- Kriminalisasi yang menimpa Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, dua guru besar IPB University, membuat masyarakat sipil berkonsolidasi dan membentuk Koalisi Save Akadmisi dan Ahli. Koalisi ini terdiri dari YLBHI, ICEL, Greenpeace Indonesia, Walhi, Walhi Kalimantan Tengah, Walhi Riau, PILNet Indonesia, Auriga, Jikalahari, Senarai, dan ICW.
- Edy Kurniawan, Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam konferensi pers di Jakarta, menyebut ada 30 pengacara yang secara sukarela ikut memberikan bantuan hukum. Dia pun jadi salah satu kuasa hukum kedua pakar lingkungan itu.
- Yassar Aulia, Peneliti ICW, memandang, secara umum kejahatan lingkungan tidak pernah berdiri sendiri dan seringkali berangkat dari kasus tindak pidana korupsi yang juga menimbulkan kerusakan ekologis. Data ICW, yang setiap tahun melakukan pemantauan tindak pidana korupsi dari 2015 hingga 2023, kerugian yang timbul akibat korupsi lingkungan dan sumber daya alam bisa menyentuh Rp26,9 triliun.
- Bambang Hero mengaku bingung perbuatan melawan hukum seperti apa yang dia lakukan yang membuat mereka kena tuntut. Dia bilang keterangan yang dia sampaikan di pengadilan sesuai dengan fakta lapangan. Apalagi, permintaan investigasi datang dari pemerintah.
Kriminalisasi yang menimpa Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, dua guru besar IPB University, membuat masyarakat sipil berkonsolidasi dan membentuk Koalisi Save Akadmisi dan Ahli. Koalisi ini terdiri dari YLBHI, ICEL, Greenpeace Indonesia, Walhi Nasional, Walhi Kalimantan Tengah, Walhi Riau, PILNet Indonesia, Auriga Nusantara, Jikalahari, Senarai, dan ICW.
Dukungan mereka berikan karena kedua ahli lingkungan itu mendapat gugatan dari PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) ihwal keterangan ilmiah yang mereka berikan dalam persidangan di Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang berujung pada kekalahan korporasi ini.
Perusahaan menganggap, kedua ahli melakukan perbuatan melawan hukum, menuntut mereka dengan ganti rugi materil Rp273,98 miliar dan kerugian immateriil Rp90,68 miliar, total Rp364 miliar.
Edy Kurniawan, Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam konferensi pers di Jakarta, menyebut, ada 30 pengacara yang sukarela memberikan bantuan hukum. Dia pun jadi salah satu kuasa hukum kedua pakar lingkungan itu.
Dia berharap, sidang 15 Juli sudah tuntas membahas pemeriksaan identitas. Hakim juga harusnya melihat perkara yang melibatkan KLM sebagai penggugat yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena sudah melalui empat tingkat peradilan hingga Peninjauan Kembali (PK). Semestinya, gugatan ini tidak perlu berlarut, bahkan sampai eksepsi.
“Maka jika ini dibiarkan terus menerus akan membahayakan sistem peradilan kita, bagi ahli, bagi semua pihak yang ingin berkontribusi untuk menegakan keadilan,” katanya.
Dia dan koalisi masyarakat sipil sepakat gugatan yang menimpa Bambang Hero dan Basuki Wasis, merupakan bentuk strategic lawsuit against public participation (SLAPP) yang bertujuan membungkam kebebasan akademik.
Tindakan ini jelas melanggar Pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebut pejuang lingkungan tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata.
Bukan kali pertama kedua pakar ini menghadapi SLAPP. Polanya dan aktor selalu sama, melibatkan perusahaan swasta penguras sumber daya alam.
Pola ini menunjukkan ada upaya berulang memanfaatkan celah hukum yang berpotensi mengganggu independensi peradilan.
“Jika momen seperti ini ketemu dengan hakim korup maka selesai sudah ini barang.”
Yassar Aulia, Peneliti ICW, memandang, secara umum kejahatan lingkungan tidak pernah berdiri sendiri dan seringkali berangkat dari kasus tindak pidana korupsi juga menimbulkan kerusakan ekologis. Pantauan ICW dari 2015-2023, kerugian korupsi lingkungan dan sumber daya alam bisa menyentuh Rp26,9 triliun.
“Angka-angka ini bisa muncul berkat keterangan ahli seperti kalkulasi yang Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis,” katanya.
Dia khawatir upaya ini jadi pelemahan terhadap pemulihan lingkungan di kemudian hari. Sehingga menimbulkan ketakutan pada ahli-ahli dan mengerdilkan keberanian mereka mengungkap kebenaran.
“Sehingga bukan tidak mungkin jika putusan di PN Cibinong ini dikabulkan maka ke depan akan semakin sedikit ahli-ahli yang mau berkontribusi untuk penyelamatan dan upaya pemberantasan korupsi di sektor lingkungan.”
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Bambang Hero mengaku bingung perbuatan melawan hukum seperti apa yang dia lakukan yang membuat mereka kena tuntut. Dia bilang, keterangan di pengadilan sesuai fakta lapangan. Apalagi, permintaan investigasi datang dari pemerintah.
“Ini merupakan bentuk teror. Intimidasi yang timbul juga dirasakan keluarga, hingga mereka terdampak secara psikologis dan mengganggu ketenangan aktivitas mereka sehari-hari,” katanya.
Basuki Wasis juga menyampaikan hal senada. Dia bilang gugatan yang dia terima menyita waktu dan tenaga. Saat yang sama, ada banyak kasus lingkungan lain yang menanti untuk dia tangani.
Kondisi ini bukan hanya merugikan dirinya, juga menghambat upaya penegakan hukum lingkungan di berbagai daerah. “Jadi kalau digugat waktu kami habis. Padahal masih banyak kasus yang harus kita tangani bersama,”

Siapa KLM?
Mongabay pernah mendatangi KLM, perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tahun lalu. Melihat langsung bekas kebakaran tahun 2018 di perusahaan yang memperoleh izin perkebunannya pada 2016 itu.
Analisis dan kondisi lapangan Pantau Gambut menunjukkan, konsesi KLM sebenarnya pernah mengalami kebakaran lahan gambut berulang kali selama delapan tahun terakhir dengan luas mencapai 3.471,74 hektar pada 2015, 2018, 2019, dan 2023.
Perusahaan juga tercatat pernah mengalami konflik sosial yang berkepanjangan terutama di Kecamatan Mantangai. Konflik terkait dengan ketidakadilan dalam pengelolaan lahan. Banyak warga, terutama masyarakat adat dan petani lokal, masih belum menerima ganti rugi atas lahan mereka yang perusahaan kuasai.
Mongabay juga menelusuri jejak KLM melalui data resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), namun tidak menemukan nama perusahaan di database Ditjen AHU.
Yang justru muncul, perusahaan dengan nama serupa namun entitas berbeda, yaitu, PT Kalimantan Lestari Mandiri dengan kode belakang 521 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bukan di Kapuas, Kalimantan Tengah tempat konsesi KLM berada.
Mongabay mengirimkan pesan singkat kepada humas KLM, Andi Teguh Kurnia, untuk menanggapi gugatan hukum yang perusahaan terhadap dua ahli lingkungan itu. Tapi, upaya konfirmasi itu juga tidak mendapat tanggapan.

*****