- Upaya Tarsius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, mencari keadilan pupus karena hakim tolak praperadilannya.
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menolak permohonan praperadilan Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Kamis (5/3/2026). Putusan itu mengukuhkan status tersangka yang Polres Ketapang tetapkan, 4 Agustus 2025 silam.
- Rahmawati, perwakilan (KAMT) mengatakan, penyidik tidak pernah memberikan surat pemanggilan secara langsung. Parahnya, surat pemanggilan sempat diserahkan pada pelapor. Hal itu, menyalahi prosedur pemanggilan saksi.
- Abdul Aziz, Kuasa Hukum Fendy menyebut, putusan Majelis Hakim PN Ketapang yang menolak permohonan praperadilan Tarsisius Fendy Sesupi merupakan preseden buruk bagi penerapan hukum adat di Indonesia. Serta, berpotensi menimpa kepala adat di komunitas-komunitas lainnya.
Hak-hak masyarakat adat terus saja terabaikan. Salah satu terlihat dari patahnya upaya praperadilan Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Ketapang, Kalimantan Barat. Kamis (5/3/26), putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, menolak permohonan sekaligus mengukuhkan status tersangka Fendy yang Polres Ketapang tetapkan, 4 Agustus 2025. Berbagai organisasi masyarakat sipil pun menyesalkan putusan itu dan menilai jadi preseden buruk bagi perlindungan masyarakat adat.
Lelayang merupakan dusun yang menjadi bagian dari struktur adat Masyarakat Dayak Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Sejak 2022, mereka menolak kehadiran PT Mayawana Persada (Mayawana), perusahaan kayu dengan konsesi 136.710 hektar.
Bahkan, pada 2023, mereka sempat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan karena menggusur wilayah adat dan kebun yang jadi sumber hidup warga. Namun, pemberian sanksi adat itu justru menempatkan Fendy sebagai tersangka tindak pidana pemerasan, merujuk pasal 368 KUHP.
Pada Rabu (18/2/26), dia bersama Koalisi Advokasi Masyarakat Adat (KAMT), mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ketapang. Langkah itu mereka tempuh demi membuktikan kekeliruan prosedur penetapan tersangka pada pemohon.
Rahmawati, perwakilan KAMT, mengatakan, pemohon juga mempersoalkan penerbitan daftar pencarian orang (DPO). Sebab, selama proses hukum, Kepala Adat Dusun Lelayang tidak pernah meninggalkan kampungnya.
“Bahkan DPO ditetapkan sebelum ditetapkan tersangka. Ini keanehan dan perlu kita uji,” katanya dalam jumpa pers daring, Rabu (4/3/26).
Kejanggalan lain, katanya, penyidik tidak pernah memberikan surat pemanggilan secara langsung, dengan alasan jarak Polres yang jauh dari rumah pemohon. Surat-surat itu kemudian mereka titipkan ke pihak lain.
Parahnya, surat pemanggilan sempat titipkan pada pelapor dan tidak sampai pada kuasa hukum terlapor ataupun terlapor itu sendiri.
“Itu menyalahi prosedur pemanggilan saksi. Harusnya dititipkan pada yang berhak.”
Abdul Aziz, Kuasa Hukum Fendy menyebut, hanya sekali kliennya menerima surat pemanggilan, itupun dari orang lain. Situasi makin pelik karena surat diterima tepat di hari pemeriksaan. Sementara, waktu tempuh dari tempat tinggal terlapor ke Polres Ketapang butuh 10-12 jam.
Dia mengakui, kliennya pernah memberi keterangan sebagai saksi. Namun, kala itu belum ada dua alat bukti. Seharusnya, ketika penyidik temukan dua alat bukti, harusnya kembali memanggil secara patut, bukan menitipkan surat.
“Karena dua alat bukti yang dimaksud penyidik adalah kuitansi pembayaran. Apakah Fendy pernah ditunjukkan oleh penyidik? Dua alat bukti itu tidak pernah ditunjukkan, padahal di situlah kesempatan Fendy untuk membela dirinya.”
Karena itu, putusan Majelis Hakim PN Ketapang yang menolak permohonan praperadilan Fendy merupakan preseden buruk bagi masyarakat adat di nusantara ini. Juga, berisiko menimpa kepala adat di komunitas-komunitas lain.
Sebab, sanksi pada MP yang Fendy berikan merupakan kapasitasnya sebagai Kepala Adat Dusun Lelayang. Tindakan itu dia lakukan untuk selesaikan persoalan masyarakat yang kehilangan hutan dan lumbung padinya perusahaan gusur tanpa ganti rugi.
“Apakah mereka harus berdiam diri, padahal mereka sudah punya tatanan hukum sendiri? Ya wajar ketika saudara Fendy lakukan sanksi pengenaan hukum adat,” kata Aziz.
Sejumlah saksi yang hadir di persidangan turut memperkuat keberatan yang Fendy ajukan. Mereka bilang, sanksi adat pada perusahaan bukan tindak pidana pemerasan melainkan kesepakatan bersama untuk menjaga tanah warisan leluhur.
Bahkan, pemberian sanksi adat itu tertuang dalam berita acara yang perwakilan masyarakat adat, perusahaan dan aparat kepolisian saksikan.

