- Malang nian warga Pulau Kabaena, Sulawesi Utara. Setelah krisis lingkungan, mereka harus menghadapi krisis kesehatan karena tambang nikel.
- Untuk pertama kalinya, riset menemukan logam berat tambang nikel telah masuk ke tubuh warga Kabaena, dengan kadar nikel dalam urin hingga 30 kali lebih tinggi dari populasi umum dunia.
- Anak-anak dan komunitas pesisir menjadi kelompok paling rentan, dengan temuan kadmium tinggi pada urin anak serta kerang konsumsi warga mengandung nikel hingga 70 kali di atas batas aman FAO.
- Negara dan perusahaan dinilai gagal melindungi warga dari dampak kesehatan lingkungan, di tengah dugaan manipulasi persetujuan tambang dan lemahnya pengawasan atas rantai pasok nikel.
Setelah lingkungan, krisis melanda kesehatan publik di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Riset biomonitoring Satya Bumi bersama Steven H Emerman, pakar hidrologi tambang dan ahli kesehatan lingkungan dari Columbia University, menemukan konsentrasi nikel, kadmium, timbal dan seng dalam urin warga Kabaena jauh di atas populasi umum.
“Ini bukan lagi sekadar soal air keruh atau ikan berkurang. Ini sudah masuk ke tubuh manusia,” kata Dhany Al-Falah, peneliti Satya Bumi, dalam diskusi saat Green Press Community (GPC) 2026 di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, awal Februari.
Peneliti melakukan pengujian urin terhadap warga dewasa dan anak-anak di beberapa desa pesisir dan daratan pulau yang luasnya 891 Km2 itu. Konsentrasi nikel mencapai 4,77 hingga 36,07 mikrogram per liter—sekitar 30 kali lebih tinggi dari rata-rata populasi global.
Kadar kadmium tertinggi justru terdapat pada urin anak-anak, mencapai 1,04 mikrogram per gram kreatinin, level yang secara medis berkaitan dengan peningkatan risiko kanker dan kerusakan ginjal permanen.
Tak hanya itu, timbal dan seng juga terdeteksi dua kali lipat lebih tinggi ketimbang populasi Amerika Serikat. Paparan timbal pada anak berisiko menurunkan IQ dan mengganggu perkembangan sistem saraf.

Dalam laporan riset itu, Emerman menjelaskan logam berat bersumber dari pembukaan lahan tambang dan pengangkutan bijih nikel yang terlarut dalam limpasan air hujan, mengalir ke sungai, lalu terakumulasi di sedimen pesisir. Dari sana, racun masuk ke rantai makanan—hingga akhirnya ke tubuh manusia.
“Ketika konsentrasi logam berat sudah terdeteksi di urin, itu berarti paparan sudah berlangsung cukup lama dan berulang,” kata Emerman.
Bagi masyarakat pesisir Kabaena, terutama komunitas suku Bajau, kerang merupakan sumber protein utama. Namun, uji laboratorium terhadap kerang konsumsi warga menemukan kadar nikel mencapai 70 kali di atas ambang batas aman Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO).
Kathrin Schilling, peneliti kesehatan lingkungan dari Columbia University, menyebut kerang “bioindikator alami,” karena organisme ini menyaring air laut dan mengakumulasi zat berbahaya di tubuhnya. Ketika kerang tercemar logam berat, manusia yang mengkonsumsinya turut terpapar.
“Kerang yang dikonsumsi warga telah menjadi kapsul racun. Ini menunjukkan bahwa pencemaran bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga ancaman langsung terhadap kesehatan masyarakat.”

