- Tambang emas mengancam ruang hidup petani perhutanan sosial. Lebih dari 2.400 hektar kawasan kelola KTH Wonoasih Makmur Sejahtera di Gunung Lompongan kini berhadapan dengan sedikitnya empat titik tambang emas ilegal. Lumpur hasil pengolahan emas mengalir ke lahan pertanian dan sungai, sementara pada April 2026 lebih dari 50 hektare lahan warga diperkirakan terdampak endapan lumpur.
- Kerusakan tak hanya berasal dari tambang ilegal. Aktivitas penambangan dengan metode tembak larut, penggunaan alat berat, serta pengolahan menggunakan merkuri berisiko mengubah bentang alam, mencemari air, merusak tutupan hutan dan mengganggu fungsi kawasan sebagai penyangga kehidupan. Di kawasan yang sama, ruang hidup warga juga berada di sekitar konsesi pertambangan emas PT Damai Suksesindo (DSI).
- Lemahnya pengawasan membuat tambang terus berkembang. Jatam menilai kelompok perhutanan sosial memang dapat menjadi lapis pertama pengawasan, tetapi tidak seharusnya dibebani tanggung jawab sendirian karena aktivitas tambang melibatkan modal, alat berat, bahan kimia dan jaringan pasokan yang semestinya dapat dipantau aparat.
- Keresahan petani akan aktivitas tambang emas ilegal sebenarnya bukan cerita baru. Pada 2022, warga pernah adukan persoalan itu ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Namun, hingga kini tidak ada tindakan berarti. Tambang tetap berjalan dan lubang-lubang baru terus bermunculan. Surat yang warga kirimkan ke Komisi II DPRD Banyuwangi juga tak mendapat respons.
Pondok kayu berdiri di kawasan hutan Gunung Lompongan, Banyuwangi. Dinding terbuat dari papan, beratap seng, dengan beberapa peralatan tani menggantung di sudut ruangan. Di tempat itulah Suroto menghabiskan sebagian besar waktunya. Rambutnya pun kini telah memutih.
Lebih dari seperempat abad warga Dusun Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) itu menghabiskan waktunya disana. Saban pagi, dia awali hari dengan menyusuri lorong koridor kebun buah naga yang dia tanam.
Suroto bukanlah petani yang baru datang ketika buah naga sedang naik daun. Lima tahun setelah tsunami melanda Dusun Pancer, 1994, Suroto menjadi petani dan mengelola kawasan yang masuk dalam skema perhutanan sosial itu.
“Dari tahun 1999, saya menggarap lahan di sini,” katanya, Sabtu (18/7/26).
Saat itu, warga masih banyak menanam palawija sebagai komoditas. Sedang buang naga, baru mulai warga tanam beberapa tahun kemudian, termasuk Suroto. Lelaki 76 tahun itu mulai membangun pondokan, sekaligus memasang lampu-lampu sebagai rekayasa agar buah naga tetap berbunga pada musim kemarau.
“Modalnya besar. Untuk lampu, kabel, sama listrik habis sekitar Rp40 juta untuk kapasitas 5.500 watt,” ujarnya.
Saat harga baik, Suroto bisa raup Rp60 juta sekali panen. Beberapa petani lain dengan lahan lebih luas bisa lebih dari itu.
Namun di balik cerita itu, keresahan meliputi Suroto dan petani lain. Bukan hanya lahan yang mereka kelola masuk konsesi PT Damai Suksesindo Indonesia (DSI), juga aktivitas penambangan emas ilegal yang kian marak.
DSI, merupakan anak perusahaan PT Bumi Suksesindo (BSI) dengan kepemilikan saham 99%. IUP eksplorasi DSI, sesuai SK Gubernur Jawa Timur No. P2T/83 tertanggal 17 Mei 2018 dengan luas capai 6.558,46 hektar.
Konsesi DSI mencakup kawasan kelola RPH Sanepo Selatan, Pulau Merah dan Kesilir Baru, BKPH Sukamade dan Pesanggaran. Juga, Bagian Hutan Genteng, KPH Banyuwangi Selatan, Desa Sumberagung dan Kandangan, Kecamatan Pesanggaran. Total luasan sekitar 2.231,21 hektar.

