- Konflik antara warga di Jambi antara warga dan PT Wirakarya Sakti (WKS) belum ada penyelesaian meski sudah berlangsung dua dekade. Sejak 20 April 2025 sampai saat ini, perusahaan Sinar Mas Group ini sudah memutus 10 titik jalan di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
- Warga pun kesulitan mengeluarkan hasil kebun, seperti buah sawit menumpuk karena tengkulak tak bisa masuk. Warga terpaksa memutar jauh dan biaya angkut jadi lebih mahal.
- Eko Cahyono, peneliti senior Sajogyo Institute, mengatakan, konflik yang terjadi di Bukit Bakar dan Lubuk Mandarsah bukan anomali. Ia adalah cermin dari sistem yang memang tidak dirancang untuk berubah.Mekanismenya bekerja diam-diam. Ketika konflik berlarut, harga tanah anjlok. Pilihan warga menyempit, jual ke perusahaan, atau bermitra dengan perusahaan. Dalam dua skenario itu, perusahaan selalu menang.
- Titik terang baru muncul pada 11 Juni 2026, ketika tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Balai Gakkum, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan sejumlah instansi terkait menggelar audiensi di Bukit Bakar. Hasilnya, kesepakatan segera menyusun peta persil 500 hektar lahan sengketa. Jalan yang terputus pun diminta buka kembali. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi akan mengumpulkan seluruh fakta di lapangan untuk data spasial. Masyarakat juga disarankan membuat aduan langsung ke Ditjen Perhutanan Sosial agar mendapat prioritas penanganan.
Sadili kesal lantaran harus mutar jauh ke Dusun Tanjung Beringin untuk mengeluarkan hasil kebunnya. Bukan karena jalan rusak, banjir atau longsor, tetapi jalan itu sengaja PT Wirakarya Sakti (WKS), putus.
Sejak 20 April 2025, alat berat anak perusahaan Asia Pulp & Paper (APP), Sinarmas Grup ini sudah memutus 10 titik jalan di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Dua titik di RT05, satu di RT06, lima di RT07, dan dua di RT09. Jalan itu merupakan akses penting bagi warga, menuju ke Puskesmas, rumah sakit, sekolah hingga pasar. Sejak itu, lebih dari 830 warga praktis terisolasi.
Dampaknya, harga-harga mulai merayap naik karena kebutuhan pokok sulit masuk. Setidaknya, 66 anak kehilangan akses ke sekolah dan terpaksa pindah.
Pemutusan jalan itu tidak hanya mengisolasi warga Bukit Bakar, juga berdampak pada 80-an keluarga di Dusun Tanjung Beringin, Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
“Jalan itu nyambung dari RT08, RT09 Dusun Tanjung Beringin, terus ke Desa Bukit Bakar RT08 dan RT09,” kata Sadili, warga Lubuk Mandarsah Ulu.

Hasil kebun sulit akses jalan
Mereka kesulitan mengeluarkan hasil kebun. Buah sawit menumpuk. Tengkulak tak bisa masuk. Warga terpaksa memutar jauh melewati jalan Dusun Tanjung Beringin menuju jalan poros WKS untuk bisa mengeluarkan sawit.
“Tapi jalan itu buruk, kalau musim hujan nggak bisa lewat.”
Upah angkut sawit yang dulu Rp200 per kilogram melonjak menjadi Rp300-Rp350 per kilogram. Kenaikan itu datang tepat ketika harga sawit di pasaran sedang anjlok.
“Harga sawit turun, ongkos angkut malah naik,” keluhnya.
Sadili tahu betul, jalan di Bukit Bakar yang terputus itu bukan punya WKS. “Itu dulu jalan logging, sebelum ada WKS. Terus dipelihara masyarakat untuk jalan ke kebun,” katanya.
Suwarno, mantan Kepala Desa Bukit Bakar bilang, jalan di RT07 yang perusahaan putus, swadaya masyarakat dengan dana pemerintah.
“Sampai sekarang orang WKS masih lewat Jalan Bukit Bakar yang diputus itu, tapi mereka pakai mobil dobel gardan. Kalau masyarakat pakai motor, mobil kecil ya nggak bisa lewat.”

