- Akhirnya, Indonesia meratifikasi aturan internasional perjanjian laut tentang konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan di luar yurisdiksi nasional atau Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ).
- Pengumuman tersebut menjadi penegas bahwa Indonesia berkomitmen untuk berkontribusi menjaga dan mengelola laut dengan baik dan berkelanjutan. Komitmen itu, mencakup juga di laut internasional yang dikelola banyak negara
- Ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia setelah ratifikasi dilakukan. Terutama, bagaimana memetakan kondisi dan semua potensi yang ada pada perjanjian tersebut
- Khusus untuk potensi, Indonesia harus bisa memanfaatkannya dengan baik melalui penguatan sumber daya manusia (SDM). Ada sumber daya genetika (MGR) yang menjadi incaran banyak kalangan, seperti industri, perguruan tinggi, dan penelitian
Akhirnya, Indonesia meratifikasi aturan internasional perjanjian laut tentang konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut secara berkelanjutan di luar yurisdiksi nasional atau Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ). Hal itu Wahyu Sakti Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, sampaikan di sela perhelatan Konferensi Kelautan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNOC) di Nice, Prancis pada 9-13 Juni 2025. Indonesia bergabung dengan 49 negara lain yang lebih dulu meratifikasi BBNJ.
Ratifikasi BBNJ melalui Peraturan Presiden Nomor 67/2025 tentang Pengesahan Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction. Atau persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional.
Bagi Indonesia, ratifikasi BBNJ memberi harapan besar untuk bisa mewujudkan laut tetap lestari dan berkelanjutan. Tidak hanya di laut dalam negeri, tapi juga di laut lepas yang beririsan dengan banyak negara.

Imam Trihatmadja, direktur program Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengatakan, ratifikasi menjadi langkah strategis karena menjadi bagian dari upaya konservasi laut Indonesia yang kaya dengan keanekaragaman hayati. Hal itu akan mendorong terwujudnya pengaturan sumber daya laut berkelanjutan, mencegah eksploitasi berlebihan, dan mendukung pemulihan ekosistem laut yang terganggu.
Selain itu, ratifikasi ini juga menjadi bentuk tanggung jawab Indonesia kepada dunia. Hal itu karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, sehingga harus bisa melindungi laut dan seluruh keanekaragaman hayatinya. “Laut Indonesia adalah rumah bagi banyak spesies laut yang tidak ditemukan di tempat lain di dunia,” katanya.
Dia menilai, ratifikasi BBNJ akan memberi kesempatan untuk bekerja sama lebih erat dengan negara-negara lain dalam pengelolaan kawasan laut bebas yang terkoordinasi. Salah satu aspek penting dari perjanjian ini adalah pembentukan kawasan perlindungan laut di luar yurisdiksi nasional (Area Beyond National Jurisdiction/ABNJ).
Aspek itu akan membantu mengurangi dampak eksploitasi berlebihan dan mempercepat upaya pemulihan ekosistem laut yang mulai rusak dan terdegradasi.
“Seharusnya Indonesia sangat diuntungkan dengan perjanjian ini, terutama dalam hal pembagian manfaat yang adil dari sumber daya laut dan pengelolaan kawasan perlindungan laut yang lebih efektif,” kata Imam.
Meksi begitu, dia ingat Indonesia juga perlu meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi kebocoran-kebocoran dalam eksploitasi sumber daya laut indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus segera membuat rencana aksi yang lebih terukur.
Perjanjian BBNJ merupakan instrumen hukum internasional baru yang bertujuan untuk mengisi kekosongan pengaturan dalam UNCLOS terkait pengelolaan keanekaragaman hayati di ABNJ. Perjanjian ini mencakup berbagai aspek sumber daya genetik laut yang meliputi pembagian manfaat dari pemanfaatan sumber daya genetik laut di ABNJ.
Lalu, alat manajemen berbasis wilayah, termasuk pembentukan kawasan perlindungan laut di ABNJ. Penilaian dampak lingkungan, terutama untuk kegiatan yang berpotensi berdampak pada keanekaragaman hayati laut di ABNJ, juga pengembangan kapasitas dan transfer teknologi guna memastikan negara-negara berkembang memiliki kemampuan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan ABNJ.

