- Secara turun-temurun, masyarakat adat yang berada di sekitar kawasan Gunung Mutis bergantung pada kelestarian hutan. Mereka telah memiliki aturan adat untuk menjaga hutan dan sumber air.
- Sayangnya, mereka tak pernah dilibatkan dalam penetapan Taman Nasional Mutis Timau. Mereka khawatir penetapan zonasi akan membatasi akses terhadap sumber air, kayu bakar dan kebutuhan hidup sehari-hari.
- Tak hanya masalah zonasi, penetapan ini ternyata memiliki agenda dalam skema perdagangan karbon. BBKSDA NTT berjanji mempertimbangkan wilayah adat, lahan pertanian, sumber air, dan lokasi ritual saat menyusun zonasi.
- Skema perdagangan karbon di Mutis Timau berpotensi mendukung pendanaan konservasi, tetapi menyimpan risiko sosial dan ekologis. Celiosdan Walhi NTT menekankan pentingnya transparansi, pengawasan, persetujuan masyarakat, serta pembagian manfaat yang adil.
Setiba dari ibadah minggu, Lodya Oematan tak langsung beristirahat. Bersama Nordi Bai, anggota Kelompok Perempuan Tani Satu Hati, dia bergegas mengambil ember dan berjalan menuju ke sumur di kebunnya. Mereka menimba, mengangkut, lalu menyiram tanaman stroberi.
Sumber air masyarakat Desa Fatumnasi, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Gunung Mutis. Tak hanya untuk kebutuhan rumah tangga, air dari Gunung Mutis juga mengairi lahan pertanian, sawah, hingga ternak.
Bagi Lodya, Mutis sebagai jantungnya Pulau Timor. Sejak 2024, saat penurunan status dari cagar alam jadi Taman Nasional Mutis Timau, masyarakat khawatir soal ketersediaan air. Terlebih, saat musim kemarau tiba. Ini karena hutan alam Mutis merupakan kawasan tangkapan air yang menjadi sumber untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian hingga peternakan masyarakat di hilir.
“Gunung Mutis bukan milik Mama Lodya Oematan. Bukan milik orang Fatumnasi. Ribuan orang di pinggir-pinggir, di mana-mana punya. Kalau kita kasih rusak, yang di pinggir-pinggir ini tidak dapat air. Kita susah,” kata Lodya, warga Fatumnasi sekaligus Ketua Kelompok Wanita Tani Satu Hati, Minggu (13/9/26).
Kebutuhan air bagi kebun Lodya tergantung pada kelestarian Gunung Mutis. Dia tak hanya menanam stroberi, ada apel dan jeruk di lahan kurang lebih satu hektar itu. Sebelumnya, budidaya jeruk menjadi pilihan utama, namun karena keterbatasan air, dia beralih menyemai stroberi.

Lodya mengatakan tidak semua warga punya akses air sama. Sebagian rumah tangga masih dapat peroleh air bersih dari mata air di sekitar rumahnya, sementara yang lain harus menggali sumur atau menimba dari sumur milik tetangga.
“Lima tahun ke depan misalnya krisis, yang orang kaya bisa beli air. Kita masyarakat kecil ini mau beli pakai apa? Padahal tinggal dekat sumber air,” katanya.
Apalagi, saat ini pemerintah provinsi dan kabupaten NTT sedang mengembangkan pariwisata dan penginapan di sekitar Taman Nasional Mutis Timau.
Saat kian masif, Lodya yakin kebutuhan air akan meningkat ketika jumlah pengunjung bertambah. Lodya juga mempertanyakan kontribusi usaha pariwisata terhadap pendapatan desa, terutama jika gunakan sumber air yang juga masyarakat perlukan.
Aleta Baun, tokoh perempuan adat Mollo sepakat dengan Lodya. Katanya, sejak dahulu, masyarakat sekitar Mutis telah menjaga hutan karena mereka bergantung pada air, pangan dan hasil hutan lainnya, seperti madu hutan dan umbi-umbian.
“Bagi kami, hutan di Mutis ini bukan hanya ada pohon-pohon saja. Tapi ada air, ada makanan manusia dan hewan, ada kehidupan. Kalau negara kasih rusak ini hutan, sumber air jadi kering dan makanan juga susah. Karena itu, kami punya cara sendiri untuk merawat gunung Mutis,” ujarnya, Sabtu (3/10/26).
Hubungan Masyarakat Adat Mollo dengan Mutis juga tercermin dalam ritual Nasaeb Fanu Ma Bunuk. Pada Februari 2025, misal, para tokoh adat dan masyarakat menggelar ritual itu sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Taman Nasional Mutis. Alasannya, Mutis merupakan tempat sakral yang menyanggah kehidupan dan menyimpan hubungan dengan leluhur.
Ritual itu sekaligus menegaskan keberatan masyarakat terhadap perubahan status kawasan tanpa pelibatan dan persetujuan mereka.
“Manusia dan alam itu satu kesatuan yang sangat melekat. Tubuh alam adalah tubuh yang hidup, seperti tubuh manusia. Air seperti darah, tanah seperti daging, udara seperti nafas. Jika salah satu bagian tubuh sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakit,” kata Aleta.

