- Selama beberapa dekade, hutan di Pagai Selatan dan Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sasaran pengusahaan kayu oleh sejumlah perusahaan. Dampaknya, selain banjir yang kerap melanda, kekeringan dan krisis air juga sering terjadi saat musim kemarau.
- Gabriel Sakeru, mantan camat Pagai Utara mengatakan, perusahaan sebenarnya memiliki kewajiban untuk melakukan reboisasi. Namun, kewajiban itu tak ubahnya hanya cerita dongeng lantaran perusahaan hanya menanam tanaman jenis sengon di pinggir-pinggir jalan.
- Salah satu perusahaan yang beroperasi di Pagai adalah PT Minas Pagai Lumber (MPL). Merujuk data Dinas Kehutanan Sumbar, MPL telah mengeluarkan kayu dari Pagai Utara dan Pagai Selatan, tahun 2023 sebanyak 7.712 batang atau 44.545,86 meter kubik. Tahun 2024 sebanyak 9.232 batang atau 40.256,51 meter kubik dan tahun 2025 sampai bulan Juli sebanyak 5.554 atau 26.339,99 meter kubik.
- Sayangnya, selain berdampak ekologis, keberadaan perusahaan juga tidak banyak membawa pengaruh terhadap kesejahteraan warga. Liberius, Kepala Desa Bulasat katakan, setiap kubik kayu yang terangkut, warga hanya mendapat Rp50.000.
Hulu sungai yang rusak itu menyebabkan volume air di Sungai Bagat Toktuk melimpah-ruah. Pada 4 Agustus, jembatan penghubung antara pusat Kecamatan Pagai Utara ke Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) bahkan putus.
Warga dan pemerintah desa sempat membuat jembatan darurat dengan menumpuk lonjoran kayu disana. Namun, balok-balok kayu itu kembali buyar tak kuat menahan derasnya arus sebulan berikutnya.
Bagi Iswanto Rahmat Sam, situasi itu dia manfaatkan untuk membuka jasa penyeberangan. Dengan menggunakan rakit, lelaki 42 tahun ini mematok tarif Rp10.000 sekali jalan untuk motor. Untuk roda empat, harus memutar melalui jalanan yang rusak parah.
Musabab munculnya banjir yang menghantam jembatan itu ternyata tidak tunggal. Selain curah hujan tinggi, kondisi sungai pun juga rentan karena aktivitas perusahaan kayu PT Minas Pagai Lumber (MPL) dahulu di hulu.
“Dampaknya di air. Sungai cepat meluap, hujan sebentar sudah keruh. Bagat Toktuk ini contohnya. Begitu hujan deras langsung banjir,” kata Gabriel Sakeru, mantan Camat Pagai Utara, belum lama ini.
Selain memutuskan jembatan, banjir yang terjadi juga sebabkan akses jalan trans Mentawai terendam.
Rinto Wardana Samaloisa, Bupati Mentawai saat kunjungan pasca putusnya jembatan Agustus lalu menyebut, mereka sebenarnya sudah alokasikan pembangunan jembatan pada 2025. Namun, kebijakan efisiensi anggaran oleh pusat membuat rencana pembangunan itu batal.
“Seharusnya itu sepakat dengan proyek jalan trans Mentawai. Tapi karena efisiensi anggaran akhirnya pusat menarik anggaran tersebut,” katanya.
Total anggaran yang kembali ke pusat mencapai Rp140 miliar. Padahal, sebagian pekerjaan proyek jalan, seperti penimbunan batu telah berlangsung sejak Pj bupati tahun 2021.

Reboisasi hanya dongeng
Gabriel bilang, perusahaan pemegang hak pemanfaatan hutan (HPH) sejatinya memiliki kewajiban untuk melakukan reboisasi. Namun, hal itu sekadar formalitas lantaran kewajiban itu tak pernah mereka jalankan dengan maksimal.
Pohon yang mereka tanam umumnya jenis sengon. Itu pun hanya di pinggir-pinggir jalan. Tidak di dalam kawasan hutan.
“Reboisasi itu cerita dongeng. Tidak ada. Pembibitan ada, tapi penanaman hanya di lokasi yang terlihat petugas kehutanan,” katanya.
Dampaknya, hutan primer kian menyusut. Pada jalur menuju Silabu, warga hanya menemukan satu-dua pohon besar tersisa di pinggir bukit. Hutan yang dulu lebat kini tergantikan tegakan pohon muda hasil penanaman.