Ekonomi biru
Afdillah, pimpinan tim kampanye laut Greenpeace Indonesia mendorong ratifikasi BBNJ sebagai momentum bagi Indonesia untuk memastikan lima program prioritas ekonomi biru berjalan efektif dan progresif.
“Tentu, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehati-hatian, partisipasi multipihak yang bermakna, transparan, berkelanjutan dan berkeadilan,” katanya.
Secara konsep, program ekonomi biru sangat positif karena dibuat dengan niat dan semangat yang baik, meski dalam praktinya, tuai banyak kritik. Afdillah meminta KKP proaktif dan adaptif menjaring masukan multipihak, termasuk masyarakat sipil.
“Greenpeace Indonesia siap mendukung dan memberikan pandangan atau saran secara kritis untuk setiap kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah, termasuk KKP.”
Arifsyah Nasution, Juru Kampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara mengatakan, Indonesia menjadi negara ke-50 di dunia dan ke-4 di Asia Tenggara yang meratifikasi BBNJ. Ada Singapura, Timor Leste, dan Vietnam yang lebih dulu melakukannya. Dia berharap langkah Indonesia menginspirasi negara lain untuk melakukan hal serupa.
“Keputusan Indonesia meratifikasi Perjanjian Laut Global, patut dirayakan dengan kesadaran akan kesiapan implementasinya, agar benar-benar berkelanjutan dan berkeadilan.”
Menurut dia, pendekatan berbasis HAM harus menjadi arus utama dalam memperkuat literasi dan paradigma kebijakan tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan.
Setelah meratifikasi BBNJ, Arifsyah mendesak pemerintah segera melakukan langkah serupa terhadap Konvensi ILO 188 (K-188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Dia menilai, ratifikasi K-188 sangat mendesak guna mewujudkan kondisi kerja yang layak bagi para pekerja awak kapal perikanan (AKP) Indonesia, baik yang bekerja di kapal lokal maupun kapal ikan asing. Ratifikasi itu sekaligus sebagai komitmen pemerintah terhadap upaya perlindungan hak para AKP.

Pemetaan potensi
Andreas Aditya Salim, Direktur Program Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengatakan secara legal, perjanjian BBNJ sudah berlaku dan Indonesia terikat penuh pada seluruh ketentuan perjanjian itu.
“Secara politik/hubungan internasional, itu adalah wujud nyata komitmen Indonesia untuk memastikan semua aspek di laut terkelola dengan baik,” katanya.
Da mendorong Indonesia mengidentifikasi hak dan kewajiban sebagai negara anggota, berikut aturan yang relevan dengan ketentuan BBNJ. Setelah itu, menyusun peta jalan dan rencana aksi, menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana untuk melaksanakan BBNJ dan monitoring secara reguler.
Andreas juga meminta Indonesia lebih aktif dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan perjanjian BBNJ. Sebut saja, konferensi para pihak (COP), dan berbagai badan yang akan dibentuk oleh perjanjian BBNJ, seperti Scientific and Technical Body yang berperan menyusun proposal pembentukan kawasan konservasi di laut lepas.
Selian itu, hal yang tak boleh juga dilupakan adalah mengidentifikasi dan melindungi pengetahuan tradisional masyarakat adat dan komunitas lokal. Mereka adalah kelompok yang sering terlupakan dalam agenda-agenda pembangunan, dan menjadi pihak paling terdampak. Saking pentingnya, perjanjian BBNJ bahkan empat kali menyebut pengetahuan tradisional ini.
Kartika LIstriana, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP mengatakan, menyusul ratifikasi ini, mereka akan memetakan semua potensi di laut lepas dan Indonesia manffatkan, termasuk sumber daya genetika.
“Sumber genetika juga sangat penting untuk penelitian dan sebagainya. Semoga bisa bermanfaat untuk Indonesia,” katanya.
Saat ini, pemerintah sedang membentuk tim kerja implementasi BBNJ lintas kementerian dan limbega, alokasi pembiayaan -juga dari mitra NGO maupun kalangan industri. Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan internalisasi BBNJ dalam peraturan nasional tentang tata ruang dan konservasi laut.
Dia juga tengah melakukan analisis mitigasi dampak aktivitas eksisting dan rencana pemanfaatan pada daerah sekitar, mengembangkan Sistem Pemantauan Laut (OMS) dan sistem pendukung keputusan (DSS) untuk perencanaanrRuang laut dan kawasan konservasi laut.
Hendra Yusran Siry, Staf Ahli KKP Bidang Ekologi dan Sumber daya Laut mengatakan, perjanjian BBNJ selaras dengan perjanjian UNCLOS tahun 1982 yang mengklasifikasikan wilalayah laut. Seperti laut teritorial (12 mil laut), zona tambahan (12 mil laut), zona ekonomi eksklusif (ZEE), dan landas kontinen (200-350 mil laut).
Ruang lingkup BBNJ cukup luas dan mencakup berbagai aspek termasuk konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pembagian manfaat keanekaragaman hayati laut. Melalui BBNJ, ABNJ dengan wilayah yang luas dan berpotensi besar diharapkan bisa terpetakan potensi sumber daya yang ada di kawasan konservasi, terutama genetik laut.

*****
Perjanjian BBNJ: Peluang Besar untuk Indonesia di Laut Lepas