- Masyarakat pulau kecil memiliki pengetahuan lokal yang penting dalam menjaga ekosistem pesisir. Di Pulau Tanakeke, Sulawesi Selatan, pengetahuan tentang mangrove, lamun, terumbu karang, musim ikan, arah angin, pasang surut, hingga lokasi pemijahan ikan diwariskan antargenerasi. Sekitar 90% masyarakat menggantungkan hidup pada nelayan dan budidaya rumput laut, sehingga keberlanjutan ekosistem menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.
- Tata kelola laut yang terlalu top-down berisiko mengabaikan hak dan kebutuhan masyarakat pesisir. Pengalaman pendampingan di sejumlah pulau di Makassar menunjukkan perlunya pengelolaan berbasis musyawarah atau Pasibuntuluki, yang mempertemukan kepentingan konservasi, ekonomi, dan masyarakat. Praktiknya telah melahirkan kesepakatan seperti sistem buka-tutup penangkapan gurita di Pulau Lanjukang serta perlindungan laut 1,8 hektar di Barrang Caddi.
- Pengakuan terhadap hak kelola masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal masih menjadi pekerjaan besar. Ketimpangan kewenangan dan lambatnya regulasi membuat masyarakat pesisir belum sepenuhnya memiliki kepastian atas ruang kelolanya. Data BRIN yang dikutip menunjukkan baru sekitar 30% pemerintah daerah memiliki perda pengakuan masyarakat hukum adat; dari 28 masyarakat hukum adat yang telah ditetapkan, 24 di antaranya sudah memiliki regulasi daerah.
- Konservasi dan penataan ruang laut perlu dilakukan secara adil agar tidak mengorbankan nelayan. Masyarakat pesisir di Togean dan Flores masih menghadapi bom ikan, krisis iklim, pemutihan karang, serta kekhawatiran terhadap larangan tangkap di kawasan konservasi yang selama ini menjadi wilayah penghidupan mereka. Karena itu, penguatan kewenangan daerah kepulauan, harmonisasi tata ruang, pengakuan hak masyarakat, serta pelibatan masyarakat sejak awal menjadi kunci mewujudkan tata kelola laut dan pesisir yang adil dan lestari.
Lebih dari 17.000 gugusan pulau-pulau di nusantara bukan sekadar angka. Ada kehidupan dan ekosistem yang perlu jaga karena pulau-pulau kecil dan terluar ini bak benteng penjaga sekaligus paling rentan jika terjadi bencana.
M. Abdillah Maulana, pemuda dari Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) membagi pengalamannya dalam menata ruang hidup serta upaya mempertahankan kelestarian pesisir dan perairan pulau kelahirannya.
Dia merasa beruntung karena sejak kecil, orang tuanya memperkenalkan ekosistem pulau seperti mangrove dan rumput laut. “Orang tua memperkenalkan secara dini pada anaknya menanam mangrove, menjaganya. Anak sekolah diarahkan terjun langsung ke pulau untuk mengenal padang lamun, terumbu karang,” katanya.
Menurut dia, bagi pemuda Tanakeke, pengetahuan pesisir adalah warisan turun temurun. Semasa kecil, orang tuanya kerap mengajak menanam mangrove saat laut sedang surut.
Di tempatnya, warga terbilang masih sangat produktif. Sekitar 90% penghidupan mereka berasal dari nelayan dan petani rumput laut. Ekosistem utama pulau ini adalah hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.
“Warga memanfaatkan pengetahuan lokal seperti musim ikan, arah angin, dan pola pasang surut dalam aktivitas melaut. Mereka mengenali lokasi pemijahan ikan yang perlu dilindungi,” katanya.
Meski begitu, kata Maulana, hal itu bukan berarti tanpa tantangan. Dalam beberapa tahun terakhir, katanya, praktik pembukaan tambak di pesisir menghadirkan ancaman terhadap ekosistem mangrove disana. Dampaknya, saat pasang, air laut kian merangsek masuk ke daratan.
Alief Fachrul Raazy, Program Manager Yayasan Konservasi Laut Indonesia (YKLI) ikut membagikan pengalaman terkait praktik dan tantangan pengelolaan pesisir dan ruang laut berbasis masyarakat, terutama di wilayah administrasi perkotaan. Kebetulan, lembaganya turut mendampingi warga di sejumlah pulau kecil di Kelurahan Makassar, Sulsel.
Menurut dia, salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan ruang laut dan pesisir adalah kebijakan pemerintah yang cenderung top down. Selain tak efektif, hal itu justru mengancam sumber ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat pulau-pulau kecil.
Di Makassar, dia mendorong diskusi-diskusi warga seperti Pasibuntuluki dalam pengelolaan wilayah pesisir. Dalam bahasa orang Makassar, Pasibuntuluki berarti sebuah proses menyamakan persepsi alias musyawarah.
“Tak semata batas koordinat tapi kepentingan konservasi, ekonomi, dan lainnya,” kata Alief.