Dua dekade konflik
Pemutusan jalan itu bukan tindakan tiba-tiba tetapi puncak dari konflik dua dekade. Sadili cerita, dia merantau dari Tasik Malaya, Jawa Barat kemudian menikah dengan warga Tanjung Jabung Timur, Jambi. Sekitar 1990-an dia membuka kebun di Lubuk Mandarsah Ulu, pemekaran Desa Lubuk Mandarsah pada 2022 dan menetap sampai sekarang.
Pada 1996, Menteri Kehutanan mengeluarkan SK Nomor 744/Kpts-II/1996 yang memberikan izin konsesi kepada WKS. Itu dari izin Inhutani V yang mangkrak. Dua tahun kemudian, hak pengelolaan hutan tanaman industri (HPHTI) resmi WKS kantongi.
Sekitar 2006, WKS mulai masuk ke wilayah Bukit Bakar dan terus merambah ke Lubuk Mandarsah Ulu.
“Dulu, bilangnya izin mau bangun jalan ke Riau, lebarnya 30 meter,” kata Kustoro, Sekretaris Desa Bukit Bakar.
Setelah jalan selesai, rombongan penebang kayu datang. Lahan dibersihkan lalu tanam eukaliptus. Kebun, ladang dan padi masyarakat tergusur. Sejak itu, konflik mulai pecah dan tak pernah benar-benar berhenti.
Warga menyatakan, ratusan hektar lahan garapan tergusur WKS tanpa ada ganti rugi. Berkali-kali mediasi, tetapi tak pernah ada solusi.
“Sampai sekarang lahan yang digusur perusahaan tidak pernah dikembalikan, walau sudah mediasi panjang. Setiap ada kesepakatan, perusahaan selalu ingkar. Jadi, masalah tidak pernah selesai-selesai,” kata Sadili.
Konflik WKS tidak hanya terjadi di Bukit Bakar dan Lubuk Mandarsah Ulu. Ia merayap ke enam kabupaten: Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Sarolangun, Batanghari, dan Muaro Jambi.
Pada 2007, sembilan petani masuk penjara 15 bulan, karena mempertahankan tanah garapannya.
Tiga tahun kemudian, konflik memakan nyawa. Ahmad Adam, warga Desa Senyerang, tewas ditembak Brimob saat ratusan warga memblokir Sungai Pengabuan, menuntut pengembalian 7.224 hektar lahan yang WKS klaim tetapi tuntutan itu tidak pernah dipenuhi.
Pada 2013, Kelompok Tani Sekato Jaya bangkit memperjuangkan 1.500 hektar. Namun perusahaan membalas dengan intimidasi.
Sampai akhirnya 27 Februari 2015. Indra Pelani ditemukan di pinggir rawa, tangan dan kaki terikat, jasadnya ditutupi rumput sekitar tujuh kilometer dari pos WKS Distrik VIII.
Enam sekuriti perusahaan kena tangkap. Komnas HAM menyatakan pengamanan WKS terbukti melanggar aturan Kapolri.
Pengadilan Negeri Muara Bulian kemudian menjatuhkan vonis: Asmadi, Diepsa, dan Ayatullah dihukum 14 tahun penjara. M. Ridho 10 tahun. Zaidian delapan tahun. Dua keamanan perusahaan wajib lapor.
Kematian Indra Pelani tidak mengubah apa pun di lapangan. Lima tahun berlalu, konflik kembali memanas. Pada 31 Maret 2020, Ahmad dilaporkan ke Polres Tebo dengan tuduhan perambahan hutan. Dua dekade, kriminalisasi terus berulang dengan nama yang berganti-ganti.
Ekologika, konsultan Forest Stewardship Council (FSC) mencatat, sekitar 125 desa di Jambi berada dalam situasi konflik dengan Sinar Mas Group.
Sedang Walhi Jambi menyebut, ada 134 desa dengan wilayah bersinggungan langsung dengan konsesi WKS. Setidaknya, ada 33 konflik terbuka ke publik, tetapi hanya 10 mendapat perhatian dan intervensi pemerintah.
Angka dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi lebih telak, setidaknya 14.286 hektar lahan 3.446 petani di 15 desa terrampas perusahaan.
Menurut Fran Dody, Koordinator Wilayah (Korwil) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, akar konflik masyarakat dengan WKS adalah penetapan konsesi yang hanya ditunjuk di atas peta tanpa tata batas jelas dan verifikasi. Di lapangan, kebun-kebun warga sudah berdiri.