Tak hanya banjir saat musim kemarau panjang di Pagai Utara juga dilanda kekeringan atau sebagai dampak el nino yang berdampak luas. Pada 2023, wilayah itu menderita kekurangan air bersih dan memaksa warga mengambilnya dari sungai.
“Saya sendiri kalau mandi pagi harus pagi-pagi ke sungai, kalau malam saya malam-malam ke sungai, karena banyak warga yang mandi di sungai. Kemudian seluruh sumur masyarakat kering.”
Bagi Gabriel, peribahasa ‘jatuh tapai’ sangat tepat untuk merepresentasikan apa yang warga alami saat ini.
Di Sumbar, istilah itu populer untuk menggambarkan kondisi warga yang bangkrut secara ekonomi; jatuh dan hancur seperti tape dari ketinggian.
Warga, katanya, nyaris tidak mendapatkan keuntungan apapun dari masuknya perusahaan kayu di Pagai Utara sejak beberapa dekade silam.
Alih-alih, warga justru harus menanggung rentetan kerugian. Sulit air saat musim kemarau, dan banjir tatkala musim penghujan.
“Yang ada air susah saat kemarau. Banjir juga,” katanya.
Selama beberapa dekade, Pagai Utara memang menjadi lokasi penebangan MPL. Namun, sampai kini, warga belum juga miliki akses jalan memadai. Jembatan hancur, bahkan akses sinyal telepon dan internet pun sulit. Seperti di Desa Saumanganya dan Dusun Bebukuk.
Situasi yang sama juga terjadi di lokasi-lokasi bekas penebangan kayu perusahaan. Seperti Sipora maupun Siberut. Janji meningkatnya kesejahteraan dengan masuknya perusahaan kayu nyaris tak terlihat. Padahal, sejak 1970-2000-an, ada ribuan meter kubik kayu keluar dari kawasan ini.
Di Pagai Selatan, kondisi tak jauh beda. Pada Agustus 2023, banjir besar melanda setelah perusahaan membabat habis kayu-kayu besar disana. Sekitar 39 hektar lahan pertanian di Desa Sinaka hancur setelah luapan Sungai Matobat melumat habis sawah warga.
“Camp perusahan KM 52 dekat sungai juga terkena banjir saat itu,” kata Liberius Taileleu, Kepala Desa Bulasat, Kecamatan Pagai Selatan, November lalu di rumahnya di Dusun Kinumbuk KM 45 Bulasat.
Bencana ekologis itu memupuskan harapan petani setempat untuk panen. Sawah mereka tertimbun pasir bawaan banjir.
Sebelumnya, warga di Dusun Matobat masih bisa memanen padi di sawah. Sejak kejadian itu, para petani tak lagi bisa beraktivitas lantaran lahan mereka tertimbun pasir bawaan banjir.
“Kami tidak menanam padi karena sawah kami sudah ditimbun pasir, karena banjir,” kata perempuan 56 tahun ini.
Sumber air bersih dari Pamsimas juga rusak akibat terjangan banjir itu. Warga bahkan harus menggunakan sampan untuk ambil air minum di daerah hulu.
“Selama setengah jam palingan hanya beberapa jeriken kecil ukuran lima liter sebanyak lima unit.”
Banjir saat penghujan bukanlah satu-satunya dampak dari berkurangnya hutan di Mentawai.
Di Matobat, warga acapkali kekurangan air saat musim kemarau, sebagaimana di Pagai Utara. Bahkan, air terjun Matobat yang sebelumnya deras juga alami pengurangan debit.
“Dulu, kami bisa mengambil air di sungai tapi sekarang kami tidak mau lagi karena sudah tercemar di bagian hulu. Kalau kami tidak mengambil air kami tidak bisa minum dan makan, untuk mandi kami terpaksa di sungai,”
Sekarang, hanya berharap dari air tadah hujan. Mereka menyiapkan sumur untuk menampung air hujan. Pinang, jengkol dan pisang menjadi alternatif penghasilan warga setelah sawah mereka tak lagi bisa mereka tanami.
“Jika kita berharap sama perusahaan kayu tidak ada yang di dapat,” katanya.

Harga murah?
Liberius, Kepala Desa Bulasat mencatat, pada periode 2000–2008 perusahaan pernah menebang kayu besar di Kinumbuk. Setelah itu, pada 2022, masuk ke Pagai Selatan, bahkan merambah hingga Dusun Bungo Rayo.
Dari hasil tebangan, sekitar 5.000 kubik kayu, warga hanya mendapat fee Rp50.000 per kubik yang kemudian dia bagi kepada 63 keluarga.
