- Maluku Utara (Malut) memperluas kawasan konservasi perairan, tetapi efektivitas pengelolaannya masih terkendala minimnya dukungan. Hingga 2025, provinsi ini memiliki tujuh Kawasan Konservasi Perairan (KKP) seluas 1.005.235,35 hektar, menjadikannya salah satu wilayah dengan kawasan konservasi laut terluas di Indonesia. Namun, keterbatasan infrastruktur, anggaran, dan sarana patroli membuat pengawasan kawasan belum berjalan optimal.
- Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) menjadi garda terdepan menjaga kawasan konservasi, meski bekerja dengan fasilitas yang sangat terbatas. Banyak kelompok masih mengandalkan perahu nelayan, biaya operasional swadaya, dan iuran anggota untuk melakukan patroli. Akibatnya, ancaman seperti destructive fishing dan perburuan biota laut dilindungi masih kerap terjadi di berbagai kawasan konservasi.
- Pemerintah dan berbagai pihak mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai solusi pembiayaan berkelanjutan. Skema ini dinilai dapat memperkuat tata kelola kawasan konservasi melalui dukungan operasional, pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas Pokmaswas, serta kolaborasi dengan pemerintah desa, akademisi, LSM, dan aparat penegak hukum. Model pengelolaan Raja Ampat menjadi salah satu rujukan.
- Konservasi laut tidak akan efektif tanpa pengendalian tekanan dari daratan. Peneliti menilai perairan Malut yang merupakan bagian dari Segitiga Terumbu Karang dunia menghadapi ancaman serius akibat aktivitas ekstraktif, terutama pertambangan nikel yang meningkatkan sedimentasi dan berpotensi merusak terumbu karang serta ekosistem pesisir. Karena itu, pencapaian target konservasi global 30×30 harus diiringi perbaikan tata kelola daratan, termasuk evaluasi izin pertambangan di pulau-pulau kecil.
Maluku Utara (Malut) menjadi salah satu provinsi dengan sebaran Kawasan Konservasi Perairan (KKP) terbanyak dan terluas di Indonesia, setelah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Sayangnya, minimnya infrastruktur dan anggaran pengawasan menjadikan upaya pengawasan belum maksimal.
Merujuk portal satu data Malut, sampai 2025, provinsi ini memiliki tujuh wilayah KKP dengan luas 1.005.235,35 hektar. Ketujuh KKP adalah KKP Pulau Mare dan Perairan sekitar (7.060 hektar), Pulau Rao-Tanjung Dehegilia (65.892,42 hektar), Pulau-pulau Kecil Kepulauan Sula (120.723,8 hektar).
Lalu, KKP Kepulauan Widi (315.117,92 hektar), Perairan Kepulauan Guraici (91.538,99 hektar), Perairan Pulau Makian dan Moti (67.349 hektar), dan Perairan Wilayah Patani-Bicoli dan Pulau Sayafi (337.552,27 hektar) yang baru pemerintah tetapkan pada 2025.
Timotius Suage, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Aru Burung, Pulau Morotai bilang, secara luasan,kawasan konservasi di Malut sejatinya terus bertambah tetapi semua menghadapi persoalan sama, infrastruktur minim.
“Terutama untuk mendukung pengawasan, seperti perahu patroli,” kata Timo, belum lama ini.
Padahal, katanya, pengawasan sangat penting untuk memastikan pengelolaan kawasan konservasi berjalan efektif. Sementara di lapangan, ancaman destructive fishing terus terjadi.

Perlu perhatian
Timo akui, ada bantuan perahu dan mesin dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Malut tetapi belum merata. Akibatnya, aktivitas patroli atau pengawasan oleh sejumlah pokmaswas berlangsung swadaya.
Irfandi Bunga, Ketua Pokmaswas Widi Star tak mengelak hal itu. Selama ini, pengawasan oleh kelompoknya menggunakan perahu nelayan.
“Belum ada, baik bantuan bodi perahu maupun mesin, apalagi operasional, belum ada,” katanya.
KKP Tanjung Degila di Pulau Rao Morotai termasuk salah satu yang terluas. Bahkan, pengeluaran BBM untuk patroli saja, dalam sebulan bisa jutaan rupiah yang selama ini dia tangani dari patungan antar nelayan. Karena itu, dia pun berharap ada solusi terkait persoalan ini.
La Karman, Ketua Pokmaswas Giman Widi katakan, dukungan infrastruktur dan operasional sangat penting untuk meningkatkan pengawasan KKP di Malut. Pasalnya, selain destructive fishing, perburuan biota laut dilindungi juga menjadi ancaman saban hari.
“KKPD Pulau Widi punya gugusan pulau kurang lebih 83 pulau masuk dalam kawasan. Dan itu menyimpan potensi yang sangat besar dengan biota lautnya. Jika tidak bisa patroli akan semakin mengancam kawasan konservasi pulau Widi, ”katanya.

