- Rencana perluasan kebun sawit yang Presiden Prabowo Subianto sampaikan terus menuai kritikan. Terlebih, di tengah bencana melanda berbagai daerah hingga kini termasuk penanganan kerusakan pasca bencana besar di Sumatera lalu belum juga selesai. Berbagai kalangan mengingatkan, bahaya dan risiko kalau mengubah hutan dan lahan di Papua untuk kebun sawit.
- Sawit Watch menekankan, solusi jangka panjang harus berfokus pada keberlanjutan. Organisasi ini mendorong pemerintah untuk membatalkan rencana ekspansi sawit di Papua, meninjau kembali mandat B50, serta menerapkan setop izin sawit baru permanen dengan audit menyeluruh.
- Mufida, peneliti dari FIAN Indonesia, menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, berkaca pada berbagai peristiwa sebelumnya, seperti kebakaran gambut dan banjir berulang di wilayah ekspansi sawit bukanlah semata peristiwa alamiah. Melainkan konsekuensi dari perubahan tata kelola dan kebijakan pembangunan.
- Walhi Papua melihat rencana pemerintah menambah kebun sawit di Papua berpotensi melanggar hak dan memarginalkan masyarakat adat. Juga, mengancam kelestarian lingkungan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan di Tanah Papua.
Rencana perluasan kebun sawit untuk bioenergi yang Presiden Prabowo Subianto sampaikan terus menuai kritikan. Terlebih, di tengah bencana melanda berbagai daerah hingga kini termasuk penanganan kerusakan pasca bencana besar di Sumatera lalu belum juga selesai. Berbagai kalangan mengingatkan, bahaya dan risiko kalau mengubah hutan dan lahan di Papua untuk kebun sawit.
Bagi Prabowo, ekspansi sawit itu bagian dari strategi mencapai swasembada energi nasional dalam lima tahun ke depan. Dalam rapat percepatan pembangunan Papua di Istana Negara, dia menyatakan, penanaman sawit di Papua untuk menghasilkan bahan bakar nabati hingga daerah itu mampu menikmati hasil energi yang diproduksi sendiri.
Prabowo juga menyinggung besarnya impor BBM Indonesia mencapai Rp520 triliun per tahun dan meyakini pengembangan sawit, singkong, serta tebu untuk bioenergi dapat menghemat ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Achmad Surambo Direktur Eksekutif Sawit Watch mengatakan, seharusnya bencana ekologis di Sumatera menjadi peringatan keras. Di pulau itu, luas tutupan sawit melebihi kapasitas ekosistem dengan defisit daya dukung hingga jutaan hektar, termasuk area kritis seperti lahan gambut dan daerah tangkapan air.
“Banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Mandailing Natal, dan Pesisir Selatan bukan sekadar fenomena cuaca, melainkan konsekuensi dari konversi hutan primer menjadi monokultur sawit,” kata Rambo, sapaan akrabnya.
Rencana ekspansi sawit ini, selaras dengan target ekstensifikasi lahan 600.000 hektar pada 2026 dan kebijakan mandatori B50. Sawit Watch menilai, tindakan ini sebagai strategi “jalan pintas” yang sarat risiko—dapat memicu bencana ekologis, konflik agraria, dan krisis pangan.
Analisis Sawit Watch berdasarkan riset Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) menunjukkan, luas perkebunan sawit eksisting pada 2022 seluas 290.659 hektar.
Sekitar 75.308 hektar perkebunan sawit sudah berada di wilayah kritis seperti hutan primer, kawasan konservasi, dan habitat burung cenderawasih.
Ekspansi lebih lanjut, katanya, berarti merusak ekosistem penting ini secara permanen.
Sawit Watch menekankan, solusi jangka panjang harus berfokus pada keberlanjutan. Mereka mendorong pemerintah untuk membatalkan rencana ekspansi sawit di Papua, meninjau kembali mandat B50, serta menerapkan setop izin sawit baru permanen dengan audit menyeluruh.
“Prioritas harus diberikan pada intensifikasi, peremajaan sawit rakyat, perlindungan hak masyarakat adat, dan pengembangan energi berbasis sumber lokal seperti mikrohidro, tenaga surya, dan biomassa non-sawit.”