“Kalau dulu waktu awal ribuan kubik, sekarang tinggal sisa-sisa saja,” katanya.
Dengan fee Rp50.000 per kubik, berarti total Rp250 juta terkumpul dari 5.000 kubik kayu hasil tebangan perusahaan yang kemudian dibagi kepada 63 keluarga. Atau, masing-masing mendapat Rp3,9 juta per keluarga.
Menurut Liberius, sistem pembagian berlangsung merata agar tidak menimbulkan konflik antar warga.
Berbeda dengan warga pada umumnya, para pengurus kelompok dan kepala suku, mendapat honor bulanan selama perusahaan beroperasi di wilayah mereka.
Sedangkan tenaga kerja lokal, mereka hanya perusahaan pekerjaan untuk buruh kasar seperti tukang tebang. “Kalau karyawan di kantor itu orang luar,” kata Liberius.
Horas Marohatta Tasilipet, mantan pekerja bagian humas MPL mengatakan, tahun 2021 pernah tugas penyelesaian konflik dengan masyarakat.
Dia bilang, proses penebangan biasanya diawali dengan cruising yang berlanjut dengan penebangan. Kayu hasil tebangan kemudian diangkut menggunakan buldoser atau alat berat.
“Kemudian balok kayu tersebut dibawa ke logpon, disini akan diukur meter kubiknya yang terlibat itu pengurus perwakilan dari pemilik lahan dan pihak perusahan. Tapi kalau tidak paham mengukur meter kubiknya disitulah timbul dugaan manipulasi,” kata Horas.
Pembayaran akan dilakukan saat kayu yang sudah dinaikkan di kapal tongkang.
Menentukan pengurus biasa satu dusun ada satu orang pengurus, jika wilayahnya meliputi tiga dusun maka pengurusnya akan ditunjuk tiga orang.
“Pengurus itu digaji oleh perusahaan bulanan selama perusahaan itu beroperasi di wilayahnya kalau sudah pindah lagi dia tidak dipakai lagi,” katanya.
Begitu juga dengan kepala suku, mendapat uang Rp100.000-Rp200.000 setiap memuat kayu.
Data Dinas Kehutanan Sumbar, MPL mengeluarkan kayu dari Pagai Utara dan Pagai Selatan, tahun 2023 sebanyak 7.712 batang atau 44.545,86 meter kubik.
Tahun 2024 sebanyak 9.232 batang atau 40.256,51 meter kubik dan tahun 2025 sampai bulan Juli sebanyak 5.554 atau 26.339,99 meter kubik.
Informasi dari berbagai sumber yang Mongabay kumpulkan, MPL memiliki pengurus Yapto S. Soerjosoemarno sebagai Komisaris Utama, Mahatma Sugianto Panjatian, Sugianto Gunawan dan H. Yusril Andy sebagai komisaris. Sedangkan H. Bakhrial sebagai direktur utama dan Carolus Niode Sahetapy selaku direktur.
Sebelum berstatus MPL sebelumnya bernama CV Minas Pagai Lumber Corporation. Mereka melaksanakan pengusahaan hutan berdasarkan Forestry Agreement No. FA/N/001/71 tanggal 2 Januari 1971. Lalu, Addendum No. FA/N/092/X/73 tanggal 11 Oktober 1973, serta Addendum No. FA/070/X/76 tanggal 23 Oktober 1976.
Mongabay berusaha menghubungi Habib, humas perusahaan melalui aplikasi percakapan dan telepon pada 26 Agustus untuk memintai tanggapan terkait aktivitas yang warga nilai berdampak pada lingkungan sekitar. Namun, belum ada respon hingga tulisan ini terbit.

Kayu keluar
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 3 Sikakap mencatat ada sebanyak 64.311,81 meter kubik kayu keluar dari Mentawai. Mulai dari MPL maupun dari izin SIPUHH seperti PT CAT, PT Jesly Minang Sakato (Jesly) dan PT Mentawai Mundam Sati.
Muhammad Jumhur, Perwira Jaga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas 3 Sikakap mengatakan, hanya bisa mengizinkan kapal berangkat setelah ada surat keterangan sah hasil hutan atau SKSHH.
“Dalam, SKSHH itu tercantum kubikasi dan jumlah batang kayu yang diangkut,” katanya.
Wilayah kerja UPT Kelas III mencakup Pagai Utara dan Pagai Selatan.
Setiap tongkang memiliki kapasitas angkut yang berbeda, berkisar antara 3.000-5.000 kubik.
