- Indonesia masih bernafsu berdagang karbon. Namun, butuh penguatan tata kelola, di antaranya dengan pengaman Nilai Ekonomi Karbon.
- Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup mengatakan sampai sekarang Indonesia belum punya kerangka kebijakan untuk amankan dan awasi perdagangan karbon. Padahal, kebijakan pengaman dapat membangun integritas NEK, menjaga kepercayaan pasar global, serta melindungi perdagangan karbon dari praktik-praktik culas.
- Mas Achamad Santosa, CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) bilang, kebijakan pengaman NEK harus senantiasa berpijak pada tujuan utama mitigasi perubahan iklim, bukan sekadar mengejar insentif ekonomi. Sebab, seturut pengalaman global, penyelenggaraan NEK tidak lepas dari risiko pelanggaran hukum, termasuk hak asasi manusia.
- Asep N Mulyana, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun pedoman penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan NEK. Soalnya, instrumen NEK berkelindan dengan berbagai bidang, seperti kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, pasar modal, konsumen, penipuan bahkan korupsi hingga pencucian uang
Tata kelola perdagangan karbon di Indonesia masih perlu pembenahan, antara lain soal kebijakan pengaman (safeguards) nilai ekonomi karbon (NEK). Tujuannya, melindungi perdagangan karbon dari praktik-praktik culas. Organisasi masyarakat sipil mengingatkan, praktik ini jangan cuma cari untung.
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, menyebut, Indonesia memiliki Peraturan Presiden nomor 110/2025 tentang penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK). Namun, belum ada kerangka kebijakan untuk amankan dan awasi perdagangan karbon.
Regulasi itu sejatinya mengatur dua aktivitas transaksi perdagangan karbon, melalui bursa karbon dan perdagangan karbon. Kedua aktivitas itu pun harus tercatat dalam sistem registri unit karbon (SRUK).
Perpres itu, katanya, telah mengakui skema perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon market/ VCM) dan pasar karbon yang bersifat wajib (compliance). Kebutuhan pengaman, katanya, untuk mencegah praktik ngawur.
“Sertifikat yang kita keluarkan riil. Kalau ada yang main-main dengan NEK, karbonnya jatuh, tidak ada nilainya. Karena tidak ada yang percaya dengan NEK kita,” katanya.
Indonesia, perlu biaya besar untuk mengoptimalkan keunggulan sebagai salah satu negara yang memiliki ekosistem penyerap karbon terbesar di dunia. Misal, sektor hutan dan penggunaan lahan lain perlu Rp500 triliun untuk turunkan 140 juta ton CO2 pada 2030. Sementara, sektor energi dan transportasi, nilainya 10 kali lipat yakni Rp5000 triliun.
Hal itu merupakan konsekuensi dari Dubai Climate Pact, yang wajibkan negara-negara di dunia turunkan emisi GRK sebesar 43% pada tahun 2030 dan 60% pada 2035. Target-target itu mengacu data emisi GRK tahun 2019 sebagai batas dasarnya.
Masalahnya, data yang UNFCCC ratifikasi, pada 2019, emisi GRK Indonesia tercatat di angka 1145 juta ton CO2e. Hingga 2035, perkiraan total emisi mencapai 1468 juta ton CO2e atau jauh lebih tinggi dari batas dasarnya.
“Ini angka yang cukup jauh menukik. Kalau kita lakukan ini (penurunan emisi sesuai target), maka jebol ekonomi kita.”
Dia berharap, kebijakan pengaman NEK berkontribusi penuhi kebutuhan itu lewat perdagangan karbon berintegritas tinggi. Sekaligus mendukung pencapaian target yang NDC mandatkan.
Selain itu, dia berharap kebijakan pengaman dapat mengawasi operasionalisasi perjanjian pengakuan bersama (MRA) perdagangan karbon, yang pemerintah buat dengan sejumlah lembaga.
“Berlakunya perpres 110 tahun 2025, harus diiringi safeguard yang kuat. Sehingga keunggulan komparatif yang melimpah ruah, mampu kita tingkatkan jadi keunggulan kompetitif melalui NEK yang berintegritas. Artinya, harus benar, tidak boleh ada fraud (kecurangan).”

