- Perubahan hutan alam menjadi hutan tanaman industri telah meningkatkan risiko banjir dan merugikan petani di Gorontalo Utara. Warga Desa Bubode mengeluhkan banjir yang membawa lumpur dari hulu sejak PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) mengembangkan HTI pada 2011. Banjir besar pada Januari 2025 merendam ratusan rumah, berdampak pada 2.117 kepala keluarga, serta merusak sekitar 115 hektar sawah dan puluhan hektar tanaman jagung.
- Dampak serupa warga Desa Mokonowu, Kecamatan Monano rasakan. Warga menyebut banjir semakin sering terjadi sejak PT Gorontalo Citra Lestari (GCL), perusahaan saudara GNJ, beroperasi. Pendangkalan sungai akibat sedimentasi membuat permukiman lebih rentan terendam. Petani seperti Ramli dan Ishak Laluggeli mengaku kerap merugi.
- GNJ dan GCL yang semula memproduksi bahan baku kayu lapis beralih memasok bahan baku pelet kayu untuk biomassa. Analisis Nusantara Atlas mencatat deforestasi sekitar 10.629 hektar di konsesi kedua perusahaan pada 2011–2020, sedangkan analisis Trend Asia menemukan tambahan deforestasi pada 2020–2024. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa biomassa yang diklaim mendukung transisi energi justru berasal dari pembukaan hutan alam.
- Sejumlah penelitian menunjukkan biomassa dari penebangan pohon hidup dapat menimbulkan utang karbon, sementara hilangnya vegetasi meningkatkan limpasan air, erosi, dan sedimentasi sungai. Dokumen perusahaan juga mengungkap penyusutan kawasan lindung di konsesi GNJ dan GCL serta penanaman jabon dan sengon di bantaran sungai. Perusahaan membantah semua tudingan menyatakan telah menerapkan langkah mitigasi serta standar keberlanjutan.
Cuaca di Desa Bubode, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, begitu terik saat Rifal Bobihu berdiri di tepi lahan jagung yang tampak retak-retak. Dari tempatnya berdiri, dia pandangi barisan bukit yang membentang di utara desa.
Belasan tahun lalu, hutan alam masih selimuti bukit itu. Saat angin utara bertiup, aroma tanah basah dan suara burung rimba menjadi penanda ritme musim. Kini, hutan itu tergantikan pohon jabon yang tumbuh rapat. Sebagian lain terlihat gundul setelah panen kayu oleh perusahaan.
“Dulu, menanam jagung itu tidak pernah membuat kami ragu. Sekarang, setiap kali menebar benih, ada rasa takut. Hujan sedikit saja, air bisa turun tiba-tiba dari bukit dan menghancurkan tanaman kami,” ujarnya.
Menurut Rifal, hal bermula saat PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) masuk untuk menggantikan hutan alam di utara desa dengan hutan tanaman industri (HTI) pada 2011. Hujan yang dulu menjadi penanda rezeki kini menjelma ancaman. Air bah sering datang tanpa aba-aba, membawa lumpur yang menutupi tanaman jagung dan merusak area persawahan.
Januari 2025 paling parah. Hujan di hulu sebabkan Sungai Bubode meluap ratusan rumah terendam dan 2.117 keluarga terdampak. Tidak hanya itu, sekitar 115 hektar sawah serta puluhan hektar tanaman jagung rusak total, termasuk punya Rifal Bobihu.
“Kalau dulu, banjir mungkin dua tahun sekali. Sekarang hampir setiap musim tanam.”
Tak jauh dari Rifal berdiri, Nikolas Abdullah sibuk memeriksa saluran yang mengarah ke sawahnya. Berbeda dengan dulu, kini, hampir setiap pekan dia harus turun untuk memastikan tak ada lumpur yang terbawa dari atas. Maklum, beberapa tahun ini sawahnya terus gagal panen akibat lumpur kiriman dari atas.
