- Masyarakat adat di Kepulauan Mentawai, seperti Suku Umu Samalelet di Pulau Siberut hidup bergantung hutan. Hutan sebagai sumber hidup, dari pangan sampai obat-obatan dan ritual. Menyadari betapa penting ladang dan hutan itu, mereka pun mengusulkan lahan 323 hektar itu jadi hutan adat.
- Suku Samalelet di Desa Rogdok yang mengusulkan hutan adat, juga Suku Saguruwjuw. Selester Saguruwjuw, pemimpin Uma Saguruwjuw, mengatakan, mengusulkan lahan seluas 434 hektar milik komunitas untuk jadi hutan adat, sebagai perubahan cara perjuangan mempertahankan hutan adat.
- Saat ini, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai sedang mendampingi sedikitnya 30 uma dalam proses pengakuan masyarakat adat di Kepulauan Mentawai. Dari 30 uma itu, sembilan sudah memperoleh surat keputusan pengakuan masyarakat adat juga usulan dapat penetapan hutan adat.
- Rifai Lubis, Ketua YCMM meminta, pemerintah menetapkan bekas areal konsesi sebagai kawasan prioritas pemulihan ekologi dan hak masyarakat adat. Pemulihan melalui restorasi hutan, rehabilitasi daerah tangkapan air, percepatan pengakuan masyarakat adat, dan penetapan hutan adat.
Pagi itu, Water Samalelet beranjak masuk hutan di Pulau Siberut, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kabit di pinggang, ikat kepala luat dengan tiga mawar merah menyala. Kalung manik tudak.
Walter adalah seorang sikerei atau tabib tradisional, yang memberikan pengobatan dengan tumbuhan obat dan ritual.
Lelaki 65 tahun ini gesit melangkah menapaki ladang dengan tanaman campuran. Ia terbentang dari depan rumah hingga berbatasan dengan hutan di kaki bukit di Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan itu. Ladang dan hutan itu seluas sekitar 323 hektar.
Di ladang tak jauh dari rumahnya ada kolam dangkal dengan banyak tumbuhan keladi. Umbinya sehari-hari mereka andalkan sebagai bahan makanan pokok selain sagu. Di sekitar kolam tanaman pinang mengelilingi.
Semakin menjauhi rumah, aneka pohon buah-buahan seperti rambutan, jengkol, dan durian. Ada juga pohon gaharu dan baiko.
Pohon baiko penting bagi seorang sikerei, karena kulit untuk bahan pembuat kabit, semacam kain yang dililitkan menyerupai celana pendek untuk sikerei.
Di bawah rindang pepohonan rimbun itu aneka jenis tumbuhan obat yang biasa Walter gunakan untuk mengobati warga yang datang berobat. Sebagai seorang sikerei, Walter ahli meramu tumbuhan itu untuk mengobati bermacam penyakit.
“Ini lemu-lemu, daunnya untuk campuran obat sakit perut dan akarnya untuk obat cacing,” katanya.
Dia petik pula tumbuhan keluarga jahe-jahean dengan bunga merah.
“Ini bakgli-bakgli, bunganya digiling dan oleskan ke kepala untuk obat sakit kepala,” katanya.
Sikerei Siberut, kaya dengan pengetahuan tumbuhan obat. Mereka memiliki ratusan jenis tumbuhan obat.
Walter menceritakan sebagian besar tumbuhan obat itu terdapat di dalam hutan di belakang kebunnya.