Khawatir zonasi persempit ruang masyarakat
Jauh sebelum menjadi taman nasional, masyarakat Fatumnasi sudah memiliki aturan adat untuk mengatur pemanfaatan alam di kawasan Mutis. Mulai dari pelarangan penebangan hutan hingga pengaturan zona dalam upaya menjaga hutan.
Jika ada yang melanggar, mereka akan mendapatkan sanksi adat. Menurut Lodya, aturan tersebut berfungsi sebagai mekanisme sosial untuk jaga kelestarian hutan dan sumber air.
“Dari dulu orang tua kami sudah atur. Ada waktunya tidak boleh tebang, ada tempat yang tidak boleh diganggu,” kata Lodya.
Dia pun berharap pemerintah tidak memandang masyarakat adat sebagai pihak yang baru mengenal konservasi setelah penetapan taman nasional. Alasannya, masyarakat sudah punya sistem pengelolaan ruang hidup sebelum negara berdiri.
Warga Fatumnasi, katanya, tak memperoleh informasi dan ruang partisipasi sebelum perubahan status taman nasional. Padahal, mereka bermukim berbatasan dengan taman nasional. Dia juga mengatakan, sebagian sosialisasi baru berlangsung setelah penetapan.
Tak hanya air, kata Lodya, mereka khawatir jika ada penetapan zonasi, mereka akan sulit mendapatkan kebutuhan harian. Misal, dalam mencari kayu bakar. Padahal, bagi keluarga yang tak mampu membeli minyak tanah, kayu bakar menjadi kebutuhan pokok hariannya.
“Sekarang saja cari kayu sudah setengah mati, bagaimana ke depan kalau sudah ada zonasi, kemudian ruang gerak kami semakin sempit?” katanya.

Menanggapi itu, Adhi Nurul Hadi, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT mengatakan, penataan zonasi Mutis Timau akan mempertimbangkan kondisi sosial dan tata kelola adat yang telah hidup di tengah masyarakat.
Pemetaan ruang hidup, hutan larangan, lokasi ritual, sumber air, lahan pertanian, dan wilayah penggembalaan jadi bagian penting dalam menentukan zonasi.
“Zonasi jangan disalah pahami sebagai pembagian ruang secara administratif. Zonasi, juga bagian dari memetakan ruang hidup, hutan larangan, wilayah ritual, sumber air, lahan pertanian, dan wilayah penggembalaan warga, sehingga penerapannya tidak menimbulkan pembatasan akses terutama bagi masyarakat sekitar,” katanya, Senin (14/9/26).
Dia mengklaim, pelibatan masyarakat sudah jadi bagian dari kebijakan pengelolaan Mutis Timau. Setidaknya, 40 desa di sekitar taman nasional, katanya akan terlibat dalam pengelolaan sekaligus memperoleh manfaat ekonomi dari konservasi.
“Masyarakat akan dilibatkan sejak pemetaan wilayah, penyusunan zonasi, pengambilan keputusan, pengawasan, sampai pembagian manfaat.”
Adhi pun menyebutkan, ada potensi tumpang tindih antara zonasi taman nasional dengan wilayah adat masyarakat, mereka akan menyelesaikan dengan upaya verifikasi bersama masyarakat.
“Kalau ada temuan tumpang tindih, penyelesaiannya tidak sebatas menggunakan pendekatan penertiban. Kami akan berupaya lakukan verifikasi bersama masyarakat, mengakui hak dan praktik adat yang sudah berlangsung, lalu menyesuaikannya dalam tata kelola dan zonasi taman nasional.”

