- Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya mengagalkan penyelundupan 3,4 ton merkuri senilai Rp 17,5 miliar pada 24 Juli 2026. Merkuri cair rencananya akan diekspor ke Burkina Faso, Afrika Barat. Merkuri cair disembunyikan di tengah tumpukan karton keramik.
- Kasus ini merupakan kali kedua pada 2026. Pada 21 April 2026, Bea Cukai Tanjung Priok dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan 760 kilogram merkuri yang disembunyikan dalam gulungan karpet, dikirim ke Davao, Filipina.
- Dyah Paramita, Peneliti Senior Center for Regulation, Policy and Governance atau CRPG dihubungi Mongabay menuntut agar kasus penyelundupan merkuri secara ilegal diusut sampai ke akarnya. Tak hanya menjerat pemilik barang, tetapi juga pemasok sinabar dan pemodal.
- Belyn Wodehouse, Project Manager IPEN (International Pollutants Elimination Network) menuturkan bea cukai perlu mewaspadai pengiriman barang dengan tujuan akhir negara yang memiliki profil risiko tinggi terkait penggunaan merkuri. Seperti sejumlah negara di Afrika dan Amerika latin yang menggunakan merkuri untuk pertambangan emas.
Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menyita 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar, Jumat (24/7/26). Merkuri ini akan mereka bawa ke Burkina Faso, Afrika Barat.
Dalam aksinya, pelaku menyembunyikan cairan kimia itu di antara tumpukan karton keramik. “Hasil analisis intelijen dan ada ketidaksesuaian antara dokumen dengan bobot kontainer,” kata Agus Cahyono, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Senin (10/8/26).
Kecurigaan petugas makin kuat setelah dipindai dengan x ray, terdeteksi ada botol di antara tumpukan karton keramik. Pelaku menggunakan modus concealment, yakni, menyembunyikan merkuri cair di dalam botol plastik dan jeriken di sela-sela palet keramik. Kemudian mereka lapisi aluminium foil agar sulit terdeteksi mesin pemindai.
Dari pemeriksaan terhadap isi kontainer berkapasitas 20 feet itu, petugas temukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi kontainer. Dokumen ekspor menyatakan, muatan berupa 900 karton keramik dengan berat 11.000 kilogram. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan 826 karton.
Selain itu, petugas juga temukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak (silver) yang tersembunyi di dalam palet keramik dengan berlapis aluminium foil. Bea Cukai mengecek cairan di dalam botol dan jeriken ke Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasilnya, cairan itu ternyata merkuri.
Berdasarkan dokumen ekspor, barang akan pelaku kirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas. Kuat dugaan, merkuri jadi sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas di negara yang menempatkan sektor pertambangan sebagai penyumbang utama nilai ekspor nasional itu.

Rusman Hadi, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, menuturkan keberhasilan menggagalkan ekspor merkuri ilegal itu merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, dan sinergi dengan polisi dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor. Pengawasan tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri.
Kini, kontrainer disegel untuk penyidikan polisi dengan sitaan 826 karton keramik, 251 botol plastik kemasan 600 mililiter seberat 2.008 kilogram dan 71 jeriken dua liter dengan berat kotor 1.420 kilogram. Total merkuri cair mencapai 3.428 kilogram.
Eksportir beserta pihak-pihak terkait, katanya, melanggar Pasal 103 huruf a UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana berubah je UU Nomor 17/2006 dan UU Nomor 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury beserta ketentuan terkait pengendalian perdagangan merkuri.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara untuk mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi dan mendukung komitmen Indonesia mengendalikan peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata,”ujar Rusman melalui keterangan tertulisnya.
Kasus ini merupakan kali kedua pada 2026. Pada 21 April 2026, Bea Cukai Tanjung Priok dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menggagalkan 760 kilogram merkuri dalam gulungan karpet, akan kirim ke Davao, Filipina. Penyelidikan menemukan botol tambahan hingga mencapai satu ton merkuri. “Pemasoknya berasal dari Bogor,” kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation.