“Banjir ini bukan banjir biasa. Dulu air tidak sekotor ini, tidak secepat ini,” katanya sambil menunjukkan bekas lumpur yang masih menempel di pematang.
Dia menduga, air penuh lumpur itu tak lepas dari aktivitas perusahaan HTI di hulu.
Seperti Rifal, Nikolas pun gagal panen total saat banjir menerjang Januari 2025. Padahal, dalam kondisi normal, lahan seluas itu bisa menghasilkan hingga belasan ton beras sekali panen. Kini, alih-alih mengulang sukses sebelumnya, hasil panen merosot hingga 70%, bahkan nyaris tanpa hasil.
Nikolas pernah membawa contoh gabah yang rusak ke Kantor Dinas Pertanian Gorontalo Utara. “Mereka menerima saja, lalu mengirim penyuluh. Sampai sekarang, tidak ada tindakan yang benar-benar membantu.”
Penurunan hasil panen padi yang Nikolas ceritakan sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) Gorontalo Utara. Menurut BPS, luas panen padi di wilayah ini pada 2024 mencapai 6.534,90 hektar, turun 1.464,9 hektar dari 2018 mencapai 7.999,80 hektar. Penurunan sama juga terjadi pada produksi padi, dari 7.999,80 hektar pada 2018 menjadi 6.534,90 hektar pada 2024.

Krisis ekologi meluas
Sekitar 50 kilometer ke arah selatan, warga Desa Mokonowu di Kecamatan Monano juga alami nasib serupa setelah PT Gorontalo Citra Lestari (GCL), perusahaan saudara GNJ yang kelola HTI. Warga menyebut, sejak GCL beroperasi pada 2011, warga merasakan banjir sering terjadi.
Ramli Laluggeli, warga Desa Mokonowu mengingat betul, dulu sungai yang melintas di desa itu cukup dalam dan tepi yang rapi. Air naik sesekali, tetapi tidak pernah menyerbu permukiman. “Dulu, kami masih bisa tidur nyenyak meski hujan,” katanya.
Kini, bukan hanya air sungai yang kerap meluap, material lumpur juga jadikan badan sungai makin dangkal. Malam di pertengahan April 2025 menjadi peristiwa paling memilukan. Kursi-kursi tamu untuk pesta pernikahan anaknya hanyut tersapu banjir.
Dalam dua jam, pemukiman berubah menjadi kolam keruh. “Air naik sampai setinggi pinggang orang dewasa,” kata Ramli.
Satu kuital beras yang dia siapkan, rusak terendam air. Sebagian tenda pesta pun roboh.
Banjir memang surut esok harinya tetapi sisa lumpur yang mengendap membuat pesta pernikahan mereka jadi ala kadarnya. “Anak saya menikah dalam suasana darurat. Bukan itu yang kami inginkan.”
Dia menduga, bencana yang makin sering terjadi karena perubahan lanskap di hulu.
Ishak Laluggeli, saudara Ramli, menjadi saksi perubahan lanskap Kecamatan Monano. Keluarganya salah satu yang pertama turun-menginjakkan kaki dan membuka lahan di desa itu puluhan tahun lalu.
Dia pun mengenang masa ketika air sungai masih jernih dan menjadi pusat kegiatan warga, tempat mandi, mencuci, hingga mencari ikan. Setelah perusahaan mulai beroperasi, dia mulai merasakan perubahan itu. Bukan hanya hutan alam yang hilang, juga anak-anak sungai karena penimbunan.
Perubahan kecil itu lama-lama terakumulasi menjadi risiko besar. “Air dari hulu seperti kehilangan jalan. Saat hujan, dia mencari jalannya sendiri, dan jalur itu kini lewat rumah kami,” kata Ishak.
Sungai di desa kini dangkal, penuh sedimen. Beberapa bagian berubah bentuk, sementara tebing sungai tampak anjlok. Setiap banjir datang, rumah Ishak tak pernah luput dari lumpur. Pondasi rumahnya yang setinggi 60 sentimeter tak mampu menghalangi lumpur masuk. “Membersihkan rumah bisa sampai tiga hari lamanya,” katanya.
