- Warga Desa Mangkupadi, Bulungan, Kalimantan Utara mengajukan gugatan kepada pemerintah dan pengelola Kawasan Industri Hijau Indonesia. Sidang gugatan mulai berjalan sejak Januari lalu. Gugatan meminta pengadilan menguji secara hukum proses dan dasar penerbitan hak guna bangunan PT KIPI, serta memulihkan hak-hak warga.
- Sejak awal warga protes dengan kehadiran kawasan industri di pesisir karena terdampak pada lahan pertanian, pemukiman dan wilayah tangkap nelayan.
- Lahan proyek sudah bersengketa sejak awal. Ceritanya, untuk berkomunikasi dengan pemilik tanah yang sah, PT KIPI masuk melalui PT BCAP, perusahaan perkebunan sawit yang lebih dahulu masuk hampir dua desa, Mangkupadi dan Tanah Kuning.
- Koalisi Setara, Greenpeace Indonesia, Nugal Institute, Jatam, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari, Celios menilai, menilai pangkal persoalan dari sisi penerbitan HGU dan HGB di atas tanah pemukiman dan lahan garapan warga. Juga, pengabaian mengeluarkan lahan masyarakat seluas 6.935 hektar, pelanggaran tata ruang, hingga penetapan PSN tanpa kajian HAM dan lingkungan sampai mengabaikan partisipasi bermakna dari masyarakat.
Puluhan warga Desa Mangkupadi menggelar teatrikal di halaman Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, 8 Januari 2026.
Aksi ini sebagai protes lahan pertanian, pemukiman dan wilayah tangkap nelayan sekaligus menghadiri sidang perdana gugatan warga terhadap pengelola Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) dan pemerintah.
Warga desa menggugat sejumlah institusi negara dan korporasi, 23 Desember lalu ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Masyarakat menganggap, korporasi yang pemerintah fasilitasi lewat proyek strategis nasional (PSN) telah merampas hak kepemilikan sah warga dan merusak lingkungan.
Pada sidang perdana ini, hanya hadir Pemerintah Kalimantan Utara, sebagai salah satu tergugat.
Para tergugat lain antara lain, PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP), PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).
Kemudian, Kepala BPN Bulungan, presiden, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pemberantasan Tambang Ilegal, dan Ombudsman, Komnas HAM. Juga, Komisi Informasi Pusat (KIP), Gubernur Kalimantan Utara, Bupati Bulungan, Kepala Desa Mangkupadi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arman, mewakili warga terdampak mengajukan gugatan bersama tim hukum Gerakan Kampung Baru, Mangkupadi Berjuang Menggugat (GKBM) dan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Kalimantan Utara (Setara).
Siaran pers warga Mangkupadi menyebutkan, gugatan hukum mereka layangkan ihwal perampasan tanah, melalui penerbitan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang cacat hukum.
Menurut warga, ini merupakan bentuk penolakan terhadap pembangunan yang merusak dan mengabaikan hak-hak warga.
Pondasi hukum yang warga gunakan dalam gugatan antara lain, Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lalu, UU No 39/ 1999 Hak Asasi Manusia, UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU No 14 /2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan (2) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan Prinsip-Prinsip HAM Lingkungan.
“Kami datang ke pengadilan bukan untuk menghambat dan menolak pembangunan, tapi untuk mempertahankan tanah yang secara sah yang kami miliki. Tanah ini adalah sumber hidup kami,” kata Arman.
Operasi perusahaan yang sudah berjalan menimbulkan kerugian bagi warga.
Dari perhitungan Koalisi Setara menemukan, akibat penguasaan tanah sepihak oleh korporasi, kerugian warga mencapai Rp10 miliar secara materiil dan immateriil.
Koalisi juga menghitung, negara juga berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp1,425 triliun karena penerimaan bea perolehan hak atas tanah atau bangunan (BPHTB) dan PPh final dari penerbitan dan peralihan hak atas tanah yang bermasalah.
Arman mengatakan, sertifikat hak milik warga BPN terbitkan pada 2009. Pada 2011, tanpa persetujuan dan penyelesaian atas hak tanah warga, tiba-tiba tanah Arman dan warga lain perusahaan sawit, BCAP, klaim masuk HGU mereka.
Bahkan, klaim itu ada di dalam bangunan rumah dan kebun.
“Jauh sebelum masuk perusahaan, kami sudah memiliki sertifikat hak milik, namun tetap saja ditindih HGU dan HGB PT KIPI,”katanya.

Secara mengejutkan, tanah warga dari perkebunan dan pertanian hingga pemukiman menjadi HGB KIPI pada 2021. Informasi yang warga dan koalisi sampaikan menyebutkan, lahan yang kena klaim masuk HGB BCAP ke KIPI seluas 7.817,3 hektar.
