- LBH Padang laporkan bencana ekologis Sumatera ke PBB. Melalui laporan khusus yang dikirim ke Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) menjelang Sidang Dewan HAM PBB ke-58, LBH Padang menilai banjir dan longsor besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan buah dari kegagalan tata kelola lingkungan dan pembiaran negara terhadap kerusakan ekologis.
- Deforestasi, ekspansi sawit, dan izin ekstraktif di wilayah hulu disebut memperparah risiko bencana. LBH Padang mengungkap hilangnya lebih dari 9,1 juta hektar hutan alam di Sumatera sejak 1990, ekspansi perkebunan sawit hingga 480 persen, serta penerbitan izin tambang dan HGU di kawasan tangkapan air Bukit Barisan yang dinilai berkontribusi terhadap banjir besar dan kerugian ekonomi triliunan rupiah.
- Gugatan warga negara terhadap pemerintah terus bergulir di PTUN Padang. Dalam sidang pemeriksaan persiapan pertama, 11 dari 12 pejabat pemerintah yang menjadi tergugat tidak hadir. Penggugat menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah terhadap penyelesaian bencana ekologis, sementara majelis hakim meminta gugatan diperjelas terkait hubungan tanggung jawab masing-masing tergugat.
- LBH Padang dorong isu HAM menjadi fondasi transisi energi dan kebijakan iklim global. Bersama jaringan organisasi HAM internasional, LBH Padang juga mengirim surat kepada pimpinan negosiasi iklim dunia agar mekanisme transisi energi berkeadilan menjamin perlindungan HAM, partisipasi bermakna masyarakat adat dan kelompok rentan, serta penerapan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengirimkan special report kepada Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), awal Juni. Laporan bertajuk “Dismantling State-Engineered Eco-Catastrophes: The Sumatran Citizen Lawsuit (CLS) as Strategic Litigation Against Environmental Governance Failure” itu LBH kirimkan jelang sidang Dewan HAM PBB.
Dalam laporannya, LBH Padang menyampaikan fakta lapangan dan analisis spasial mendalam terkait bencana banjir dan tanah longsor masif yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir 2025. LBH menyebut, bencana yang renggut 1.207 nyawa, 137 orang hilang, dan merusak lebih dari 184.000 rumah itu bukan semata akibat cuaca ekstrem.
“Malapetaka ekologis ini adalah buah dari pembiaran terstruktur dan kegagalan tata kelola lingkungan oleh pemerintah (state omission)” tulis LBH dalam laporan yang mereka serahkan awal Juni itu.
Habieb Aulia Sufi, Bidang Ruang Hidup dan Gerakan Rakyat LBH Padang menyebut, pemerintah acapkali berlindung di balik narasi cuaca ekstrem dan perubahan iklim global untuk menghindari tanggung jawab hukum atas dampak bencana yang terjadi. Namun, analisis spasial dan data riil dia lakukan membuktikan sebaliknya.
“Krisis ini adalah bencana yang diproduksi oleh kebijakan negara yang eksploitatif di wilayah hulu,” katanya.

Dokumen yang dia serahkan ke PBB memuat sejumlah bukti ilmiah dan kuantitatif atas tudingannya itu.
1. Deforestasi masif berkedok izin negara. Sejak 1990, Pulau Sumatera telah kehilangan sedikitnya 9.190.618 hektar tutupan hutan alam akibat konversi lahan legal yang direstui oleh otoritas penerbit izin.
2. Monopoli korporasi sawit. Kerusakan hutan berjalan beriringan dengan ekspansi agresif perkebunan kelapa sawit korporasi yang melonjak hingga 480%, membengkak dari 1,06 juta hektar pada 1990 menjadi lebih dari 6,22 juta hektar pada 2024.