Lahan pertanian rusak
Edi Lasmono, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoasih Makmur menyebut, aktivitas peti kerap menyebabkan lahan petani rusak. Aliran lumpur dari pengolahan emas di puncak perbukitan kerap meluber ke lahan pertanian di bawahnya.
“Kami bukan menolak orang mencari makan. Tapi kalau lumpurnya sampai merusak sawah dan kebun, kami juga kehilangan mata pencaharian,” katanya.
Lumpur-lumpur itu bahkan sebabkan sedimentasi sungai.
Menurut Edi, sedikitnya terdapat empat titik tambang emas ilegal dengan metode tembak larut di kawasan Gunung Lompongan. Ketimbang metode lainnya, metode ini tergolong baru.
“Air ditembakkan ke tanah, lalu materialnya disaring menggunakan karpet. Sisanya menjadi lumpur halus yang dibuang ke sungai. Lumpur itu mengalir ke bawah sampai lahan pertanian,” katanya.
Hal itu pula yang membuat para petani menolak kehadiran tambang emas disana.
‘Kelihatannya saja hasilnya melimpah. Tapi daya rusaknya bagi lahan pertanian kami juga luar biasa. Jadinya, banyak yang menolak.”
KTH Wonoasih Makmur Sejahtera (WAMS), mengelola sekitar 2.452 hektar kawasan perhutanan sosial. Ia merupakan kawasan hutan produksi yang memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) Nomor SK.107/MENLHK-PKPS/PSL.0/1/2020.
Gogo, penambang (nama samaran) yang Mongabay temui katakan, menambang mulai dengan membuka lapisan tanah menggunakan ekskavator hingga menemukan lapisan berwarna abu-abu. Para penambang menyebutnya sebagai tanah puya.
“Setelah ketemu, tanah itu dikumpulkan di dekat kasbuk. Baru dialirkan air,” katanya, Sabtu (8/8/26).
Kasbuk merupakan tempat pencucian material hasil galian. Air penambang dapatkan dengan memompa menggunakan mesin dari sungai dan mengalirkan terus-menerus untuk memisahkan material mengandung emas. Biasanya penyaringan ini menggunakan karpet berlapis.
Menurut dia, keberadaan tanah puya menjadi indikator utama. “Kalau tidak ada tanah puya, ya berhenti. Emas biasanya ada di lapisan itu.”
Go menyebut, metode tembak larut lebih praktis karena lebih cepat mengetahui apakah suatu lokasi memiliki potensi emas atau tidak. Karena itu, banyaknya emas yang penambang dapat sangat bergantung pada kuantitas lapisan tanah puya mereka temukan. Setelah itu, material yang mengandung butiran emas penambang proses dengan menggunakan merkuri (air raksa) untuk hasilkan emas curai.
“Hasilnya langsung dijual karena yang kami jual,” katanya.
Emas curah merupakan emas hasil tambang tradisional yang belum melalui proses pemurnian. Nilainya lebih rendah ketimbang emas murni karena masih bercampur dengan logam lain.

Aduan dan surat petani
Keresahan petani akan aktivitas tambang emas ilegal sebenarnya bukan cerita baru. Pada 2022, Edi mengaku pernah mengadukan persoalan itu ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan. Merespons aduan itu, petugas dari Gakkum sempat datang ke lokasi.
Harapan para petani pun muncul. Namun, setelah kunjungan itu, tidak ada tindakan berarti. Tambang tetap berjalan dan lubang-lubang baru terus bermunculan.
Petani kemudian kembali mengirimkan surat kepada Komisi II DPRD Banyuwangi. Namun, lagi-lagi, tak ada respons. Emy Wahyuni, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, tak merespons yang Mongabay hubungi untuk meminta penjelasan terkait persoalan ini.
Bayu Hadiyanto, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi, mengatakan, melaporkan keberadaan aktivitas tambang ilegal Gakkum. Dia berharap ada penertiban aktivitas itu.