KPA menyebut, kasus ini contoh nyata pelanggaran UU Pokok Agraria. Pada 2020, Walhi Jambi bersama 90 organisasi non-pemerintah pernah mengirimkan surat pada investor dan mitra dagang di pasar global, mendesak mereka agar memboikot produk Sinar Mas Grup.
Dalam Ringkasan Publik WKS-2021, APP berkomitmen menyelesaikan konflik dengan tanggung jawab, dialog terbuka dan konstruktif dengan para pemangku kepentingan lokal, nasional dan internasional. Juga, penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Perusahaan juga memastikan pengelolaan sumberdaya hutan di semua konsesi bisa memberikan dampak positif berkelanjutan pada penghidupan dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.
Dody mematahkan itu. Fakta lapangan jauh bertolakbelakang dari komitmen perusahaan.

Pemerintah lamban dan terlambat
Selama dua dekade berkonflik, pemerintah selalu hadir terlambat. Nurkholis, Sekretaris Komisi I DPRD Tanjung Jabung Barat, mengaku, sudah mempertemukan kelompok tani Bukit Bakar Jaya dengan perusahaan, sebelum pemutusan jalan terjadi.
“Kita sudah lakukan pertemuan 1 April. Terus 9 April, waktu itu disepakati untuk verifikasi subjek objek lahan 500 hektar yang diklaim digusur perusahaan.”
Upaya mandek sebelum mulai. Perusahaan meminta data petani pemilik lahan untuk diverifikasi subjek objeknya. Tetapi warga menolak menyerahkannya.
“Terakhir masyarakat minta untuk mediasi lewat tim terpadu,” ujar Nurkholis.
Setelah jalan diputus, DPRD Tanjung Jabung Barat mengaku dua kali mengundang mediasi. Saat mediasi di Kantor Camat Renah Mendaluh pada 28 April 2026, warga tidak hadir. Pertemuan di kabupaten Mei lalu juga hanya dihadiri perusahaan.
Nurkholis meminta WKS membuka kembali jalan yang diputus, tetapi perusahaan mengajukan syarat, warga harus menandatangani surat pernyataan tidak lagi menanam di lahan yang perusahaan klaim.
“Kami sudah menjamin, Pak Bupati juga sudah menjamin kalau jalan dibuka, masyarakat tidak nanam lagi, tapi perusahaan menolak, mereka maunya masyarakat langsung yang tanda tangan surat pernyataan,” kata politisi Golkar itu.
Suwarno, Ketua Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya, punya cerita berbeda. Dia mengaku tidak pernah diundang dalam pertemuan-pertemuan itu.
“Pertemuan di kantor camat itu yang diundang hanya kepala desa dan BPD, terus petemuan di kabupaten hanya perusahaan yang diundang, kami tidak pernah diundang,” katanya.

Ada titik terang?
Titik terang baru muncul pada 11 Juni 2026, ketika tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Balai Gakkum, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan sejumlah instansi terkait menggelar audiensi di Bukit Bakar.
Hasilnya, kesepakatan segera menyusun peta persil 500 hektar lahan sengketa. Jalan yang terputus pun diminta buka kembali.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi akan mengumpulkan seluruh fakta di lapangan untuk data spasial. Masyarakat juga disarankan membuat aduan langsung ke Ditjen Perhutanan Sosial agar mendapat prioritas penanganan.
Suwarno menolak surat pernyataan yang sebelumnya tim terpadu sodorkan. Dia menganggap konsepnya sepihak dari perusahaan.
Kelompok tani juga meminta transparansi berita acara penetapan kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
“Kalau bermitra dengan perusahaan kami menolak, tapi kalau dengan pemerintah atau Dinas Kehutanan kami mau.”
Nurkholis berharap, lahan 500 hektar yang bersengketa jadi area kemitraan, sementara 1.000 hektar yang masyarakat kuasasi ada pelepasan kawasan.
Menurut dia, akar masalah konflik masyarakat Bukit Bakar dengan WKS, karena semua wilayah garapan masyarakat masuk dalam kawasan izin konsesi perusahaan. Hanya 117 hektar yang dikeluarkan dari konsesi, karena masuk dalam tanah objek reforma agraria (Tora).
Nurkholis mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan untuk pelepasan kawasan yang menjadi wilayah kelola masyarakat.
Dia berharap, masyarakat dan perusahaan bisa kembali duduk berunding untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlarut.
