- Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata dan melarang penggunaan merkuri. Namun, praktik penggunaan merkuri terutama di tambang emas skala kecil masih marak. Salah satu di tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow Raya, Sulawesi Utara, masih dengan mudah memperoleh "air perak" dari pemasok yang terhubung dengan toko emas, pengepul, hingga jaringan logistik antarpulau. Merkuri mengalir ke tambang emas ilegal melalui jaringan distribusi tersembunyi yang terorganisir. Tulisan ini merupakan bagian dari Fellowship Nature Crime seri tambang emas ilegal.
- Tambang emas skala kecil membentuk struktur ekonomi informal yang sulit diputus. Ribuan penambang bergantung pada rantai usaha yang melibatkan pemilik lubang tambang, pemilik tromol, pengepul emas, pemasok bahan kimia, dan jaringan distribusi. Dalam sistem ini, merkuri menjadi komponen utama yang menjaga produksi emas tetap berjalan.
- Penelusuran Mongabay menemukan dugaan jalur pasok merkuri dari Pulau Seram menuju Sulawesi dan Papua. Merkuri diduga dikirim melalui Pelabuhan Bitung menggunakan berbagai modus penyamaran untuk menghindari pemeriksaan. Para pemasok mengklaim stok selalu tersedia dan distribusi berlangsung rutin ke berbagai wilayah tambang di Indonesia Timur.
- Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, menilai, keberadaan merkuri dalam aktivitas tambang emas ilegal mengindikasikan ada jaringan distribusi ilegal yang terorganisasi. Penelitian Nexus3 Foundation dan Center for Regulation and Policy Governance (CRPG) mengonfirmasi hal itu. Bahwa jaringan distribusi merkuri ilegal acapkali melibatkan aktor-aktor berpengaruh sehingga menyulitkan proses penegakan hukum.
Di bawah terik matahari Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), Hardi Mamonto berdiri dengan tubuh sedikit ke depan. Mata terpaku pada mesin tromol, terbuat dari drum besi, yang terus berputar selama tiga jam terakhir.
Suara gemuruh dari tromol memecah sunyi. Denting logam bercampur desis air dan gesekan batu membentuk irama kasar tak beraturan. Sesekali, Hardi melangkah mendekat sembari menunduk, mengamati putaran tromol dengan cermat, memastikan kecepatannya tetap stabil.
Bagi Hardi, keseimbangan putaran adalah segalanya. Terlalu lambat, emas tak akan terpisah. Terlalu cepat, hasilnya bisa terbuang percuma.
Di tangan kanan, dia menggenggam sebotol kecil berisi cairan berwarna keperakan. Botol itu tampak biasa saja, tanpa label, tanpa peringatan. Isinya, merkuri, inti dari seluruh proses yang dia jalankan hari itu.
Hardi melepaskan pengait antara tromol dan mesin untuk menghentikan putaran sejenak. Perlahan, dia membuka tutup botol lalu menuangkan sedikit isi ke tromol sembari menambahkan air ke dalamnya. Langkah serupa dia lakukan pada beberapa tromol lain yang juga terhubung dengan mesin pemutar.
Setelah itu, pengait dia pasang kembali agar drum besi berputar lagi untuk 30 menit ke depan.

Di kalangan para penambang emas tradisional, apa yang Hardi lakukan merupakan bagian dari proses yang mereka sebut sebagai “pancingan air perak.”
Merkuri yang dia masukkan ke dalam tromol akan mengikat butiran-butiran emas yang tidak terlihat oleh mata, membentuk amalgam atau campuran emas dan perak yang menjadi harapan bagi para penambang seperti Hardi.
Proses ini umum di kalangan penambang emas skala kecil di wilayah itu. “Kalau tidak pakai ini, emas sulit ditangkap,” kata Hardi akhir 2025, sambil menunjuk cairan logam berat itu.
“Semua orang di sini pakai air perak (merkuri).”
Dia bergegas melepas kembali pengait tromol begitu proses “pancingan air perak” selesai. Rekan-rekan Hardi segera mengambil posisi masing-masing di setiap tromol, membuka satu per satu, perlahan mengeluarkan air di dalamnya.
Setelah itu, batu-batu keras dalam tromol, yang berfungsi sebagai penumbuk, dicuci untuk melepaskan partikel emas yang mungkin menempel.