Andalkan pokmaswas
Arman Ahmad, Direktur Aksi Kelola Ekosistem (AKE) Malut, mengatakan, Pokmaswas menjadi tumpuan pengawasan kawasan konservasi selama ini. Meski fasilitas dan dukungan minim, mereka menjadi garda terdepan, sekaligus mata dan telinga pemerintah dalam menjaga lautt.
Melalui Balai Konservasi Perairan Daerah (BKPD), Arman mendorong pemerintah merumuskan skema tepat untuk mendukung keberadaan pokmaswas . Bukan hanya dukungan pembiayaan, juga fasilitas infrastruktur.
“Pemerintah juga perlu membangun kolaborasi antar sektor, bisa dengan Pemerintah Desa (Pemdes), akademisi, NGO (non government organization), APH (aparat penegak hukum), bersama masyarakat agar pengawasan berjalan efektif,” katanya.
Tak kalah penting katanya, meningkatkan kapasitas pokmaswas. Misal, menggelar pelatihan penggunaan teknologi untuk mendukung aktivitas mereka, dan menyusun mekanisme insentif serta apresiasi bagi pokmaswas yang paling aktif.
“Terakhir perlu dirancang dan jadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) aktif, melibatkan Pokmaswas sebagai mitra jangka panjang.”
Mohtar M. Taher, Kepala UPTD BKPD benarkan dukungan minim pada pembiayaan dan fasilitas dari pemerintah terhadap pokmaswas karena anggaran sangat terbatas. Karena itu, untuk mensiasatinya dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), selain berharap dukungan pembiayaan dari pihak lain.
Pemerintah provinsi, katanya, tetapkan BKPD sebagai sebagai salah satu BLUD yang nanti mengelola kawasan konservasi perairan di Malut. Keberadaan BLUD ini menjadi momentum penting memperbaiki tata kelola maupun pengawasan kawasan konservasi di wilayahnya.
“Kami sudah belajar ke Raja Ampat Papua Barat Daya tentang model pengelolaan BLUD di sana. Dan hasilnya, BLUD yang dikelola dengan baik punya pendapatan luar biasa. Bisa membangun sarana di kawasan konservasi maupun peningkatan pengawasan.”
Saat ini, katanya, pemerintah terus berupaya mewujudkan 30% wilayah laut dan 30% wilayah daratan (30×30) sebagai implementasi dari dari kesepakatan global di 2030. Namun, upaya itu tak mudah di tengah kondisi laut dan pesisir yang terus terdegradasi.
“Jika pemerintah berkeinginan kuat menjadi kontributor utama dalam skema global terkait konservasi sumberdaya laut dunia, maka sudah saatnya mencabut seluruh izin pertambangan di pulau kecil. Mengkaji ulang bahaya pengembangan kawasan PSN di wilayah pesisir,” ujarnya.
Hasil konsultasi stakeholder di 11 provinsi di Indonesia Timur oleh Konservasi Indonesia (KI) pada 2024 akui minimnya dukungan pembiayaan dan kapasitas tingkat tapak menjadi kendala efektivitas KKP. Dari 188 responden, mayoritas menyoal dukungan pembiayaan dan sumberdaya yang terbatas. Artinya, tanpa pembiayaan memadai, pengelolaan tak akan efektif.
Jimmy Kalther, Marine Ecology Manager KI mengatakan, APBN-APBD tak akan cukup untuk kawasan konservasi perairan yang tersebar luas. Karena itu perlu terobosan inovatif.
Salah satunya melalui pembentukan BLUD, seperti di Raja Ampat. Mereka mampu membiayai pengelolaan kawasan konservasi baik melalui model konservasi maupun dengan mengembangkan pariwisatanya.

Kaya biodiversitas
Abdul Motalib, peneliti pesisir dan kepulauan Universitas Khairun, Ternate mengatakan, keberadaan kawasan konservasi merupakan zona inti dalam tata kelola pesisir dan laut. Perlindungan terhadap kawasan ini akan berkontribusi besar melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati di dalamnya.
KKP, katanya, berperan penting sebagai tempat memijah dan tumbuh besar beragam organisme laut. “Sehingga, peran dan fungsinya sebagai penyedia beragam plasma nutfah bagi kebutuhan manusia tetap ada bagi generasi kini dan akan datang,” jelas Motalib.
Kendati begitu, pengelolaan KKP juga banyak hadapi tantangan. Selain pendanaan dan fasilitas terbatas, juga aktivitas antropogenik yang juga berpotensi berdampak terhadap ekosistem pesisir dan laut. Termasuk, penggunaan bom ikan atau praktik destructive fishing lainnya.
“Kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga dan melestarikan sumberdaya pesisir dan laut juga masih minim. Butuh aksi nyata melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.”
Motalib katakan, perairan Malut merupakan bagian dari segitiga terumbu karang (Coral Triangel) dunia yang menyimpan keanekaragaman tinggi di dunia. Namun, saat ini, kawasan tersebut juga hadapi banyak tekanan akibat masifnya industri ekstraktif di daratan.
“Dalam konteks itu, penetapan kawasan konservasi perairan saja tidak cukup. Harus pula diimbangi dengan upaya-upaya signifikan di daratan. Karena dinamika apapun yang terjadi didarat, ujungnya akan sampai di laut,” kata Motalib.
Maraknya penambangan nikel di darat, misal, di banyak tempat, sisa material tambang yang terbawa hujan telah mencemari wilayah pesisir dan sebabkan ikan-ikan menjauh. Begitu juga di Malut, material lumpur yang terbawa berpotensi merusak ekosistem terumbu karang yang menjadi habitat bagi biota laut.

*****
Peta Jalan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia: 2045 Harus 30 Persen