- Warga Desa Kedisan protes munculnya sejumlah bangunan beton di kawasan TWA Panelokan dan minta segera dibongkar.
- Kawasan hutan di Kintamani, Bangli, Bali kembali dirambah jadi usaha wisata. Ini adalah kawasan penyangga di hulu Bali dan rentan bencana.
- BKSDA Bali minta maaf karena mengaku lalai dalam pengawasan walau pemilik bangunan sudah memiliki izin jasa wisata.
- Lansekap gunung, danau, dan geopark di Kintamani makin populer bagi turis dan ini mendorong alih fungsi terus terjadi.
Warga Desa Kedisan di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, protes alih fungsi hutan di kawasan konservasi, Taman Wisata Alam Panelokan yang terkenal dengan panorama Gunung dan Danau Batur. Pemerintah Bangli meminta bangunan itu dibongkar.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali pun menyampaikan permohonan maaf karena lalai dalam pengawasan. Pendataan BKSDA, komplek wisata itu terdiri dari restoran ukuran 10,9×10 meter, toilet dan dapur 7,4×4,8 meter, taman depan 14,3×36 meter, serta area parkir 11,7×38,7 meter.
Dalam video di media sosial yang beredar, tampak kawasan hutan yang dibuka untuk jalan menuju tebing. Panorama langsung ke gunung dan danau sementara di sekitarnya masih hijau rimbun pepohonan.
Ratna Hendratmoko, Kepala BKSDA Bali bilang, tengah menyiapkan alternatif jalan tengah mekanisme penyelesaian melalui skema kerja sama hibah.
Melalui skema ini, bangunan yang terlanjur berdiri dan belum memiliki legalitas akan diselesaikan melalui proses hibah kepada negara sehingga statusnya menjadi barang milik negara (BMN).
Selanjutnya, BKSDA Bali akan menentukan besaran sewa mendasarkan pada nilai kewajaran. Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 51 huruf d Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/Setjen/KSA.3/3/2019, yang memberikan hak kepada pemegang izin usaha pariwisata alam untuk memanfaatkan fasilitas pariwisata alam milik negara sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini koreksi besar untuk BKSDA Bali. Momentum berbenah. Mohon maaf atas kekeliruan. Terkait adanya bangunan kami tidak mendampingi Pak Oka (pemilik bangunan dan izin jasa wisata) yang berinisiatif melakukan kesempatan berusaha tapi lalai memenuhi administrasi dan sosialisasi ke warga,” kata Hendratmoko, saat jumpa pers, 12 Oktober lalu.
Namun, opsi untuk meneruskan objek wisata melalui skema sewa itu warga tolak. Mereka menghendaki agar kompleks itu dibongkar, meski BKSDA menjanjikan untuk merestorasi kawasan hutan yang terlanjur dibuka. Atas tuntutan itu, BKSDA menyatakan bila pembongkaran akan Oka buka.
“Kesalahan kami tidak fasilitasi kerja sama sebelum dibangun, oh tidak boleh mengubah bentang alam, menebang pohon, tidak boleh beton,” katanya.
Protes warga dan desa ini beralasan karena kawasan itu berisiko banjir sejak 1979. Bendesa Adat Kedisan Nyoman Lama Antara dalam surat pernyataannya meminta BKSDA menolak pembangunan di kawasan konservasi untuk melestarikan hutan, menjaga area resapan air, dan menahan erosi dan mencegah banjir.

