- Kasus gugatan warga Rancapinang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dan Kementerian Pertahanan di PTUN Serang, dekati babak akhir dengan rencana agenda putusan 6 Agustus ini. Berbagai organsasi masyarakat sipil pun mendesak hakim memberikan putusan yang adil dan berkeadilan bagi warga Rancapinang.
- FIAN meminta putusan PTUN Serang tak hanya mempertimbangkan aspek formal administrasi pertahanan, juga dampak terhadap hak tanah serta hak penghidupan dan hak atas pangan warga yang konstitusi jamin.
- Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di Desa Rancapinang, Pandeglang, Banten, di atas lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini jadi sumber penghidupan warga. Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan, persoalan Rancapinang tak hanya menyangkut sengketa administrasi pertanahan, tetapi menunjukkan cacat prosedural dalam proses pengadaan tanah.
- Walhi mendesak, pemerintah, khusus Kementerian Pertahanan dan TNI, menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di wilayah yang masih menjadi objek sengketa hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Kasus gugatan warga Rancapinang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) di PTUN Serang, dekati babak akhir dengan rencana agenda putusan 6 Agustus ini. Berbagai organsasi masyarakat sipil pun mendesak hakim memberikan putusan yang adil dan berkeadilan bagi warga Rancapinang.
Kasus berawal karena Kantor Pertanahan Pandeglang mengeluarkan sertifikat hak pakai (SHP) kepada Kemhan di tanah mereka seluas 3.646.390 m2 (sekitar 364 hektar). Di atas tanah itu kini terbangun Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).
KPA mendesak, hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan perbedaan keterangan antara ATR/BPN dan Kemhan mengenai proses pengadaan tanah.
Dalam persidangan PTUN yang berlangsung pada 3 Juni 2026, muncul perbedaan penjelasan antara Kemhan dan BPN mengenai asal-usul tanah yang kini bersertifikat atas nama Kemhan.
Kemhan menyatakan, tanah di Rancapinang melalui mekanisme tukar-menukar aset atau tukar guling (ruislag).
Menurut dalil Kemhan, PT Mandiri Nusa Graha Perkasa (MNGP) mengajukan permohonan kepada Kodam III/Siliwangi untuk menukar aset di Rancapinang dengan aset Kemhan di Maja, Kabupaten Lebak. Proses tukar guling itu berlangsung sekitar 2005.
BPN menyampaikan tanah di Rancapinang Kemhan peroleh melalui proses pelepasan hak dari masyarakat yang dibuktikan dengan surat pelepasan hak.
Dalam keterangannya, BPN tidak mendasarkan perolehan tanah itu pada mekanisme tukar guling yang melibatkan MNGP.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengatakan, apabila terbukti cacat prosedur, harusnya SHP batal karena mencederai hak konstitusional masyarakat.
Dia bilang, persoalan Rancapinang tak hanya menyangkut sengketa administrasi pertanahan, tetapi menunjukkan cacat prosedural dalam proses pengadaan tanah.

Evaluasi menyeluruh?
Semestinya, pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan SHP, terlepas dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Sejak awal proses pengadaan tanah ataupun pembebasan lahan untuk pembangunan batalyon tidak sah karena masing-masing pihak memiliki argumentasi yang bertolak belakang.
“Harus ada kajian utuh terhadap proses pengadaan tanah yang sekarang sudah terbit SHP-nya,” katanya kepada Mongabay.
Dia menilai, proses itu tak memenuhi prinsip transparansi maupun persetujuan masyarakat secara utuh (free, prior and informed consent/FPIC).
Warga, kata Dewi, bahkan tak mengetahui status tanah yang mereka kelola berubah menjadi hak pakai kementerian.
“Bagaimana mungkin masyarakat tidak tahu tanah yang mereka kuasai sudah beralih menjadi hak pakai? Padahal penerbitan hak atas tanah harus melihat siapa yang secara de facto menguasai tanah itu. Proses pengadaan tanah juga seharusnya ketika status lahan benar-benar bersih dari sengketa,” katanya.
FIAN juga meminta putusan PTUN tak hanya mempertimbangkan aspek formal administrasi pertahanan, juga dampak terhadap hak tanah serta hak penghidupan dan hak atas pangan warga yang konstitusi jamin.
Seharusnya, kata Mufida Kusumaningtyas, Peneliti FIAN Indonesia, putusan pengadilan tidak hanya memberikan kepastian hukum, juga menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Warga, katanya, menggantungkan kehidupan dan pemenuhan pangan pada tanah yang mereka kelola.
“Putusan ini akan menjadi preseden penting mengenai bagaimana hukum melindungi masyarakat ketika berhadapan dengan proyek pembangunan negara.”