3. Pemberian izin di zona hulu kritis: Negara terbukti menerbitkan hak guna usaha (HGU) dan izin tambang di wilayah tangkapan air sensitif di sepanjang punggung Bukit Barisan. Akibatnya, fungsi hutan sebagai spons penyerap air hilang, memicu banjir simultan yang merendam 469.509,29 hektar wilayah hilir dan melumpuhkan 102 daerah aliran sungai (DAS) di tiga provinsi sekaligus.
4. Ketimpangan agraria yang ekstrem: Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023, struktur penguasaan tanah sangat timpang. Petani gurem/subsisten mencakup 99,98% dari total pertanian. Mereka terpaksa bertahan di kurang dari 21% sisa lahan yang rawan bencana. Sebaliknya, segelintir oligarki yang terdiri dari 96 entitas korporasi memonopoli lebih dari 380.000 hektar wilayah hulu melalui skema HGU.
Laporan ini juga menyoroti kerusakan infrastruktur dan kehancuran sawah rakyat akibat banjir akhir 2025 yang akibatkan kerugian materiil hingga Rp2,2 triliun, serta memicu kontraksi PDB nasional sebesar Rp68,67 Triliun. Angka itu jauh melampaui pendapatan daerah dari sektor ekstraktif.
Di Aceh, kerugian ekonomi akibat bencana tersebut capai Rp2,04 triliun, mencapai dua kali lipat dari seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan tahunannya yang sebesar Rp929 miliar.

Kuatkan gugatan warga
Bagi LBH Padang, keputusan membawa bukti tersebut ke mekanisme HAM PBB di Jenewa merupakan bagian dari strategi penguatan gerakan atas gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) atas bencana yang terjadi di Sumatera.
LBH pun meminta PBB turut memantau proses sidang.
Sementara dalam proses sidang CLS, sebanyak 11 dari 12 tergugat yang merupakan pejabat pemerintah mangkir dalam sidang pemeriksaan persiapan pertama di PTUN Padang, Senin (18/5/26).
Mereka yang tidak hadir meliputi Presiden Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Bappenas, Kepala BNPB, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, Bupati Agam, dan Bupati Solok. Sementara satu-satunya tergugat yang hadir ialah Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Adrizal, Perwakilan Koalisi Ekologis Selamatkan Sumbar, menilai ketidakhadiran mayoritas tergugat mencerminkan rendahnya komitmen pemerintah dalam menghormati proses hukum dan memenuhi hak-hak masyarakat terdampak bencana ekologis di Sumbar.
“Tindakan 11 pejabat yang mangkir dalam sidang pemeriksaan pertama ini menunjukkan sikap ketidakpatuhan hukum dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.”
Dia bilang, agenda persidangan pada pemeriksaan persiapan pertama ini berfokus kepada beberapa hal termasuk diantaranya kelengkapan administrasi, kemudian masukan mengenai objek gugatan penggugat, serta kepentingan penggugat yang dirugikan serta dasar dan alasan gugatan.
Menurut Adrizal, pemeriksaan persiapan itu sangat perlu dan berguna agar gugatan yang diajukan sempurna. Selain itu, juga untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum perkara lanjut ke tahapan persidangan berikutnya. Dengan begitu, gugatan yang diajukan terhindar dari persoalan prosedural.
Aldilah Rahman, Ketua Majelis yang didampingi Rahmadian Novira, anggotanya, menilai, gugatan masih terlalu umum dan belum menguraikan secara spesifik keterkaitan masing-masing tergugat dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan bencana ekologis.
Karena itu, dia meminta warga memperjelas objek gugatan, dasar hukum, hubungan tanggung jawab masing-masing tergugat, serta melengkapi data dan bukti pendukung.
Aldilah juga sempat menyindir penggugat (warga) yang datang beramai-ramai saat mendaftarkan gugatan. “Saudara kan menggugat ini dulu Jumat lalu, rame-rame ya. Coba jangan huru-hara-nya saja, tapi intinya gitu. Apa namanya, gugatannya bagus, jadi betul-betul bermanfaat buat masyarakat bahkan bermanfaat buat saya,” ujarnya.