Lebih ironis lagi, kata Ishak, perusahaan yang jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari desa seakan buta terhadap bencana yang berkali-kali menimpa warga. Tak pernah sekalipun perusahaan turun memberi bantuan, apalagi membantu memperbaiki kondisi sungai.
Pemerintah pun, kata Ishak, bersikap sama. Banjir yang kerap datang pemerintah anggap kejadian alam biasa. Tidak ada bantuan darurat, tidak ada pendataan kerugian, apalagi pemulihan.
“Padahal kalau mereka mau lihat sendiri, mata telanjang pun tahu bahwa hulu berubah. Tapi selalu bilang ini karena hujan,” katanya, menggelengkan kepala.
Warga Monano merasa seperti berdiri sendirian menghadapi perubahan lingkungan yang terus menekan mereka. “Kalau hujan deras turun, tidur pun kami tidak bisa nyenyak. Saking takut air datang tiba-tiba,” kata Ramli.

Ilusi transisi energi
Warga meyakini, krisis ekologi yang terjadi tak lepas dari beroperasinya GNJ dan GCL, dua perusahaan pemegang izin HTI yang berafiliasi dengan Wilmar Group ini. Kedua perusahaan itu peroleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI) sejak 2011, dengan luas masing-masing 29.750 hektar dan 46.170 hektar.
Pada 2017, kedua perusahaan peroleh sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC). Sertifikat itu merupakan sebuah pengakuan internasional atas komitmen “hijau” dalam mengelola hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Saat Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan terbit, GNJ dan GCL bertransformasi menjadi perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas hutan, mendorong diversifikasi usaha, menyelesaikan konflik, dan menjaga keanekaragaman hayati di kawasan hutan produksi.
Setelah beralih menjadi PBPH, kedua perusahaan mengubah fokus bisnis dari produksi bahan baku kayu lapis menjadi produksi bahan baku pelet kayu (wood pellet) biomassa sebagai campuran batubara melalui skema co-firing pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Rancangan Undang-undang Energi Terbarukan memasukkan biomassa kayu masuk dalam klaster energi terbarukan. Bahkan, PLN memandang co-firing biomassa sebagai solusi murah untuk menurunkan emisi sektor pembangkit listrik serta menjadi strategi menurunkan emisi karbon.
Melalui PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), PLN menargetkan penyerapan 10 juta ton biomassa untuk program co-firing pada 2030. Target ini melonjak hampir tiga kali lipat ketimbang proyeksi 3,65 juta ton pada 2026. Co-firing PLN klaim sebagai program ketahanan energi nasional sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emissions (NZE) pada 2060.
GNJ dan GCL mengolah bahan baku kayunya di fasilitas produksi milik, PT Gorontalo Panel Lestari (GPL). GPL memperoleh sertifikasi sustainable biomass program (SBP), yang menyatakan bahwa bahan baku yang perusahaan gunakan memenuhi standar keberlanjutan global.
Penelusuran Mongabay menunjukkan ada gap antara upaya transisi energi dan klaim keberlanjutan oleh GNJ-GCL. Telaah terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH), serta usulan perubahan RKUPH terbaru, menemukan ada penyusutan luas kawasan lindung di dalam konsesi GNJ-GCL.
Dalam dokumen Amdal, luas kawasan lindung di konsesi GNJ tercatat 7.652 hektar, sedangkan GCL seluas 13.772 hektar. Dalam dokumen RKUPH, luas kawasan lindung menyusut menjadi 3.912,18 hektar di GNJ dan 8.753 hektar di GCL.
Luasan itu kembali berkurang dalam usulan perubahan RKUPH terbaru, masing-masing menjadi 3.713,68 hektar di GNJ dan 8.232 hektar di GCL. Penyusutan tersebut terjadi setelah areal dengan tingkat kemiringan lereng lebih dari 30 derajat tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori kawasan lindung.