Material ringan seperti lumpur dan pasir halus akan terbawa aliran air keluar melalui saluran pembuangan. Material yang lebih berat, termasuk emas, cenderung tertahan dan mengendap di bagian dasar tromol atau pada sistem penangkap konsentrat.
Hal ini terjadi karena berat jenis emas lebih tinggi ketimbang mineral lain. Hardi bilang, proses ini disebut “pencucian.”
Seketika suasana berubah sunyi begitu mesin tromol mati. Tak banyak bicara, pekerja hanya sesekali bertukar isyarat.
Tidak ada alat pelindung, tanpa masker, tanpa sarung tangan. Tajam bau logam bercampur aroma tanah basah dan keringat manusia, menciptakan suasana pengap dan menekan.
Hardi memasukkan endapan emas dari dasar tromol ke dalam ember plastik berukuran besar. Sembari menggunakan spons polimer karet, Hardi meremas-remas emas yang terikat merkuri itu.
Jari-jarinya kaku dengan warna kuku yang menghitam. “Kalau hari ini bagus, bisa dapat satu gram,” katanya singkat.
Masih ada satu tahapan lagi bagi Hardi untuk mendapatkan emas murni. Konsentrasi emas yang bercampur merkuri itu harus dia bakar. Dengan begitu, merkuri akan menguap, hanya menyisakan emas.
Proses itu dia lakukan tak jauh dari mesin tromol, tanpa alat penyaring uap.
Asap tipis berwarna keabu-abuan tampak naik ke udara saat pembakaran berlangsung. Sekilas terlihat tak berbahaya. Sesungguhnya, itu adalah racun yang akan terus menyebar, ke udara, tanah, dan akhirnya ke tubuh manusia.
“Kalau sudah bakar, biasanya kepala agak pusing,” kata Hardi datar.
Dia tak mengeluh. Baginya, itu adalah konsekuensi dari pekerjaannya.

Di Tanoyan, gejala seperti pusing, mual, atau tangan bergetar sering mereka anggap sebagai lumrah, bukan sebagai peringatan, begitu juga Hardi. Meski tahu risiko, dia pilih mengabaikan.
Dia pernah mendengar cerita tentang penambang yang sakit setelah bertahun-tahun bekerja. Apalagi, sekitar 50 kilometer dari lokasinya, di Teluk Buyat, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pernah menjadi simbol tragedi lingkungan global awal 2000-an. Warga di sana menderita penyakit Minamata dan cacat lahir yang diduga kuat terkait limbah merkuri.
Kasus Buyat kala itu menghentak dunia, memaksa peninjauan ulang standar lingkungan industri tambang.
Bagi Hardi, ini bukan sekadar pekerjaan. Ini rutinitas yang dia jalani bertahun-tahun. Cerita tentang tangan gemetar, tubuh melemah, hingga kematian perlahan akibat paparan merkuri bukanlah hal asing di telinganya.
Di tempat seperti Tanoyan, pilihan sering kali menjadi kemewahan. Di antara kebutuhan hidup, mereka mempertaruhkan ancaman kesehatan di masa depan
Hardi kini berusia 47 tahun, menggeluti pekerjaan ini sejak usia belasan. Dari orang tuanya, dia belajar keluar masuk lubang tambang untuk berburu emas, bak pola berulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
“Dari kecil sudah ikut menambang emas. Tidak tahu kerja lain.”
Di Bolaang Mongondow, pilihan pekerjaan memang sangat terbatas. Sektor pertanian tak selalu menjanjikan, sedang harga komoditas kerap naik turun.
Sisi lain, akses pekerjaan formal nyaris tertutup bagi sebagian besar warga desa. Di tengah keterbatasan itu, tambang emas ilegal muncul sebagai hal yang menjanjikan, sekaligus jebakan.
Saat beruntung, seorang penambang bisa mendapat emas yang nilainya jauh dari penghasilan harian pekerjaan lain. Saat buntung, bukan saja rugi biaya operasional, mereka harus risiko ancaman kesehatan. Meski tak menentu, pada akhirnya, aktivitas tambang ilegal ini berkembang menjadi sistem ekonomi informal yang kompleks.
