- Masyarakat adat Dayak Bahau Umaq Suling cari keadilan hingga ke Jakarta. Pasalnya, hutan adat mereka terancam aktivitas perusahaan.
- Melalui citra satelit serta tumpang tindih peta, Mongabay melihat wilayah Kampung Long Isun serta Long Pahangai I dikelilingi konsesi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). Dua perusahaan yang menguasai sebagian wilayah desa yakni PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) seluas 82.810 hektar dan PT Roda Mas Timber Kalimantan (RMTK) 69.660 hektar.
- Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, pengakuan Hutan Adat bukan sekadar pemberian negara kepada masyarakat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi bagian dari hutan negara.
- Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), mengatakan, komunitas Masyarakat Hukum Adat Long Isun dan Long Pahangai I memang telah memperoleh pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Masyarakat Adat Dayak Bahau Umaq Suling dari Kampung Long Isun dan Long Pahangai I, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, awal Agustus lalu. Mereka gunakan pakaian tradisional khas Dayak Bahau yang dominan merah bagi perempuan dan hitam untuk laki-laki. Lengkap dengan sulaman corak etnik dan mahkota atau kuluk berhiaskan bulu enggang.
Sebelum memasuki Gedung Manggala Wanabakti, mereka ritual adat di halaman depan gedung itu. Mereka panjatkan doa sembari meletakkan sesaji beralaskan daun yang berisi telur dan ramuan suci di atas tanah, guna memohon kelancaran serta perlindungan leluhur dalam perjuangan mereka.
“Kami mohon kehadiran para leluhur untuk ke sini, demi meminta tanah dan hutan adat kami kembali, karena tanah kami telah dirampas,” kata Yustina Long Anye, warga adat Bahau Umaq Suling dalam bahasa lokal.
Bersama dengan perwakilan Walhi, mereka sambangi Kemenhut untuk mengajukan pengakuan dan penetapan hutan adat.
Mereka masih hidup dalam kekhawatiran karena ada perusahaan kayu yang berproses memperoleh perizinan dan bakal mengancam wilayah adat mereka.
Masyarakat adat mengandalkan hutan sebagai sumber kehidupan dan area sakral, tempat bersemayam para roh leluhur. Di sana, mereka bisa berburu dan bertani, menghasilkan pendapatan untuk memenuhi segala kebutuhan hidup, dari urusan perut hingga pendidikan tinggi.
Namun, batas wilayah hutan adat yang perusahaan terobos membuat masyarakat khawatir akan kehilangan sumber kesejahteraan.
“Kami ingin berdaulat kembali, semoga pejabat yang berada di sini membuka tangan mereka selebar – lebarnya dan menunjukkan empati mereka untuk mengembalikan tanah kami Long Pahangai dan Long Isun tanah.”

Berjuang sejak lama
Lebih dari satu dekade, Masyarakat Bahau Umaq Suling di kedua kampung itu mempertahankan wilayah adat. Alih-alih mencapai penyelesaian konflik, perjuangan masyarakat justru menghasilkan kriminalisasi terhadap masyarakat adat pada 2014.
Saat itu, beberapa masyarakat polisi periksa usai menghentikan aktivitas penebangan pohon oleh perusahaan di dalam hutan adat yang dalam proses pengukuran batas wilayah atau pemetaan partisipatif. Mereka menyita gergaji mesin dan 2 kunci alat berat dari pekerja. Usai pemeriksaan, salah satu masyarakat adat, Theodorus Tekwan Ajat justru jadi tersangka.
Theodorus menegaskan, tak ada tawar-menawar lagi untuk pengakuan hak ulayat. Dia bilang, kehadiran perusahaan tidak ada manfaatnya untuk masyarakat.
Sebaliknya, deforestasi dari aktivitas penebangan pohon akan berdampak pada bencana dan meluluhlantakkan mata pencaharian turun-temurun masyarakat adat .
“Hutan itu sumber hidup kami. Meskipun perusahaan datang menawarkan kesejahteraan atau bagi hasil, itu mengarang saja. Tidak ada manfaatnya bagi kami, Jadi tidak ada tawar-menawar. Kembalikan hak kami.”