Perampasan ruang
Yetno Budi Wibowo, dari LinkAr Borneo, bilang, sanksi adat yang Fendy berikan tidak lepas dari aktivitas MP yang rugikan masyarakat. Sejak memperoleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) pada 2010, Masyarakat Adat Dayak Kualan Hilir langsung menyatakan penolakan.
Sebab, konsesi perusahaan seluas 136.710 hektar yang mencakup 14 desa di dua kabupaten di Kalimantan Barat, turut mencaplok kebun dan wilayah adat mereka. Di antaranya, makam tua Kek Juing dan bukit keramat untuk ritual warga, tanah Colap Torun Pusaka.
Aktivitas perusahaan, katanya, kemudian menciptakan polarisasi masyarakat pendukung dan penolak. Puncaknya, pada rentang 2022-2023, konflik antar warga berujung penggusuran ladang dan pembakaran pondok-pondok masyarakat Dusun Lelayang.
“Sekarang ini desa-desa yang terdampak banyak sekali. Ada desa Kualan Hilir, Sekucing Kualan, Durian Sebatang. Di dua desa yang sering kami lakukan pendampingan, ada dua dusun yang terdampak, yakni, dusun Meraban dan dusun Lelayang, tempat Pak Fendy,” katanya.
Catatan koalisi masyarakat sipil, hingga 2023, aktivitas perusahaan mengakibatkan deforestasi 33.000 hektar atau hampir setengah luas Singapura. Bahkan, kata Yetno, sampai 2025, perkiraan angka mencapai 40.000 hektar atau empat kali luas Pontianak.
Karena itu, dia menilai, Polres Ketapang keliru ketika menyangkakan Pasal 368 KUHP dan menganggapnya sebagai pidana pemerasan. Sebab, yang Fendy lakukan adalah tindakan untuk menjaga hutan adat dan kebun-kebun sumber penghidupan warga.
“Kami lihat ini (kasus Fendy) sebagai bentuk kriminalisasi yang sistemik. Hukum adat direndahkan dan tokoh kami dipidanakan hanya karena teguh menjaga sisa hutan yang ada.”

Desakan masyarakat adat
Fendy bilang, sanksi adat pada Mayawana sebenarnya desakan masyarakat adat yang kesal dengan pembakaran pondok dan kebun warga 2022. Sejak itu, beberapa kali mereka menggelar pertemuan dengan pemerintah, namun perusahaan tidak pernah datang.
Kemudian, Desember 2023, Fendy dan masyarakat adat mendatangi kantor perusahaan. Dia bilang, mereka bicara baik-baik di hadapan sekitar 30 pekerja perusahaan dan aparat kepolisian yang berjaga. Dalam pertemuan itu, masyarakat adat dan perwakilan perusahaan sepakat menjalankan sanksi adat.
“Setelah tandatangani berita acara, perusahaan tidak sanggup cari batang adat, seperti tempayan dan piring. Makanya perusahaan menyuruh kami untuk bantu belikan batang adat tersebut, dan perusahaan juga siap mengirim dan mentransfer uang.”
Rencananya, penyelenggaraan ritual adat 6 Desember 2023. Namun, sejak pukul 9.00 pagi hingga sore, tak satupun perwakilan perusahaan hadir. Yang datang justru panggilan klarifikasi dari kepolisian, beberapa hari kemudian.
Padahal, bagi Fendy, sanksi adat itu bukanlah tindak pemerasan tetapi tradisi warisan leluhur yang telah berjalan lintas generasi. Subjek hukumnya, bukan hanya perusahaan tapi juga berlaku bagi masyarakat yang melanggar.
“Sanksi adat ini bukan hanya untuk perusahaan, tapi masyarakat yang lakukan pelanggaran juga dapat sanksi adat. Tidak pilih-pilih. Semua orang yang lakukan kesalahan di daerah tersebut, maka diberikan sanksi adat.”
Sebelumnya, Desember 2025, Mongabay sempat menghubungi perwakilan perusahaan. Anang, Humas Mayawana membantah tuduhan kriminalisasi dan menganggapnya pidana murni.
Soalnya, seorang pegawai perusahaan mengalami cedera hidung karena kena pukul salah satu warga. Selain itu, Fendy dan masyarakat adat yang hadir di kantor perusahaan, menyekap dan mengancam akan menganiaya karyawan.
Menjelang sore, kata Anang, Fendy dan rombongan masyarakat adat meminta Rp16 juta untuk selesaikan masalah. Karena merasa terancam, karyawan mengirimkan uang dengan nominal tersebut ke rekening Tarsisius Fendy Sesupi.
“Mereka sepakat memberi, tapi yang transfer satu orang.”

*****