“Masyarakat dan perusahan harus hadir. Perusahaan harus diwakili yang bisa mengambil keputusan. Jadi nanti tidak muter-muter lagi.”
Sampai berita ini terbit, Taufik Qurochman, Humas WKS, tidak merespons pesan permintaan wawancara yang Mongabay kirim pada 12 Juni 2026.
Dalam tulisan Mongabay sebelumnya, Setiadi, bagian Sosial dan Komunitas WKS, mengatakan, dalam pertemuan 1 April 2026, DPRD Tanjung Jabung Barat menyarankan agar ada batas jelas antara lahan garapan warga dan kebun perusahaan. Tujuannya, untuk mencegah saling tuduh terkait klaim lahan.
Pembahasan itu berlanjut dalam pertemuan 9 April di rumah Suwarno, di Desa Bukit Bakar. Dalam forum itu, kedua pihak sepakat menyusun peta persil berdasarkan subjek dan obyek lahan garapan masyarakat seluas 500 hektar yang mereka klaim perusahaan gusur.
Setiadi berdalih, proses itu tidak berjalan mulus.
“Jadi kami minta data penggarap yang mengklaim lahan itu dikumpulkan dulu, baru diverifikasi subjek objeknya. Karena jumlahnya ratusan orang, verifikasi butuh waktu, sementara tim kami juga terbatas,” katanya.
Dia bilang, masyarakat mendesak perusahaan langsung mengakui dan menyelesaikan klaim 500 hektar di lapangan.
“Ya tidak bisa seperti itu.”
Setiadi mengakui sempat dihubungi Suwarno 12 April. Saat itu dia tidak berada di Distrik VIII, hingga meminta tim mengambil data persil yang Suwarno katakan. Namun data yang mereka terima, bukan data penggarap, melainkan batas administratif Desa Bukit Bakar.
Dia juga bilang, masyarakat menolak menyerahkan data penggarap lahan karena khawatir disalahgunakan.
Di tengah proses yang belum selesai itu, pada 17 April 2026, masyarakat mulai menanam pisang di area yang mereka klaim masuk konsesi perusahaan.
“Untuk mencegah perambahan lebih luas, kami laporkan itu ke kepolisian,” kata Setiadi.
Warga dari Kelurahan Lubuk Kambing, katanya, juga ikut masuk menggarap lahan.
Beberapa hari kemudian, pada 21 April, perusahaan menemukan tiga warga Lubuk Kambing mendirikan pondok. Ketiganya dibawa ke Kantor Distrik VIII untuk diinterogasi.
“Makanya jalan itu kita putus, biar orang tidak masuk.”
Setiadi bilang, wilayah Desa Bukit Bakar seluas 2.300 hektar, semua masuk konsesi WKS. Hanya 117 hektar di luar konsesi, karena masuk Tora untuk pemukiman.
Bagi Eko Cahyono, peneliti senior Sajogyo Institute, konflik yang terjadi di Bukit Bakar dan Lubuk Mandarsah bukan anomali. Ia adalah cermin dari sistem yang memang tidak dirancang untuk berubah.
“Konflik yang berkepanjangan justru menguntungkan perusahaan,” katanya.
“Seluruh energi masyarakat terkuras oleh konflik. Mereka tidak bisa berpikir sesuatu yang lebih besar. Sementara, secara substansial bisnis perusahaan tidak terdampak.”
Mekanismenya bekerja diam-diam. Ketika konflik berlarut, harga tanah anjlok. Pilihan warga menyempit: jual ke perusahaan, atau bermitra dengan perusahaan. Dalam dua skenario itu, perusahaan selalu menang.

Mengapa masalah bisa berlarut sampai dua dekade? Menurut Eko yang juga Mahasiswa Doktoral Sosiologi Pedesaan IPB University, pangkal masalahnya ada pada cara negara memandang tanah itu sendiri.
“Dalam paradigma masyarakat, tanah itu ruang hidup, ekosistem. Sementara pemerintah yang kapitalistik melihatnya sebagai aset yang harus diekstraksi, tanpa berpikir keberlanjutan, pemerataan, dan keadilan antar generasi.”
Perbedaan paradigma itu bukan sekadar filosofis. Ia punya konsekuensi langsung di lapangan. Konsesi WKS ditetapkan pada 1996, tanpa verifikasi lapangan, sementara warga sudah menggarap tanah itu sejak 1990-an.
