- Warga Dairi melayangkan surat protes penerbitan zin Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM).
- Judianto Simanjuntak, kuasa hukum warga, melontarkan kritik pedas legitimasi SKKLH tersebut. Menurutnya, ini bentuk pengangkangan hukum langsung terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Rainim Purba, warga Dairi, menyebut pemberian izin yang tidak transparan ini akan membuat segala proses lainnya berlangsung gelap. Misal, tidak akan ada partisipasi bermakna masyarakat lokal dalam penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), konsultasi publik akan bersifat prosedural belaka.
- Bagi Judianto dan warga Dairi, kasus DPM bukan sekadar perkara satu lokasi tambang dengan satu kecamatan. Mereka menilai persoalan ini ujian nyata integritas aparatur pemerintahan dalam menjunjung tinggi hukum lingkungan dan martabat kemanusiaan.
Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menyerahkan surat keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup (LH), 5 Juni lalu, ihwal penerbitan izin Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) Nomor 1437/2026 kepada PT Dairi Prima Mineral (DPM) tertanggal 13 Maret 2026. Masyarakat menolak izin lingkungan baru dan menilai SKKLH itu lahir dari prosedur yang cacat hukum, mengabaikan rekomendasi pengadilan tertinggi negeri ini, serta mengancam keselamatan ribuan jiwa di kawasan rawan bencana.
Judianto Simanjuntak, kuasa hukum warga, melontarkan kritik pedas atas legitimasi SKKLH itu. Dia bilang, ini bentuk pengangkangan hukum langsung terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dia dan warga Dairi mengancam akan menempuh jalur hukum, yaitu gugatan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebelumnya, putusan PTUN Jakarta Nomor 59-G-LH-2023, 24 Juli 2023, yang Mahkamah Agung perkuat lewat putusan 277-K-TUN-LH-2024, secara tegas menyatakan Kabupaten Dairi, khususnya wilayah operasional DPM, masuk kategori rawan bencana.
“Sehingga tidak layak untuk dieksploitasi pertambangan,” katanya pada Mongabay, dua hari sebelum mengirimkan surat itu.
Kedua putusan itu, merujuk Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi 7/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah periode 2014–2034, yang menetapkan Kecamatan Silima Pungga-Pungga berstatus kawasan lahan sawah fungsional yang rentan menghadapi alih fungsi. Secara legal spasial, wilayah itu sama sekali bukan untuk aktivitas pertambangan skala industri.
Karena itu, baginya, KLH bukan sekadar melakukan kesalahan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan supremasi hukum.
“Cacat substansinya fatal. SKKLH ini mengabaikan sepenuhnya ancaman dan risiko bencana yang pasti menghantui apabila tambang beroperasi di zona merah rawan bencana.”
Rainim Purba, warga Dairi, menyebut, pemberian izin yang tidak transparan ini akan membuat segala proses lainnya berlangsung gelap. Misal, tidak akan ada partisipasi bermakna masyarakat lokal dalam penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), konsultasi publik akan bersifat prosedural belaka.
Dokumen Amdal, katanya, penuh celah. Ada ancaman pencemaran air tanah, degradasi kualitas udara, kontaminasi logam berat pada lahan pertanian, serta potensi longsoran dan banjir bandang luput dari analisis mendalam.
Secara khusus, dia khawatir terhadap mata pencaharian penduduk Dairi yang mayoritas dari sektor agraria, mulai dari dari padi, sayur-mayur, hortikultura, dan peternakan skala rumah tangga. Pencemaran karena aktivitas tambang akan membuat rantai pangan dan pendapatan harian ambruk seketika.
“Kehilangan keanekaragaman hayati alami juga menjadi isu serius yang mengancam keseimbangan mikroekosistem dataran tinggi.”

