- Pakar Konservasi IPB University, Haryanto R Putro dalam catatan punatugasnya melihat bahwa infrastruktur berbasis alam (bio-infrastructure) akan jadi jawaban untuk pembangunan Indonesia.
- Model pembangunan ekstraktif dinilai dapat merusak ekosistem dan menyingkirkan masyarakat adat dan komunitas lokal. Penataan ruang berlapis dan skema trade-off ekologis diperlukan agar setiap kerusakan diganti dengan pemulihan yang lebih besar.
- Tambang, perkebunan besar, dan industri ekstraktif perlu tunduk pada hukum ekosistem. Haryanto menegaskan pentingnya teknologi ramah lingkungan, Amdal yang substantif, dan kompensasi ekologis yang adil.
- Masyarakat adat adalah kunci perlindungan hutan. Konservasi harus dipahami sebagai upaya melindungi “rumah” masyarakat, bukan menghambat kemajuan mereka.
Senyum terpancar dari wajah Haryanto R. Putro sepanjang diskusi bertajuk: “Estafet Peta Jalan Konservasi Indonesia” di Gedung Startup Center IPB University (Sabtu, 10 Januari 2026). Acara ini spesial dibuat untuk melepas Haryanto, yang purnatugas sebagai dosen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, Fakultas Kehutanan IPB University.
Haryanto lulus sarjana jurusan Konservasi Sumberdaya Hutan pada tahun 1984; dan magister Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan di Institut Pertanian Bogor tahun 1992–sekarang dikenal dengan IPB University.
Pria kelahiran Solo ini memulai karier sebagai pengajar di Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan, Fakultas Kehutanan IPB, pada tahun 1985. Ia fokus pada kepakaran pelbagai bidang konservasi: pengelolaan satwa liar, manajemen kawasan konservasi, kebijakan konservasi, hingga konservasi sumberdaya hutan dan ekowisata.
Haryanto banyak meneliti satwa liar, seperti badak jawa (Rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon, hingga orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang habitatnya terancam Tambang Emas. Dia pun berkontribusi lewat karya buku, salah satunya “Pengelolaan Kolaboratif Taman Nasional di Indonesia.”
Sebagai pakar dan akademisi bidang konservasi, Haryanto sering dianggap sebagai orang yang bicaranya ceplas-ceplos, yang sering membuat lawan bicaranya kehabisan kata-kata.
Namun dibalik itu, penjelasanya selalu holistik dan menyentuh hal-hal yang substansial, termasuk saat menelisik gagasan infrastruktur berbasis alam (bio-infrastructure) sebagai fondasi pembangunan nasional dalam mencapai kesejahteraan.
“Kesejahteraan itu bicara soal kebutuhan pokok, sandang, pangan, dan papan untuk hidup layak; juga soal kesehatan, relasi sosial, dan kelola alam,” ujarnya dalam diskusi purnatugasnya.
Berikut petikan wawancara Haryanto R Putro dengan jurnalis Mongabay Indonesia, Achmad Rizki Muazam.

Mongabay Indonesia: Apa tantangan utama konservasi Indonesia dewasa ini?
Haryanto R Putro: Kita harus cermati sekarang, berbagai tren kerusakan yang ada di Indonesia, Papua misalnya. Bagaimana cara kita menyelamatkan itu?
Nah, karena di Papua ini banyak wilayah adat, perlu memanfaatkan masyarakat adat sebagai kapital sosial. Di Papua, orang menganggap hutan sebagai ibu, makanya ia perlu dijaga. Perlu untuk dipastikan pola pembangunan atau konservasi di Papua itu, dengan melindungi rumahnya masyarakat [hutan].
Sementara politik kita itu ditunggangi oligarki, para taipan, yang cenderung menghancurkan Papua dengan [dalih] membangun. Padahal Papua sendiri, kalau dibangun seperti model Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, tidak akan siap masyarakat aslinya, bahkan tersingkir!
Jadi, waktu saya dimintai pendapat untuk penataan hutan, sudah kawasan hutan di Papua jangan dikurangi biarkan tetap luas. Karena itu akan melindungi masyarakat dari intervensi orang luar mendeforestasi hutan. Tapi dengan perubahan politik tata ruang yang terus berubah, inkonsistensi, ya pada akhirnya dikalahkan.