Struktur ekonomi
Penelusuran Mongabay selama beberapa bulan di Bolaang Mongondow Raya (BMR), meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, dan Bolaang Mongondow Utara, menemukan, penambangan emas skala kecil (PESK) itu ternyata membentuk struktur sosial-ekonomi yang saling terhubung dan saling bergantung.
Di lapisan paling bawah adalah para penambang seperti Hardi yang menggali tanah, mengangkut batu, dan mengoperasikan tromol.
Di atasnya terdapat pemilik lubang tambang yang mengatur akses sekaligus membagi hasil. Ada juga pemilik tromol yang menyewakan alat pengolahan.
Di atas mereka, ada para pengepul emas yang membeli hasil tambang dan penghubung antara penambang dengan pasar yang lebih luas. Para pengepul ini juga memiliki keterkaitan dengan pemasok bahan kimia, termasuk merkuri.
Rantai ini terjalin erat dan saling bergantung. Penambang membutuhkan pemilik lubang untuk bisa bekerja, sementara pemilik lubang bergantung pada penambang untuk menjaga produksi tetap berjalan.
Sisi lain, pengepul membutuhkan keduanya demi memastikan aliran emas terus berlanjut. Di tengah hubungan yang saling mengikat ini, merkuri menjadi elemen kunci yang sulit tergantikan.
Namun, tidak semua pihak dalam sistem ini menikmati keuntungan setara. Para penambang berada di posisi paling rentan, menghadapi risiko kecelakaan, paparan bahan beracun, serta ketidakpastian hasil. Meski begitu, mereka pula yang paling sulit melepaskan diri dari lingkaran itu.
“Kalau tidak menambang, tidak ada pemasukan,” ujar Hardi
Tarmizi Abbas, antropolog dan peneliti independen, menjelaskan, dalam pertambangan rakyat, pemodal biasanya mendapat keuntungan terbesar. Modal itu tidak hanya uang, juga tenaga kerja dan alat produksi, seperti tromol, merkuri, maupun sianida.
Menurut dia, pemodal kerap merangkap sebagai pemilik lubang tambang, meski dalam sejumlah kasus, kedua peran itu dijalankan pihak berbeda. Jika demikian, pembagian biaya produksi hingga perhitungan keuntungan ditentukan melalui kesepakatan kedua pihak.
Dia menjelaskan, satu siklus produksi biasanya berlangsung sepekan. Pada hari kelima hingga ketujuh, para pekerja tambang mendatangi rumah pemilik modal untuk menerima upah.
“Keuntungan juga dikategorisasikan menurut jabatan di dalam kongsi. Dalam satu kongsi ada kepala kongsi yang bertugas mengontrol jalannya aktivitas penambangan berdasarkan pembagian jam atau hari tertentu,” kata Arief, sapaan akrab Tarmizi Abbas, kepada Mongabay.
Di bawah kepala kongsi terdapat tukang masak dan penambang. Tukang masak, kata dia, sering kali juga ikut menambang ketika tidak sedang menyiapkan makanan. Pada lokasi tambang rakyat yang memiliki lebih dari lima kongsi, biasanya terdapat supervisor yang ditunjuk pemodal atau pemilik lubang untuk mengawasi.
“Penambang dan tukang masak adalah dua kategori dengan keuntungan paling kecil. Pengepul emas berada di luar struktur kerja ini. Saya tidak tahu berapa keuntungan yang mereka peroleh,” ujar Arief.
Dia pernah melakukan riset soal tambang ilegal di wilayah Suwawa, Bone Bolango pada tahun 2023-2024.
Dia menilai penggunaan merkuri di situs tambang rakyat karena belum tersedia teknologi yang efektif untuk memisahkan emas dari material lain. Akibatnya, merkuri dan sianida tetap menjadi bahan utama yang penambang gunakan.
“Soal risiko kesehatan dan lingkungan, masyarakat tahu betul. Tapi bagi mereka selalu ada pertanyaan setelah semua risiko itu, lalu dari mana mendapatkan uang untuk menyambung hidup? Dua hal itu selalu menjadi pertanyaan kunci,” katanya.
Bagi Arief, ekonomi politik merupakan kerangka yang paling relevan untuk memahami fenomena pertambangan rakyat. Sejak lama, aktivitas ini bukan hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat, juga berkembang sebagai moda produksi ekstraktif di luar kendali negara.