Hilangkan lahan pertanian warga, kontradiktif swasembada pangan
Pembangunan BTP di Desa Rancapinang, Pandeglang, Banten, di atas lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini jadi sumber penghidupan warga.
Menurut Dewi, pemerintah mendorong swasembada pangan, maka penghilangan lahan pertanian produktif justru menjadi kebijakan kontradiktif.
Dia mengingatkan, negara memiliki kewajiban memprioritaskan hak atas tanah bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan mengusahakan lahan dengan itikad baik. Apabila, memang perlu pelepasan tanah, katanya, proses harus secara sukarela, transparan, dan ganti kerugian layak, tidak hanya tanaman, juga tanah, bangunan, serta kerugian nonmaterial.
Selain itu, KPA menilai pembangunan batalyon di tengah sengketa tanah berisiko memperkuat konflik agraria.
Berdasarkan catatan KPA, sepanjang 2025 terdapat 24 letusan konflik agraria yang melibatkan proyek dengan TNI sebagai operator lapangan. Jumlah itu meningkat sekitar 300% dari tahun sebelumnya.
“Dalam beberapa tahun terakhir kami melihat militerisasi di sektor agraria semakin menguat. Sayangnya, itu tidak dibarengi penyelesaian konflik agraria. Akibatnya, muncul ketegangan, kekerasan, bahkan kriminalisasi terhadap masyarakat.”
Pembangunan batalyon maupun berbagai proyek ketahanan pangan yang melibatkan TNI, katanya, harusnya ada evaluasi agar tidak makin memperbesar konflik dengan petani.
Pandangan serupa dengan Mufida. Dia mengatakan, terdapat kontradiksi antara narasi ‘ketahanan’ pangan pemerintah dengan praktik pembangunan yang justru menghilangkan sumber-sumber produksi pangan masyarakat.
Selama ini warga Rancapinang sudah kelola tanah itu jadi bukan lahan kosong. Di atas lahan tumbuh padi, kelapa, singkong, melinjo hingga berbagai tanaman rempah yang menjadi sumber pangan sekaligus penghidupan warga.
“Dalam perspektif hak atas pangan dan gizi, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi bagi ketersediaan, keterjangkauan, kelayakan, dan keberlanjutan pangan.”
Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap tanah produktif, katanya, mereka bukan hanya kehilangan pendapatan, juga kemampuan memproduksi pangan secara mandiri.
FIAN menilai, kedaulatan pangan tidak dapat terreduksi hanya sebagai peningkatan produksi melalui proyek-proyek berskala besar. Sebaliknya, seharusnya kedaulatan pangan terbangun dengan memperkuat kapasitas masyarakat sebagai produsen pangan. Juga, melindungi lahan produktif, serta menjamin akses masyarakat terhadap sumber-sumber agraria.
Menurut Mufida, persoalan di Rancapinang juga memperlihatkan perubahan relasi penguasaan tanah. Yang jadi pertaruhan, katanya, bukan hanya status administrasi pertanahan, melainkan siapa yang menguasai sumber daya agraria, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana dampak terhadap hak masyarakat atas pangan.
Dia bilang, negara memiliki kewajiban menjamin human security, termasuk keamanan atas penghidupan, akses terhadap tanah serta kemampuan masyarakat memenuhi hak atas pangan.
“Negara tidak boleh mengambil kebijakan yang justru menurunkan tingkat pemenuhan hak masyarakat atas pangan yang sebelumnya telah mereka nikmati.”
Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Perlindungan Rakyat Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan, pola serupa juga terjadi di sejumlah wilayah yang menjadi lokasi proyek pembangunan atas nama ‘ketahanan’ pangan maupun kepentingan strategis nasional.
Dia contohkan, proyek food estate di Merauke, Papua Selatan dan Kalimantan Tengah.
Ketika terus jalankan pendekatan itu, kata Teo, konflik tidak hanya berhenti pada sengketa tanah, tetapi bisa berkembang menjadi konflik sosial lebih luas.
Walhi mendesak, pemerintah, khusus Kementerian Pertahanan dan TNI, menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan di wilayah yang masih menjadi objek sengketa hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Selain itu, pemerintah juga harus mengevaluasi proses perolehan tanah secara transparan, partisipatif, dan memastikan pemulihan hak apabila ada pelanggaran administrasi maupun hak asasi manusia.

*****