Mongabay Indonesia: Bagaimana idealnya pembangunan ekonomi yang sejalan dengan konservasi?
Haryanto R Putro: Mestinya kita mulai menyusun berlapis area mana saja yang harus dilindungi karena pentingnya fungsi untuk jangka panjang. Lalu, mana area yang sudah tidak mungkin untuk kepentingan konservasi; ini didedikasikan untuk kepentingan sosial-ekonomi masyarakat.
Ada juga area trade-off. Artinya bagaimana kita bisa dapat ekologi positif? Jadi setiap kegiatan yang dilakukan di situ, harus ada gantinya. Seperti: saya mengelola area 1 hektar, tapi saya memperbaiki 2 hektar.
Mongabay Indonesia: Pengakuan wilayah masyarakat adat kerap terbentur kepentingan politik-ekonomi sementara masyarakat adat kian terdesak oleh industri ekstraktif. Bagaimana Anda melihat itu dalam konteks konservasi?
Haryanto R Putro: Saya ingat dulu, Taman Nasional Bukit Duabelas itu ditetapkan untuk memberi ruang masyarakat Suku Anak Dalam (Orang Rimba), agar tidak terganggu dari pembangunan. Taman Nasional Aketajawe Lolobata itu pun seperti melindungi rumah mereka [Suku O’Hongana Manyawa ].
Jadi, konservasi itu menjadi keharusan kalau kita sepakat bahwa hidup itu tidak bisa tanpa environment yang baik. Konteks itu yang harus dikuatkan.
Lalu, bagaimana jika masyarakat [memilih] untuk maju? Bisa, dan perlu difasilitasi di luar [hutan]. Tapi, jangan lakukan pembangunan di dalam.
Ini yang ditempuh Malaysia. Di sana, masyarakat adat yang berada di kawasan konservasi, anak-anaknya disekolahkan sampai sarjana. Itu harusnya dapat kita mulai lewat one generation program. Jadi kalau kita mau keanekaragaman hayati selamat, didik anak-anak ini supaya dia menjadi orang berkompetensi.

Mongabay Indonesia: Apakah diperlukan undang-undang khusus mengatur masyarakat adat?
Haryanto R Putro: Pertanyaan pentingnya menurut saya, justru bagaimana masyarakat adat diakui di semua undang-undang yang terkait dengannya. Mengapa?
Pemikiran kita kerap sektoral. Kalau kamu bikin katakanlah undang-undang masyarakat adat, tapi kemudian dia tidak mengikat sektor-sektor lain, maka lintas institusi gak bakal ngurusin.
Undang-undang ini harusnya bisa terkait dengan aturan main ke sektor-sektor terkait. Atau sebaliknya, soal masyarakat adat ke peraturan-peraturan sektoral lain, yang penting aturan itu mengakui masyarakat adat dengan segala hak-haknya.
Mongabay Indonesia: Bagaimana konsep preservasi dan pelibatan masyarakat lokal atau adat. Apakah sudah maksimal?
Haryanto R Putro: Area preservasi itu bukan kawasan konservasi ya, itu satu poin. Saya sudah pesankan betul saat memberikan masukan untuk PP Area Preservasi. Aturan tentang areal preservasi akan menjadi bagian dari PP Sistem Penyangga Kehidupan Yang merupakan turunan Pasal 8 UU 32 Tahun 2024 dan dalam PP Mengenai Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saya mengatakan harus dipastikan bahwa area itu bukan area konservasi, tetapi area yang diputuskan bersama dengan pemilik lahan untuk dilestarikan, dengan pengelolaan tertentu.
Jadi dengan masyarakat harus sepakat, apa yang masih boleh kami [masyarakat] lakukan, apa yang tidak. Selama tidak ganggu fungsi tentu diperkenankan. Itu yang harus dirumuskan dalam turunan peraturannya.
Mongabay Indonesia: Anda menyinggung oligarki sebagai pengendali ekonomi. Apakah arah pembangunan ekonomi kitalah yang mendorong kerusakan lingkungan?