Tanpa sosialisasi, TN Mutis menjadi bahan jualan
Fadlan Pramatana, akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Nusa Cendana (Undana) menilai kawasan Mutis berperan penting secara ekologis bagi seluruh bentang alam Pulau Timor. Namun, penetapan kawasan konservasi, katanya, katanya, perlu mempertimbangkan keterlibatan masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan itu.
Fadlan mengingatkan, tanpa ada keterlibatan yang bermakna, kebijakan konservasi berisiko memicu konflik. Apalagi, sistem zonasi menyebabkan pembatasan akses dan tidak disertai pemahaman dan kesepakatan bersama masyarakat.
Pada April 2026, pemerintah membentuk Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik dalam upaya peningkatan skema pembiayaan alternatif di beberapa titik taman nasional. Salah satunya, TN Gunung Mutis Timau. Hashim Djojohadikusumo terpilih menjadi ketua satgas dan Raja Juli Antoni menjadi wakilnya.
Fadlan katakan, dalam penerapan perlu memastikan manfaat ekonominya tidak hanya untuk pemerintah, pengelola kawasan atau pihak yang memiliki akses, juga menjangkau masyarakat yang turut menjaga hutan. Dia katakan, skema perdagangan karbon berpeluang diterapkan di Mutis Timau, terutama pada zona inti, dengan mekanisme penghitungan yang mengaitkan jenis pohon per hektare dengan nilai ekonominya.
“Jika dihitung, dalam 10 hektar itu ada jenis pohon apa saja. Dari situ dinilai secara ekonomi, lalu creditnya dibeli untuk lahan yang harus dilindungi, misalnya di zona inti,” katanya, Kamis (17/9/26).
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai mekanisme perdagangan karbon tidak otomatis menyelesaikan persoalan ekologis maupun sosial. Salah satu persoalan utamanya terletak pada transparansi dan tata kelola dalam perdagangan karbon.
Dalam skema ideal, kata Jaya Darmawan, peneliti Celios, pendanaan karbon bisa untuk menjaga hutan atau membiayai restorasi kawasan yang mengalami kerusakan. Namun, mekanisme itu berisiko jadi alat legitimasi bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktivitas ekstraktif di tempat lain.
“Kalau yang beli adalah perusahaan-perusahaan ekstraktif, dia akan melakukan ekstraktif untuk mengurus dampak lingkungan di daerah lain,” ujarnya, Kamis (17/9/26).

Celios menilai, pembelian karbon bagi perusahaan hanya seolah-olah menunjukkan tanggung jawab ekologis, sedang aktivitas ekstraktifnya tetap berlangsung di tempat lain.
Setiap klaim pengurangan atau penyerapan emisi membutuhkan pengukuran, pelaporan, verifikasi, dan pemantauan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, sertifikat karbon berisiko tidak mencerminkan perubahan ekologis yang benar-benar terjadi di lapangan.
“Pihak yang menguasai akses terhadap sertifikasi dan pengelolaan dana memiliki posisi penting dalam menentukan ke mana pendapatan karbon mengalir. Jika informasi dan mekanisme pengelolaannya tertutup, manfaat ekonomi yang dijanjikan kepada masyarakat setempat berisiko tidak sampai kepada mereka. Selain itu, nilai karbonnya berpotensi dikorupsi,” ucap Jaya.
Sebab itu, untuk menghitung potensi karbon Mutis tidak cukup hanya dengan menghitung luas kawasan hutan atau jumlah karbon yang tersimpan.
Pemerintah, katanya, perlu jelaskan kondisi ekologis kawasan, metodologi penghitungan karbon, mekanisme sertifikasi, pihak pengelola, calon pembeli kredit karbon, serta skema pembagian manfaat.
Walhi NTT menilai, pelibatan masyarakat menjadi penting dalam kebijakan yang ada. Masyarakat di sekitar kawasan taman nasional, seharusnya mendapatkan informasi yang jelas serta persetujuan terhadap konsekuensi perubahan pengelolaan.
Pasalnya, itu berdampak pada perubahan sumber penghidupan hingga akses masyarakat terhadap kawasan.
“Kalau kita mau menggabungkan tata kelola masyarakat, situasi sosial di sana dengan kebijakan pemerintah, itu sudah pasti akan berbenturan,” kata Yuvensius Stefanus Nonga, Direktur Walhi NTT, pada Sabtu (19/9/26).
Dia menilai, perlu ada transparansi, mulai dari investasi pariwisata, perdagangan karbon, atau bentuk pemanfaatan lain, masyarakat perlu mengetahui siapa pihak yang terlibat, apa bentuk kegiatan, dan bagaimana manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan pemantauan proyek skala besar di NTT, kata Yuvensius, seringkali berdampak bagi sosial dan ekologis dibandingkan manfaat ekonominya.
“Jika kebijakan ini akan dibuat, siapa yang akan mereka bagi? Siapa yang akan masuk? Perusahaan mana yang akan dikasih? Tetapi masyarakat setuju tidak?” katanya.
*****