- Pemerintah terus menggenjot proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan target kapasitas sekitar 5,2 gigawatt. Target itu sebagai bagian dari upaya pemerintah beralih dari energi fosil menuju energi terbarukan. Dokumen Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menargetkan, penambahan kapasitas pembangkit baru sebesar 69,5 gigawatt hingga tahun 2034; di antaranya 42,6 gigawatt (61%) berasal dari enerti terbarukan.
- Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam mengatakan, pemerintah mengutak-atik regulasi secara sistematis untuk memuluskan ambisi proyek panas bumi.
- Herlambang Perdana Wiratraman, pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak terkejut melihat pemerintah mengutak-atik aturan demi ambisi proyek panas bumi.
- Pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan, termasuk perizinan proyek tanpa melibatkan masyarakat (free, prior, informed consent). Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pun, katanya, hanya sebatas pelengkap administrasi.
Pemerintah terus menggenjot proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan target kapasitas sekitar 5,2 gigawatt. Target itu sebagai bagian dari upaya pemerintah beralih dari energi fosil menuju energi terbarukan. Dokumen Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menargetkan, penambahan kapasitas pembangkit baru sebesar 69,5 gigawatt hingga tahun 2034, di antaranya 42,6 gigawatt (61%) berasal dari enerti terbarukan. Bagaimana kalangan organisasi masyarakat sipil melihat ambisi proyek pembangkit panas bumi ini?
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, saat ini terdapat 63 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan luas konsesi 3.570.769 hektar, tersebar antara lain di: Sumatera (17 WKP), Jawa (24), Bali (1), NTB (2), NTT (8), Sulawesi (6), Maluku (2) dan Maluku Utara (3).
Dokumen RUPTL 2025-20234 menyebut, pemerintah prioritaskan proyek pembangkit panas bumi di enam lokasi: PLTP Wapsalit berkapasitas 20 MW, PLTP Hamiding (50 MW), PLTP Jailolo (20 MW), PLTP Nage (40 MW), PLTP Wae Sano (30 MW) dan PLTP Banda Baru Sepa (25 MW).
Pemerintah juga membangun PLTP di daerah lain, seperti Gunung Gede Pangrango, Poco Leok, Mataloko, Cisolok, hingga Gunung Ciremai dan Gunung Slamet.
Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam mengatakan, pemerintah mengutak-atik regulasi secara sistematis untuk memuluskan ambisi proyek panas bumi.
Semula, menurut UU 27/2003, panas bumi masuk kategori sebagai pertambangan. Pemerintah lalu mencabut aturan itu, mengganti dengan UU 21/2014; mengeluarkan panas bumi dari kategori pertambangan.
Jamil bilang, perubahan Undang-undang itu demi memuluskan potensi panas bumi yang mayoritas berada di kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Kalau UU 27/2003 tidak dicabut, aktivitas panas bumi terganjal UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, belakangan menjadi UU 32/2024, yang melarang pertambangan di kawasan konservasi.
Beleid itu mengamanatkan, pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi pokok, dengan klasifikasi menjadi tiga: fungsi konservasi, lindung, dan produksi.
Artinya, kata Jamil, hutan yang memiliki fungsi pokok konservasi, tidak bisa untuk kegiatan selain yang berhubungan dengan kepentingan konservasi.
Pasal 38 beleid itu menyebut, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan termasuk tambang, hanya dapat di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Itu pun, katanya, harus lebih dulu mendapat persetujuan izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu, serta kelestarian lingkungan.
“Bukannya menguatkan regulasi itu (konservasi), bukannya mencari alternatif sumber daya lain, justru yang diubah adalah regulasinya,” ujar Jamil saat diskusi Jatam di Jakarta, Januari lalu.
Ketika Pemerintahan Joko Widodo, katanya, makin membuka pintu lebar proyek panas di dalam kawasan hutan konservasi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kala itu, Siti Nurbaya Bakar menerbitkan Permen Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Kemudian peraturan ini diperbarui lewat Permen LHK Nomor 4/2019.
Lewat kedua permen itu, katanya, pemerintah mempersamakan aktivitas panas bumi yang semula merupakan pertambangan dengan jasa lingkungan. “Panas bumi dipersamakan dengan jasa lingkungan, betapa sesat dan menyesatkannya atas nama ambisi transisi energi.”
Catatan Jatam, tiga bulan sebelum pengesahan UU 21/2014, tepatnya pada 3 Juni 2014, pemerintah lebih dulu menetapkan WKP Gunung Gede Pangrango lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 2778 K/30/MEM/2014. Sebagian besar cakupan wilayahnya, kata Jamil, berada dalam hutan konservasi.
Padahal , saat itu, panas bumi masih masuk kategori pertambangan sesuai UU 27/2003.
Dengan begitu, katanya, keputusan menteri itu bertentangan dengan UU 41/1999 yang tegas melarang aktivitas pertambangan di kawasan hutan konservasi.
Analisis Jatam, penerbitan Kepmen ESDM itu secara prinsip melanggar asas lex superior derogat legi inferiori; peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Surat keputusan menteri, memiliki kedudukan hukum lebih rendah daripada Undang-undang dan peraturan pemerintah.

