- Masyarakat adat Pekurehua di Poso, Sulawesi Tengah, hadapi persoalan agraria bertubi-tubi. Sebelumnya, mereka bermasalah tanah dengan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore. Ketika hak guna perusahaan habis, persoalan baru muncul, ketika bank tanah hadir melalui skema hak pengelolaan (HPL).
- Dana Prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi Nasional, menegaskan, kehadiran bank tanah yang mengambil lahan eks HGU SIL menunjukkan tidak ada itikad baik negara, dalam menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan ruang hidup masyarakat adat yang hilang dampak ekspansi perkebunan monokultur.
- Imam M dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyatakan, sejak awal 2023, bank tanah memasang patok dan papan penanda di lahan eks-HGU Sandabi seluas 6.648 hektar di Lore Timur dan Lore Peore. Langkah itu dia nilai sebagai klaim sepihak negara melalui skema hak pengelolaan (HPL), tanpa persetujuan maupun pengakuan terhadap masyarakat adat.
- Amelia, dari Solidaritas Perempuan mengatakan, sumber-sumber agraria yang diklaim sepihak Badan Bank Tanah bukanlah tanah kosong melainkan tanah produktif perempuan adat. Dari sumber agraria, perempuan memproduksi pangan, merawat pengetahuan lokal, peradaban, menjaga keberlanjutan alam, sekaligus memastikan kebutuhan hidup sehari-hari tetap terpenuhi.
Masyarakat adat Pekurehua di Poso, Sulawesi Tengah, hadapi persoalan agraria bertubi-tubi. Sebelumnya, mereka bermasalah tanah dengan perkebunan PT Sandabi Indah Lestari di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore. Ketika hak guna perusahaan habis, persoalan baru muncul, ketika bank tanah hadir melalui skema hak pengelolaan (HPL).
Skema itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64/2021 tentang Bank Tanah.
Sejak awal, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pekurehua menilai, bank tanah berisiko jadi instrumen negara yang bisa memperpanjang konflik agraria yang sudah berlangsung lama.
Dana Prima Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi Nasional, menegaskan, kehadiran bank tanah yang mengambil lahan eks HGU SIL menunjukkan tidak ada itikad baik negara, dalam menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan ruang hidup masyarakat adat yang hilang dampak ekspansi perkebunan monokultur.
“Jika, negara benar-benar berpihak kepada rakyat, maka sudah seharusnya bank tanah dihapus karena hanya akan memperpanjang konflik agraria,” katanya.
Negara, katanya, melalui KATR/BPN harus segera menjalankan reforma agraria bagi komunitas adat di wilayah tersebut serta menjamin pemulihan ruang hidup mereka,” kata Dana.
Padahal, wilayah itu merupakan tanah adat sebelum perusahaan maupun bank tanah ada di sana.
Masyarakat Adat Pekurehua yang memperjuangkan hak hidupnya berulang kali hadapi tekanan terkait keberadaan bank tanah ini.
Perwakilan perempuan adat Pekurehua dari Desa Watutau mengatakan, tanah mereka manfaatkan untuk menanam sayuran, cabai, dan berbagai kebutuhan pangan lain untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.
Sejak Mei 2026, dia datang ke Jakarta mewakili perempuan adat Pekurehua dari Tanah Napu, Sulawesi Tengah, untuk memperjuangkan kembali tanah mereka yang diduga diambil bank tanah.
“Kami perempuan adat Pekurehua jauh-jauh dari Tanah Napu, Sulawesi Tengah datang ke Jakarta, meninggalkan keluarga untuk memperjuangkan hak kami yang diambil oleh Badan Bank Tanah,” katanya.
Walhi Sulawesi Tengah menyampaikan, kehadiran Badan Bank Tanah hanya menambah konflik baru di wilayah Watutau, Moholo, Wingowanga, Kalemago, dan Alitupu.
Warga terus mengalami tekanan, mulai dari pemasangan patok tanpa keterbukaan informasi, pendekatan militeristik yang masif, hingga munculnya stigma negatif terhadap warga yang mempertahankan lahan.
“Situasi ini sangat membahayakan karena tidak hanya mengancam hak hidup masyarakat, juga membungkam ruang demokrasi,” kata Hilman, Manager Kajian Hukum dan Litigasi Lingkungan, Walhi Sulteng.
Negara dia nilai tidak mengakui keberadaan masyarakat adat. Dengan dalih proyek strategis penyangga pangan, negara justru melakukan pendekatan represif terhadap warga.