Garibaldi Thohir alias Boy Thohir merupakan Ketua Konsorsium Kawasan Industri Hijau (KIHI) di Kaltara.
Bos PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) kini berubah nama menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk ini merupakan kakak kandung Erick Thohir, Menteri Olahraga dan mantan Menteri BUMN era Presiden Joko Widodo.
KIHI seluas sekitar 13.000 hektar, mencakup dua desa, Mangkupadi dan Tanah Kuning, di dekat perbatasan Kalimantan Utara dan Timur.
Saat ini, proyek sudah membuka hutan di bentang itu. Mereka akan terus memperluas wilayah hingga 30.000 hektar.
Laporan penelitian Kebohongan Hijau (2023) yang Nugal dan Jatam Kaltim terbitkan menyebut, konsorsium kawasan industri ini terdapat tiga perusahaan pengelola yakni PT KIPI, PT Indonesia Strategis Industri (ISI) dan PT Kayan Patria Propertindo (KPP).
Perusahaan ini akan mengelola hilirisasi mineral dan logam. Mereka akan membangun pabrik smelter untuk memproduksi aluminium, polysilicon, baja, baterai lithium-ion, hingga petrokimia.
PT Adaro Minerals Indonesia disebut dalam laporan itu akan mengelola tenant industri aluminium di KIPI.
Perusahaan ini mengolah bauksit menjadi alumina yang akan memproduksi turunan berupa badan pesawat, kabel, kawat tembaga, tekstil, alat-alat elektronik, serta material untuk memproduksi mobil listrik.

Konflik agraria sejak lama
Lahan proyek sudah bersengketa sejak awal. Ceritanya, untuk berkomunikasi dengan pemilik tanah yang sah, KIPI masuk melalui BCAP, perusahaan perkebunan sawit yang lebih dahulu masuk hampir dua desa, Mangkupadi dan Tanah Kuning.
Mereka terlebih dahulu mematok wilayah dan tanah warga dengan pelarangan aktivitas apapun di dalam kawasan yang KIPI klaim.
Orang-orang perusahaan berupaya membujuk warga serahkan lahan. Samsu, warga Mangkupadi bilang, awal KIPI masuk orang perusahaan bahkan aparat keamanan rajin datang untuk membujuk agar warga serahkan tanah-tanah itu dengan harga sangat murah.
Sebagian besar warga enggan menyerahkan tanahnya.
Di Kampung Baru dikenal tanah seharga seikat sayur. awalnya Rp35 juta-Rp50 juta perhektar. Itu artinya Rp3.500-Rp5.000 permeter persegi.
“Mereka mencari tanah di luar HGU, di dalam HGU tidak mau bayar kecuali ada tanaman seperti sawit,” ujar Samsu.
Sebelumnya, pada 2011 BCAP belum menyelesaikan urusan dengan warga.
BCAP pernah membuat perjanjian unik dengan menyebut, akan menyelesaikan dengan kompensasi perkara kepemilikan tanah kepada warga yang berhak. Atau dengan mengeluarkan tanah dari garis HGU, tanpa penyelesaian batas waktu dan tanpa besaran.
Belum selesai perjanjian pada 2011 itu, pertemuan antara BCAP dengan warga terdampak kembali digelar pada 22 November 2021 di Pantai Cemara Desa Mangkupadi. Hadir tokoh masyarakat dan pemerintah.
Berdasarkan dokumen berita acara, pertemuan itu kembali menegaskan akan menyelesaikan perkara lahan warga Mangkupadi. namun hingga kini tidak ada bahasan lagi.
Sisi lain, proyek kawasan industri terus berjalan. Mereka bangun pelabuhan dengan mengeruk pantai dan pasir ditumpuk di daratan. Mereka mendirikan PLTU batubara. Konstruksi KIHI di atas tanah bermasalah.
Muhammad Sirul Haq, kuasa hukum warga, mengatakan, upaya intimidasi oleh perusahaan agar warga keluar dari lahannya tanpa kompensasi.
“Saya melihat proses hari ini, sebenarnya BCAP hanya mengulur-ngulur waktu. Perusahaan tetap mengakui bahwa lahan mereka. “Tinggal bagaimana caranya warga diusir dari lokasi ini.”

Sita jaminan, pulihkan hak warga
Dalam gugatan, warga terdampak dan tim kuasa hukum mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) kepada Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Ini tentang objek sengketa (tanah dan hak atas tanah) dalam gugatan.
Objek sengketa itu berupa tanah yang BCAP dan KIPI klaim dari HGU dan HGB bermasalah.
