- Tidak sampai setahun sejak Indonesia resmi melakukan ratifikasi, perjanjian laut tentang konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan Keanekaragaman Hayati Laut di Luar Yurisdiksi Nasional (BBNJ) akhirnya diberlakukan pada 17 Januari 2026
- Perjanjian tersebut sangat berarti bagi Indonesia, karena mengatur tata kelola laut lepas melalui pemanfaatan seperti sumber daya genetik, perlindungan kawasan, dan penilaian dampak lingkungan. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menyusun rencana aksi untuk menyiapkan diri menjelang implementasi perjanjian tersebut secara global. Proses tersebut sudah berlangsung sejak Desember 2025
- Kartika Listriana, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PRL KKP) mengatakan, penyusunan rencana aksi itu mencakup lima pilar utama, yaitu sumber daya genetik laut dan pembagian manfaat yang adil; pengelolaan berbasis kawasan, termasuk MPA; Kajian EIA/amdal; peningkatan kapasitas dan alih teknologi kelautan; dan isu lintas sektoral.
- Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB meyakini BBNJ bisa mengisi kekurangan tata kelola laut, sehingga bisa bermanfaat dan produktif bagi semua. Penerapan BBNJ akan memastikan bahwa laut lepas dan dasar laut internasional bisa terkelola bersama dengan prinsip berkelanjutan, lebih inklusif, melibatkan MHA dan komunitas lokal dan juga keseimbangan gender.
Perjanjian internasional tentang konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan Keanekaragaman Hayati Laut di Luar Yurisdiksi Nasional (Biodiversity Beyond National Jurisdiction/BBNJ) resmi berlaku 17 Januari 2026. Indonesia yang telah meratifikasi perjanjian itu pun dituntut segera melakukan persiapan untuk mengimplementasikan kesepakatan itu.
Arifsyah Nasution, Juru Kampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara mengatakan, Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan persiapan sembari menunggu tahapan di tingkat global.
“Tanpa harus menunggu proses, bisa terus jalan saja,” katanya kepada Mongabay.
Bagi Indonesia, katanya, perjanjian BBNJ menjadi sangat penting karena bersinggungan dengan kawasan konservasi di laut lepas yang berbatasan langsung dengan wilayah nasional. Dia pun mendorong pembahasan dengan melibatkan multipihak untuk mendapat masukan. Mulai dari perguruan tinggi hingga masyarakat adat.
Kawasan yang sudah pasti harus melibatkan masyarakat dan perguruan tinggi lokal, adalah barat Sumatera dan selatan Jawa. “Karena itu, sosialisasi tentang ratifikasi dan juga isi substansinya penting untuk dibahas sampai ke level daerah.”
Arifsyah tambahkan, sebagai wakil pemerintah, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus bisa segera menyesuaikan dengan materi perjanjian itu. Pasalnya, BBNJ adalah perjanjian United Nations Convention of The Law of The Sea (UNCLOS) versi baru yang lebih modern.