Praktik ini tidak hanya merampas hak-hak masyarakat adat, juga menimbulkan dampak psikologis mendalam. Terutama, bagi perempuan yang harus hidup dalam ketakutan, trauma, dan kehilangan rasa aman.
Seharusnya, kata Hilman, negara hadir melindungi warga, bukan terlibat dalam praktik perampasan ruang hidup masyarakat.
“Pendekatan kriminalisasi dan militeristik ini memberikan dampak yang jauh lebih berat bagi kaum perempuan,” ujar Hilman.
Imam M dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) menyatakan, sejak awal 2023, bank tanah memasang patok dan papan penanda di lahan eks-HGU Sandabi seluas 6.648 hektar di Lore Timur dan Lore Peore.

Langkah itu dia nilai sebagai klaim sepihak negara melalui skema hak pengelolaan (HPL), tanpa persetujuan maupun pengakuan terhadap masyarakat adat.
Sekitar 2.840,68 hektar dari area itu di wilayah adat To Pekurehua Wanua Watutau, mencakup permukiman, kebun, sawah, peternakan komunal, hingga kolam ikan.
Berarti, kawasan itu bukan tanah kosong, melainkan sumber penghidupan utama masyarakat.
Padahal, wilayah adat To Pekurehua Wanua Watutau merupakan bagian penting dari Cagar Biosfer Lore Lindu dan dijaga melalui praktik-praktik tradisional masyarakat adat.
Proses penguasaan itu, katanya, dia nilai bertentangan dengan Pergub Sulawesi Tengah No. 37/2012 tentang Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa).
“Karena itu, cabut HPL dan lindungi hak masyarakat adat.”
Amelia, dari Solidaritas Perempuan mengatakan, sumber-sumber agraria yang diklaim sepihak Badan Bank Tanah bukanlah tanah kosong melainkan tanah produktif perempuan adat.
“Sumber-sumber agraria bukan hanya soal tanah, air, hutan, dan benih, tetapi ruang kehidupan yang menopang keberlangsungan keluarga dan komunitas.”
Dari sumber agraria, katanya, perempuan memproduksi pangan, merawat pengetahuan lokal, peradaban, menjaga keberlanjutan alam, sekaligus memastikan kebutuhan hidup sehari-hari tetap terpenuhi.
Menurut dia, klaim sepihak ini bukan sekadar pengambilalihan ruang hidup perempuan, tetapi tindakan pemiskinan struktural negara terhadap perempuan.
Koalisi Kawal Pekurehua pun menyatakan, pemerintah harus segera mengembalikan hak-hak masyarakat adat dan lokal atas ruang hidup mereka. Juga, mencabut HPL bank tanah, dan menjalankan reforma agraria serta memulihkan ruang hidup masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
“Kami juga meminta pemerintah menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi.”
Sejak 22 Mei 2026, Mongabay menghubungi Mahendra Wahyu, Team Leader Project Poso Badan Bank Tanah, untuk meminta tanggapan terkait dugaan pencaplokan lahan masyarakat.
Mahendra mengarahkan Mongabay untuk berkoordinasi dengan Taufik, staf humas.
Mongabay langsung menghubungi Taufik guna meminta tanggapan resmi. Taufik berjanji memberikan tanggapan.
Namun, hingga laporan ini terbit, Taufik belum memberikan tanggapan kepada Mongabay.

Bermasalah sejak awal
Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, kehadiran bank tanah sejak awal sudah mengandung banyak masalah dan cacat hukum.
Pada akhir Januari lalu, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria yang mengatur penataan aset reforma agraria, dengan pemberian hak atas tanah bagi rakyat melalui mekanisme hak berjangka di atas HPL bank tanah.
SE itu menginstruksikan Badan Bank Tanah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan jajaran Kementerian ATR/BPN serta sosialisasi dengan masyarakat.
Dia mengatakan, narasi pemerintah bahwa bank tanah untuk reforma agraria itu hanyalah pemanis untuk mengelabui publik.
“Badan ini nyatanya hanyalah modus baru pemerintah untuk merampas tanah masyarakat, alih-alih menjadi solusi bagi sengkarut agraria yang terjadi di Indonesia.”
Pembentukan bank tanah, katanya, sejak awal bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan tanah, termasuk buat proyek-proyek bisnis dan pembangunan infrastruktur, bahkan dengan menerabas berbagai peraturan perundang-undangan.