Haryanto R Putro: Ya, pada tingkat tertentu negara mungkin menganggap karena tidak ada lagi pilihan. Namun, yang ingin saya soroti adalah masalah korupsi.
Masalah korupsi sangat sistemik. berlapis-lapis bukan saja dari sektor birokrasi, di sektor swasta juga. Ketika saya mau dapat untung, saya bisa menyogok. Implikasinya apa yang dikorbankan? Alam dan masyarakat.
Negara lain juga pernah rusak karena mengeksploitasi sumber daya alamnya, tapi kemudian kerusakannya lalu digunakan membangun kapital sosial; diinvestasikan untuk membangun pendidikan dan segala macam. Ketika mereka maju, mereka coba pulihkan lagi alamnya.
Di kita ini sumber daya alam dirusak, masyarakatnya tidak terbangun. Bahkan penelitian global menyebut kita itu masuk dalam untrust society. Artinya apa? Kita tidak punya program pembangunan kapital sosial.

Mongabay Indonesia: Bagaimana Anda melihat Kawasan Ekosistem Batang Toru, habitat orangutan tapanuli, yang terancam tambang emas? Bahkan ada rencana pengurangan kawasan hutan esensial.
Haryanto R Putro: Area konsesi Martabe itu semua masuk kawasan ekosistem Batang Toru. Harusnya operasi tambang dipaksa untuk melakukan underground mining. Kalau dia tetap melakukan open pit mining, dan diperluas buka [hutannya], itu seharusnya tidak boleh terjadi.
Selama pemerintah punya visi untuk melindungi, — dan harusnya didorong ke arah situ, sebagai kebijakan politik nasional maupun provinsi.
Kami sudah pernah menyarankan, harusnya jangan open pit lagi; yang open pit sekarang bikin dorong ke samping jadi underground. Tidak lagi membuka hutan. Ini seperti di Halimun Salak: tambang PT Antam masuk ke bawah.
Mongabay Indonesia: Indonesia berkomitmen mengurangi energi fosil dan beralih ke energi terbarukan seperti panas bumi. Bagaimana Anda melihatnya?
Haryanto R Putro: Geothermal itu sebenarnya sustainable energy. Air dipanaskan oleh magma gunung, lalu menguap dan kemudian dijadikan energi. Problemnya masih ada kerusakan ketika pembuatan sumur bor dan infrastruktur lain, meski terbatas.
Namun, yang harus diperhatikan peran ekologi positifnya. Katakanlah boleh membuka geothermal dengan pengawasan seketat mungkin, tapi harus ada kompensasi di tempat lain.
Katakanlah pemberdayaan masyarakat untuk restorasi. Itu yang namanya bio-demographic offset! Asal memang pelaksanaannya benar ya.

Mongabay Indonesia: Di banyak daerah masyarakat menolak geothermal karena bermasalah, seperti di Mandailing Natal, Dieng, Mataloko, Poco Leok, hingga Gunung Gede Pangrango, bagaimana seharusnya?
Haryanto R Putro: Karakteristik geothermal itu kan pasti di daerah vulkanik yang rawan bencana. Daerah vulkanik itu biasanya di tempat-tempat seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Itu yang perlu dihitung lewat pengaturan yang ketat untuk pembukaan titik-titik panas bumi.
Untuk itu perlu ada analisis Amdal, yang memastikan. Jika proyek di kawasan konservasi atau kawasan lindung, otomatis dampak penting. Yang positif apa dan yang negatif apa?
Selain Amdal, maka seharusnya ada cost benefit analysis yang dilakukan dengan pendekatan holistik. Harusnya, Anda melihat cost benefit itu untuk siapa? Cost itu siapa yang menanggung? Yang diambil itu manfaatnya apa, untuk siapa? dan segala macam.
Saya seringkali temukan di dokumen Amdal bagian kajian aspek sosial dan aspek biodiversity itu sangat lemah. Makanya saya melihat, Amdal itu akhirnya kerap sekedar jadi proses administrasi saja, bukan substantif.