Mufida, peneliti dari FIAN Indonesia, menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, berkaca pada berbagai peristiwa sebelumnya, seperti kebakaran gambut dan banjir berulang di wilayah ekspansi sawit bukanlah semata peristiwa alamiah. Melainkan konsekuensi dari perubahan tata kelola dan kebijakan pembangunan.
“Ekspansi perkebunan sawit kerap berkorelasi dengan kebakaran hutan, krisis air bersih, banjir besar, serta konflik agraria. Pola serupa, berpotensi kembali terulang di Papua,” katanya kepada Mongabay.
Dia bilang, pembukaan hutan untuk sawit menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi dan daya serap air tanah turun. Sungai menjadi keruh dan dangkal akibat sedimentasi, hingga risiko banjir dan longsor meningkat.
Apabila, pembukaan di ekosistem gambut, katanya, pengeringan lahan untuk penanaman sawit jadi sangat rentan terbakar.
Rencana ekspansi ini ini, katanya, juga bertolak belakang dengan agenda mitigasi perubahan iklim. “Karena justru memicu pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar [dengan pembukaan hutan dan lahan].”

Ancam kedaulatan pangan lokal Papua
Selain berisiko menimbulkan dampak ekologis, rencana Prabowo Subianto memperluas perkebunan sawit di Papua juga dinilai mengancam kedaulatan pangan Masyarakat Adat Papua.
Kebijakan itu, khawatir memicu risiko kelaparan dan meningkatkan kerentanan terhadap masalah gizi di wilayah itu.
Dalam rencana ekspansi perkebunan sawit di Papua, menurut Mufida, masyarakat akan kehilangan kontrol, penguasaan, dan akses atas tanah yang sebelumnya sebagai hutan sekaligus sumber bahan pangan.
Selain itu, ekspansi ini akan bisa menghapus basis produksi pangan lokal secara menyeluruh.
Padahal, katanya, distribusi sawit tidak menghasilkan pangan siap konsumsi, komoditas ini masuk ke rantai pasok industri yang panjang.
Kondisi ini, katanya, memaksa masyarakat membeli pangan dari pasar hingga sistem pangan tradisional (subsisten) menjadi bergantung pada uang tunai.
Secara mendasar, kata Mufida, perubahan ini menggeser kontrol dan penguasaan atas hutan, menentukan siapa yang memiliki akses, yang “boleh,” dan yang “mampu” memperoleh manfaat darinya.
Ketika bencana terjadi, katanya, masyarakat berada dalam posisi sangat rentan.
Masalahnya, bukan sekadar rantai pasok panjang, juga soal kontrol harga dan akses. “Masyarakat kehilangan kendali atas fluktuasi harga pangan, hingga ketika daya beli menurun, konsumsi pangan langsung terdampak. Pangan menjadi tidak terjangkau secara ekonomi.”
Menurut Mufida, hilangnya akses terhadap pangan menyebabkan pola konsumsi masyarakat berubah secara menyeluruh, berdampak pada penurunan kualitas gizi serta meningkatnya risiko malnutrisi dan stunting.
Pada 2023, FIAN Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Pusaka melakukan penelitian yang menunjukkan, proyek food estate berdampak negatif, baik lingkungan maupun masyarakat Papua.
Penelitian menemukan bahwa proyek yang mendorong deforestasi ini berimplikasi pada meningkatnya angka kemiskinan serta tingginya kasus stunting di wilayah itu.
Mufida mengingatkan, kerentanan pangan dan gizi yang bersifat kronis dapat berujung pada kematian. Situasi ini berulang kali terjadi di Papua, dengan kasus terakhir diduga kelaparan tercatat pada Oktober 2023 di Pegunungan Yahukimo.
Kondisi ini, katanya, tidak terlepas dari agenda yang melibatkan deforestasi, alih fungsi lahan, serta perubahan struktur agraria secara besar-besaran.
Kerentanan pangan dan gizi dapat menyebabkan kerusakan metabolisme yang bersifat jangka panjang, mengurangi kesempatan hidup layak bagi generasi berikutnya.
Dia bilang, kerusakan metabolisme ini mencerminkan terganggunya hubungan timbal balik antara manusia dan alam, yang seharusnya saling menopang.