Praktik itu terus bertahan karena mampu menghasilkan keuntungan ekonomi dalam waktu relatif singkat, sesuatu yang sulit ditandingi sektor lain seperti pertanian, perikanan, maupun jasa.
“Secara politik, tambang rakyat juga sarat relasi kuasa yang melibatkan pebisnis, aparat, dan elite politik tertentu. Karena itu, rantai kerjanya tidak bisa diputus begitu saja.”
Dia meyakini sebagian besar orang akan berpikir ulang sebelum memilih menjadi penambang. Pasalnya, risiko tidak kecil, mulai dari legalitas, dampak kesehatan dan lingkungan, hingga konflik sosial.
Meski begitu, banyak warga tetap memilih bekerja di sektor itu karena keterbatasan pilihan ekonomi.
“Negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi masyarakat.”
Dalam konteks investasi, kebijakan negara cenderung lebih berpihak kepada korporasi, terutama sektor ekstraktif, ketimbang mengembangkan ekonomi berbasis pertanian dan perikanan yang memiliki dampak sosial dan lingkungan lebih kecil.
Menurut Arief, masyarakat yang hidup dan bekerja di pertambangan rakyat sejak lama berdampingan dengan berbagai konsekuensi, baik kesehatan maupun lingkungan.
Dalam banyak kasus, kondisi itu bahkan dianggap sebagai sesuatu yang normal.

Tak sentuh akar persoalan
Penindakan terhadap perdagangan merkuri ilegal selama ini sering kali dipandang sebagai keberhasilan aparat dalam menekan kejahatan lingkungan. Penangkapan pelaku, penyitaan barang bukti, hingga pengungkapan jaringan distribusi kerap menjadi sorotan utama.
Namun kalau lihat lebih dalam, pendekatan ini masih menyisakan persoalan mendasar karena tak menyentuh akar persoalan. Sebagian besar operasi penindakan, katanya, berhenti pada rantai distribusi.
Polisi atau aparat terkait hanya bisa menangkap pengedar, kurir, atau perantara yang membawa merkuri ke wilayah pertambangan. Sementara sumber utama merkuri—tambang sinabar di Pulau Seram, dan pasar utama merkuri, yakni, tambang emas ilegal tetap berjalan tanpa gangguan.
Dalam beberapa kasus, operasi aparat memang menghentikan aktivitas penambangan tetapi hanya sementara. Begitu aparat pergi, para penambang kembali beroperasi, yang itu berarti cairan merkuri kembali mengalir.
Bagi para penambang, tidak sulit untuk mendapatkan cairan ini lantaran ada jaringan pemasok, termasuk yang terhubung dengan toko-toko emas di BMR.
Di Tanoyan, rantai pasok merkuri berasal dari para “bos bahan” yang juga terlibat dalam jual beli emas di Pasar Serasi Kotamobagu, salah satu pusat perbelanjaan di BMR.
Nana, bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow, akui peredaran merkuri di pasar itu.
Dia kerap menemani rekannya membeli bahan kimia itu di sejumlah toko emas di pusat kota itu.
“Jadi, para bos di pasar itu membeli emas sekaligus menjual merkuri secara sembunyi-sembunyi. Mereka hanya menjual kepada orang yang sudah dikenal, tidak kepada sembarang orang, apalagi orang yang baru mereka lihat,” katanya.
Untuk membuktikannya, Mongabay mengunjungi beberapa toko emas di pasar itu di pertengahan Februari 2025. Tidak ada merkuri terpajang di etalase selain perhiasan emas yang tertata rapi. Namun, penjaga toko langsung merespons saat Mongabay mencoba menanyakan keberadaan “air perak.”
“Di sini jual air perak (merkuri) Rp2,5 juta per kilogram, barangnya selalu ada,” kata penjaga toko.
Dia bilang, empat hari sebelumnya harga masih kisaran Rp2,4 juta per kilogram, naik Rp100.000 karena situasi kurang kondusif.
Harga merkuri memang cenderung fluktuatif. Tergantung pasokan, kadar, dan intensitas razia di lapangan. Harga dapat melonjak tiba-tiba saat intens razia. Namun, itu tidak serta-merta menghentikan aktivitas pembelian. Para penambang tetap membutuhkan untuk tetap produksi emas.
Aparat kerap menyasar lokasi tambang, menyita peralatan, atau menertibkan para pelaku. Sedang, rantai pasok bahan kimia ini jarang tersentuh.