Konvensi minamata
Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata pada 22 September 2017, sedangkan Burkina Faso pada 10 April 2017. Kedua negara sudah menyusun Rencana Aksi Nasional untuk menghapuskan merkuri di sektor tambang emas artisanal dan skala kecil. Indonesia menyusun Rencana Aksi pada 2022, dan mengesahkan UU Nomor 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, sedangkan Burkina Faso pada 2016.
Konvensi Minamata merupakan konvensi internasional yang lahir dari kesepakatan global untuk melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi. Serta pelepasan merkuri dan senyawa merkuri akibat aktivitas manusia. Konvensi mewajibkan negara yang memiliki kegiatan pertambangan emas skala kecil (PESK) yang signifikan untuk mengurangi dan menghapus penggunaan amalgam merkuri.
“Indonesia dikenal sebagai salah satu penghasil merkuri dunia dari tambang sinabar ilegal dan smelter ilegal,” katanya. Sedangkan setiap tahun sebanyak 1.000 ton merkuri digunakan di dalam negeri untuk memurnikan lebih dari 100 ton emas dari tambang ilegal. Memperkerjakan sekitar 3 juta penambang. Lemahnya penegakan hukum, dan harga emas yang tinggi, turut memicu meningkatkan permintaan merkuri.
“Pemerintah Indonesia harus konsisten melaksanakan komitmen Bali Declaration pada COP-4 Konvensi Minamata di Bali tahun 2022.”
Yuyun menyebut, Burkina Faso merupakan salah satu negara di Afrika Barat, yang memproduksi emas sekitar 50-60 ton dengan mempekerjakan sekitar 430.000 jiwa di sektor PESK. Sebagian besar emas ilegal dari Burkina Faso masuk ke Mali dan Togo, sebelum ke Uni Emirat Arab. Beberapa negara melaporkan mengimpor merkuri dari Indonesia.

Jerat sampai ke akarnya
Dyah Paramita, Peneliti Senior Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG) kepada Mongabay mendesak agar kasus penyelundupan merkuri secara ilegal diusut sampai ke akarnya. Tak hanya menjerat pemilik barang, tetapi juga pemasok sinabar dan pemodal. Polisi harus menelusuri aktivitas penambangan sinabar, serta mencari master mind-nya.
CRPG merupakan lembaga kajian kebijakan publik yang berfokus pada tata kelola pemerintahan daerah, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas kebijakan publik di Indonesia.
Menurut Dyah, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Jasa Pengurusan Transportasi (PJT) juga perlu petugas periksa guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka. Pasalnya, terdapat prinsip know your customer (KYC)1 untuk memastikan eksportir atau pemilik barang adalah entitas yang nyata, sah dan tidak melakukan aktivitas ilegal.
Dia menilai, kerjasama multi pihak, seperti interpol dan jajaran kementerian sangat perlu untuk memerangi perdagangan merkuri secara ilegal. Pemerintah, katanya, harus tegas melarang produksi dan penambangan produksi merkuri atau penambangan batu sinabar yang menjadi bahan utama merkuri.

Tutup tambang sinabar
Menurut Dyah, merkuri bersifat neurotoksin yakni zat atau racun yang merusak, mengganggu, atau menghancurkan fungsi jaringan dan sel sistem saraf (neuron). Merkuri juga sulit musnah atau hilang. Selain itu, merkuri merupakan logam berat yang dapat merusak sistem ginjal, hati, dan kuli.
“Jika bentuknya sinabar, aman. Tapi kemudian ulah manusia mengolah menjadi mercuri menjadi berbahaya bagi kesehatan,” kata Dyah.
Untuk mengembalikan merkuri dalam bentuk awal sinabar, relatif mahal. Secara teknologi Indonesia belum memilikinya. Jepang, katanya, menjadi salah satu negara yang bisa mengembalikan merkuri dari bentuk cair menjadi solid.
“Saat pemusnahan barang bukti harus mengikuti pedoman penanganan barang bukti dan barang sitaan.”
Untuk sementara, barang bukti harus disimpan di tempat yang aman dan tak mencemari lingkungan.
Menurut Dyah penambangan sinabar di Indonesia salah satunya di Seram, Maluku, kemudian masuk lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Artinya, pintu ekspor ilegal berubah. Polisi dan aparat penegak hukum harus mewaspadai pelabuhan internasional lain yang berpotensi menjadi pintu penyelundupan merkuri.
“Saya agak khawatir, jika tidak ada pantauan di pelabuhan-pelabuhan kecil,” katanya.
Belyn Wodehouse, Project Manager International Pollutants Elimination Network (IPEN) menuturkan, Bea Cukai perlu mewaspadai pengiriman barang dengan tujuan akhir negara yang memiliki profil risiko tinggi terkait penggunaan merkuri. Seperti sejumlah negara di Afrika dan Amerika latin yang menggunakan merkuri untuk pertambangan emas.
“Negara harus menutup tambang sinabar 15 tahun setelah Konvensi Minamata diberlakukan, yakni pada 2032,” kata Belyn.
IPEN, merupakan jaringan global beranggotakan lebih dari 600 organisasi non-pemerintah di lebih dari 120 negara. Bekerja menghapuskan bahan kimia beracun dan mendorong penerapan kebijakan bahan kimia yang aman di seluruh dunia.
IPEN memimpin Kampanye Global Penghapusan Cat Bertimbal (Global Lead Paint Elimination Campaign) bekerja sama dengan WHO dan UNEP.
*****