Batas spasial di atas kertas tidak pernah bertemu dengan batas empirik di tanah. Dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), katanya, pelibatan masyarakat penuh dan bermakna adalah hak paling dasar. Praktiknya, perusahaan kerap mengukur batas sendiri, membuka peluang perluasan area konsesi secara sepihak.
“Banyak celah korupsi dalam amdal, yang dampaknya ditanggung masyarakat.”
Ketika konflik memanas, yang datang justru aparat bersenjata. Temuan KPA sepanjang 2025 mencatat kepolisian melakukan 114 tindak kekerasan dalam penanganan konflik agraria, sementara TNI terlibat dalam 70 kasus.
Kasus WKS di Jambi menjadi gambaran konflik agraria nasional, yang tren terus naik. Sepanjang 2025, KPA mencatat 341 letusan konflik agraria di Indonesia, mencakup 914.574 hektar, berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa. Naik 15% dari tahun sebelumnya. Sektor kehutanan menyumbang 31 letusan konflik, dan 84% di hutan tanaman industri.
Di Jambi saja, sepanjang 2025 tercatat 13 letusan konflik agraria seluas 3.197 hektar, dengan 1.389 keluarga sebagai korban.
Di tengah semua itu, kata Eko, reforma agraria selalu disebut sebagai jawaban. Sayangnya, jawaban itu, sudah lama kehilangan roh.
“Yang terjadi sekarang reforma agraria yang dipandu pasar, bukan reforma agraria sejati yang berbasis masyarakat. Terjadi paradoks agraria: reforma agraria jalan terus, tapi penyebab konflik agraria diberi izin terus.”
Perusahaan-perusahaan seperti WKS, lanjutnya, punya izin yang sah secara legal tetapi tidak legitimate.
“Legal tapi tidak berkeadilan. Legalisme otokrasi, kalau ditanya punya izin tidak? Dia punya. Legalitas diperkosa untuk membenarkan otokrasi dan birokrasi.”
Jika negara serius, kata Eko, langkahnya harus jelas dengan koreksi ketimpangan penguasaan tanah, hentikan pendekatan militeristik, dan audit menyeluruh seluruh perizinan.
Pemerintah harus punya political will, kebijakan lahan yang pro-rakyat miskin atau pro-poor land policy.
Setidaknya ada sembilan syarat pro-poor land policy menurut Saturnino J. Borras dan Jennifer C. Franco (2010). Pertama, perlindungan atau pengalihan kekayaan berbasis lahan untuk kepentingan orang miskin. Kedua, pengalihan kekuasaan politik berbasis lahan untuk memperkuat kontrol sumber daya tanah kepada orang miskin perdesaan yang hampir/tidak memiliki tanah.
Ketiga, memiliki kesadaran kelas sosial. Keempat, memiliki kesadaran historis. Kelima, memiliki kepekaan atas keadilan gender. Keenam, memiliki kepekaan (keragaman) etnis. Ketujuh, mampu mendorong peningkatan produktivitas rakyat. Kedelapan, meningkatkan (sumber) mata pencarian (dan kesejahteraan) rakyat, serta sembilan, memastikan keamanan hak rakyat.
Eko juga mendesak pembenukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria otoritas non-partisan yang pernah diusulkan Komnas HAM bersama bersama masyarakat sipil pada 2004. Usulan ini sempat disetujui Presiden Megawati.
Tanah, kata Eko, bukan sekadar aset. Ia adalah ruang hidup, ekosistem, identitas, sejarah. Ketika tergusur, yang hilang bukan hanya lahan, tetapi identitas.
Masalah tanah tidak bisa selesai hanya dengan ganti rugi, karena ia menyentuh dimensi yang jauh lebih dalam, sosial, kepercayaan, identitas, dan sejarah yang tidak ternilai dengan uang.
Di Bukit Bakar dan Lubuk Mandarsah Ulu, jalan masih putus. Di Jakarta, kebijakan masih berputar di tempat yang sama. Akhirnya, 20 tahun berlalu, tanpa penyelesaian berarti.
“Gara-gara jalan diputus, kami harus muter jauh, kalau hujan yang sakit itu bisa mati di jalan,” kata Sadili.
*****
Konflik Agraria dengan Grup Sinar Mas, Lebih 800 Warga Bukit Bakar Terisolasi