Herlambang Perdana Wiratraman, pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak terkejut melihat pemerintah mengutak-atik aturan demi ambisi proyek panas bumi.
Dia bilang, realita hukum memang makin sering dimanipulasi demi kepentingan kekuasaan.
Pemerintah kerap mengeluarkan kebijakan, termasuk perizinan proyek tanpa melibatkan masyarakat (free, prior, informed consent). Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pun, katanya, hanya sebatas pelengkap administrasi.
“Cara-cara itu mengakibatkan konflik horizontal di masyarakat. Ini jelas proses pemanipulasian yang kerap terjadi di tengah problem lingkungan atau perampasan hak warga,” kata Herlambang kepada Mongabay.

Bagaimana upaya hukum?
Herlambang pesimis masyarakat dapat menempuh mekanisme hukum formal untuk melawan kebijakan itu. Di tengah tumpang-tindih hukum, katanya, masyarakat akan kesulitan menempuh prosedur formal seperti gugatan lingkungan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dia contohkan, ketika ajukan gugatan lingkungan, kemenangan warga di pengadilan sangat kecil. Kalaupun menang, pemerintah tidak serta-merta menjalankan putusan itu bahkan tidak sedikit kasus, justru mengeluarkan izin baru.
Belum lagi, katanya, gugatan PTUN terbatas waktu. Keputusan pejabat publik ihwal izin proyek, hanya bisa digugat dalam waktu 90 hari sejak keluar.
“Rata-rata pejabat publik mengeluarkan keputusan tanpa pelibatan warga. Warga baru tau keputusan itu saat sudah lewat 90 hari.”
Dengan begitu, katanya, tidak ada ruang untuk warga melayangkan gugatan ke PTUN.
Meski begitu, kata Herlambang, masyarakat masih bisa melakukan upaya hukum melawan proyek sewenang-wenang itu. Warga, katanya, dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2019.
Mekanisme ini, tidak hanya menggugat keputusan administratif, juga tindakan abusif aparat atau pejabat publik, seperti: penggusuran paksa, kekerasan aparat, pembatasan demonstrasi, hingga pembukaan proyek tanpa partisipasi bermakna publik.
Herlambang mencontohkan, gugatan perbuatan melawan hukum yang sedang berjalan di PTUN Kupang. Dalam perkara itu, warga Poco Leok menggugat Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit, diduga sudah mengintimidasi dan menghalang-halangi aksi damai menolak geothermal.
Walau pelbagai upaya hukum dapat ditempuh, Herlambang mengingatkan, kesewenang-wenangan penguasa dalam menjalankan proyek yang diklaim ‘kepentingan nasional’ bukan sekadar problem aturan.
Sebab, pemerintah selalu berlindung di balik prosedur formal yang sesungguhnya penuh manipulasi.
“Saya melihat ini sebagai bentuk dari otokratisme politik pemerintahan yang berdampak terhadap hak asasi manusia. Jadi, perlu upaya terobosan yang lebih kuat untuk menandingi politik hukum pemerintahan yang semakin abusive.”

*****