Penelusuran Mongabay akhir 2025 hingga 2026 menemukan penanaman monokultur jabon dan sengon oleh GNJ dan GCL di bantaran sungai. Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32 Tahun 2016 yang menetapkan sempadan sungai minimal 50-100 meter.
Analisis spasial Nusantara Atlas mendapati GNJ menebang sekitar 2.977 hektar hutan alam sepanjang 2011–2020 dan GCL mencapai 7.652 hektar pada periode yang sama.
Analisis Trend Asia menunjukkan temuan yang serupa setelah kedua perusahaan beralih menjadi PBPH dan mulai memproduksi bahan baku pelet kayu. Dalam periode 2020–2024, GNJ tercatat menyebabkan deforestasi seluas 1.050 hektar, sedangkan GCL mencatat angka yang lebih besar, yaitu 3.183 hektar pada periode sama.
Trend Asia juga menemukan, setidaknya terdapat 29 daerah aliran sungai (DAS) terdampak aktivitas kedua perusahaan. Kondisi itu pada akhirnya meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi di Gorontalo Utara, seperti banjir. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap, frekuensi banjir di Gorontalo Utara meningkat 49 kali sejak kedua perusahaan beroperasi hingga Oktober 2025.

Justifikasi korporasi
Amelya Reza Oktaviani, Manajer Program Bioenergi Trend Asia, mengatakan aktivitas perusahaan bioenergi seperti GNJ dan GCL di Gorontalo menunjukkan bahwa transisi energi berbasis biomassa di Indonesia hanya menjadi justifikasi korporasi untuk memperluas ekspansi dan membabat hutan alam.
“Apa yang mereka klaim sebagai energi terbarukan berpotensi memicu konversi hutan dan lahan secara besar-besaran, memperparah ketimpangan penguasaan lahan, serta mendorong deforestasi atas nama energi hijau,” katanya.
Riset Trend Asia (2022) berjudul “Ancaman Deforestasi Tanaman Energi” memperkirakan pengembangan Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk pelet kayu berpotensi menyebabkan deforestasi seluas 630.000- 2,1 juta hektar. FWI mencatat, deforestasi terencana akibat pembangunan HTE dapat mencapai 420.000 hektar.
Transisi energi seharusnya berjalan berkeadilan, tanpa menimbulkan dampak ekologis yang merugikan masyarakat. Namun, aktivitas GNJ-GCL justru menunjukkan paradoks. Bukan hanya menimbulkan dampak di tapak, tetapi bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
“Tidak ada aspek keberlanjutan, apalagi terdapat ketidakadilan dalam produksi energi biomassa. Gorontalo hanyalah salah satu contoh dari praktik serupa yang juga terjadi di berbagai daerah lainnya,” katanya.
Dia juga soroti sikap pemerintah yang jadikan biomassa sebagai bagian dari energi terbarukan dan menjadi prioritas kedua setelah energi surya dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN). Menurut dia, keberlanjutan seharusnya juga harus terukur dari sejauh mana mampu tegakkan standar lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Menurut dia, sertifikasi keberlanjutan GNJ- GCL melalui FSC serta GPL melalui SBP tidak memiliki makna apabila tidak mencerminkan praktik di lapangan. Menurutnya, sertifikasi tersebut berpotensi menjadi strategi pemasaran yang menyesatkan (greenwashing) apabila tidak diikuti penerapan prinsip keberlanjutan secara nyata.
“Keberlanjutan yang ditunjukkan oleh GNJ dan GCL melalui sertifikasi FSC, serta GPL melalui sertifikasi SBP, tidak memiliki makna apa pun selain sebagai bentuk strategi pemasaran yang digunakan perusahaan untuk menciptakan citra ramah lingkungan yang menyesatkan (greenwashing),” kata Amel.