“Kerusakan struktural terjadi ketika pola produksi dijalankan secara eksploitatif dan berorientasi pada akumulasi, seperti praktik deforestasi dan ekspansi proyek perkebunan skala luas,” katanya.

Kerentanan pangan sesungguhnya terbentuk secara struktural bahkan sebelum bencana terjadi. Akibatnya, ketika krisis melanda, masyarakat menjadi sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah maupun pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pangan. Keadaan makin parah ketika sistem perlindungan atau pengaman sosial tak tersedia.
“Risiko ini, tidak hanya terbatas pada bencana yang lazim disebut sebagai bencana alam, juga mencakup bencana kelaparan dan kerentanan gizi,” kata Mufida.
Adapun risiko jangka panjang dari situasi ini adalah runtuhnya kedaulatan pangan masyarakat adat secara struktural dan antargenerasi.
Kehilangan lahan berarti hilang ruang untuk belajar dan mentransmisikan pengetahuan pangan tradisional. Termasuk, pemahaman ekologi, teknik pengolahan, serta nilai-nilai sosial yang melekat pada pangan.
“Ketika generasi muda tidak lagi terhubung dengan sistem pangan adatnya, ketergantungan pada pangan industri menjadi permanen. Dampak jangka panjangnya meliputi penyempitan pilihan hidup, peningkatan kerentanan ekonomi, dan terkikisnya otonomi komunitas adat dalam menentukan masa depannya sendiri.”
Hal ini sejalan dengan penelitian berjudul “Masyarakat Adat dalam Jerat Kerja Paksa: Dampak Perkebunan Sawit di Merauke dan Boven Digoel” oleh Almonika Cindy Fatika Sari, Dosen Fakultas Hukum UGM, dan timnya.
Dalam buku itu disebutkan, keberadaan perkebunan sawit di Papua—khususnya di Merauke dan Boven Digoel membawa dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat adat.
Pasalnya, perkebunan sawit seluas 14.000 hektar, setara dengan seperempat luas wilayah Jakarta, mengubah pola hidup tradisional masyarakat, termasuk hilangnya dusun sagu yang sebelumnya menjadi sumber pangan penting.
“Kini, warga harus memperoleh sagu dengan membeli atau mengandalkan bantuan keluarga, sementara aktivitas berburu babi hutan pun dilakukan lebih jauh ke dalam hutan,” tulis penelitian itu.
Meski sebagian warga berusia 20–50 tahun diterima bekerja, kondisi kerja mereka sangat rentan: kontrak tidak jelas, jaminan keselamatan minim, dan gaji Rp4 juta tergantung pemenuhan target berat panen, yang dapat mencapai 100–120 kilogram per hari saat musim panen.
Perusahaan juga menempatkan sebagian warga sebagai “juru bicara” untuk memperluas usaha, seringkali menimbulkan potensi konflik antarwarga karena posisi ini diberikan kepada pemimpin adat atau tokoh lokal.
Dampak keseluruhan dari sawit di Papua adalah hilangnya tanah, kerentanan sosial dan ekonomi, serta penurunan kondisi fisik dan psikologis masyarakat. Penelitian membuktikan, bagaimana industri sawit justru memperdalam ketergantungan dan penderitaan masyarakat asli Papua.
Marginalkan masyarakat adat
Walhi Papua melihat rencana pemerintah menambah kebun sawit di Papua berpotensi melanggar hak dan memarginalkan masyarakat adat. Juga, mengancam kelestarian lingkungan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan di Tanah Papua.
“Tanah Papua bukan tanah kosong yang bisa diambil sewenang-wenang oleh siapapun, termasuk negara,” kata Maikel Peuki, Direktur Eksekutif Walhi Papua melalui rilis yang Mongabay terima.
Hutan Papua adalah wilayah yang sejak lama masyarakat adat jaga dan kelola. Mengubah fungsi ratusan ribu hektar hutan tanpa persetujuan masyarakat adat, merupakan tindakan perampasan ruang hidup yang tak bisa dibenarkan.
Walhi mempertanyakan urgensi pembukaan lahan baru dalam skala besar untuk pangan nasional.