“Jika kapasitasnya 3.000 kubik, maka tidak boleh melebihi itu. Kalau over drop, kami tidak akan memberikan izin berangkat,” katanya.
Meski beberapa perusahaan tidak berkantor di Sikakap, mereka klaim tetap lakukan pengawasan di lapangan. Baik saat awal pemuatan maupun sebelum keberangkatan. “Kami memastikan muatan sesuai dengan kubikasi yang tertera di dokumen SKSHH.”
Jumhur bilang, selama empat bulan terakhir, tercatat dua kapal berangkat. “Kalau cuaca bagus, bisa dua kali dalam sebulan.”
Kapal-kapal tongkang yang beroperasi di wilayah itu antara lain Ronmas dan beberapa tugboat lain, dengan tujuan akhir pengiriman kayu ke Surabaya.

Bahayakan pulau kecil
Supin Yohar, Direktur Kehutanan dari Auriga Nusantara mengatakan, izin atau legalitas tidak serta merta menjamin bahwa hutan tidak dirusak.
“Bahkan, dalam banyak kasus, aktivitas perusakan hutan justru dilakukan secara cepat dan masif oleh pihak-pihak yang memiliki izin. Karena izin tersebut kadang memang untuk merusak hutan,” katanya.
Kajian Auriga 2023 dan 2024 menunjukkan, sebagian besar deforestasi tahun itu terjadi dalam konsesi, baik izin tambang, perkebunan maupun kehutanan.
Mengenai penebangan di Mentawai, katanya, pulau besar saja berdampak, apalagi pulau kecil. “Penebangan dilakukan pada wilayah lindung seperti pinggir pantai, sepadan dan hulu sungai,” katanya.
Pengawasan dan penataan pemanfaatan hutan yang lemah, belum berbasis fungsi dan daya dukung ekologi turut memperparah situasi itu.
Auriga mencatat, dalam konteks seluruh Indonesia 3% deforestasi 2024 di kawasan konservasi, 5% di hutan lindung, 49% hutan produksi, dan 43% di luar kawasan hutan.
Ketika telisik lebih dalam, katanya, sebagian besar deforestasi di hutan lindung dan hutan produksi terjadi di daerah berizin, baik pemanfaatan atau pengusahaan hutan alias konsesi maupun program pemerintah, seperti proyek strategis nasional (PSN).
“Artinya, 97% deforestasi yang terjadi pada 2024 adalah dapat berupa deforestasi legal.”
Rifai Lubis selaku Direktur Yayasan Citra Mandiri-Mentawai mengatakan, MPL sejak dekade 70-an sudah menguasai hampir 100% hutan di Pagai Utara dan Pagai Selatan, sekitar 78.000 hektar.
Perusahaan juga banyak melakukan penebangan di sempadan sungai, jurang dengan kayu-kayu di bawah 40 cm. Perusahaan juga menimbun badan sungai untuk jalan lewat mesin-mesin peralatan perusahaan.
“Harusnya mereka bikin jembatan, tapi tidak,” katanya.

Aktivitas perusahaan, katanya, meninggalkan warisan konflik yang tidak berujung seperti konflik lahan. Saat Orde Baru, hutan masyarakat tiba-tiba jadi konsesi perusahaan.
“Masyarakat menghadapi dua lawan raksasa. Pertama, pemerintah sendiri yang secara sepihak mengambil hutan adat mereka jadi hutan negara. Kedua, perusahaan yang kemudian diberikan hak oleh negara untuk mengelola hutan-hutan adat,” katanya.
Keduanya, menurut Rifai, berkolaborasi melawan masyarakat.
Dia mengatakan, masyarakat hanya punya dua pilihan. Pertama, mereka melawan dua raksasa itu untuk mendapatkan kembali haknya. Kedua, masyarakat mencoba berdamai dan sekadar jadi penerima fee kayu yang upahnya sangat tidak manusiaswi.
Iming-iming peningkatan ekonomi karena usaha kayu ini tidak pernah terjadi. “Tidak ada peningkatan ekonomi karena seharusnya manfaat ekonomi yang didapatkan masyarakat itu seharusnya berbasis hak. Ini haknya diambil,” katanya.
Belum lagi kerugian lain, seperti kerusakan tanaman warga tidak pernah dihitung. “Jadi, apakah itu meningkatkan ekonomi? Saya pikir sudah banyak orang Mentawai yang mengatakan itu tidak pernah terbukti,” katanya.
*****