Ancaman senyap kadmium
Temuan kadar kadmium tinggi pada urin anak-anak menjadi salah satu alarm paling keras riset ini. Kadmium merupakan logam berat karsinogenik yang dapat merusak ginjal, tulang, dan sistem reproduksi. Pada anak, paparan kronis berisiko mengganggu tumbuh kembang fisik dan kognitif.
Namun hingga kini, belum ada program skrining kesehatan lingkungan rutin dari pemerintah daerah maupun pusat untuk mendeteksi paparan logam berat pada warga Kabaena. Pemeriksaan kesehatan yang tersedia umumnya hanya sebatas layanan dasar di puskesmas, tanpa uji toksikologi spesifik.
Selain dampak lingkungan dan kesehatan, Satya Bumi juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) dalam proses perizinan tambang.
Sejumlah warga mengaku diminta menandatangani dokumen persetujuan tanpa penjelasan memadai tentang risiko lingkungan dan kesehatan, bahkan ada yang hanya diberi uang sekitar Rp50.000.
“Warga tidak pernah dijelaskan dampak jangka panjang tambang atau berapa lama operasi akan berlangsung. Yang mereka tahu, tanda tangan berarti mendapat uang, tanpa memahami konsekuensinya,” ucap Dhany.
Menurut dia, praktik semacam ini bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional yang mewajibkan persetujuan masyarakat adat dan lokal berlangsung secara bebas, tanpa paksaan, dan berdasarkan informasi lengkap.
Abdul Latief Tasman, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam forum GPC 2026, menyatakan, tidak akan ada izin tambang baru di hutan lindung. Namun, mereka mengakui adanya dilema hukum pada wilayah-wilayah dengan kontrak karya lama yang terbit sebelum undang-undang kehutanan berlaku.
“Jika ada pelanggaran, pasti ditindak. Perusahaan yang sudah membuka lahan wajib melakukan reklamasi,” ucapnya.

Pernyataan itu kontras dengan kondisi di lapangan, karena warga Kabaena belum melihat pemulihan lingkungan yang berarti. Sungai tetap keruh saat hujan, pesisir tetap tertutup sedimen, dan tidak ada informasi resmi tentang kualitas air, tanah, atau pangan yang mereka konsumsi.
Hengki Walangitan, Rektor Universitas Sam Ratulangi yang turut hadir sebagai penanggap dalam forum GPC 2026, menilai negara gagal menjalankan fungsi perlindungan kesehatan lingkungan.
“Jika ancaman lingkungan sudah nyata dan masyarakat tidak sejahtera, izin harus dicabut. Dinas lingkungan hidup harus berani mengawasi, bukan hanya menjadi penonton,” kata Walangitan.
Di tengah sorotan dampak tambang di Kabaena, perusahaan hilirisasi nikel PT Huayou Indonesia menyatakan belum memasok bijih nikel dari Kabaena, ketika menanggapi tudingan dalam laporan Satya Bumi.
Laporan investigasi itu melacak data menunjukkan, penelusuran nikel dari Tambang di Pulau Kabaena sampai ke smelter seperti PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, yang kemudian memasoknya ke perusahaan besar dalam rantai pasok global baterai seperti CNGR dan Huayou Cobalt.
Huayou Indonesia merupakan pemain global dalam pemurnian nikel dengan metode high pressure acid leaching (HPAL), yang mengekstrak nikel dan kobalt sebagai bahan baku baterai elektrik
“Kami bergerak di sektor pemurnian, bukan pertambangan langsung. Saat ini kami belum menggunakan nikel dari Kabaena karena masih tahap uji operasional,” kata Philips Makarawung, perwakilan Huayou, dalam forum yang sama.
Meskipun demikian, Dhany menilai pernyataan ini tidak bisa menegasikan tanggung jawab para pelaku industri nikel dan produk turunannya terhadap masyarakat di sekitar tambang.
“Krisis kesehatan di Kabaena menunjukkan bahwa hilirisasi nikel tidak bisa hanya bicara nilai tambah ekonomi, tapi juga harus bertanggung jawab terhadap korban di wilayah tambang.”
Sejak 2006, Kabaena terkepung izin pertambangan nikel. Satya Bumi mencatat sekitar 73% daratan pulau telah dikavling konsesi tambang. Analisis tutupan lahan menunjukkan, Kabaena kehilangan sekitar 3.626 hektar hutan antara 2001-2024.
Di daratan, Masyarakat Suku Moronene kehilangan lahan pertanian dan sumber air bersih akibat sedimentasi dan perubahan aliran sungai. Di pesisir, suku Bajau menyaksikan laut mereka berubah warna menjadi merah kecoklatan saat hujan deras mengguyur area tambang terbuka.
“Debu jalan dan kebisingan alat berat sudah menjadi ‘musik’ harian bagi warga.”

*****