“Bukannya memperbaiki keadaan, justru kebijakan ini berpotensi memperparah krisis ekologi dan sosial di Papua,” ujar Maikel.
Menurut dia, dampak sosial dan ekologis dari pembukaan hutan ini akan sangat serius. Selama ini, masyarakat adat menggantungkan hidup pada hutan yang menyediakan sumber pangan lokal seperti sagu, hasil hutan bukan kayu, serta perikanan tradisional.
Penggusuran kawasan hutan akan mengancam keadaulatan pangan mereka dan menghilangkan basis ekonomi yang selama ini berjalan secara turun-temurun.
Belum lagi, katanya, konflik agraria jadi risiko nyata ketika pemerintah mengambil keputusan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Konflik ini, katanya, bukan hanya potensial terjadi antar warga atau komunitas adat yang berbeda, juga melibatkan negara dan pelaku usaha. Dampaknya, seringkali berujung pada kerusuhan dan ketegangan berkepanjangan.
Dari sisi ekologi, kawasan hutan di Papua, khusus Merauke dan sekitar, merupakan habitat bagi spesies endemik langka dan dilindungi, seperti burung cendrawasih, kasuari, dan kanguru pohon.
Penggusuran hutan masif tidak hanya merusak habitat satwa ini, juga berkontribusi signifikan pada krisis iklim global.
“Hilangnya tutupan hutan primer akan melepaskan karbon yang selama ini tersimpan dan mengurangi kemampuan hutan dalam menyerap emisi gas rumah kaca.”
Walhi Papua menegaskan, sebelum proyek sekala besar jalan, pemerintah harus melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang transparan dan melibatkan masyarakat adat sejak awal.
Prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) atau persetujuan di awal tanpa paksaan, katanya, harus menjadi landasan utama agar menghormati hak-hak masyarakat adat dan meminimalisir konflik.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan harus berkeadilan dan menghormati hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan yang tak tergantikan,” kata Maikel.
Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial, Walhi Papua mengajak media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah daerah untuk mengawal kebijakan ini bersama.
Mereka berharap agar kebijakan pangan nasional tidak menjadi jalan bagi perampasan tanah adat dan kehancuran lingkungan di Papua.
Ali Paganum, Program Manager Jaringan Jaga Deca, mengatakan, pemerintah seharusnya mengutamakan keterlibatan masyarakat adat dalam PSN, alih-alih memberikan peran utama kepada korporasi besar.
Menurut dia, pelibatan langsung masyarakat adat merupakan kunci keberhasilan sekaligus keberlanjutan sistem pangan nasional.
“Indonesia adalah negara dengan kekayaan hayati dan budaya yang luar biasa. Masyarakat adat telah hidup berdampingan dengan alam selama berabad-abad dan mengembangkan praktik pertanian yang tidak hanya produktif, juga menjaga keseimbangan ekosistem,” katanya kepada Mongabay.
Dia menyoroti pentingnya kearifan lokal masyarakat adat dalam pengelolaan lahan dan sumber daya pangan. Mereka memiliki pengetahuan tentang pola tanam, rotasi tanaman, dan konservasi tanah. Praktik ini, katanya, terbukti mampu menjaga kesuburan tanah serta mendukung keberlanjutan produksi pangan jangka panjang.
Dia juga mengkritik model pertanian korporasi yang kerap memaksakan pola produksi tidak sesuai dengan kondisi lokal, serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Akibatnya, muncul konflik agraria, sumber penghidupan hilang, dan kerusakan lingkungan berujung pada krisis pangan lokal.
Ali menyerukan, perubahan paradigma dalam pengelolaan kedaulatan pangan nasional. Pemerintah, katanya, perlu memperkuat peran masyarakat adat dengan, mengakui dan melindungi hak ulayat secara penuh, dan memberikan akses adil atas sumber daya alam. Juga, melibatkan mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan program pangan.
Juga meminta pemerintah mendorong penggunaan teknologi tepat agar selaras dengan nilai dan praktik lokal, serta mengembangkan diversifikasi energi bersih yang lebih sehat dan ramah lingkungan.
“Mengutamakan masyarakat adat bukan hanya soal keadilan sosial, tapi juga strategi keberlanjutan yang menguntungkan semua pihak.”

*****