- Sebanyak 85 izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam dan batubara membentang di Provinsi Aceh. Izin tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota dengan total luas 155.307,50 hektar.
- Dari luasan izin tersebut, sebagian besar berstatus eksplorasi, yakni 56 izin (117.727,67 hektar). Sementara, tahap operasi produksi sebanyak 29 izin (37.579,83 hektar).
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai puluhan IUP tersebut berpotensi memberikan tekanan serius terhadap kelestarian hutan dan lingkungan. Persoalan pertambangan tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi, penerimaan daerah, dan nilai produksi. Tetapi juga, dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
- Masyarakat berpotensi menjadi kelompok yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, berkurangnya produktivitas lahan, dan rusaknya sungai.
Sebanyak 85 izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam dan batubara membentang di Provinsi Aceh. Izin tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota dengan total luas 155.307,50 hektar.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar berstatus eksplorasi, yakni 56 izin (117.727,67 hektar). Sementara, tahap operasi produksi sebanyak 29 izin (37.579,83 hektar).
Data yang dipublikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh tersebut, mencantumkan nama perusahaan, tahap izin, nomor izin, tanggal penerbitan dan berakhirnya izin, jenis komoditas, luas konsesi, serta kabupaten/kota lokasi pertambangan.
Aceh Jaya menjadi daerah dengan luasan IUP terbesar, mencapai 48.324,30 hektar. Berikutnya, Kabupaten Aceh Barat (30.926 hektar), Kabupaten Aceh Singkil (22.049 hektar), Kabupaten Nagan Raya (20.648,48 hektar), Kabupaten Aceh Selatan (13.980,17 hektar), Kabupaten Aceh Tengah (5.577 hektar), Kabupaten Pidie (4.217,60 hektar), Kabupaten Aceh Barat Daya (3.264 hektar), Kabupaten Aceh Besar (3.134,63 hektar), Kota Subulussalam (1.955 hektar), Kabupaten Aceh Tamiang (1.016,12 hektar), dan Kabupaten Gayo Lues (215,20 hektar).

Marwan Nusuf, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, menjelaskan bahwa, penerbitan IUP dilakukan melalui serangkaian tahapan yang ketat. Seluruh prosesnya berlangsung secara elektronik melalui sistem perizinan, bukan manual.
“Tidak ada tatap muka antara pemohon dengan petugas dalam proses penerbitan izin. Tanggal pengajuan, pemeriksaan, hingga penandatanganan izin semuanya tercatat secara elektronik,” ujarnya, Kamis (9/7/26).
Dia mengatakan, sebelum izin diterbitkan, DPMPTSP terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang diajukan. Selain memeriksa administrasi perusahaan, instansinya juga memastikan dokumen-dokumen pendukung, termasuk keaslian tanda tangan dan berbagai persyaratan lain, sesuai ketentuan.
Dalam proses tersebut, DPMPTSP mewajibkan setiap pengusul izin tambang mendapatkan rekomendasi dari pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah kabupaten atau kota.
“Selain itu, terdapat pula rekomendasi teknis dari instansi terkait, seperti sektor energi dan sumber daya mineral, untuk memastikan lokasi yang diajukan berada dalam kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.”
Marwan menjelaskan, kewenangan Pemerintah Aceh menerbitkan izin pertambangan merupakan bagian dari kekhususan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) pada dasarnya menarik kewenangan perizinan ke pemerintah pusat, Aceh tetap memiliki kewenangan tertentu berdasarkan aturan khusus tersebut.”
Ketika persyaratan telah dipenuhi perusahaan pengaju, termasuk masalah teknis dengan dinas terkait, maka tidak ada alasan bagi DPMPTSP Aceh untuk menunda atau menolak izin tersebut.
“Kalau semua persyaratan yang telah diwajibkan telah dipenuhi dan kami tidak menolak izin tersebut, maka kami bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” jelasnya.

Tekanan kelestarian hutan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menilai puluhan IUP tersebut berpotensi memberikan tekanan serius terhadap kelestarian hutan dan lingkungan.
Afifuddin, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh, mengatakan persoalan pertambangan tidak bisa hanya dilihat dari sisi investasi, penerimaan daerah, dan nilai produksi.
“Selama ini pemerintah maupun pemilik tambang selalu bicara soal pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja. Tetapi, yang jarang dibicarakan adalah dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan,” ungkapnya, Selasa (6/10/26).
Menurutnya, manfaat ekonomi pertambangan juga tidak otomatis dinikmati masyarakat yang tinggal di sekitar tambang. Aktivitas pertambangan memang dapat membuka lapangan kerja dan kegiatan ekonomi, tetapi keuntungan terbesar belum tentu dirasakan masyarakat setempat.
“Jika ada manfaat maka itu hanya manfaat sesaat, sementara mudharatnya berkepanjangan.”

Sebaliknya, masyarakat berpotensi menjadi kelompok yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, berkurangnya produktivitas lahan, dan rusaknya sungai.
Afifuddin mengingatkan, Aceh selama ini memiliki sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan yang menjadi sumber ekonomi masyarakat. Karena itu, ekspansi pertambangan tidak boleh hanya dihitung sebagai pertambahan nilai investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan ketahanan pangan dan keberlanjutan sumber penghidupan.
“Hutan berkaitan langsung dengan ketersediaan air, ketahanan pangan, perlindungan dari bencana ekologis, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat dan satwa.”
Walhi mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat mengevaluasi seluruh IUP secara terbuka. Evaluasi, kata Afifuddin, harus mencakup kondisi kawasan hutan, dampak ekologis, potensi konflik sosial, manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta kewajiban perusahaan memulihkan lingkungan.
Pemerintah juga diharapkan tidak menerbitkan izin baru, yang berpotensi mengorbankan hutan dan ruang hidup masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan lubang tambang dan kerusakan lingkungan yang harus mereka tanggung bertahun-tahun,” tegasnya.
*****
Sembilan Alasan Masyarakat Pameu Aceh Tolak Perusahaan Tambang Emas