“Selama kami menjual merkuri, tidak ada orang yang pernah mempermasalahkannya,” kata penjual merkuri sekaligus penjaga toko emas di Pasar Serasi, Kotamobagu.
Padahal, penggunaan merkuri dalam pertambangan emas skala kecil sudah lama terlarang. Pemerintah juga meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri, sebuah perjanjian global untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri karena dampak pada kesehatan dan lingkungan.
Tindak lanjut dari ratifikasi itu, pada Maret 2019, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Dalam aturan ini, salah satu instruksi utama adalah pelarangan penggunaan merkuri di sektor PESK, dengan target penghapusan total pada 2025. Ironisnya, sampai hari ini merkuri terus mengalir ke tambang-tembang ilegal.
Pedagang merkuri di Pasar Serasi mengaku mendapatkan bahan beracun itu dari Pulau Seram, Maluku. Wilayah ini memang memiliki tambang sinabar (cinnabar), yaitu bijih utama merkuri dengan kualitas terbaik di dunia.
Mongabay coba telusuri juga asal merkuri di Sulawesi Utara (Sulut) itu. Penuturan kurir yang Mongabay temui di Bitung, Sulut, Februari 2026 memperkuat pengakuan itu.
Menurut sumber Mongabay, merkuri yang masuk ke Sulut hingga Gorontalo, rata-rata dari Pulau Seram, Maluku, melalui pelabuhan di Bitung.

Sudah sejak lama Bitung memang terkenal sebagai salah satu gerbang logistik utama di kawasan timur Indonesia. Padatnya, aktivitas bongkar muat, dan intensitas lalu lintas kapal domestik serta internasional di pelabuhan itu menjadi celah logam berat itu masuk tanpa hambatan.
Meski begitu, untuk mendapatkannya, pembeli merkuri harus memesan terlebih dahulu melalui telepon. Pembeli tidak bisa langsung datang ke pemasok. Mereka perlu memesan melalui penghubung lain di Pulau Seram. Proses pengiriman biasa perlu waktu 2–3 hari melalui kapal penumpang.
“Stok merkuri selalu tersedia dan tidak pernah habis. Rata-rata, setiap pengusaha tromol membeli sekitar 10 kilogram. Pembelian harus dengan sistem pemesanan terlebih dahulu dan memerlukan waktu tunggu beberapa hari,” kata sang kurir.
Pengirim biasa tidak mengemas merkuri dalam jumlah besar dan mencolok. Melainkan, mengemas ulang dalam wadah-wadah kecil dan menyamarkan sebagai komoditas lain, dan menyisipkan di antara barang-barang penumpang lain.
Untuk menghindari deteksi metal detector di pelabuhan, merkuri biasa mereka masukkan ke dalam botol kecil dan membungkus dengan lakban. Setelah itu, botol-botol itu mereka masukkan ke ban dalam sepeda motor dan melakbannya. Dia klaim metode itu efektif dan tidak terdeteksi oleh metal detector.
Dia mengaku kerap menggunakan kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Bitung dengan rute Bitung-Surabaya-Makassar-Bau-Bau-Namlea-Ambon-Sorong-Manokwari-Nabire-Waren-Jayapura. Caranya, barang sebagai bagasi pribadi atau titip awak kapal, lalu diambil jaringan penerima di pelabuhan tujuan.
“Minggu depan, saya akan mengirimkan merkuri 15 kilogram ke Timpika, Papua Tengah. Rencananya, saya akan menggunakan kapal Pelni,” katanya.
Dia mengaku menjual merkuri berkadar 99% seharga Rp 2,7 juta per kilogram. Ada tambahan 30% jika dia mengantar langsung.
Pada 16 April 2026, Mongabay mengunjungi Kantor Pelni Cabang Bitung untuk mengonfirmasi dugaan perdagangan merkuri yang menggunakan kapal-kapal mereka.
Sayangnya, perusahaan pelat merah ini tidak memberikan jawaban dan meminta bukti dugaan penyelundupan dimaksud.
“Topik ini dapat mengganggu reputasi perusahaan. Oleh karena itu, kami berharap ada surat resmi konfirmasi, beserta bukti-bukti terkait penyelundupan merkuri di kapal-kapal Peli yang dilampirkan,” ujar Wais, Staf SDM Pelni Cabang Bitung.