Adrizal pun sayangkan pernyataan itu. Majelis hakim, katanya, seharusnya berfokus pada substansi gugatan dan kelengkapan administrasi bukan menyoroti cara warga terdampak menyerahkan gugatan.
Menurut dia, kedatangan warga terdampak bencana ekologis dan tim kuasa hukum merupakan bagian dari bentuk ekspresi serta perjuangan warga negara dalam mencari keadilan.
“Selain tidak berkaitan dengan substansi perkara, hal itu juga berpotensi mencederai semangat penegakan hukum dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat serta berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” ujar Adrizal.
Tidak hanya itu. Pernyataan majelis hakim itu juga berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Poin perilaku hakim menjelaskan seorang hakim hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, atau menyudutkan para pihak atau kuasanya, atau saksi-saksi, dan harus pula menerapkan standar perilaku yang sama bagi advokat, penuntut, pegawai pengadilan atau pihak lain yang tunduk pada arahan dan pengawasan hakim yang bersangkutan,” katanya.
Alfi Syukri, pengacara penggugat menilai, perkara ini menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk mengawal keadilan secara aktif. Dalam mekanisme citizen lawsuit yang menyangkut lingkungan hidup, hakim bukan sekadar wasit formalitas, melainkan unsur yudikatif yang secara hukum dapat menggali, mengarahkan, dan memastikan tuntutan warga negara.

HAM dan transisi energi
Sementara itu, bersama Koalisi Organisasi HAM Global, LBH Padang juga kirimkan surat kepada para petinggi negosiasi iklim dunia. Surat itu mereka tujukan kepada Presiden-Designate COP31 sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Turki Murat Kurum. Juga, Menteri Perubahan Iklim dan Energi Australia, Chris Bowen selaku Presiden Negosiasi COP31, dan André Corrêa do Lago, Presiden Negosiasi COP30.
Melalui intervensi internasional ini, LBH Padang bersama jaringan global mendesak perundingan Subsidiary Body (SB64) yang tengah berlangsung di Bonn, Jerman, untuk meletakkan perlindungan HAM dan partisipasi bermakna komunitas tapak sebagai fondasi utama dalam operasionalisasi Mekanisme Transisi berkeadilan (Just Transition Mechanism).
Dalam suratnya, koalisi menuntut sejumlah hal. Antara lain, pertama, transisi energi bukan opsi tanpa perlindungan HAM. Koalisi menegaskan, pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan penuh bagi para pembela HAM lingkungan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dalam proses peralihan dari ketergantungan bahan bakar fosil.
Kedua, inklusi sosial di wilayah hulu-hilir. Kebijakan transisi iklim harus berbasis pada pendekatan yang responsif gender, sensitif anak, dan inklusif secara sosial. Hal ini demi memastikan agar kebijakan iklim tidak memperdalam jurang ketimpangan yang sudah dialami oleh masyarakat adat, petani gurem, kelompok disabilitas, pemuda, dan komunitas rentan lainnya.
Ketiga, hak partisipasi bermakna dan FPIC. Otoritas perundingan iklim wajib menjamin partisipasi yang efektif dan aman bagi para pemegang hak (rightsholders) di semua tingkatan tata kelola. Ini termasuk jaminan atas hak menentukan nasib sendiri serta prinsip persetujuan atas dasar informasi tanpa paksaan (free, prior, and informed consent/FPIC) bagi masyarakat adat.
Keempat, kepatuhan terhadap hukum internasional. Koalisi mendesak operasionalisasi mekanisme iklim ini sejalan dengan kewajiban HAM negara dan target pembatasan suhu 1,5 derajat yang telah diakui sebagai kewajiban hukum internasional oleh opini Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) serta ada penegasan kembali Majelis Umum PBB pada 20 Mei 2026.
*****
Hutan Sumbar Hilang Setara Luas 40 Lapangan Sepak Bola Tiap Hari