“Kami meminta pengadilan menguji secara hukum proses dan dasar penerbitan HGB PT KIPI, serta memulihkan hak-hak warga yang dirugikan. Kami juga mengajukan permohonan sita jaminan agar selama proses gugatan ini tidak ada aktivitas pembangunan PT KIPI” kata Sirul, kuasa hukum warga terdampak.
Permohonan ini, katanya, demi menjaga status quo, mencegah pengalihan, pemecahan, penggabungan, pembebanan hak, maupun pembangunan lanjutan atas objek sengketa selama proses persidangan berlangsung. “Agar putusan pengadilan tidak menjadi hampa.”
Warga dan Koalisi Setara mengkhawatirkan objek sengketa beralih ke pihak ketiga. Karena itu, sita jaminan merupakan instrumen hukum sah, mendesak, dan perlu.
Karina Novianti, Manager Corporate Communication ADRO, menanggapi gugatan warga.
Dia menyampaikan , proses perolehan HGB dari BCAP telah berjalan sesuai peraturan hukum berlaku di Indonesia.
“Seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dijalankan berdasarkan perizinan yang diberikan oleh instansi yang berwenang, termasuk pemenuhan kewajiban di bidang lingkungan,” tulis dia melalui pesan Whatsapp.
Meskipun demikian, kata Karina, KIPI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka akan bersikap kooperatif dengan penegak hukum serta lembaga peradilan.
Mongabay juga menghubungi Syarwani, Bupati Bulungan, sebagai salah satu tergugat, sejak 12 Januari 2026, namun tidak ada respon.
Koalisi Setara, Greenpeace Indonesia, Nugal Institute, Jatam, Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari, Celios menilai, menilai pangkal persoalan dari sisi penerbitan HGU dan HGB di atas tanah pemukiman dan lahan garapan warga. Juga, pengabaian mengeluarkan lahan masyarakat seluas 6.935 hektar, pelanggaran tata ruang, hingga penetapan PSN tanpa kajian HAM dan lingkungan sampai mengabaikan partisipasi bermakna dari masyarakat.
Laporan Center of Economic and Law Studies (Celios), Kawasan Industri Hijau Kalimantan Utara Tercemar PLTU Batubara (2023) menyebutkan, anak perusahaan Adaro Energy Tbk, yaitu PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI) dan PT Kaltara Power Indonesia (KPI) mendapatkan pinjaman pendanaan dari konsorsium bank di Indonesia untuk pembangunan smelter aluminium dan PLTU Batubara di KIHI.
Konsorsium bank Indonesia yaitu bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan bank Permata dengan Adaro menandatangani surat perjanjian fasilitas pada 12 Mei 2023 untuk KAI sebesar US$981,4 juta dan Rp1,5 triliun untuk smelter aluminium.
Sedangkan KPI menerima pinjaman US$603 juta dan Rp192,140 miliar untuk pembangunan PLTU batubara.

Pengungsi di kampung sendiri
Bersamaan dengan itu, wacana relokasi menguat. Beberapa area di Desa Mangkupadi sudah disebut sebagai tempat relokasi warga Kampung Baru.
Tim penasehat hukum warga, mendapatkan informasi dari Kantor Gubernur Kalimantan Utara, bahwa sudah ada lahan 50 hektar di luar wilayah klaim PSN sebagai lahan relokasi warga Kampung Baru.
Rencana relokasi warga sudah pemerintah daerah rancang sejak semula.
Menurut warga, sejak mulai konstruksi mega proyek kawasan industri di Mangkupadi, beberapa alokasi anggaran untuk infrastruktur seperti perbaikan jalan raya sudah tidak ada untuk Kampung Baru.
Rostanti, warga Kampung Baru menilai, meskipun baru sebatas wacana pemerintah, seolah olah mereka dipaksa pindah secara halus.
“Memang kita tidak dipaksa pindah, tetapi dengan cara begitu, akhirnya pindah karena tidak ada pilihan lain,” katanya.
Ancaman lain yang memaksa warga mengungsi adalah teror asap dari cerobong PLTU batubara dari kawasan industri Mangkupadi.
Asap PLTU batubara sudah mengganggu nelayan pinggir dan nelayan bagan di desa ini. Heriadi, nelayan pinggir di Kampung Baru merasakan debu batubara dari PLTU saat angin berhembus ke arah laut.
Nelayan rasakan pendapatan terus merosot saat operasi sejumlah perusahaan di kawasan industri.
“Saya tidak mengetahui bagaimana dampak jangka panjang nanti, kita sudah merasakan asap itu saat ini,” ujar Heriadi.
*****