Air kecoklatan menutupi jalan Dusun Karang Tembar, Desa Lenek, Lombok Timur, pada suatu malam ketika hujan tidak begitu deras. Lumpur bercampur pasir dan batu menyumbat saluran, masuk ke halaman rumah, hingga menyasar sawah. Warga menduga material tersebut berasal dari tambang galian C di kawasan hulu.
Bagi Muhammad Yunus, warga Lenek, persoalan itu berulang setiap hujan. Saluran irigasi mengalami sedimentasi sehingga petani harus mengeluarkan tenaga tambahan untuk membersihkannya. Material yang masuk ke petak sawah juga disebut mengganggu kondisi tanah dan pertumbuhan padi.
“Banyak batu-batu dan pasir yang masuk ke sawah orang. Kualitas padinya jauh menurun ketimbang sebelum ada galian C,” kata Yunus. Menurutnya, hasil pertanian menurun sementara biaya pemeliharaan meningkat. Warga pernah berunjuk rasa, tetapi perbaikan yang mereka rasakan hanya berlangsung singkat.
Keluhan berbeda muncul di Kalijaga Timur. Ahmad Zakaria mengatakan kendaraan pengangkut material mempercepat kerusakan jalan dan membawa debu ke permukiman. Saat kemarau, debu menempel pada rumah, tanaman, dan fasilitas umum. Warga khawatir kondisi tersebut mengganggu kesehatan, terutama anak-anak.
Data Puskesmas Kalijaga dan Korleko menunjukkan ISPA termasuk tiga penyakit terbanyak sepanjang 2023-2025, dengan rata-rata sekitar 2.000 kasus per tahun. Namun, angka itu belum membuktikan bahwa aktivitas tambang menjadi penyebabnya. Kepala Puskesmas Kalijaga, Nursini Juiban Hadi, menekankan perlunya penelitian.
“Bisa jadi ya, bisa juga tidak. Perlu penelitian lebih jauh, karena tidak bisa kita spekulasi hanya karena ada hubungannya saja, harus ada bukti ilmiahnya,” katanya.
Di Karleko, warga menyebut sumur ikut terdampak perubahan lingkungan. Citra satelit yang dibahas dalam artikel juga memperlihatkan pembukaan lahan baru di sekitar aliran sungai selama lima tahun terakhir. Selpin Riawan, pemuda setempat, menilai perubahan itu mengancam lahan pertanian dan sumber air yang menopang kehidupan warga.
Aktivis lingkungan Juaeni meminta pemerintah memeriksa pelaksanaan kewajiban lingkungan di lokasi tambang. “Pengawasan tidak boleh berhenti pada izin, tetapi harus memastikan kegiatan di lapangan sesuai dengan kewajiban lingkungan, tidak melampaui daya dukung, dan tidak memindahkan biaya kerusakan kepada masyarakat serta APBD.”
Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur berjanji menurunkan tim untuk memeriksa, mendata, dan mendokumentasikan keluhan warga sebelum menyampaikan hasilnya kepada pemerintah provinsi. Sementara itu, Dinas ESDM NTB menyatakan pengawasan dampak lingkungan menjadi kewenangan dinas lingkungan hidup. Bagi warga, pemeriksaan tersebut diharapkan menjelaskan sumber material yang menyumbat sawah, kondisi sumber air, serta risiko paparan debu.
Foto utama: Betang alam di Lombok Timur yang berubah akibat maraknya tambang galian C. Foto: Ahmad H. Ramdhani/Mongabay Indonesia.