Pohon juga penanda
Walter mendekati pohon durian besar. Menebas semak di bawahnya. Batang durian sudah penuh lumut. Dia mengikis satu sisinya. Ketika lumut terjatuh, muncul dari kulit pohon itu garis samar penanda setinggi tubuhnya.
Dia mengikis lumut pada bagian lain, tetapi tidak menemukan tanda apa-apa. Garis itu adalah tinggi tubuh ayahnya ketika meninggal.
Walter berusaha mengikis bagian lain, tetapi tidak menemukan goresan gambar kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki ayahnya yang sudah meninggal lebih 50 tahun silam.
Pohon durian itu adalah “kirekat” ayah Walter. Di Siberut, lazim seorang yang meninggal mereka buatkan kirekat atau tanda berupa garis tinggi serta gambar telapak tangan dan telapak kaki di batang pohon durian terpilih.
Karena sudah lama, tanda itu tertutup kulit kayu yang terus tumbuh.
“Ini kirekat yang sangat penting untuk mengenang orang tua kami. Ini tidak boleh ditebang, kalau ada orang yang menebangnya akan kena denda yang sangat besar,” kata Walter.
Dia dan komunitasnya menyadari betapa penting ladang dan hutan itu. Itulah alasan Suku Umu Samalelet mengusulkan lahan 323 hektar itu jadi hutan adat.
Dengan bantuan pendampingan Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), mereka sudah pemetaan partisipatif dan mengusulkan hutan adat Uma Samalelet kepada Kementerian Kehutanan. Kini, usulan itu menunggu proses.
“Kami ingin tanah dan hutan kami ada petanya, bisa kami jaga dan kami lindungi. Tidak boleh ada yang mengambil kayunya sembarangan atau berburu, karena hutan ini sangat penting bagi kami, terutama bagi seorang sikerei,” katanya.
“Tanpa hutan, sikerei tidak akan ada.”

Hutan Adat Suku Sagurujuw
Tak hanya Suku Samalelet di Desa Rogdok yang mengusulkan hutan adat, juga Suku Saguruwjuw.
Selester Saguruwjuw, pemimpin Uma Saguruwjuw, mengatakan, mengusulkan lahan seluas 434 hektar milik komunitas untuk jadi hutan adat, sebagai perubahan cara perjuangan mempertahankan hutan adat.
“Dulu, kalau ada perusahaan masuk ke Siberut, ke tanah suku kita, kita akan menolak dengan (melakukan) demonstrasi, sekarang caranya beda, harus kita ikuti,” ujarnya.
Selester juga menekankan hutan sangat penting bagi orang Mentawai. Hutan tempat mengambil berbagai jenis rotan untuk membuat keranjang dan tali temali.
Beberapa jenis bambu juga untuk tempat memasak sagu dan keladi. Juga persediaan pohon untuk material membuat rumah dan keperluan lain.
“Hutan juga tempat mengambil kayu dan tanaman obat. Kalau hutan rusak, kehidupan masyarakat Mentawai akan hancur,” kata Selester.
Berusia sekitar 60 tahun, Selester adalah tokoh masyarakat di Siberut dengan lebih 25 tahun gigih memperjuangkan hutan Siberut dari eksploitasi perusahaan kayu.
Dia masih ingat kejadian 25 tahun silam, pada 24 Mei 2001, ketika jadi Kepala Desa Madobag. Bersama warga desa, dia menolak masuk alat berat perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH), yang akan menggarap konsesi seluas 49.650 hektar di Siberut Tengah dan Siberut Utara.
“Kerabat kami di Saibi, Siberut Tengah saat itu meminta bantuan kami menolak alat berat perusahaan yang akan masuk. Kami ikut untuk mempertahankan hutan kami,” katanya mengenang.
Salester menceritakan ketika itu 18 warga Sarereiket di Rogdok dan Ugai pergi naik sampan ke Saibi. Mereka gotong royong membeli bahan bakar minyak untuk perahu motor. Juga menyediakan bersama semua perlengkapan dan konsumsi.
Salah satu alasan kekompakan karena sebagian hutan warga Rereiket juga terkena HPH ini.
Sebelum berangkat, Teu Taloi, rimata atau kepala suku di Ugai, adakan punen (pesta) mukuinu untuk keselamatan rombongan ke Saibi.