Desak wakil rakyat
Sehari sebelum melayangkan surat, 4 Juni, masyarakat yang menolak kehadiran DPM menggelar untuk rasa di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Dairi. Israel Capah, Ketua Aliansi Pakpak Silima Suak, menjelaskan, tujuan aksi untuk mendorong wakil rakyat bertindak sebagai penyambung lidah antara masyarakat Dairi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, guna mencabut izin baru untuk DPM.
Namun, harapan itu pupus seiring dengan rendahnya respons dari legislatif. Dari ratusan anggota dewan, hanya satu orang, Hendra Sinaga, yang bersedia menerima aspirasi rakyat. Kondisi serupa terjadi di Kantor Bupati Dairi tanpa adanya tanggapan berarti.
Padahal, izin lingkungan tersebut tidak terbuka kepada warga terdampak. Informasi baru mereka ketahui saat sosialisasi Addendum Amdal DPM di Hotel Beristra, Sidikalang, 5 Mei 2026.
“Proses tersebut tertutup dan terkesan formalitas, sekaligus menghilangkan peran warga dalam pengambilan keputusan. Hal ini menunjukkan adanya upaya pemaksaan kehendak sepihak oleh pemerintah dan perusahaan melalui cara-cara yang manipulatif,” ucapnya.
Secara geografis dan geologis, katanya, eksplorasi penambangan seng dan timbal hitam akan berada di lereng curam di jalur patahan gempa Sumatera. Kawasan ini juga berisiko longsor dengan potensi bahaya yang tinggi.
Praktik ini adalah kesalahan besar. Dia khawatir, terjadi amblas atau longsor yang berdampak hingga ke Kabupaten Pakpak Bharat dan Subussalam, Aceh, yang mengancam keselamatan ratusan ribu jiwa.
Konsesi DPM, katanya, berfungsi sebagai hulu kehidupan banyak desa di Dairi. Area ini menyediakan sumber air bersih, lumbung pangan, kebun, rempah, protein, dan obat yang menopang hidup warga. Airnya mengalir ke Sungai Sembelin dan Sungai Alas hingga ke Aceh Singkil.
“Pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah oleh DPRD Kabupaten Dairi dilakukan tanpa melibatkan masyarakat. Padahal, Perda lama masih berlaku sah hingga tahun 2034.”
Rainim menyatakan, keputusan menteri LH memberikan izin ke DPM cenderung menguntungkan investor bermodal kuat, sambil meremehkan kedaulatan ekologis dan hak hidup komunitas adat maupun petani lokal.
“Ketiadaan akses terhadap dokumen teknis dan data lingkungan semakin memperdalam jurang kepercayaan antara masyarakat dan instansi pengatur. Tanpa transparansi, kontrol sosial mustahil berjalan efektif.”
Bagi Judianto dan warga Dairi, kasus DPM bukan sekadar perkara satu lokasi tambang dengan satu kecamatan. Mereka menilai persoalan ini ujian nyata integritas aparatur pemerintahan dalam menjunjung tinggi hukum lingkungan dan martabat kemanusiaan.
“Warga tidak menuntut simpati. Kami menuntut keadilan. Cabut SKKLH itu sekarang, lakukan audit independen, dan jangan biarkan ambisi sesaat menghancurkan warisan bumi Nusantara buat anak cucu kita.”
Mongabay coba Ulfah Ambarwati, Staf Biro Humas KLH, 3 Juni. Dia menyatakan akan menyampaikan pertanyaan terkait izin dan keluhan warga Dairi tersebut kepada atasannya dan berjanji segera memberikan jawaban.
Informasi terakhir, 5 Juni, dia menyebut jawaban masih mereka susun, sehingga belum ada konfirmasi resmi. Namun, hingga 16 Juni, upaya telpon dan pesan yang Mongabay sampaikan tidak mendapat respons.
Upaya konfirmasi juga Mongabay layangkan lewat telpon seluler ataupun pesan instan WhatsApp ke Radianto Arifin, Kepala Bidang Hukum dan Hubungan Eksternal DPM, Budianto Situmorang, Staf Hubungan Masyarakat DPM, serta Idayani Jody, Kepala Hubungan Eksternal DPM, 4 Juni. Sampai berita ini terbit, tidak ada respons yang Mongabay terima.

Ngadu ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM
Warga Dairi juga mendatangi Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Jakarta, 15 Juni, bersama Tim Hukum Sekretariat Bersama Tolak Tambang dan beberapa Organisasi Masyarakat Sipil. Mereka melaporkan Menteri LH karena SKKLH yang terbit untuk DPM.
Devi Rahayu dan Irwan Setiawan, Komisioner Komnas Perempuan menerima mereka pagi hari. Lalu audiensi siang hari, staf Komnas HAM menerima warga dan pendamping.
Maheli Manurung Warga Dairi, menyatakan keheranannya pada Menteri LH yang memberikan izin baru pada DPM. Ini menunjukkan, pemerintah tidak peduli keselamatan warga Dairi dan juga akan menghancurkan masa depan petani.
“Karena itu kami mengharapkan Komnas Perempuan dan Komnas HAM agar memperjuangkan aspirasi kami untuk disampaikan kepada pemerintah agar kami warga Dairi bebas dari gangguan dari DPM,” ucapnya.
Tiasri Wiandani, yang juga Kuasa Hukum warga Dairi menyatakan terbitnya SKKLH DPM yang mengabaikan risiko bencana yang akan timbul akibat kegiatan pertambangan ini berpotensi mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Termasuk, Hak Asasi Perempuan, yaitu, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk mengembangkan diri, hak atas penghidupan layak dan kesejahteraan,hak atas pekerjaan/mata pencaharian, hak atas tempat tinggal.
“Negara mengabaikan dan mengingkari tanggung jawab dan kewajibannya bidang Ham, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak asasi warga negara,” ucapnya.
Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum warga Dairi, mengharapkan Komnas Komnas Perempuan dan Komnas Ham agar segera memberikan rekomendasi kepada Menteri LH agar segera mencabut SKKLH DPM Tahun 2026 demi keselamatan Warga Dairi dan Lingkungan Hidup. Hal yang sama juga mereka sampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada saat pengajuan laporan/pengaduan ke ORI, 11 Juni 2026.
Dia bilang, Devi Rahayu menyatakan terbitnya SKKLH DPM Tahun 2026 ini merupakan pengabaian dan pengingkaran terhadap putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Kabuten Dairi tidak layak pertambangan karena rawan bencana. Sementara Irwan Setiawan menyatakan Komnas Perempuan akan menindaklanjuti laporan ini dan akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup.

*****
Ahli Geologi Soroti Pengajuan Izin Lingkungan Baru Tambang Dairi