Menindaklanjuti permintaan itu, Mongabay mengirimkan surat permohonan konfirmasi pada 6 Mei 2026 ke Pelni Cabang Bitung. Hingga laporan ini terbit, tak juga mendapat respons. Begitu pula dengan upaya konfirmasi melalui telepon maupun aplikasi perpesanan, tak mendapat tanggapan.
Di Jakarta, awal Juni lalu, TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan merkuri 554 kg dari Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, menggunakan kapal Pelni.
Dalam situs resmi PT Pelni mengapresiasi tindakan TNI-AL yang mengamankan 42 jerigen berisi cairan merkuri (air raksa) saat pemeriksaan barang menggunakan KM Nggapulu.
Dalam laman perusahaan itu Heri Purnomo, Direktur SDM dan Umum Pelni mengatakan, temuan itu menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dalam operasional transportasi laut. Termasuk, melalui kolaborasi erat antara Pelni dan TNI AL dalam menjaga keamanan aktivitas kepelabuhan dan pelayaran.
“Atas nama manajemen Pelni, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran TNI AL melalui Tim LO Pelni yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Priok atas kesigapan dan profesionalisme dalam mengamankan temuan.”
Permintaan tinggi, pengawasan lemah
Yuyun Ismawati, pendiri Nexus3 Foundation mengatakan, kombinasi antara permintaan tinggi, lemahnya pengawasan, dan pasar gelap merupakan faktor utama yang membuat perdagangan gelap merkuri terus ada. Bahkan, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan konsumsi tertinggi di dunia untuk aktivitas peti.
Dalam setiap perdagangan merkuri, katanya, tidak ada satu aktor tunggal yang mengendalikan rantai distribusi. Mulai dari importir, distributor regional di Manado, hingga pengecer kecil di desa-desa tambang, semua bekerja dalam lapisan yang terpisah. Model seperti ini, katanya, membuat penegakan hukum sulit menjangkau “otak” utama jaringan.
Menurut Yuyun, operasi penindakan selama ini lebih sering berhenti di tingkat lokasi tambang, seperti menyita tromol, membubarkan aktivitas, atau menahan penambang. Sedang pemasok merkuri dan jaringan distribusinya justru jarang tersentuh. Menurut dia, ketimpangan itu menciptakan efek jera yang tidak seimbang, pelaku kecil menanggung risiko, aktor lebih besar tetap melenggang.
Penelitian Nexus3 Foundation dan Center for Regulation and Policy Governance (CRPG) mengonfirmasi hal itu. Dalam laporannya, Nexus3 dan CRPG menyebut, jaringan distribusi merkuri ilegal acapkali melibatkan aktor-aktor berpengaruh sehingga menyulitkan proses penegakan hukum.
Dugaan keterlibatan oknum aparat turut memperlebar ruang gerak jaringan dan membuat jalur ilegal justru menjadi lebih stabil dibandingkan jalur resmi.
Padahal, dalam Peraturan Presiden No. 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) lebih menekankan deklarasi bahwa tambang emas harus 100% bebas merkuri.
Namun, regulasi belum tegas mengatur komitmen untuk menghentikan perdagangan merkuri dan aktivitas tambang sinabar.
Karena itu, dia menilai beleid itu bersifat ambigu.
“RAN-PPM ini hanya memberikan harapan palsu. Ibaratnya, kita dilarang merokok, tetapi pembangunan pabrik rokok tidak dilarang,” kata Yuyun kepada Mongabay.
UU Minerba Nomor 2/2025 yang merupakan perubahan keempat atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga sebabkan perdagangan merkuri makin longgar.
Bahan kimia itu pun bebas diperjualbelikan melalui platform online seperti Tokopedia, WhatsApp, dan Facebook dengan pengiriman melalui jasa ekspedisi umum tanpa pengawasan.

Ekspor-impor ilegal
Nexus3 mencatat, Indonesia menggunakan lebih 1.500 ton merkuri setiap tahun untuk mengekstraksi emas dari tambang-tambang ilegal yang tersebar di hampir 200 kota dan kabupaten. Hal ini jadikan Indonesia sebagai salah satu pusat pertambangan emas skala kecil (PESK) terbesar di dunia.