Perikanan, biodiversitas dan libatkan masyarakat
Ada dua isu penting kaitannya dengan persiapan Indonesia dalam mengimplementasikan kesepakatan BBNJ. Yaitu, pengelolaan perikanan dan riset biodiversitas. Menurut Arifsyah, keduanya harus terpetakan secara detail.
Sayangnya, kedua isu itu belum tercermin dalam penyusunan rencana aksi oleh KKP.
“Tahun ini akan ada beberapa kali pertemuan untuk membahas teknis implementasi. Jadi, prosesnya masih sangat panjang.”
Arifsyah mendorong pemerintah memperbaiki pola komunikasi dengan publik atau pihak yang terhubung langsung dengan BBNJ. Terlebih, karena BBNJ menjadi sesuatu yang baru dan belum menjadi prioritas.
“Saat ini, yang menjadi prioritas adalah PIT (penangkapan ikan terukur) yang fokusnya kepada ekonomi biru dan konservasi melalui mekanisme karbon biru.”
Diskursus BBNJ sangat kompleks karena menyangkut kawasan di luar yurisdiksi nasional, yaitu laut lepas. Hal itu menjadikan BBNJ seolah terbatas pada persoalan diplomasi, meski ada implikasi terhadap ekonomi secara langsung.
Andreas Aditya Salim, Direktur Program Keamanan Maritim dan Akses ke Keadilan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menilai, sejauh ini kesiapan Indonesia menyongsong implementasi BBNJ masih kurang. Salah satunya, terlihat dari proses penyusunan rencana aksi terkesan pendek, buru-buru dan minim keterlibatan para pihak.
Dia bilang, hanya ada dua kegiatan dalam rentang dua pekan untuk menyusun dokumen itu.
“Konten atau materi yang dibahas juga tidak mendalam,” ujarnya. Kondisi itu terjadi lantaran peserta dua kegiatan itu tidak sama. “Jadi, terkesan mengulang kembali dari nol.”
Hal lain yang juga menjadi sorotan Andreas, adalah belum masuknya masyarakat maupun masyarakat pesisir untuk terlibat langsung dan aktif dalam proses penyusunan rencana aksi. Padahal, keduanya merupakan yang terkait langsung karena berada dalam cakupan isu BBNJ.
Bagi IOJI, keterlibatan masyarakat adat atau masyarakat pesisir sangat penting, karena mereka yang akan terlibat langsung dalam proses implementasi BBNJ. Mereka juga yang lebih paham dengan kondisi alam dan aturan hukum yang berlaku secara lokal.

Rencana aksi
Kartika Listriana, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, implementasi BBNJ menjadi kunci untuk memperkuat kerja sama internasional dalam menciptakan laut yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Dia bilang, penyusunan rencana aksi itu mencakup lima pilar utama, yaitu sumber daya genetik laut dan pembagian manfaat yang adil; pengelolaan berbasis kawasan, termasuk MPA; Kajian EIA/amdal; peningkatan kapasitas dan alih teknologi kelautan; dan isu lintas sektoral.
Menurut Kartika, implementasi BBNJ akan memprioritaskan pada pendekatan sains dan menempatkan perencanaan ruang laut sebagai instrumen penghubung pengelolaan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan.
Selain KKP, sejumlah kementerian dan lembaga lain terlibat dalam BBNJ. Seperti Kementerian Luar Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (Bappenas), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), organisasi pangan dan pertanian PBB (FAO), para akademisi, dan pihak lain yang berkepentingan.
Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB meyakini BBNJ bisa mengisi kekurangan tata kelola laut, sehingga bisa bermanfaat dan produktif bagi semua. Dia mengajak semua negara yang meratifikasi untuk melaksanakan BBNJ sebaik mungkin.
Penerapan BBNJ akan memastikan bahwa laut lepas dan dasar laut internasional bisa terkelola bersama dengan prinsip berkelanjutan. Dia bilang, BBNJ merupakan instrumen hukum laut pertama yang saat ini ada dan mengamanatkan tata kelola laut yang inklusif, melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal dan juga keseimbangan gender.
Dia berharap, implementasi BBNJ akan berkontribusi besar untuk mengatasi persoalan bumi paling inti, yaitu perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi.
Negara pesisir atau negara tanpa pantai yang menandatangani perjanjian dan meratifikasinya, akan memperoleh manfaat secara individual. Utamanya, dari kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya genetik laut dan data digital mengenai urutan genetik (DSI).

Hal penting lainnya dari BBNJ, adalah setiap negara ratifikator akan bisa terlibat dalam pengelolaan berbasis wilayah, seperti MPA, dan berpartisipasi dalam proses penilaian amdal yang sesuai dengan perjanjian.
“Mereka juga akan mendapatkan manfaat dari akses terhadap pengembangan kapasitas dan transfer teknologi maritim.”
BBNJ mulai berlaku pada 17 Januari 2026, setelah Maroko resmi menjadi negara ke-60 melakukan ratifikasi perjanjian pada 19 September 2025. Perjanjian itu mengatur konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di wilayah laut lepas (high seas) dan dasar laut internasional.
Indonesia resmi meratifikasi BBNJ 4 Juni 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 67/2025 tentang Pengesahan Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional.
*****
Perjanjian BBNJ: Peluang Besar untuk Indonesia di Laut Lepas