Jangan cuma cari untung
Mas Achamad Santosa, CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) bilang, kebijakan pengaman NEK harus senantiasa berpijak pada tujuan utama mitigasi perubahan iklim, bukan sekadar mengejar insentif ekonomi.
Sebab, pengalaman global memperlihatkan NEK tidak lepas dari risiko pelanggaran hukum, termasuk hak asasi manusia. Antara lain, kasus-kasus climate washing atau green washing, pelanggaran hak masyarakat adat dan lokal. Juga, pembagian manfaat yang tidak berkeadilan, hingga tindak pidana karbon seperti penipuan, penggelapan dan korupsi.
“Dari berbagai pembelajaran global tersebut, diperlukan instrumen sosial, lingkungan hidup dan kebijakan pengaman untuk pastikan penyelenggaraan NEK dijauhi dari potensi dampak negatifnya.”
Kebijakan pengaman, katanya, merupakan pagar integritas untuk menjaga tujuan Perjanjian Paris dan lindungi masyarakat dari dampak sosial yang mungkin muncul. Juga, menjaga kepatuhan serta penegakan hukum terhadap potensi kejahatan karbon.
Selain itu, safeguards akan membuat proyek-proyek NEK berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan ekosistem, serta pertanggungjawaban sosial untuk mencegah risiko sengketa atau ketidakpastian di kemudian hari.
“Dengan demikian, penerapan safeguards memberikan kepastian hukum dan reputasi bagi indonesia sebagai penyelenggara NEK yang kredibel dan berstandar global.”
Menurut dia, kebijakan pengaman jadi semakin penting seiring hadirnya Perpres 110/2025. Supaya menghindari penilaian pasar karbon sukarela dapat berlangsung tanpa pengawasan.
Serta, jadi bukti kehadiran pemerintah untuk lindungi para pihak berkepentingan, yakni masyarakat adat, komunitas lokal, serta pembeli sertifikat karbon.
“VCM itu kecenderungannya minta jangan diatur, tidak bisa. Siapa yang menjamin tidak akan ada fraud, climate atau green washing. Siapa yang menjamin tidak ada korupsi, pencucian uang.”

Pedoman penanganan tindak pidana
Asep N Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), mengatakan, sedang menyusun pedoman penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan NEK.
Soalnya, instrumen NEK berkelindan dengan berbagai bidang, seperti kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, pasar modal, konsumen, penipuan bahkan korupsi hingga pencucian uang.
Kompleksitas itu, katanya, menuntut penegakan hukum yang tidak hanya responsif, tapi memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap seluruh ekosistem penyelenggaraan NEK.
Karena itu, kemampuan teknis saja tidak cukup. Penegak hukum harus memahami mekanisme NEK, serta mampu bedakan perbuatan melawan hukum dengan pelanggaran administratif.
Juga, perlu kesiapan kelembagaan dan langkah mitigasi hukum yang penyusunannya proaktif untuk menutupi celah penyimpangan sejak dini.
“Kecermatan, ketelitian dan pemahaman tentang ekonomi karbon begitu penting… Sehingga pedoman itu, kami harapkan bisa jadi pegangan bagi jaksa untuk jadi acuan dalam rangka penegakan hukum yang komprehensif.”
Seturut konteks itu, katanya, seluruh proses penegakan NEK dalam pedoman kejaksaan, akan berjalan dengan empat prinsip utama. Yakni kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta akuntabilitas dan integritas.
Menurut dia, prinsip kepastian hukum harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bebas dari penyimpangan.
Sedangkan prinsip keadilan, memastikan pelaku usaha besar saja masyarakat lokal, termasuk kelompok rentan, bisa menikmati manfaat ekonomi karbon.
Prinsip kemanfaatan, lanjutnya, menjelaskan NEK sesuai manfaat sosial yang nyata, bukan sekadar urusan finansial.
Sementara prinsip akuntabilitas dan integritas mengharuskan proses ekonomi karbon pada asas transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta bebas dari tindak pidana seperti korupsi, penggelapan dan penipuan.
“Pedoman ini menjadi satu bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan penyelenggaraan NEK yang berintegritas tinggi, aman dan kredibel.”

*****