GNJ, GCL, dan GPL, perlu membuktikan klaim keberlanjutan mereka melalui praktik nyata, bukan sekadar mengantongi sertifikasi hijau yang menjadi syarat akses pasar ekspor. Karena itu, dia juga mendesak FSC dan SBP mengevaluasi penerapan standar sertifikasi terhadap aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
Sertifikat keberlanjutan bukan sekadar simbol kepatuhan, melainkan jaminan bahwa rantai produksi benar-benar memenuhi prinsip keberlanjutan.
“Lembaga sertifikasi harus memastikan standar yang mereka terapkan benar-benar dijalankan n dan memberikan dampak nyata bagi perlindungan lingkungan serta masyarakat.”

Perparah krisis iklim
Sejumlah penelitian menunjukkan, pembakaran biomassa kayu tidak selalu bermanfaat bagi iklim. Jika berasal dari penebangan hutan, biomassa dapat menimbulkan utang karbon (carbon debt). Akibatnya, biomassa kayu justru berpotensi memperburuk krisis iklim dan memicu kenaikan suhu global.
Riset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2015 menyebut, satu hektar hutan alam mampu menyimpan sekitar 254 ton karbon-C, sedangkan hutan tanaman hanya 107,86 ton karbon-C per hektar. Artinya, konversi 1 hektar hutan alam menjadi hutan tanaman melalui land clearing hanya akan menghasilkan hutang emisi karbon sebesar 146,14 ton karbon-C per hektar.
Jurnal Nature: The Carbon Costs of Global Wood Harvests pada 2023 menunjukkan penebangan pohon global telah mengurangi penyimpanan karbon di vegetasi dan tanah. Perkiraan biaya karbon tahunan dari penebangan pohon global dapat mencapai sekitar 3,5–4,2 gigaton CO₂ ekuivalen per tahun dalam skenario 2010–2050.
Temuan dalam penelitian itu menggugat anggapan bahwa biomassa kayu otomatis netral karbon. Hutan yang tidak ditebang bukan sekadar tempat tumbuhnya pohon baru, tetapi juga penyimpan karbon yang terus bekerja. Artinya, ketika pohon ditebang untuk bahan bakar biomassa, fungsi penyimpanan karbon tersebut ikut hilang.
Laporan PBL Netherlands Environmental Assessment Agency: On the Science of Carbon Debt menyebut biomassa kayu tidak dapat dianggap sebagai energi rendah emisi. Biomassa dari limbah kayu atau residu masih berpotensi memberi manfaat iklim. Namun, jika berasal dari penebangan pohon hidup, biomassa dapat meningkatkan emisi sebelum hutan mampu memulihkan cadangan karbonnya.
Paradoks ini terlihat jelas dalam operasional GNJ – GCL di Gorontalo Utara. Temuan deforestasi yang terus berlangsung di wilayah konsesi kedua perusahaan mengindikasikan bahwa sebagian besar bahan baku pelet kayu yang dikirim ke Jepang diduga berasal dari hutan alam.
Ivan Taslim, Peneliti sekaligus Dosen Geografi Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Muhammadiyah Gorontalo, mengatakan penebangan hutan mengganggu fungsi hutan sebagai penyerap dan penyimpan karbon alami. Pada saat sama, kemampuan vegetasi untuk menyerap karbon secara berkelanjutan juga hilang sehingga mempercepat laju perubahan iklim.
“Alih fungsi lahan tidak hanya menurunkan indeks kehijauan vegetasi dan merusak neraca air wilayah, tetapi juga meningkatkan emisi karbon akibat deforestasi yang terus berlangsung,” kata Ivan kepada Mongabay.
Dia menjelaskan, hutan alam memiliki empat fungsi utama, yakni mengatur iklim mikro dan siklus hidrologi, mendukung pembentukan tanah, menyediakan air bersih dan hasil hutan, serta menjaga keanekaragaman hayati dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Bila degradasi hutan terus berlangsung, ekosistem berpotensi melewati ambang batas atau tipping point. Kondisi tersebut dapat memicu kepunahan spesies, kekeringan tanah, perubahan iklim mikro, hingga menurunkan kualitas hidup masyarakat yang bergantung pada hutan.