Korporasi harus tunduk
Melalui citra satelit serta tumpang tindih peta, Mongabay melihat wilayah Kampung Long Isun serta Long Pahangai I dikelilingi konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam. Dua perusahaan yang menguasai sebagian wilayah desa yakni PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT) seluas 82.810 hektar dan PT Roda Mas Timber Kalimantan (RMTK) 69.660 hektar.
Long Isun dan Long Pahangai 1 merupakan kampung dengan status sebagian besar kawasan hutan dan sebagian area penggunaan lain. Meski berstatus kawasan hutan, peta Planologi Kemenhut tidak menunjukkan ada persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), syarat wajib korporasi bila ingin beroperasi dalam paru-paru bumi.
PPKH terdekat berjarak 40 kilometer, PT Tujuan Mulia Makmur seluas 2.359 hektar. Itupun di Kabupaten Malinau.
Dua perusahaan penerobos hutan adat itu merupakan entitas yang sama dalam satu payung Roda Mas Group. Selain kayu, korporasi ini juga memiliki gurita bisnis di sektor farmasi, industri manufaktur, makanan, konstruksi hingga kimia.
Roda Mas melalui dua perusahaannya itu mulai melakukan aktivitas dengan membuat tapal batas di hutan yang mencangkup 14 kampung di Kecamatan Long Pahangai, dan Kecamatan Long Bagun. Namun mendapat protes masyarakat. Dua Desa, Long Isun dan Naha Aruq pun belum menyepakati batas tapak.
Setelah proses panjang dan perlawanan, lahir kesepakatan penyelesaian konflik pada 2018. Salah satu poin penting menyatakan wilayah konsesi KBT yang masuk Kampung Long Isun berstatus quo dan akan diproses menjadi Hutan Adat.
Wilayah adat yang berhasil terpetakan seluas 108.450 hektar, mencangkup desa Long Isun 80.429 hektar dan Long Pahangai 1 28.021 hektar. Kendati demikian, perusahaan mengabaikan kesempatan karena tetap beraktivitas di area adat.

Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim, mengatakan, penyelamatan Lanskap Mahakam harus mulai dari menuntaskan apa yang sudah disepakati. Korporasi harus tunduk pada kesepakatan dan menghormati hak masyarakat adat.
“Negara sekarang harus menuntaskannya dengan memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat dan hutannya.”
Ngayang Ding, Ketua Badan Perwakilan Kampung Long Isun bilang, merampas tanah sama saja dengan merampas kehidupan masyarakat adat. Perempuan Bahau, katanya, bisa melahirkan anak namun tidak melahirkan tanah.
“Kalau tanah kami dirampas, kita tidak bisa meminta (tanah) ke orang lain, kami tidak bisa hidup, kami menanam dan hasilnya untuk kebutuhan hidup kami.”
Manusia, katanya, akan terus bertambah, tetapi tanah dan hutan tidak. Karena itu, hutan harus dijaga bersama, di sanalah kehidupan, budaya, pengetahuan dan ritual adat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sudah ada pengakuan daerah, menanti keputusan pusat
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan, hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan lagi bagian dari hutan negara.
Penetapan hutan adat, katanya, harus memberikan kepastian wilayah masyarakat tidak kembali menjadi ruang konsesi, proyek ekstraktif, maupun kebijakan pembangunan yang mengabaikan hak masyarakat adat.
Pengakuan juga harus menjadi bagian dari penyelesaian konflik tenurial dan perlindungan hutan alam, bukan sekadar pencapaian target luasan administratif.
“Setelah pengakuan masyarakat adat diberikan, negara tidak boleh kembali membuat masyarakat menunggu. Kementerian Kehutanan harus segera menetapkan hutan adat Long Isun dan Long Pahangai I serta memastikan wilayah tersebut terlindungi dari izin dan kepentingan ekonomi yang mengancamnya.”
Senada dengan Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP) yang selama ini mendampingi masyarakat dalam proses penguatan komunitas dan pengakuan wilayah adat. Matha Doq, Direktur PNP, menegaskan, masyarakat harus tetap menjadi pengambil keputusan utama atas wilayahnya.
“Masyarakat Long Isun dan Long Pahangai datang membawa bukti bahwa hutan itu sudah mereka jaga dan kelola jauh sebelum negara hadir dengan berbagai aturan.”
Masyarakat, katanya, hanya meminta hal sederhana: jangan lagi ambil ruang hidup mereka. Akui wilayahnya, lindungi hutannya, dan biarkan mereka menjaganya.
Sebagai tuan rumah, mereka justru terabaikan. Dalih investasi membuat negara utamakan izin eksploitasi, ketimbang mengonsolidasikan konservasi dengan mengesahkan hak ulayat untuk masyarakat adat.
Ristianto Pribadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut, mengatakan, Komunitas Adat Long Isun dan Long Pahangai I sudah memperoleh pengakuan dari Pemerintah Mahakam Ulu.
Namun, usulan hutan adat saat ini perlu melalui verifikasi administrasi dan teknis. Termasuk pemeriksaan subjek masyarakat hukum adat, batas dan luas wilayah, status serta fungsi kawasan hutan, dan kondisi penguasaan atau perizinan di dalam areal yang diusulkan.