Mereka dapat ramuan kunyit untuk oles ke kulit hingga wajah kekuningan. Begitu juga tangan dan kaki.
“Ramuan itu untuk memberi semangat, karena saat itu kami sudah siap berperang, sampan sudah penuh panah,” kata Selester.
Tiba di Muara Siberut, rombongan bergabung dengan warga dari Mailepet dan Tiop. Mereka naik dua boat ke Saibi mengarungi laut selama tiga jam.
“Di Saibi, ternyata kapal ponton yang membawa alat berat ke Subelen sudah datang duluan dua hari sebelumnya. Mereka sudah berhasil diusir warga Saibi dengan membakar basecamp pekerja perusahaan. Akhirnya, kami menginap di rumah warga Saibi, besoknya pulang ke Madobag.”
Beberapa waktu kemudian Koperasi Andalas Madani (KAM) milik Universitas Andalas tetap beroperasi menebang hutan Siberut. Pada 2007, koperasi itu mengembalikan konsesi kepada Menteri Kehutanan dengan alasan merugi.
“Saya harap jangan ada lagi perusahaan kayu masuk ke Siberut dan pulau lain di Mentawai. Saya mengingat nasib generasi mendatang. Hutan mulai habis, satwa mulai habis, hutan Mentawai harus kita selamatkan sekarang. Kalau tidak bisa terlambat, semua akan punah.”

Melawan di era Orba
Rinto Wardana Samaloisa, Bupati Mentawai juga punya kenangan hampir sama dalam menghadapi perusahaan kayu di masa Orde Baru. Dia ingat betul bagaimana bapaknya bercerita tentang konsesi PT Minas Pagai Lumber ( MPL) di Pagai Selatan sebelum beroperasi 1972 di ladang mereka. Konsesi masuk, mereka tak bisa olah ladang.
Warga berupaya protes. Dia ingat, ayahnya lakukan penolakan, sekitar 1994. “Pintu mobil perusahaan yang mengangkut satu pleton polisi itu dikampak sama bapak saya. Jadi bapak saya sempat dibawa ke Polsek Sikakap, Cuma karena masih ada kawan-kawan lamanya di sana, dia bebas lagi.”
Kala itu Orde Baru, kalau melawan bisa nyawa taruhannya. “Dulu, itu kalau berani menghadang kebijakan Orde Baru, bukan badan yang pulang, nama yang pulang.”

Pasca cabut izin
Mentawai alami eksploitasi dari masa ke masa sejak 1971, tak luput Siberut, sebagai pulai terbesar di kabupaten kepulauan itu. Ratusan ribu hektar hutan dalam kuasa perizinan.
Setelah beroperasi lebih 20 tahun, eksploitasi setop pada 1993 terkait program konservasi di Siberut dengan kucuran pinjaman Asian Development Bank (ADB) US$24,5 juta. Program enam tahun itu mensyaratkan penghentian eksploitasi hutan.
Sebagian bagian program, pada 1993 itu Pulau Siberut bagian barat seluas 190.500 hektar jadi Taman Nasional Siberut. Program itu masuk dalam proyek konservasi keanekaragaman hayati untuk Taman Nasional Siberut.
Penghentian penebangan hutan di Siberut tidak berlangsung lama. Setelah program konservasi berakhir pada 1999, Menteri Kehutanan kembali mengeluarkan dua izin HPH baru di Siberut.
Pertama, Land Grant Colage (LGC) kepada Universitas Andalas seluas 49.650 hektar. Pada 2001, berubah nama menjadi hak pengelolaan hutan alam Universitas Andalas melalui Koperasi Andalas Madani (koperasi khusus), dengan operator lapangan PT Sinar Minang Sejahtera (SMS).
Kedua, pada 2004 berupa HPH seluas 49.440 hektar kepada PT Salaki Summa Sejahtera (SSS).
Operasional KAM bangkrut dan berhenti pada 2007. Di kawasan hutan itu, Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan keluarkan izin HTI untuk PT Biomass Andalan Energi (BAE) 19.876 hektar Desember 2018.
Setelah SSS beroperasi lebih 20 tahun, pemerintah cabut izin itu pada 20 Januari 2026 pasca bencana banjir bandang dahsyat melanda Sumatra. Sedang BAE, belum beroperasi sejak 2018 juga masuk daftar pencabutan.
Pemerintah juga cabut izin HPH di Pagai, MPL, sejak 1976 beroperasi dengan konsensi 78.000 hektar di Pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan.