Dia juga menyoroti deforestasi di wilayah DAS dapat meningkatkan risiko banjir melalui rangkaian proses hidrologi dan geomorfologi. Hilangnya vegetasi membuat air hujan langsung menghantam permukaan tanah, menurunkan kemampuan tanah menyerap air, serta meningkatkan limpasan permukaan.
Limpasan itu, kemudian mengikis tanah dan membawa sedimen ke badan sungai. Ivan bilang, endapan sedimen tersebut yang menyebabkan pendangkalan sungai sehingga memperbesar potensi banjir.
“Perubahan tutupan lahan meningkatkan koefisien limpasan permukaan. Akibatnya, potensi banjir, erosi, dan peningkatan hasil air tetap tinggi meskipun di beberapa lokasi terjadi penambahan tutupan hutan,” ujarnya.
DAS yang sehat berfungsi menyerap air hujan, mengisi cadangan air tanah, serta melepaskannya secara bertahap pada musim kemarau. Sebaliknya, katanya, kerusakan DAS dapat menyebabkan ketidakseimbangan neraca air yang memicu banjir pada musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau.

Apa kata perusahaan?
GNJ membantah berbagai tudingan terkait pembukaan hutan alam hingga memicu meningkatnya banjir di Gorontalo Utara. GNJ menyatakan, saat memperoleh izin pada 2011, sebagian wilayah konsesi telah lebih dahulu masyarakat tempati dan manfaatkan.
Kondisi itu membuat kegiatan awal perusahaan fokus pada lahan terbuka, semak belukar, serta area garapan masyarakat melalui mekanisme ganti rugi biaya pembukaan lahan (GRBL). Perusahaan juga mengklaim telah melakukan sosialisasi rencana operasional kepada pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten sejak awal kegiatan.
Terkait standar keberlanjutan, GNJ menyatakan telah menerapkan prinsip FSC, termasuk penghormatan terhadap hak masyarakat lokal dan penerapan prinsip FPIC. Perusahaan mengklaim menjalani audit pengawasan tahunan yang mencakup aspek sosial, lingkungan, dan pengelolaan hutan.
GNJ menyebut pemetaan partisipatif berlangsung bersama masyarakat dan pemerintah desa sebelum penyusunan rencana kerja tahunan. Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT), menurut perusahaan, ditetapkan sebagai kawasan yang tidak boleh terganggu aktivitas operasional.
“GNJ telah melakukan konsultasi publik sebelum AMDAL disahkan dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan warga terdampak,” tulis Amir Suar, Direktur GNJ.
Amir tegaskan bahwa perusahaan memiliki sistem pemantauan lingkungan berkala. Perusahaan mengklaim melakukan pengujian kualitas air setiap semester melalui laboratorium independen terakreditasi dan melaporkannya kepada pemerintah.
GNJ klaim telah menerapkan sejumlah langkah mitigasi ekologis, seperti sistem blok tebangan bergilir dalam siklus sepuluh tahunan, perlindungan sempadan sungai, pembangunan sediment trap, identifikasi kawasan lindung sebelum pemanenan, serta penerapan terasering pada lahan dengan kemiringan tertentu.
Menanggapi keluhan warga yang menyebut banjir semakin sering terjadi sejak perusahaan beroperasi, GNJ menyatakan banjir juga terjadi di wilayah yang tidak memiliki aktivitas penebangan perusahaan. Perusahaan merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Gorontalo Utara 2025 yang menunjukkan banjir tersebar di berbagai wilayah.
Menurut GNJ, perlu kajian independen dan komprehensif untuk memastikan faktor penyebab banjir, termasuk apakah berkaitan dengan aktivitas mereka atau faktor lainnya. Perusahaan juga menyebut telah melakukan kajian hidrologi, sedimentasi, dan erosi sejak tahap penyusunan amdal.