Setidaknya, sekitar 1.200 lokasi PESK tersebar di 190 kabupaten/kota di 31 dari 34 provinsi di Indonesia, termasuk di 15 kawasan lindung. Sektor ini menyumbang sekitar 69,7% dari total emisi merkuri di Indonesia, dengan estimasi pelepasan mencapai 307.125 kilogram per tahun.
Laporan Nexus3 dengan analisis dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan UN Comtrade menunjukkan, Indonesia ekspor sekitar 2.196 ton merkuri ke berbagai negara periode 2014–2025.
Beberapa negara tujuan ekspor utama meliputi Uni Emirat Arab, Arab Saudi, India, Sudan, Mesir, dan Jepang, dengan nilai perdagangan mencapai lebih US$8,56 juta.
Kuat dugaan, katanya, merkuri eskpor dari penambangan dan proses pengolahan ilegal.
Tak hanya sebagai pengekspor, Indonesia juga tercatat sebagai importir utama merkuri. Dalam periode 2015-2024, negara-negara mitra dagang disebut mengekspor sekitar 1.700 ton merkuri ke Indonesia.
Yuyun katakan, aktivitas ekspor dan impor merkuri tidak hanya melanggar regulasi nasional, juga bertentangan dengan Konvensi Minamata yang Indonesia sudah ratifikasi.
Lembar kebijakan yang disusun oleh Nexus3 Foundation, CRPG, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyebut, tidak adanya aturan jelas mengenai penambangan batu sinabar -bahan baku utama merkuri- turut menjadi penyebab peredaran tetap marak.
Padahal, meski sinabar merupakan mineral alami di wilayah vulkanik seperti Indonesia, batu ini tidak termasuk dalam komoditas mineral yang sah untuk ditambang menurut peraturan pertambangan dan minerba.
Peraturan hanya mencantumkan “air raksa” sebagai komoditas logam, bukan batu sinabar. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum. Padahal, katanya, sinabar merupakan bentuk awal merkuri sebelum didistilasi menjadi merkuri elemental yang umum terutama di sektor PESK.
“Ini yang menjadi penyebab utama perdagangan ilegal merkuri terus hidup di pasar gelap.”

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, menilai, keberadaan merkuri dalam aktivitas tambang emas ilegal mengindikasikan ada jaringan distribusi ilegal yang terorganisasi. Hal itu, jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2022 yang melarang distribusi merkuri untuk kegiatan pertambangan emas.
Di sejumlah wilayah memang terjadi pergeseran penggunaan bahan kimia dari merkuri ke sianida. Namun, kata Jamil. substansi persoalannya tetap sama, yakni, rantai pasok bahan kimia berbahaya yang menopang dan memasok aktivitas tambang emas ilegal terus terjadi.
Dia menyebut, jaringan distribusi merkuri merupakan aktivitas yang terorganisir. Distribusi bahan kimia itu bisa menjangkau kawasan tambang terpencil sulit tanpa keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemasok, perantara, pengangkut, pemodal, hingga pengelola tambang.
Seharusnya, kata Jamil, penegakan hukum tidak berhenti pada para penambang, juga harus menelusuri dan menindak pihak-pihak yang mengendalikan, memfasilitasi, serta memperoleh keuntungan dari jaringan itu.
Sayangnya, penegakan hukum selama ini cenderung hanya fokus pada pelaku di lapangan, ketimbang membongkar jaringan rantai pasok.
“Persoalan utama bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktor-aktor utama yang mengendalikan maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal itu.”
Bagi Jamil, sangat penting melakukan penyelidikan menyeluruh dengan menelusuri aliran barang dan dana terkait. Jika ada keterlibatan pemodal, korporasi, maupun oknum aparat, mereka harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan proses pidana sesuai peran dan tingkat keterlibatannya.
Negara, katanya, juga perlu menerapkan prinsip follow the money dan follow the chemical, dengan menelusuri secara menyeluruh siapa saja yang memasok, membiayai, mengangkut, dan memperoleh keuntungan dari aktivitas itu hingga ke akar permasalahan.
Keberhasilan penegakan hukum, katanya, tidak semata dari penambang yang tertangkap, melainkan dari terungkapnya jaringan secara utuh. “Kejahatan lingkungan, harus diungkap hingga ke pelaku intelektual dan pihak yang menerima manfaat terbesar dari aktivitas tersebut.”
*****