- Masyarakat sipil mengkritik Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria. Regulasi yang terbit 13 Januari itu mengatur penataan aset reforma agraria, dengan pemberian hak atas tanah bagi rakyat melalui mekanisme Hak Berjangka di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah.
- Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai mekanisme HPL Bank Tanah sebagai kekeliruan besar dan bertentangan dengan Konstitusi, serta Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Karena, ia memperkuat paradigma negara sebagai pemilik tanah dan menghidupkan kembali asas domein verklaring yang UUPA hapus.
- Laksmi A Savitri, peneliti Center for Restoration and Regeneration Studies, melihat hal ini sebagai bagian proyek akumulasi modal tersentralisasi dan sistematis.
- Jarot Wahyu Wibowo, Sekretaris Badan Bank Tanah, menyebut SE Menteri ATR/BPN merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat reforma agraria. Mekanisme Hak Pakai 10 tahun, menurutnya, untuk ‘menjamin keberlanjutan dan mencegah peralihan hak serta alih fungsi lahan’ sebagaimana termaktub dalam surat tersebut.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mengkritik Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria. Pasalnya, regulasi yang terbit 13 Januari itu mengatur penataan aset reforma agraria, dengan pemberian hak atas tanah bagi rakyat melalui mekanisme hak berjangka di atas hak pengelolaan (HPL) bank tanah.
Selain itu, SE itu juga menginstruksikan Badan Bank Tanah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan jajaran Kementerian ATR/BPN serta melakukan sosialisasi dengan masyarakat.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai mekanisme HPL Bank Tanah sebagai kekeliruan besar dan bertentangan dengan konstitusi, serta Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Karena, ia memperkuat paradigma negara sebagai pemilik tanah dan menghidupkan kembali asas domein verklaring yang UUPA hapus.
“Ini bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, UU PA dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi tentang Hak Menguasai Negara. Frasa ’dikuasai negara’ dalam pasal 33 ayat 3 tidak tepat dialihkan kepada badan hukum semi-private seperti Bank Tanah,” katanya.
KPA menilai, SE itu tidak sah karena bertentangan dengan UU dan peraturan di atasnya. Apalagi, surat edaran menteri merupakan petunjuk operasional instansi, sehingga tidak bisa jadi dasar hukum untuk memaksakan aturan atau sanksi pada masyarakat.
Selain itu, SE ini juga bertentangan dengan Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dia nilai menyelewengkan agenda reforma agraria dan lari dari tanggung jawab untuk redistribusi tanah. Bank Tanah, katanya, justru menjalankan fungsi dan kewajiban kementerian.
“Begitu banyak keistimewaan untuk mengurus agraria, mulai perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah hingga redistribusi tanah. Wewenang Bank Tanah bahkan sampai memberikan jaminan perpanjangan hak atas tanah.”
Reforma agraria, katanya, jelas menghendaki pemulihan dan pengakuan hak atas tanah secara penuh dalam bentuk hak milik, baik secara individual atau komunal. Sedangkan orientasi Bank Tanah adalah pengadaan tanah untuk investasi.
Sisi lain, Bank Tanah yang terbentuk lewat Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja),katanya, tak punya kekuatan hukum karena UUCK inkonstitusional bersyarat, sesuai putusan Mahkamah Agung 91/2020. Meskipun, pemerintah mengeluarkan Perppu 2/2022 dengan dalih kegentingan memaksa yang kemudian menjadi UU 6/2023.
KPA memprediksi reforma agraria versi pemerintah melalui Bank Tanah akan memperparah konflik agraria, alih-alih solusi. Badan ini akan menimbulkan dualisme, tumpang tindih dan konflik kepentingan dengan Kementerian ATR/BPN dalam pengaturan dan pengadaan tanah.
“Operasi Bank Tanah di berbagai daerah selama ini telah banyak melahirkan kasus konflik agraria akibat klaim sepihak dan pencaplokan tanah rakyat.”