“Pemantauan kualitas air, debit sungai, sedimentasi, dan erosi dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pengelolaan hutan berkelanjutan,” tulis GNJ dalam keterangan tertulisnya kepada Mongabay.
Mengenai temuan pembukaan hutan alam di wilayah konsesi, GNJ menyatakan seluruh kegiatan sesuai izin dan rencana kerja yang telah pemerintah setujui. Perusahaan membantah membuka kawasan sembarangan untuk menanam jati, jabon, maupun sengon.
GNJ menyebut, sebagian area terbuka dalam konsesi sudah terfragmentasi dan masyarakat manfaatkan sebelum izin terbit. Perusahaan telah melakukan pemulihan dan mitigasi lingkungan, seperti normalisasi dan rehabilitasi sempadan sungai, pembersihan wilayah terdampak bencana, bantuan kepada masyarakat terdampak, serta distribusi air bersih.
Senada, GCL juga membantah berbagai tudingan terkait operasional perusahaan yang berdampak ke masyarakat. Dalam suratnya kepada Mongabay, GCL menyatakan seluruh kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan izin yang sah serta mengikuti standar pengelolaan hutan nasional maupun internasional.
GCL menyatakan memiliki data pemantauan lingkungan dan laporan berkala mengenai kondisi area konsesi. Perusahaan juga klaim telah menerapkan sejumlah langkah mitigasi, seperti yang dilakukan saudaranya GNJ. GCL menyebut sempadan sungai, kawasan pelestarian plasma nutfah, habitat satwa liar, serta area bernilai konservasi tinggi ditetapkan sebagai kawasan lindung yang tidak boleh terganggu kegiatan operasional.
“GCL melakukan kajian hidrologi, sedimentasi, dan erosi sejak tahap penyusunan AMDAL hingga kegiatan operasional berjalan,” tulis Amir Suar, juga Direktur GCL.
Perusahaan, katanya, senantiasa memantau kualitas air, debit sungai, tingkat sedimentasi, dan kondisi erosi secara berkala. “Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang,” kata Amir.

Penuhi standar keberlanjutan?
Terpisah, GPL akui GNJ-GCL merupakan pemasok utama bahan baku pelet kayu perusahaannya. Dalam surat konfirmasinya kepada Mongabay, GPL menyebut bila kedua perusahaan tersebut telah menjalani audit sertifikasi secara berkala, baik yang pemerintah wajibkan maupun yang bersifat sukarela.
GPL memiliki mekanisme ketat untuk mencegah deforestasi oleh para pemasoknya. Perusahaan juga klaim telah melakukan verifikasi rantai pasok melalui skema Sustainable Biomass Program Renewable Energy Directive (SBP RED) III yang diaudit oleh lembaga sertifikasi internasional, Control Union.
Menurut GPL, sertifikat SBP RED III yang berlaku hingga November 2029 itu menunjukkan bahwa pengadaan bahan baku serta operasional perusahaan telah memenuhi standar keberlanjutan biomassa internasional. Termasuk terkait perlindungan ekosistem dan masyarakat lokal.
Terkait tudingan bahwa operasional GNJ-GCL meningkatkan bencana di hilir, GPL membantahnya. Menurut GPL, GNJ-GCL telah memperoleh sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) dari pemerintah dan FSC. Hal itu menunjukkan bahwa kedua pemasok telah memenuhi standar pengelolaan hutan yang berlaku.
GPL mengaku memiliki kebijakan internal mengenai sumber bahan baku legal dan bertanggung jawab dan memenuhi persyaratan keberlanjutan. “Dalam aspek legalitas kayu, GPL telah memiliki Sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang berlaku hingga April 2027. Setiap ekspor pelet kayu dilengkapi dokumen V-Legal untuk bahan baku yang berasal dari GNJ dan GCL,” tulis Yohan, Direktur GPL.
