- Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok gagalkan penyelundupan 760 botol merkuri ilegal ke Filipina, penghujung April lalu. Modusnya, peti kemas berisi merkuri pelaku laporkan sebagai tekstil.
- Seharusnya, Indonesia serius menghapus penggunaan merkuri. Mengingat merkuri bersifat bioakumulasi dan menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang yang tak terpulihkan. Indonesia, sebenarnya sudah meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri melalui UU Nomor 11/2017. Pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
- Dyah Paramita, Peneliti Senior Center for Regional Policy and Governance (CRPG), menilai, masih terdapat celah dalam pengawasan ekspor merkuri di Indonesia. Persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan perdagangan ilegal, juga lemahnya integrasi antar regulasi dan sistem pengawasan antar instansi.
- Yuyun Ismawati Drwiega, Pendiri Nexus3 Foundation, mengatakan, menyoroti lemahnya tata kelola pemerintah baik lokal maupun nasional. Regulasi terkait tambang emas dan peredaran bahan berbahaya masih tidak jelas, sedang penegakan hukum nyaris tidak berjalan.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok gagalkan penyelundupan 760 botol merkuri ilegal ke Filipina, penghujung April lalu. Modusnya, peti kemas berisi merkuri pelaku laporkan sebagai tekstil.
Komisaris Besar Victor Dean Mackbon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan, kasus ini terungkap di Pos Pemeriksaan Bea dan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok mendapati peti kemas tujuan Takasi Kin Hardware Trading di Room 369, Manila, Filipina.
Temuan berawal dari pemeriksaan awal Bea Cukai yang menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan muatan barang di dalam peti kemas.
“Merkuri tersebut dikirim ke Filipina menggunakan dokumen kepabeanan yang dimanipulasi, sehingga muatannya seolah-olah berupa tekstil, pakaian, dan karpet,” kata Victor kepada Mongabay, Sabtu(16/5/26).
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 760 botol berisi cairan berwarna perak dengan label “Mercury Gold 1 kg.”
Botol-botol itu tersimpan dalam selongsong karton dan terselip di antara 145 gulungan karpet. Modus pelaku ialah menyembunyikan merkuri di dalam gulungan karpet agar tak terdeteksi.
Ratusan botol merkuri itu adalah milik tersangka berinisial MAL yang dipesan saudara AB, warga Filipina yang tinggal di Mani Forest, Davao.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, MAL memperoleh merkuri dari tersangka H, sebagai penjual. Dari pengakuan para tersangka, praktik pengiriman merkuri ke Filipina sudah berlangsung sejak 2021.
Dalam aksinya, MAL bertugas mencari sekaligus mengirimkan merkuri sesuai pesanan AB. Dari setiap kilogram penjualan merkuri, MAL memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000, dengan omzet mencapai Rp2,7 juta per kilogram.
H membeli merkuri dengan modal Rp2,1 juta per kilogram, kemudian menjual kepada MAL Rp2,4 juta.
Kata Victor, nilai kerugian dari kejahatan ini sampai puluhan miliar terlebih praktik pengiriman ilegal itu tak hanya sekali.
Nilai itu dihitung dari frekuensi pengiriman yang rata-rata sebanyak dua hingga empat kali, tergantung jenis usahanya.
Menurut dia, karena praktik sudah berlangsung sejak 2021, perkiraan total kerugian negara sampai Rp30 miliar.
Adhang Noegroho Adhi, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dalam laman Humas Polri mengatakan, merkuri merupakan barang berbahaya hingga pengangkutan maupun ekspor hanya dengan izin terbatas dari kementerian atau lembaga terkait.

Pengawasan dan penegakan hukum lemah
Para tersangka memperjualbelikan merkuri bukan dari pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), termasuk tanpa memiliki izin pengangkutan maupun penjualan. Hingga kini, polisi sudah memeriksa sembilan saksi.
Soal kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengiriman merkuri ilegal itu, kata Victor, polisi masih lakukan pendalaman.
“Masih proses penyelidikan.”
Petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 106 juncto Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan terkait penjualan merkuri ilegal.
Dalam aturan itu, pelaku yang memperdagangkan barang dilarang bisa kena pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Para tersangka juga kena Pasal 161 UU Nomor 3/2020 juncto UU Nomor 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).=
Dyah Paramita, Peneliti Senior Center for Regional Policy and Governance (CRPG), menyebut, jerat hukum seharusnya tak berhenti pada aktor lapangan juga menyasar perusahaan jasa logistik yang diduga terlibat dalam proses pengiriman barang.
Dia bilang, perlu menelusuri peran perusahaan ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) lebih jauh, terutama terkait proses administrasi, pengemasan, hingga pengiriman peti kemas merkuri ke luar negeri.
“EMKL ini udah berapa kali kirim barang seperti ini (merkuri) ke Filipina. Bisa saja mereka tahu, tapi pura-pura nggak tahu. Barang-barang itu, kan diangkut di gudang, masa’ nggak dicek,” katanya kepada Mongabay.
Dia menilai, masih terdapat celah dalam pengawasan ekspor merkuri di Indonesia. Persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan perdagangan ilegal, juga lemahnya integrasi antar regulasi dan sistem pengawasan antar instansi.
Dyah mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2001 sebenarnya mengatur mekanisme registrasi dan notifikasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dalam aturan itu, notifikasi perlu untuk B3 dengan penggunaannya terbatas, termasuk dalam konteks ekspor merkuri.
Namun, kata Dyah, belum ada integrasi kuat antara mekanisme registrasi dan notifikasi B3 berdasarkan PP 74/2001 dengan prosedur kepabeanan dalam kegiatan ekspor.
Kondisi ini dia nilai membuka peluang bagi pengiriman merkuri ke luar negeri tanpa pengawasan optimal.
“Belum ada integrasi antara proses registrasi dan notifikasi B3 dengan prosedur kepabeanan dalam ekspor bahan berbahaya,” kata Dyah.
Dia juga menyoroti Pasal 41 huruf a PP 74/2001 yang masih membuka peluang ekspor B3 tertentu. Aturan itu menyebutkan, bahan berbahaya yang dilarang di Indonesia masih bisa ekspor ke negara lain yang memerlukan sesuai ketentuan ekspor yang berlaku.