***
Sebagai UPT di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, BKSDA Bali bertanggung jawab terhadap lima kawasan konservasi, seluas 6.284,36 hektar.
Meliputi Cagar Alam Batukau (1.773,80 hektar), Taman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan Tamblingan (1.847,38 hektar), Sangeh (13,91 hektar), Gunung Batur Bukit Payang (2.075 hektar) dan Panelokan (574,27 hektar).
Salah satu bentuk pemanfaatannya melalui pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam, melalui layanan pengunjung wisata dan pemberian izin pengusahaan wisata alam.
Pengusahaan pariwisata alam di kawasan konservasi, melalui dua skema izin, yakni, perizinan berusaha penyediaan jasa wisata alam (PB-PJWA) dan perizinan berusaha pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam (PB-PSWA) yang Kementerian Kehutanan terbitkan.
Penataan kawasan merupakan salah satu dasar dalam pengelolaan TWA. Blok pengelolaan TWA Panelokan terdiri dari blok perlindungan, pemanfaatan, dan blok lainnya, terdiri dari blok khusus, religi, budaya dan sejarah.
Blok perlindungan ini bagian dari kawasan sebagai areal untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya pada kawasan selain taman nasional.
Blok pemanfaatan bagian dari TWA yang karena letak, kondisi dan potensi alam untuk kepentingan pariwisata dan kondisi lingkungan lain. Blok lainnya, adalah penetapan blok karena ada kepentingan khusus guna menjamin efektivitas pengelolaan kawasan konservasi.
BKSDA membagi blok pemanfaatan di TWA Panelokan menjadi ruang usaha dan ruang publik. Bangunan I Ketut Oka Sari Merta, berada di ruang publik. Oka adalah warga Desa Batur Tengah, masyarakat di sekitar TWA Panelokan.
BKSDA Bali akan mengevaluasi izin jasa wisata alam untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pemanfaatan kawasan konservasi. Evaluasi ini, katanya, mencakup peninjauan kembali ruang lingkup kegiatan, kelengkapan dokumen administrasi, serta keselarasan antara rencana usaha dan daya dukung kawasan.
Hendratmoko mengatakan, pemilik sudah ritual upacara guru piduka atau minta maaf pada alam.
“Setelah bangunan dibongkar, kami akan restorasi area di kawasan konservasi alam,” katanya.
Gede Redika, Staf Ahli Bupati Bangli meminta para pihak membongkar bangunan karena Bangli sebagai daerah konservasi. Dia pun berharap hal ini jadi pembelajaran agar BKSDA Bali lebih berhati-hati.

Rentan terbakar
Panorama gunung, danau, dan geopark di kawasan Kintamani memang makin populer. Hal ini mendorong makin banyak pengusaha membangun aneka usaha wisata mulai dari cafe-cafe di tebing, hotel, restoran, dan glamping.
Cuaca sejuk dan banyaknya pilihan atraksi wisata membuat makin daerah resapan air beralih fungsi. Situasi itu diperparah dengan ancaman kebakaran yang nyaris terjadi tiap musim kemarau.
Seperti terjadi 2 Oktober lalu, kebakaran hutan di TWA Gunung Batur Bukit Payang sekitar pukul 11.50 WITA. Para pihak bergerak padamkan api mulai dari Resor KSDA TWA GBBP bersama KPHK Kintamani, Masyarakat Peduli Api (MPA) Batur, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan Koramil Kintamani. Juga, Polsek Kintamani, Kelompok Ojek Wisata Gunung Sari Merta (GSM), Forum Pemandu Pendakian Gunung Batur (FP2GB), Kelompok Tani Eka Wana Merta, serta masyarakat sekitar.
Api berhasil padam sekitar pukul 19.30 WITA setelah upaya pemadaman menggunakan jet shooter, kepyokan api, dan pembuatan sekat bakar. Luas terbakar mencapai 9,8 hektar. Kondisi vegetasi bawah yang kering dan tiupan angin kencang menyebabkan api cepat meluas.
Dugaannya, kebakaran terpicu pengunjung yang membuang puntung rokok sembarangan di jalur pendakian. Kebakaran menghanguskan vegetasi bawah (savanna) serta sejumlah tumbuhan berkayu seperti tusam (Pinus merkusii), cemara gunung (Casuarina junghuhniana), dan tiblun (Dodonaea viscosa), serta menurunkan kualitas udara akibat asap.

*****