Dia menyebut, seluruh ekspor perusahaannya telah sesuai prosedur, termasuk pengajuan Certificate of Origin (COO) kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gorontalo. GPL juga menjelaskan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan oleh pemasok melalui mekanisme Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
FSC menegaskan perlunya bukti dari hasil audit untuk memastikan bahwa aktivitas GNJ-GCL memicu deforestasi dan berdampak ekologis. Hasil audit akan menjadi temuan dan menjadi bagian dari proses evaluasi pemegang sertifikat.
Soal dugaan pembukaan hutan alam oleh kedua perusahaan, FSC berdalih tidak terlibat langsung dalam verifikasi. Proses itu, dilakukan lembaga sertifikasi independen melalui pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, citra satelit, data GIS, dokumen hukum, konsultasi publik, dan penelusuran rantai pasok.
FSC menegaskan, sertifikasi GNJ-GCL hanya mencakup kategori produk W1 Rough Wood atau kayu bulat, tidak mencakup produk biomassa seperti serpihan kayu, arang kayu, maupun pelet kayu. “Pelet kayu tidak termasuk dalam ruang lingkup sertifikat yang saat ini dimiliki kedua perusahaan,” tulis Hartono Prabowo, Technical Director FSC Indonesia kepada Mongabay.
Menurut Hartono, sertifikasi hanya menilai kepatuhan terhadap standar pengelolaan hutan dan rantai pasok produk kehutanan, bukan untuk memverifikasi klaim energi hijau, pengurangan emisi, program cofiring, atau perdagangan karbon.
“Keberadaan sertifikat FSC tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai bukti bahwa suatu proyek biomassa telah memenuhi seluruh aspek keberlanjutan iklim.”

Persoalan serius
Setali tiga uang, Sustainable Biomass Program (SBP) menyatakan, tidak berwenang menyimpulkan berbagai dugaan pelanggaran terhadap dua pemasoknya itu. Nicolas Viart, Direktur Teknis SBP, menjelaskan bahwa SBP bukan lembaga audit, melainkan pemilik skema sertifikasi (scheme owner) yang menetapkan standar keberlanjutan.
“Proses audit, verifikasi, dan keputusan sertifikasi dilakukan oleh lembaga independen yang telah terakreditasi,” kata Nicolas.
Dia bilang, sertifikasi SBP fokus pada keberlanjutan rantai pasok biomassa, bukan pengelolaan hutan secara langsung. Melalui mekanisme benchmarking and equivalence, SBP menggunakan sejumlah standar lain, termasuk FSC, sebagai acuan pemenuhan persyaratan keberlanjutan.
Nicolas menyebut, dugaan pembukaan hutan, konflik lahan, dan hak masyarakat sebagian besar berada dalam cakupan evaluasi FSC. Namun, SBP mengakui bahwa dugaan pembukaan lahan hingga dampak ekologis seperti banjir merupakan persoalan serius yang membutuhkan verifikasi berbasis bukti.
SBP katakan, saat konsultasi publik sebelumnya terdapat masukan mengenai potensi dampak aktivitas perusahaan terhadap sumber mata air lokal. Perusahaan pun, katanya, menyampaikan telah menetapkan kawasan perlindungan sempadan sungai (riparian buffer) sebagai langkah mitigasi, meski efektivitasnya masih perlu audit.
Sejauh ini SBP belum menerima pengaduan resmi terkait GPL, GNJ, maupun GCL. Namun, SBP klaim memiliki mekanisme penanganan insiden yang memungkinkan laporan masyarakat, media, atau organisasi lain untuk ditindaklanjuti. “Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar, konsekuensinya dapat berupa tindakan perbaikan, penangguhan, hingga pencabutan sertifikat,” tulis Nicolas.
SBP menyatakan telah mengaktifkan prosedur penanganan insiden dan akan melakukan penyelidikan bersama lembaga sertifikasi yang mengaudit GPL. “SBP tidak melakukan audit langsung, tetapi dapat berkoordinasi dengan lembaga sertifikasi maupun badan akreditasi internasional apabila ditemukan kelemahan dalam proses sertifikasi.”
*****
*Laporan ini didukung oleh Trend Asia