- Masyarakat Sipil meradang pasca dua pakar kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, kembali kena Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Selain memberikan bantuan di jalur hukum, mereka pun mendesak implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dalam perkara ini.
- Edy Kurniawan Wahid, pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), berharap Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini sebagai kasus anti SLAPP di agenda sidang berikutnya, 15 Juli. Walaupun, pada umumnya, hal ini akan ada dalam putusan sela.
- Bambang Hero Saharjo, saat Mongabay temui sebelum persidangan, menyebut, perkara yang menimpanya sebagai bagian dari teror. Gugatan KLM ini merupakan perkara SLAPP ketiga yang dia alami.
- Sekar Banjaran Ali, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia yang juga jadi kuasa hukum Bambang dan Basuki, tidak menyangkal kondisi ini terjadi karena lambatnya eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Secara umum, katanya, proses eksekusi perkara lingkungan berjalan lambat.
Berbagai organisasi masyarakat sipil meradang karena dua pakar lingkungan dan kehutanan IPB University, Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, kena gugatan hukum ketika berupaya membela lingkungan hidup atau kasus strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Selain memberikan bantuan di jalur hukum, mereka pun mendesak implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dalam perkara ini.
Perusahaan sawit, PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM), yang beroperasi di Kalimantan Tengah, menggugat dua ahli itu karena keterangan mereka ihwal kebakaran hutan dan lahan di konsesi itu pada 2018.
Padahal, dalam Pasal 48 ayat (3) huruf c perma itu menegaskan, salah satu bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah ‘penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan’.
“Harapan kami, Majelis Hakim yang menangani perkara ini sudah mempelajari perma itu, hingga (perkara) ini tidak perlu dilanjutkan,” kata Edy Kurniawan Wahid, pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), selepas sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 1 Juli lalu.
Kala itu agenda sidang pemeriksaan identitas. Dalam perkara ini, dia menjadi kuasa hukum Bambang Hero dan Basuki Wasis.
Dia mendesak, Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai kasus anti SLAPP di agenda sidang berikutnya, 15 Juli. Walaupun, umumnya, ini akan ada dalam putusan sela.
“Di putusan sela setelah proses jawab-menjawab. Jadi kami akan ajukan bantahan, eksepsi, yang akan kami sampaikan bahwa peristiwa ini adalah anti SLAPP.”
Perkara ini, katanya, terang menunjukkan kriminalisasi dan SLAPP. Apalagi, perbuatan yang dituduhkan itu di ruang sidang terkait lingkungan hidup. Tindakan dua pakar IPB itu, katanya, merupakan bagian partisipasi publik dalam menegakkan hukum lingkungan. “Nah, sehingga harusnya objek yang digugat ini adalah objek yang tidak bisa digugat. Karena terjadi di ruang persidangan.”
Karena itu, dia meminta Majelis Hakim benar-benar menghayati perma 1/2023 dan segera menghentikan proses hukum ini sebelum masuk ke dalam putusan sela.
“Seharusnya sidang berikutnya, hakim bisa menghentikan perkara ini. Karena menurut kami ini tidak layak untuk diteruskan.”

Bambang Hero Saharjo, saat Mongabay temui sebelum persidangan, mengatakan, perkara ini sebagai bagian dari teror. Gugatan KLM ini merupakan perkara SLAPP ketiga yang dia alami.
“Gugatan hukum apa yang saya dan (Basuki) Wasis lakukan sehingga kami digugat? Sedangkan di persidangan, kami hanya memberikan pendapat,” katanya.
Hukum tampak jadi seperti mainan. Padahal, dia dan Basuki Wasis menjalankan tugas sebagai ahli sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 22 tahun 2017.
Sedangkan perusahaan, dalam mengajukan gugatan ini, menggunakan pakar yang sudah purna tugas dari IPB, Basuki Sumawinata. Apalagi, ahli tanah ini tidak uji laboratorium dan valuasi lingkungan sebagaimana tertuang dalam PermenLHK.
Mirip dengan kejadian saat Basuki memberi keterangan kebakaran di lahan Bumi Mekar Hijau, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak merusak lingkungan.
Perusahaan, katanya, baru ambil sampel 25 Januari 2025. Terpaut tujuh tahun dari kejadian kebakaran. “Sementara kita tahu, gambut kalau tidak direstorasi bisa hilang cepat. Ini sudah tujuh tahun berlalu.”
Mongabay dan awak media lain berupaya meminta keterangan dari kuasa hukum KLM pasca persidangan tetapi mereka menolak memberikan keterangan.

Eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap lambat
Penanganan perkara KLM terjadi kala Kementerian Lingkungan Hidup masih gabung dengan Kehutanan. Perusahaan kalah berkali-kali hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Mereka pun wajib ganti rugi Rp89,343 miliar dan pemulihan lingkungan Rp210,609 miliar.
KLM seperti entitas bisnis Gaib. Pasalnya, menurut Bambang, pemanggilan perusahaan di sidang pertama terkendala alamat kantor yang tidak jelas.
“Walau di AHU–data di Kementerian Hukum— ada (alamat kantor), tapi di surati tidak ada. Akhirnya, pakai media, tapi tidak ada respons. Dalam persidangan pertama, mereka diputus bersalah. Setelah itu mereka baru melawan.”
Perlawanan ini yang berlanjut hingga gugatan pada Bambang dan Basuki. Mereka menggugat dua ahli ini atas dasar perbuatan melawan hukum. Serta meminta ganti kerugian materil dari keduanya secara tanggung renteng Rp273,984 miliar dan ganti kerugian imateril Rp90,684 miliar.
Sekar Banjaran Ali, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia juga jadi kuasa hukum Bambang dan Basuki, tidak menyangkal kondisi ini terjadi karena lambatnya eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Secara umum, proses eksekusi perkara lingkungan berjalan lambat.
“Dalam hal ini, ini jadi kelemahan sistem hukum kita. Seharusnya, MA lekas mengeksekusi putusan terhadap KLM tanpa mengulur-ulur waktu.” katanya sebelum persidangan.
Dia bilang, ada kemungkinan gugatan yang perusahaan layangkan jadi langkah mutakhir mereka menunda putusan pengadilan. Apalagi, katanya, dokumen gugatan menuliskan putusan bisa eksekusi tanpa tunggu upaya hukum selanjutnya.
“Jangan-jangan dia melakukan ini supaya bisa tunda atau halangi putusan [hukum] yang sudah ada.”
Senada, Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari mengatakan, gugatan ini sebagai upaya KLM lari dari tanggung jawab, dan bentuk pembangkangan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami mendesak pengadilan segera mengeksekusi putusan inkracht tersebut. Eksekusi tersebut penting untuk mewujudkan keadilan bagi lingkungan dan korban terpapar asap di Kalimantan Tengah,” katanya dalam keterangan tertulis.

*****