Penangkapan seorang warga India berinisial A membuka dugaan jaringan perdagangan emas ilegal dari Sumatera Barat hingga ke luar negeri. Polda Sumatera Barat menangkap A pada 20 Agustus 2026 dan menyita tiga batang emas murni di Koto Baru.
Polisi juga mengamankan dua telepon seluler, timbangan digital, uang tunai sekitar Rp6 juta, dan satu mobil. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Kabupaten Sijunjung dan Garabak Data, Kabupaten Solok.
Penyidik menduga emas yang dikumpulkan A dikirim ke Malaysia melalui jaringan kurir. A mengaku tidak mengenal kurir yang mengambil barang. Ia hanya menerima informasi dari seseorang berinisial N setelah emas pesanan terkumpul. Dalam prosesnya, N disebut mengerahkan dua hingga tiga kurir yang tidak saling mengenal.
A diduga menjalankan bisnis tersebut sejak Maret–April 2026. Pada periode itu, ia membeli emas urai rata-rata sekitar 40 gram per hari. Aktivitas tersebut kembali berlangsung sejak Juli, tetapi emas yang dibeli sudah berbentuk batangan dengan rata-rata mencapai satu kilogram per hari.
Tommy Adam, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, menilai penangkapan A membuktikan bahwa emas ilegal dari provinsi itu tidak hanya beredar di pasar lokal. Kepolisian perlu membongkar pihak yang terlibat dari lokasi tambang hingga pembeli akhir. “Jangan hanya menindak pelaku di tingkat tapak,” katanya.
Menurut Walhi, PETI di Sumatera Barat telah berkembang menjadi kegiatan terstruktur yang melibatkan alat berat, mesin dompeng, modal besar, dan penggunaan merkuri. Aktivitas tersebut diperkirakan telah membuka sekitar 1.100 hektar kawasan hutan. Lebih dari 50 orang juga dilaporkan meninggal akibat tambang emas ilegal sepanjang 2012 hingga Mei 2026.
Riset mengenai PETI di Sijunjung dan Solok Selatan menunjukkan adanya jaringan bisnis yang melibatkan pemodal, pemilik lahan, pemilik ekskavator dan mesin dompeng, operator, serta pekerja. Pemodal memegang peran besar karena membiayai operasional dan mengatur akses terhadap lokasi pertambangan.
Tommy menilai besarnya jumlah alat berat di wilayah hulu menunjukkan tingginya produksi emas ilegal. Karena itu, penyelidikan tidak cukup berhenti pada pedagang yang tertangkap. “Emas-emas yang keluar dari Sumbar tidak mungkin hanya berhenti di provinsi atau di penadah-penadah lokal.”
Sucy Delyarahmi, Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Andalas, juga mendorong aparat menelusuri rantai pasok dari penambang, pembeli pertama, pedagang perantara, hingga pembeli akhir. Perdagangan berlapis dan transaksi tunai dapat menyulitkan pelacakan asal-usul emas.
Apabila terdapat upaya menyamarkan emas ilegal dengan membawanya ke luar negeri, kasus tersebut berpotensi berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang. Pemerintah Indonesia karena itu perlu bekerja sama dengan aparat negara tujuan untuk menemukan titik akhir perdagangan sekaligus membongkar seluruh jaringan yang memperoleh keuntungan dari kerusakan hutan dan sungai Sumatera Barat.
Foto utama: Polda Sumbar menggelar jumpa pers pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal yang libatkan warga negara asing. Foto: Novia Harlina/Mongabay Indonesia.