Perusahaan sudah kecualikan dari rencana kerja
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per 9 Agustus 2026, terdapat 44 peta wilayah adat seluas 2,5 juta hektar di Kalimantan Timur sudah teregistrasi dan identifikasi yang mencangkup tujuh kabupaten/kota. Namun, sebagian besar (36 peta) masih berada dalam tahap pengaturan atau proses pengusulan regulasi daerah.
Tito, panggilan akrabnya, menyebut, tidak akan mengabaikan indikasi tumpang tindih areal perizinan tetapi perlu memastikan melalui pemetaan dan verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, pemegang izin. Penyelesaiannya, akan melalui dialog, mediasi, dan penanganan konflik tenurial berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kementerian tidak ingin mendahului hasil verifikasi ataupun mengambil kesimpulan sepihak,” katanya pada Mongabay.
Setiap pihak, katanya, wajib menghormati keputusan masyarakat untuk menerima ataupun tidak program di daerah mereka.
“Pada prinsipnya, Kementerian Kehutanan ingin memastikan proses penetapan hutan adat, penyelesaian konflik, dan pelaksanaan program karbon berjalan secara adil, partisipatif, serta memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini menjaga hutannya.”
Sementara itu, kedua perusahaan dalam siaran pers menyatakan, penetapan batas Desa Long Isun dan Naha Aruq merupakan keputusan antara desa yang bersangkutan dengan instansi pemerintah terkait, bukan merupakan kewenangan mereka.
Perusahaan mengklaim, tidak melakukan aktivitas komersial atau penebangan di Kampung Long Isun dan wilayah adat yang tumpang tindih dengan batas administratif Naha Aruq untuk menghindari eskalasi sengketa lahan sejalan dengan MoU 2018 bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
KBT dan RMTK mengakui Masyarakat Long Isun menolak memberikan persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC) atas setiap operasi penebangan perusahaan. Menyikapi penolakan itu, mereka menetapkan wilayah itu sebagai zona terlarang dan mengecualikan dari rencana kerja usaha (RKU).
Ihwal desakan revisi izin konsesi, KBT dan RMTK menjelaskan, Pasal 86 ayat (2) Permen LHK No. 08/2021, perusahaan tidak memiliki kewenangan sepihak untuk mengeluarkan wilayah adat dari konsesi tanpa dasar hukum dan kondisi khusus yang diatur undang-undang.
“Karena itu, perlu kami garis bawahi bahwa kami tidak akan melakukan tindakan-tindakan tersebut sampai dasar hukum untuk revisi izin usaha tersebut telah terbentuk, karena proses untuk pengakuan hukum atas wilayah adat Long Isun masih berlangsung.”

*****