Kebakaran hutan dan lahan kembali meluas di Kalimantan hingga Papua. Meski menjadi bencana tahunan, penanganan pemerintah dinilai masih berfokus pada pemadaman setelah api membesar, bukan pencegahan dari akar persoalan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat karhutla di Kalimantan Selatan telah membakar sekitar 595 hektar lahan hingga 21 Agustus 2026. Kebakaran tersebar di sembilan wilayah, termasuk Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, Tapin, dan Tanah Laut.
Pemerintah menyiagakan pesawat patroli dan tiga helikopter untuk operasi water bombing. Lebih dari 1,5 juta liter air telah digunakan untuk memadamkan api. Namun, pengerahan armada udara dinilai belum cukup untuk memutus siklus kebakaran.
Pantauan Greenpeace Indonesia pada 11-16 Agustus menemukan 592 titik sumber asap di Kalimantan. Sebanyak 455 titik berada di lanskap gambut. Kalimantan Barat mencatat 322 titik, Kalimantan Tengah 181 titik, dan Kalimantan Selatan 86 titik. Asap kebakaran bahkan terdeteksi mencapai Sarawak, Malaysia.
Sapta Ananda Proklamasi, Peneliti Senior Greenpeace Indonesia, menilai modifikasi cuaca dan pengerahan armada pemadam merupakan langkah reaktif karena dilakukan setelah kebakaran meluas. “Cara itu merupakan respons, bukan antisipasi. Seharusnya antisipasi lebih ke akar-akar masalah,” katanya. Menurut Sapta, pencegahan seharusnya diarahkan pada perbaikan tata air serta pemulihan kawasan rawa dan gambut yang telah rusak sehingga rentan terbakar.
Dampak karhutla telah dirasakan masyarakat. Kualitas udara di Pontianak berada dalam kategori tidak sehat, sedangkan Palangkaraya sempat mencapai kategori berbahaya. Kalimantan Tengah mencatat 2.052 kasus infeksi saluran pernapasan akut selama 7-14 Agustus 2026.
Ancaman kebakaran juga meluas ke Papua Selatan. Greenpeace menemukan 284 titik sumber asap di Papua, dengan 278 titik berada di kawasan Proyek Strategis Nasional Merauke.
Analisis Walhi menemukan 399 dari 1.292 titik api di Papua Selatan berada dalam area konsesi dan proyek pangan nasional. Sebanyak 245 titik berada di kawasan food estate, 115 di konsesi pemanfaatan hutan, dan 39 di perkebunan sawit.
Koordinator Pengkampanye Walhi, Uli Arta Siagian, mempertanyakan berulangnya kebakaran di kawasan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. “Kenapa berulang? Karena tidak pernah ada pencabutan izin,” katanya.
Walhi menilai pembukaan hutan, pembangunan jalan, serta pengeringan rawa dan gambut telah meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran. Proyek pangan di Papua Selatan juga bertumpang tindih dengan wilayah adat, sehingga masyarakat menghadapi ancaman kehilangan ruang hidup sekaligus melemahnya fungsi ekologis hutan.
Pemerintah didesak mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai, menuntut tanggung jawab korporasi, memulihkan gambut dan tata air, serta melindungi wilayah adat. Tanpa pembenahan tata kelola sumber daya alam, pemadaman hanya menyelesaikan gejala, sementara kebakaran akan terus berulang setiap musim kemarau.