“Konflik yang terus menggantung tanpa penyelesaian itu, adalah gejala model pembangunan yang menempatkan hutan, tanah, dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi—sementara perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat terus digeser ke pinggir.”
Ekspansi industri ekstraktif di seluruh Kalimantan secara perlahan namun pasti menggerus ruang yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat.
“Tekanan terhadap lahan-lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga semakin meningkat, mulai dari kawasan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat hingga wilayah adat,” kata Raden Rafiq.
Di Kaltim, sekitar 65% dari 1.038 desa dan kelurahan terbebani izin korporasi industri ekstraktif skala besar. Ruang bagi masyarakat untuk bercocok tanam, mengelola hutan, dan mempertahankan wilayah adat kian terimpit dari segala arah.
Padahal, jaminan atas wilayah kelola masyarakat adalah prasyarat untuk mencegah kemiskinan struktural sekaligus meredam potensi konflik yang terus berulang antara warga dan korporasi.
“Ketika masyarakat memiliki kepastian atas ruang hidupnya, mereka juga memiliki peluang lebih besar untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan sumber penghidupan,” ucap Raden.
Perempuan jadi kelompok yang paling terdampak namun suaranya jarang terdengar.
“Perempuan adat, petani, dan nelayan tradisional kehilangan akses terhadap sumber pangan, obat-obatan, serta bahan baku kerajinan ketika hutan dan ruang hidup mereka beralih fungsi,” kata Sri.
Saat sama, beban domestik mereka pun bertambah berat, mulai dari harus berjalan jauh demi air bersih yang layak untuk memasak, mencuci, dan menjaga kesehatan reproduksi keluarga.
Seharusnya, negara tidak boleh korbankan keselamatan rakyat demi pertumbuhan ekonomi. Sri mendorong pemerintah mengevaluasi berbagai izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan, serta memastikan hak masyarakat—khususnya perempuan—atas ruang hidup mereka tetap terlindungi.

Desakan Walhi Kalimantan
Atas berbagai krisis yang berlapis ini, Walhi se-Kalimantan mendesak pemerintah segera ambil langkah konkret. Pertama, menghentikan laju deforestasi karena kebijakan dan perizinan yang lebih mengutamakan investasi ketimbang perlindungan lingkungan hidup.
Kedua, Negara harus hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang mempertahankan hak atas wilayah dan ruang hidup mereka.
Ketiga, memprioritaskan perlindungan hutan tropis dan kesatuan ekologi Kalimantan, terutama di tengah berbagai PSN yang berpotensi mengancam keanekaragaman hayati pulau ini.
Keempat, negara harus mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan deforestasi dan merusak ekosistem, sekaligus mendorong pemerintah membuka secara transparan hasil audit kepatuhan lingkungan terhadap korporasi yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Dari sisi kebijakan, Walhi mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat guna mengembalikan hak tata kuasa dan tata kelola wilayah adat kepada komunitas yang berhak. Pemerintah juga harus menjalankan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat secara progresif sesuai amanat Permendagri 52/2014.
Juga, pemulihan ruang hidup masyarakat yang terdampak krisis perlu diprioritaskan—termasuk memastikan kebijakan transisi energi tidak kembali mengabaikan kelompok rentan seperti perempuan dan generasi mendatang.
Walhi juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang di Kalimantan. termasuk revisi RTRW, untuk memastikan perlindungan kawasan ekologis dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat di masa mendatang.

*****
Deforestasi di Kalimantan Mengancam Tiga Tumbuhan Endemik yang Terancam Punah