Celah itu, katanya, rentan untuk mengirim merkuri ke negara transit atau negara tujuan dengan sistem pengawasan bahan kimia yang lebih lemah. Terlebih, berdasarkan Permen LHK Nomor P.36/MENLHK/Setjen/Kum.1/6/2017, mekanisme notifikasi ekspor dilakukan apabila negara penerima mewajibkan ada notifikasi B3.
Dyah bilang, pengawasan ekspor saat ini sangat bergantung pada sistem larangan dan pembatasan (lartas) serta Indonesia National Single Window (INSW).
“Jika kode HS merkuri belum tercantum secara jelas sebagai komoditas yang dibatasi atau dilarang ekspornya dalam sistem tersebut, maka peluang ekspor merkuri tanpa notifikasi akan tetap terbuka.”
Seharusnya, Indonesia serius menghapus penggunaan merkuri. Mengingat merkuri bersifat bioakumulasi dan menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang yang tak terpulihkan.
Indonesia, sebenarnya sudah meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri melalui UU Nomor 11/2017. Pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 21/2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.
“Secara nasional, karena kita sudah meratifikasi Konvensi Minamata, melalui perpres dan ada peraturan turunannya, maka penggunaan merkuri seharusnya sudah di-phase out atau dihapus.”
Istilah phase out atau penghapusan, katanya, merujuk pada Permen LHK Nomor 81/2019, yang mendefinisikan penghapusan merkuri sebagai upaya pelarangan produksi, penggunaan, maupun penggantian merkuri dengan bahan alternatif yang lebih aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Namun, kata Dyah, dalam rezim PP Nomor 74/2001, merkuri masih kategori sebagai B3 terbatas. Karena itu, penggunaan untuk kebutuhan tertentu seperti laboratorium atau riset masih bisa, tetapi harus melalui mekanisme perizinan dan pengawasan pemerintah.

Mengapa merkuri makin marak?
Yuyun Ismawati Drwiega, Pendiri Nexus3 Foundation, mengatakan, peredaran merkuri marak hingga praktik ekspor tak bisa lepas dari lonjakan harga emas global. Kondisi ini, katanya, mendorong banyak orang menambang emas lebih masif.
Dalam situasi itu, merkuri (Hg) jadi pilihan utama karena mereka anggap cara paling cepat dan praktis untuk mengekstraksi emas.
Tak hanya merkuri, sianida (Cn) juga kemungkinan ikut meningkat, baik melalui jalur legal maupun ilegal. Meski sianida lebih efektif dibanding merkuri dalam proses ekstraksi emas, tetapi perlu modal lebih besar, keterampilan teknis, serta waktu pengolahan lebih lama.
“Karena itu, banyak penambang memilih merkuri yang lebih mudah meski memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan,” kata Yuyun kepada Mongabay.
Dia juga menyoroti lemahnya tata kelola pemerintah baik lokal maupun nasional. Regulasi terkait tambang emas dan peredaran bahan berbahaya masih tidak jelas, sedang penegakan hukum nyaris tidak berjalan.
“Tidak ada tindakan serius dari aparat terhadap praktik tambang emas ilegal maupun penambangan sinabar ilegal yang menjadi sumber merkuri.”=
Bukan itu saja, tempat penyimpanan merkuri sitaan pun masih jadi persoalan. Meskipun, Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan panduan penanganan sitaan merkuri hingga kini Indonesia masih menghadapi persoalan besar soal penyimpanan dan pengelolaan merkuri sitaan.=
“Kita butuh storage (penyimpanan) merkuri, kalau bisa sampai tahap stabilisasi supaya nggak bisa dipakai lagi,” katanya.
Yuyun mengkritik Kementerian Lingkungan Hidup yang tak serius menangani persoalan merkuri ini. Padahal, pada 2022 Indonesia sempat meluncurkan Bali Declaration untuk memerangi perdagangan ilegal merkuri dalam forum COP4 Minamata Convention.
Menurut dia, berbagai komitmen pemerintah sejauh ini masih sebatas wacana.
Yuyun bilang, Indonesia ada National Action Plan, ada rencana aksi nasional pengurangan dan penghapusan merkuri (RAN-PPM). “Tapi implementasinya tidak berjalan.”

*****