Ketidakadilan agraria
Laksmi A Savitri, peneliti Center for Restoration and Regeneration Studies, melihat hal ini sebagai bagian proyek akumulasi modal tersentralisasi dan sistematis.
“Ada Danantara yang mengakumulasi modal BUMN termasuk melalui Koperasi Desa Merah Putih yang mengontrol dana desa, Bank Tanah mengakumulasi tanah melalui reforma agraria ala BBT. Targetnya adalah pasar global,” katanya.
Menurut dia, reforma agraria ala Badan Bank Tanah (BBT) menciptakan ketidakadilan agraria. Karena, selain memicu konflik karena ketidak jelasan proses dan mekanisme, ia berpotensi menghapuskan usulan tanah objek reforma agraria (Tora) dengan kepemilikan individual dan komunal menjadi hak pakai yang lemah secara hukum.
Ia juga menimbulkan inefisiensi. Di Kalimantan Timur, misal, pengadaan tanah untuk bandara oleh bank tanah mengklaim tanah warga dengan kompensasi yang tidak jelas dan mengabaikan hak adat. Ada gugatan ke pengadilan sebagian BBT memenangkan, dan hingga kini konflik belum selesai.
Di Poso, katanya, BBT menempatkan patok di lahan pertanian warga dan warga yang menolak dikriminalisasi. Di Cianjur, Jawa Barat operasi BBT di area konflik agraria justru menambah ketegangan karena tumpang tindih klaim antara masyarakat dan bank tanah. Hingga kini belum ada penyelesaian dan ada desakan moratorium aktivitas BBT.
Di Sigi dan beberapa lokasi Tora di Sulteng, jelas Laksmi, tanah yang seharusnya menjadi Tora masuk dalam skema HPL bank tanah. Masyarakat menyerukan pemisahan Tora dan bank tanah karena mereka menginginkan hak milik bukan hak pakai.
Rais Laode Sabania, Divisi Pendamping Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa, sepakat skema Bank Tanah bakal merumitkan reforma agraria, karena proses birokrasi makin panjang. Juga, ada duplikasi kewenangan Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, dan GTRA sehingga juga terjadi inefisiensi kelembagaan.
“Ini menyebabkan kendala dalam pelaksanaan, karena di antara ketiga lembaga tersebut saling menunggu mana yang akan memulai.”
HuMa, katanya, sepakat SE Menteri ATR/BPN mendistorsi hak menguasai negara, karena UUPA memaknai hak menguasai negara sebagai pengatur, pengurus dan pengelola kepentingan rakyat. Sementara dalam praktiknya, BBT menjadi aktor akumulasi tanah dan orientasi efisiensi dan stabilitas pasar tanah yang dominan.
Mekanisme penyelenggaraan Bank Tanah, katanya, menghambat tujuan reforma agraria yang hendak mengikis konsentrasi tanah secara bertahap.
Di Kecamatan Seko, Sulawesi Selatan, misal, Bank Tanah mengklaim lahan dan memosisikan diri sebagai penengah konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan kehutanan.
Dari total sekitar 22.000 hektar lahan konflik, lebih dari 13.000 hektar beralih pada perusahaan dan hanya 5.000 hektar untuk Bank Tanah sementara sisanya untuk Pemda Luwu sekitar 4.000 hektar dan 1,15 hektar untuk Komando Rayon Militer.
“Bukan reforma agraria jika tidak mengubah struktur ketimpangan, ia hanya administrasi ulang tanah. Dan jika tanah dikelola lebih untuk stabilitas investasi daripada distribusi keadilan, maka kita sedang menyaksikan normalisasi ketimpangan dalam wajah baru.”

Apa kata Badan Bank Tanah?
Jarot Wahyu Wibowo, Sekretaris Badan Bank Tanah, menyebut SE Menteri ATR/BPN merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat reforma agraria. Mekanisme hak pakai 10 tahun, menurutnya, untuk ‘menjamin keberlanjutan dan mencegah peralihan hak serta alih fungsi lahan’ sebagaimana termaktub dalam surat tersebut.
Setelah 10 tahun, katanya, jika terbukti ada pemanfaatan lahan yang bernilai ekonomi, status tanah bisa ubah menjadi hak milik. “Kita memastikan subjek (penerima) nya benar karena subjeknya bukan kami yang menentukan tapi GTRA yang melibatkan camat dan kepala desa bersama pemerintah daerah.”
Setelah penetapan, BBT melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk validasi penggunaan dan penggarapan tanah, lalu melaporkannya ke Menteri ATR/BPN yang kemudian akan menetapkan Tora.
Dalam penetapan HPL, termasuk untuk TORA, dia pastikan HPL BBT tidak akan bersinggungan dengan tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik, termasuk hak atas tanah untuk masyarakat adat.
“Identifikasi itu penting.”
Menurutnya, skema BBT tidak akan menghapus usulan TORA individual maupun komunal. Justru, mandat pertama lembaga non profit ini adalah reforma agraria.
“Jika dikatakan akan menghilangkan reforma agraria justru terbalik. Kami diwajibkan melakukan reforma agraria.”
Dia pun mengimbau masyarakat tidak anti hak pakai dalam skema bank tanah.
“Jika memang subjek reforma yakin akan memanfaatkan sendiri kenapa takut hak pakai? Ini akan jadi tools untuk monitoring, bahwa memang (tanah) dimanfaatkan. Selama dimanfaatkan pasti ada jaminan akan dijadikan hak milik di bawah notaris.”

*****