Rifai Lubis, Ketua YCMM meminta, pemerintah menetapkan bekas areal konsesi sebagai kawasan prioritas pemulihan ekologi dan hak masyarakat adat.
Pemulihan melalui restorasi hutan, rehabilitasi daerah tangkapan air, percepatan pengakuan masyarakat adat, dan penetapan hutan adat.
“Kami juga mendesak pemerintah mempercepat penetapan hutan adat bagi uma yang telah memperoleh pengakuan serta menyelesaikan verifikasi terhadap calon hutan adat lainnya,” katanya.
Saat ini, YCMM dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai sedang mendampingi sedikitnya 30 uma dalam proses pengakuan masyarakat adat di Kepulauan Mentawai.
Dari 30 uma itu, sembilan sudah memperoleh surat keputusan pengakuan masyarakat adat juga usulan dapat penetapan hutan adat.
Adapun antara lain usulan hutan adat itu, Uma Sibagau (8.683 hektar), Uma Saponduruk (1.874), Uma Samongilailai (1.400), Uma Sakerebau Mailepet (1.342), Uma Sirirui (1.198), dan Uma Saerejen (1.150 hektar).
Rifai bilang, sebagian wilayah yang mereka usulkan sebagai hutan adat masih tumpang tindih dengan kawasan konservasi maupun izin pemanfaatan hutan.
“Kami meminta pemerintah segera menyelesaikan proses verifikasi dan penetapan hutan adat, terutama bagi uma yang telah memperoleh pengakuan sebagai masyarakat adat.”
Rinto mengatakan, pencabutan izin itu seharusnya jadi pintu masuk masyarakat mendapat kembali hak pengelolaan hutan mereka.
“Pilihan yang saya inginkan adalah perhutanan sosial. Masyarakat harus memperoleh kesempatan mengelola lahannya sendiri dengan pendampingan dan kontrol pemerintah.”
Bagi Rinto, keterlibatan pemerintah tetap perlu untuk memastikan pengelolaan hutan tidak menyimpang dari ketentuan. Pemerintah, katanya, dapat melakukan pembinaan atau pun menjatuhkan sanksi apabila menemukan pelanggaran.
Skema semacam itu, katanya, memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat daripada pengelolaan perusahaan yang memiliki modal, jaringan dan dukungan hukum jauh lebih kuat.
“Perusahaan tidak hanya mengambil kayu, juga memecah hubungan sosial.”

Meski begitu, katanya, pencabutan izin belum sepenuhnya menjawab persoalan penguasaan hutan di Mentawai. Rinto khawatir kawasan yang perusahaan swasta bukan kembali kepada masyarakat hukum adat, melainkan beralih kepada badan usaha milik negara.
Kekhawatiran itu muncul setelah dia mengikuti rapat dengan pemerintah pusat. Dalam pertemuan itu, dia memperoleh penjelasan bahwa kawasan kehutanan bekas konsesi dapat diserahkan kepada Perum Perhutani melalui anak usahanya, Inhutani. Sedangkan, kawasan perkebunan sawit oleh Agrinas.
“Kalau demikian, yang terjadi hanya pergantian pengelola dari perusahaan swasta kepada perusahaan negara,” katanya.
Menurut Rinto, penyerahan kawasan bekas konsesi kepada masyarakat tidak dapat dilakukan tanpa dukungan memadai.
Masyarakat, katanya, tak memiliki modal, peralatan, maupun jaringan pemasaran setara dengan perusahaan untuk mengelola kawasan dalam bentang sangat luas.
Karena itu, dia gusulkan kawasan bekas konsesi bagi ke dalam unit pengelolaan dengan luasan yang realistis bagi kelompok masyarakat.
Penyerahan itu, katanya, harus dengan kepastian hak, pendampingan teknis, pembiayaan, dan akses terhadap pasar.
Cara masyarakat memanfaatkan hutan, katanya, tidak sama dengan pola kerja korporasi yang berorientasi pada produksi berskala besar.
“Masyarakat mengambil seperlunya dan memelihara sebanyak mungkin. Mereka membutuhkan kepastian hak dan dukungan agar dapat mengelola kawasan itu dengan baik.”
*Liputan ini atas dukungan Rainforest Journalism Fund dari Pulitzer Center
*****