Sisi lain, kata Benni, mekanisme perolehan tanah oleh badan itu melalui klaim sepihak tanah masyarakat.
Dalam dua tahun terakhir, KPA mencatat sedikitnya delapan letusan konflik agraria terpicu klaim sepihak bank tanah.
“Kami mendesak pemerintah segera mencabut HPL bank tanah di Watutau dan menghapus kelembagaan ini secara nasional, karena menjadi aktor baru dalam perampasan tanah rakyat di berbagai wilayah juga menyabotase agenda reforma agraria,” kata Benni.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, menilai, mekanisme HPL merupakan kekeliruan besar dan bertentangan dengan konstitusi serta UU Pokok Agraria.
Skema itu, katanya, memperkuat paradigma negara sebagai pemilik tanah dan menghidupkan kembali asas domein verklaring UUPA hapus.
Dalam pandangan KPA, KATR/BPN menyimpang dari agenda reforma agraria dan menghindari tanggung jawab redistribusi tanah, sedang fungsi itu justru bank tanah yang menjalankan.
“Begitu banyak keistimewaan untuk mengurus agraria, mulai dari perencanaan, perolehan tanah, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan hingga redistribusi tanah. Wewenang bank tanah bahkan sampai memberikan jaminan perpanjangan hak atas tanah.”
KPA menegaskan, reforma agraria seharusnya mengarah pada pemulihan dan pengakuan hak atas tanah dalam bentuk hak milik, individual maupun komunal.
Sedang orientasi bank tanah lebih condong pada pengadaan tanah untuk investasi.
Selain itu, bank tanah terbentuk melalui UU Cipta Kerja juga dia nilai problematik karena tidak memiliki kekuatan hukum kokoh setelah putusan Mahkamah Konstitusi nyatakan inkonstitusional bersyarat. Meski kemudian ada penerbitan Perppu 2/2022 yang menjadi UU Nomor 6/2023.
KPA memperkirakan, skema reforma agraria versi pemerintah melalui bank tanah justru berpotensi memperparah konflik agraria, menciptakan dualisme, tumpang tindih kewenangan, serta konflik kepentingan dengan KATR/BPN.
Di Kalimantan Timur, misal, pengadaan tanah untuk bandara oleh bank tanah mengklaim tanah warga dengan kompensasi yang tidak jelas dan mengabaikan hak adat. Ada gugatan ke pengadilan, sebagian BBT memenangkan, dan hingga kini konflik belum selesai.
Di Poso, katanya, Bank menempatkan patok di lahan pertanian warga dan warga yang menolak dikriminalisasi. Di Cianjur, Jawa Barat operasi bank tanah di area konflik agraria justru menambah ketegangan karena tumpang tindih klaim antara masyarakat dan bank tanah.
Di Sigi dan beberapa lokasi di Sulawesi Tengah, tanah yang seharusnya masuk dalam skema tanah objek reforma agraria (tora) justru masuk dalam skema HPL bank tanah. Alhasil, juga picu konflik agraria
“Operasi bank tanah di berbagai daerah, memicu banyak konflik akibat klaim sepihak dan penguasaan tanah rakyat,” katanya.
Wahyu Wibowo, Sekretaris Badan Bank Tanah, menyebut, Surat Edaran Menteri ATR/BPN merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reforma agraria.
Mekanisme hak pakai selama 10 tahun dirancang untuk menjamin keberlanjutan dan mencegah peralihan hak dan alih fungsi lahan, sebagaimana tertuang dalam surat itu.
“Setelah 10 tahun, apabila terbukti terdapat pemanfaatan lahan yang bernilai ekonomi, status tanah dapat diubah menjadi hak milik,” katanya dari tulisan Mongabay sebelumnya.
Dia bilang, penentuan subjek penerima bukan oleh bank tanah, melainkan GTRA yang melibatkan camat, kepala desa, serta pemerintah daerah.
Setelah penetapan, bank tanah melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk memvalidasi penggunaan serta penggarapan tanah, sebelum lapor kepada Menteri ATR/BPN untuk penetapan Tora.
Dia katakan, skema bank tanah tidak akan menghapus usulan Tora, baik individual maupun komunal, karena mandat utama lembaga itu adalah mendukung reforma agraria.
“Jika dikatakan akan menghilangkan reforma agraria, justru terbalik. Kami diwajibkan melakukan reforma agraria.”

*****
Organisasi Masyarakat Sipil Nilai Bank Tanah Anti Reforma Agraria