“Kami berharap aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan dan ditertibkan karena tidak memenuhi kaidah uji kualitas lingkungan,” katanya.
Menurut Bayu, Gunung Lompongan merupakan bagian dari bentang kawasan yang berdekatan dengan ruang kelola warga, termasuk lahan pertanian dalam kawasan perhutanan sosial. Lumpur atau material sisa pengolahan bergerak turun mengikuti air, yang dampaknya bisa menjalar ke ruang hidup petani.
“Kami akan monitoring dan evaluasi (monev) bersama di lapangan,” ujar Bayu.
Bayu berdalih, pemerintah kabupaten tidak berwenang menangani penambangan mineral, seperti emas. Hal itu merujuk pada regulasi pertambangan dan pendelegasian kewenangan perizinan.
“Untuk pertambangan mineral logam dengan komoditas emas kewenangan di pusat,” katanya.
Karena itu, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur koordinasi lingkungan hidup.
Dia telah menyurati DLH Jatim terkait kondisi lahan terdampak yang pada pokoknya meminta agar pengendalian dilakukan di lapangan sesuai pembagian kewenangan berlaku.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan kondisi lingkungan area terdampak dan melakukan upaya pemulihan atas kerusakan yang terjadi.

Pengawasan lemah
Rere Christanto, dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut kawasan perhutanan sosial sangat rentan terhadap pertambangan ketika pengawasan dan pemantauan lemah. Sebaliknya, ketika pengawasan itu berjalan optimal, para petani pengelola justru bisa lebih proaktif mencegah masuknya tambang.
“Komunitas atau kelompok perhutanan sosial yang sudah mendapatkan izin bisa menghalau, bisa mengusir aktivitas tambangan di wilayah karena dia yang pegang kuasa pengelolaan,” katanya, akhir Juli.
Persoalannya, di lapangan terjadi semacam perlombaan kecepatan. Penambang ilegal, kata Rere, kerap bergerak lebih cepat daripada kelompok masyarakat yang memperoleh izin pengelolaan perhutanan sosial.
“Ini seperti permainan “kucing-kucingan.”
Bagi Rere, sangat penting melihat persoalan peti di Lompongan lebih dari sekadar persoalan perizinan dan lubang galian. Lebih jauh adalah rusaknya bentang alam yang berpengaruh terhadap nilai dan jasa ekosistem.
“Semua aktivitas pertambangan dengan teknik apapun pasti mengubah bentang alam, baik di permukaan maupun di bawah permukaan,” katanya.
Perubahan bentang alam menjadi persoalan serius terutama ketika aktivitas berlangsung di kawasan berhutan.
Hilangnya pepohonan, katanya, berarti berkurangnya fungsi ekologis kawasan. Padahal, pohon berperan menahan longsor dan membantu menjaga sumber mata air.
Menurut Rere, dari perspektif ekologi, kawasan tambang bukanlah ruang yang berdiri sendiri. Ia terhubung dengan hutan, tanah, sumber air, lahan pertanian dan ruang hidup masyarakat di sekitarnya.
Tambang ilegal yang berlangsung dalam waktu lama sulit disebut sebagai aktivitas yang sepenuhnya tersembunyi. Pertambangan membutuhkan banyak sumber daya yaitu manusia, uang, bahan kimia, hingga peralatan.
“Pertambangan apapun itu, ilegal maupun legal, butuh memobilisasi sumber daya dalam jumlah besar,” katanya.
Mobilisasi itu, seharusnya meninggalkan tanda yang dapat diketahui aparat. Penggunaan alat berat, pergerakan orang dalam jumlah banyak, pasokan bahan dan peralatan menuju kawasan tertentu bukan aktivitas yang mudah dilakukan secara diam-diam.
“Enggak mungkin aparat tidak mengetahui itu. Kalau satu pertambangan ilegal berjalan cukup lama, maka hanya ada dua kemungkinan. Satu, aparatnya tutup mata. Yang kedua, aparatnya enggak kerja sama sekali,” kata Rere. (Bersambung)

*****
Ketika Tambang Emas Ilegal di Pohuwato jadi ‘Kuburan Massal’