- Indonesia terlihat gamang antara perlindungan lingkungan dan pembangunan ekonomi. Tidak adanya ambisi kuat perbaiki iklim pun terpancar dari dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) dan kiprah di COP30 Belém, Brasil.
- Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai, dokumen SNDC kontradiktif dengan implementasi pembangunan. Serta, gunakan model yang tidak valid dan tidak bisa jadi rujukan ilmiah. Sebab, untuk capai 8% pertumbuhan ekonomi, pemerintah seolah-olah mewajarkan peningkatan emisi karbon.
- Syafiq Gumilang, Manajer Riset Pantau Gambut, meski dokumen SNDC memuat target restorasi 2 juta hektare lahan gambut dan rehabilitasi 8,3 juta hektare dalam pengurangan emisi, namun kebijakan nasional lainnya justru timbulkan ancaman serius.
- Erwin Suryana, Deputi Pengelolaan Prorgam dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, dokumen SNDC hanya jadikan laut sebagai aset untuk perdagangan karbon dan finansialisasi laut.
Indonesia terlihat gamang antara perlindungan lingkungan dan pembangunan ekonomi. Tidak adanya ambisi kuat perbaiki iklim pun terpancar dari dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) dan kiprah di COP30 Belém, Brasil.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menilai, dokumen SNDC kontradiktif dengan implementasi pembangunan. Serta, gunakan model yang tidak valid dan tidak bisa jadi rujukan ilmiah.
Pemerintah, katanya, seolah mewajarkan peningkatan emisi karbon untuk capai 8% pertumbuhan ekonomi.
Hal itu, terlihat dari tidak adanya komitmen penutupan sumber-sumber polutan dalam dokumen SNDC. Padahal, terdapat 20 PLTU paling beracun yang sebabkan 156.000 kematian prematur dan merugikan ekonomi negara hingga Rp1.813 triliun.
Komitmen iklim Indonesia pun makin meragukan karena rencana bangun 6,3 GW pembangkit listrik batubara sampai tahun 2034.
“Yang ingin kami sampaikan, polutan eksistingnya saja tidak ditangani dengan serius, apalagi (komitmen) mencegah pembangunan pembangkit-pembangkit batubara baru,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/11/25).
Sementara, negara-negara yang tergabung dalam Powering Past Coal Alliance (PPCA) seperti Korea Selatan dan Bahrain telah nyatakan tinggalkan batubara dan tidak akan lagi membangun infrastruktur energi kotor itu di negaranya.
Ironisnya, Indonesia tampak pasif dalam mendorong tanggung jawab iklim negara-negara maju, terutama untuk biayai transisi energi.
Padahal, pendanaan-pendanaan iklim telah menjerat negara berkembang pada beban utang. Sedangkan, negara maju menikmati bunga dari pinjaman-pinjaman itu.
“Negara berkembang yang menghadapi krisis iklim berutang lebih banyak, ruang fiskal menyempit, pajak ke rakyat makin tinggi dan akhirnya makin jauh dari target kurangi atau mencegah krisis iklim.”
Indonesia harusnya bisa memanfaatkan lobi pada kelompok negara berkembang di G77 untuk menagih utang iklim, kurangi beban ke masyarakat terdampak, juga mendorong pendanaan transisi energi berkeadilan, lewat hibah tanpa syarat.
“Yang disayangkan memang dari posisi Indonesia, lebih menekankan jual kredit karbon, bukan arahkan komitmen pendanaan.”
Padahal, prediksinya, pasar karbon setelah COP30 tetap akan sepi. Karena SNDC yang tidak serius, serta perdagangan karbon yang hadirkan solusi semu. Banyak investor akan lebih tertarik dengan solusi yang langsung mengarah pada konservasi hutan.
Karena itu, dia berharap, inisiatif pendanaan tropical forest forever fund (TFFF) di COP30 bisa terealisasi dengan proses yang transparan dan merekognisi masyarakat adat. Melalui mekanisme ini, Indonesia menyatakan komitmen pendanaan sebesar US$1 miliar.
“Yang harus dipastikan adalah penilaian yang adil bagi hutan-hutan di Indonesia. Sehingga nilai dari aset hutan yang masuk dalam pendanaan TFFF itu memang sesuai, transparan prosesnya. Kedua, dana TFFF diharapkan harus bisa langsung diakses dan diterima masyarakat adat.”

Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
Ancam ekosistem gambut
Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, sebelumnya menyatakan target nol bersih Indonesia pada 2060 atau lebih cepat, dengan pertumbuhan ekonomi 8% tiap tahunnya.
Strategi pembangunan itu tertuang dalam dokumen NDC kedua yang menetapkan plafon emisi 1,2-1,5 gigaton CO2e pada 2035, serta porsi energi terbarukan 23% tahun 2030.
“Indonesia datang ke Belem Dengan pesan yang jelas, kami berkomitmen memperkuat aksi iklim nasional dan siap bekerja bersama semua negara untuk menghadirkan aksi nyata, yang inklusif dan ambisius,” katanya di forum Leader Summit.
Adik Presiden Prabowo ini bilang, sektor kehutanan dan lahan jadi pilar utama dekarbonisasi nasional. Program FoLU net sink 2030 menargetkan penurunan 92-118 juta ton CO2 melalui pencegahan deforestasi, rehabilitasi hutan, konservasi keanekaragaman hayati serta perlindungan ekosistem gambut dan mangrove.
Namun, Syafiq Gumilang, Manajer Riset Pantau Gambut, menyebut , kebijakan nasional banyak menimbulkan ancaman gambut. Meskipun dokumen NDC kedua memuat target restorasi 2 juta hektar lahan gambut dan rehabilitasi 8,3 juta hektar dalam pengurangan emisi.
Misal, kawasan 814.712 hektar ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dan 335.996 kawasan gambut fungsi lindung di Papua, masuk area food estate. Sementara, di Kalimantan Tengah, food estate berdapampak hilangnya tutupan pohon seluas 2.696,85 hektar pada tahun 2020, 1.165,59 hektar tahun 2021, dan 103,12 hektar tahun 2022.
Sisi lain, pemerintah justru putihkan sekitar 400.000 hektar sawit ilegal di lahan gambut. Komposisinya, 84% di kawasan dengan fungsi lindung dan 16% di fungsi budidaya.
“Fungsi (kawasan gambut) ini yang buat pemerintah, tapi yang langgar pemerintah juga. Artinya keseriusan untuk jaga gambut juga dilanggar lagi.”
Pantau Gambut mencatat 101 perusahaan memegang perizinan hutan tanaman industri (HTI) di 6 juta hektar kesatuan hidrologi gambut (KHG). Di wilayah non KHG, 191 perusahaan memperoleh konsesi seluas 5,4 juta hektar.
Sementara, 11 perusahaan dengan konsesi seluas 390.000 hektar memegang izin Restorasi Ekosistem (RE) di areal KHG. Dan, 5 perusahaan mendapat konsesi seluas 237.000 hektar di kawasan non KHG.
Menurut Syafiq, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) HTI menandai penguasaan lahan skala besar, ekstraktif dan monokultur. Sedangkan, IUPHHK-RE merupakan upaya mencari profit dan penguasaan lahan secara luas berkedok konservasi.
“Keduanya secara historis, pernah terlibat dalam konflik agraria, penggusuran dan eksklusi masyarakat di tingkat lokal.”

Utang biru
Erwin Suryana, Deputi Pengelolaan Prorgam dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), mengatakan dokumen SNDC hanya jadikan laut sebagai aset untuk perdagangan karbon dan finansialisasi.
Dia melihat asimetri kekuasaan yang menempatkan pemerintah sebagai fasilitator pasar karbon, korporasi sebagai pendana proyek konservasi, sementara komunitas pesisir jadi penerima dampak yang tidak punya posisi tawar.
Jika ada perdagangan karbon di laut, maka akan muncul konservasi laut tanpa partisipasi masyarakat (fortress conservation). Praktik ini menghilangkan akses dan kontrol masyarakat pesisir, terutama nelayan, dengan ekosistem yang mereka kelola.
“Kecenderungan-kecenderungan mengenai partisipasi bermakna, FPIC dalam SNDC ini sama sekali tidak terlihat. Tidak ada komitmennya sama sekali. Karena itu kami mendorong adanya kebutuhan tata kelola berbasis komunitas dan perlindungan sosial nelayan.”

Pemerintah, katanya, pernah melucnurkan blue bond, skema serupa dalam konferensi laut dunia di Paris, Juli silam. Surat utang itu untuk konservasi terumbu kaarang, terutama di Raja Ampat.
Namun, komitmen ini bertentangan dengan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat yang pemerintah restui. Kontradiksi ini, katanya, menimbulkan keraguan terhadap komitmen perlindungan laut dan kekhawatiran tidak memberi manfaat pada masyarakat lokal, serta kegagalan lunasi hutang biru tersebut.
Karenanya, di COP30, organisasi masyarakat sipil berupaya perjuangkan hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir agar tidak kehilangan akses sumber daya. Hal ini, kata Erwin, sejalan dengan keyakinan terhadap praktik-praktik konservasi yang telah lama masyarakat adat dan nelayan tradisional lakukan.
“Di samping itu, juga serukan penghentian kegiatan ekstraktif dan eksploitasi perikanan skala besar.”

*****