Praktik buka tutup
Kelompok nelayan di Makassar pun mulai mempraktikkan Pasibuntuluki dalam mengelola ruang lautnya. Seperti yang mereka lakukan di Pulau Lanjukang, dengan menerapkan sistem buka tutup area tangkapan gurita selama tiga bulan. Begitu juga di Pulau Bonetambu.
Sedangkan di kawasan Barrang Caddi, nelayan sepakat melakukan perlindungan laut seluas 1,8 hektar dengan melarang buang jangkar dan penangkapan ikan merusak seperti bom dan racun.
Dari pendampingan empat wilayah pesisir di Makassar ini, Alief mencatat ada ketimpangan hak kelola masyarakat pesisir. Terutama menyangkut kebijakan dan produk hukum oleh pemerintah yang lebih banyak menyinggung wilayah tenurial ketimbang masyarakat pesisir.
Di pulau-pulau ini ada peraturan adat dan desa. Karena itu menurutnya penting untuk sinkronisasi sistem buka tutup dengan regulasi yang ada. Kebijakan buka tutup bukan mulai dari regulasi, tetapi implementasi dulu baru ada partisipasi pemerintah untuk meregulasinya sebagai kawasan konservasi.
Pengelolaan dan pemanfaatan ruang pesisir dan laut dapat berjalan secara adil dan lestari. Karena itu, sangat penting untuk mengakomodasinya dalam kebijakan dan kewenangan, baik dalam konteks kebijakan nasional maupun kebijakan daerah, terutama daerah kepulauan.
Aliansi Jaring Nusa yang terdiri dari belasan LSM dan komunitas warga menyebut, proses legislasi RUU Kepulauan tengah berlangsung. Harapannya, RUU ini dapat menekan berbagai persoalan di wilayah pesisir. Mulai dari degradasi habitat, konflik pemanfaatan ruang dan wilayah tangkap, hingga penguasaan wilayah laut.

Penguatan masyarakat adat
Muhammad Yusuf, akademisi Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang KKP menyatakan pentingnya penguatan masyarakat hukum adat karena sekitar 80% masyarakat adat ada di pulau-pulau kecil dan pesisir.
“Kalau dulu pulau kecil tak bisa dikuasai, investor hanya bisa memanfaatkan 70%, sisanya 30% tanah negara. Sebagian harus dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau dan tidak boleh melarang nelayan singgah,” katanya.
Tantangannya, dalam regulasi adalah masyarakat hukum adat berbeda dengan masyarakat adat. Yang dilindungi atau mendapat otoritas adalah masyarakat hukum adat punya tata kelola, wilayah adat, dan lainnya.
Sayangnya, mengutip data BRIN (2023), menurut Yusuf, implementasi sangat lambat. Sejauh ini, hanya 30% pemerintah daerah (pemda) memiliki Peraturan Daerah (Perda) pengakuan masyarakat hukum adat. “Saat ini baru 28 masyarakat hukum adat (MHA) ditetapkan, 24 sudah ada regulasi daerahnya.”
Yusuf berharap, pemda mempercepat harmonisasi RTRW, membantu pemetaan agar MHA mampu menarasikan sejarah tertulis dan tata kelola wilayahnya. Hal ini untuk mencegah alih fungsi seperti kasus Batam, menurutnya garis pantai tidak akurat karena garis lautnya di laut sehingga dimanfaatkan untuk reklamasi.
Ali Tualeka, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, mendukung penguatan kewenangan daerah kepulauan untuk memenuhi hak-hak masyarakat pesisir dan nelayan.
Menurut dia, tata ruang wilayah perikanan dan kelautan sudah memperhatikan ruang akses untuk publik, kawasan, zona, kepentingan nasional, nelayan kecil, MHA, dan masyarakat lokal.
Khairil, warga Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengatakan, selain konflik tata ruang, hal lain yang menjadi tantangan adalah berkaitan dengan praktik penangkapan yang cenderung destruktif. Terutama di sekitar wilayah konservasi.
“Penggunaan bom ikan masih masif. Bagaimana langkah taktis untuk menangani oknum perusak? Berikutnya krisis iklim, pada 2025 banjir rob hampir di seluruh pulau, juga pemutihan karang,” ceritanya.

Adrianaldos dari Yayasan Tananua, Flores menyampaikan keresahan nelayan akan dampak dari penetapan kawasan konservasi seperti larangan tangkap dan lainnya.
Padahal, para nelayan sudah sejak lama menjadikan lokasi tersebut sebagai spot penangkapan ikan. Dia mendorong pengelolaan ruang laut secara adil agar tidak sampai mengorbankan kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir.