- Proyek food estate yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, Papua Selatan, dinilai berpotensi mengulang kegagalan program serupa yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun di berbagai wilayah Indonesia. Termasuk Merauke dengan luas 2,73 juta hektar.
- Guru Besar Kebijakan Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa mengatakan banyak proyek food estate gagal karena tidak memenuhi empat pilar pengembangan pertanian: kelayakan tanah, teknologi, infrastruktur, dan sosial ekonomi.
- Antropolog IPB Yulia Sugandy menilai ekspansi proyek pangan dan energi di Merauke menciptakan krisis keadilan ekologis, karena memutus relasi masyarakat adat dengan lanskap hutan yang menjadi ruang hidup mereka.
- Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti revisi RTRW Papua Selatan yang berpotensi membuka jalan bagi deforestasi hingga ratusan ribu hektare hutan dan mengancam puluhan wilayah adat di Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Di Merauke, Papua Selatan, hutan bukan sekadar bentang alam. Ia adalah tempat persediaan pangan, sekolah, sekaligus ruang spiritual bagi masyarakat adat. Di atas tanah yang sama, negara kini merancang proyek pangan dan energi berskala raksasa. Berlabel proyek strategis nasional (PSN), pemerintah melepas jutaan hektar hutan untuk membuka kawasan pertanian dan perkebunan baru.
Di tengah ambisi itu, muncul pertanyaan besar: apakah proyek ini benar-benar tentang pangan, atau justru tentang ekspansi komoditas yang mengorbankan hutan dan masyarakat adat. Pasalnya, di balik rimbunnya hutan itu, hidup masyarakat adat Malind, Maklew, Yei, Khimaima, dan bergantung hidup dari sana.
Diskusi bertajuk “Ada proyek apa di Papua Selatan: Membedah Proyek Sengsara Nasional” yang libatkan peneliti, jurnalis dan organisasi sipil hadirkan sejumlah temuan. Dari penelusuran lapangan, mereka dapatkan cerita kegagalan program food estate, kerusakan lingkungan, serta krisis keadilan bagi masyarakat adat.
Franki Samperante, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat membuka diskusi dengan menyoroti perubahan istilah terkait PSN. Dari yang sebelumnya ‘proyek strategis nasional’ menjadi ‘program strategis nasional’, sebagaimana Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian.
Namun, perubahan itu, katanya, hanya bersifat kosmetik. “Kalau kita lihat Permenko terakhir terkait PSN, sempat ramai karena namanya diubah. Padahal sebenarnya yang berubah hanya judulnya, dari proyek menjadi program. Praktiknya sama saja,” katanya, dalam diskusi akhir Februari lalu.
Agoeng Wijaya, Jurnalis Tempo ceritakan mengenai penelusuran Tempo yang menemukan fakta bahwa rencana pengembangan kawasan pangan di Merauke sudah Prabowo Subianto bicarakan ketika dia masih menjabat menteri pertahanan.
Tempo juga menemukan bila Prabowo sempat memperoleh jaminan lahan sekitar 100.000 hektar dari politisi lokal Papua. Semula, kata Agoeng, laham jaminan itu tidak terlalu besar. Namun, dalam perkembangannya, skala proyek melonjak drastis.
“Jika dihitung secara keseluruhan, luas proyek ini bisa mencapai sekitar 2,73 juta hektar,” katanya.
Rencana food estate di Merauke sempat alami penolakan awal periode pemerintahan Joko Widodo. Hal ini terkait dengan kegagalan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Karena itu, muncul gagasan untuk mengalihkan proyek food estate ke Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Namun, dalam perjalanan waktu, konsep food estate mengalami berbagai perubahan.
“Food estate pada akhirnya menjadi kebun sawit,” kata Agoeng.

Cerita kegagalan
Dwi Andreas Santosa, Guru Besar Kebijakan Pertanian IPB mengingatkan, proyek food estate bukanlah eksperimen baru. Apalagi, Indonesia sudah memiliki sejarah panjang kegagalan proyek serupa.
“Sudah hampir 30 tahun proyek food estate ini berjalan, sejak dimulai pada 1996,” katanya dalam diskusi yang sama.
Dia sempat terlibat langsung dalam analisis dampak lingkungan proyek pembukaan lahan gambut 1.000.000 hektar di Kalimantan Tengah akhir 1990-an.
Proyek itu membuka lahan sekitar 1,4 juta hektar dengan asumsi produksi padi mencapai dua ton per hektar per tahun. Namun, setelah dua tahun berjalan, proyek tersebut menunjukkan berbagai masalah serius.
Kala itu, sekitar 13.500 transmigran dikirim untuk bekerja di lahan sekitar 31 ribu hektar, tetapi produktivitas tidak pernah mencapai target. Dalam dokumen analisis dampak lingkungan, tercatat sekitar 56 juta meter kubik kayu hilang akibat pembukaan hutan.
Pada 1999, Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) akhirnya menghentikan proyek tersebut setelah menelan biaya sekitar Rp3 triliun, dengan biaya rehabilitasi yang hampir sama besar.
Namun, pola kegagalan yang sama terus berulang. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, proyek MIFEE kembali hadir di Merauke dengan luas sekitar 1,23 juta hektar. Dari puluhan investor yang masuk, hanya satu perusahaan yang benar-benar menanam padi.
“Yang lain menanam sawit, hutan tanaman industri, atau komoditas lain,” katanya.
Menurut Andreas, kegagalan proyek food estate selama ini terjadi karena tidak memenuhi empat pilar utama pengembangan pertanian skala besar. Meliputi: kelayakan tanah dan agroklimat, kelayakan teknologi, kelayakan infrastruktur, serta kelayakan sosial ekonomi. “Empat pilar ini tidak bisa dikurangi. Jika satu saja tidak terpenuhi, maka hasilnya pasti gagal.”

Krisis Ekologi
Dari perspektif antropologi, Yulia Sugandi, peneliti dari Centre of Transdisciplinary and Sustainability Science IPB melihat persoalan di Merauke sebagai krisis keadilan yang lebih dalam.
Menurut dia, ekspansi proyek pembangunan skala besar telah memutus relasi antara manusia, alam, dan generasi yang akan datang. Dia menyebut fenomena itu sebagai resistensi ontologis masyarakat adat—upaya mempertahankan cara hidup dan cara berelasi dengan alam yang tidak tunduk pada logika ekonomi ekstraktif.
“Masyarakat adat tidak hanya mengambil dari alam, tetapi juga memiliki kewajiban spiritual terhadap lanskapnya,” kata Yulia.
Dalam banyak komunitas adat di Papua, kata pakar antropologis IPB ini, hubungan antara manusia, alam, dan budaya tidak dapat dipisahkan. Praktik-praktik seperti sasi menunjukkan bagaimana alam diperlakukan sebagai ruang yang sakral dan harus dijaga.
Papua sendiri, kata Yulia, merupakan salah satu dari tiga wilayah dengan keanekaragaman biokultural tertinggi di dunia, bersama Amazon Basin dan Afrika Tengah.
Namun, dalam berbagai kebijakan pembangunan, wilayah ini sering diposisikan sebagai frontier—tanah kosong yang siap dieksploitasi.
Yulia juga menyoroti dampak sosial yang lebih dalam dari ekspansi proyek pembangunan. Menurutnya, perempuan sering menjadi kelompok yang paling terdampak.
“Apa yang terjadi pada lanskap itu berpengaruh langsung terhadap tubuh, spiritualitas, dan kehidupan perempuan.”
Dia menyinggung fenomena gastrokolonialisme, ketika sistem pangan lokal tergantikan oleh sistem pangan industri yang datang dari luar.

Bukan tanah kosong
Dalam sejarah pembangunan Indonesia, Yulia menyebutkan, Papua kerap diposisikan sebagai wilayah frontier—perbatasan ekonomi yang dianggap siap dibuka untuk investasi dan eksploitasi sumber daya.
Narasi ini sering disertai dengan anggapan bahwa Papua adalah “tanah kosong”. “Padahal wilayah-wilayah ini sudah lama dihuni dan dikelola oleh masyarakat adat,” katanya.
Dalam perspektif antropologi politik, narasi frontier sering digunakan untuk membenarkan ekspansi proyek-proyek besar. Tanah yang tidak digunakan secara industri dianggap tidak produktif, sehingga perlu “dioptimalkan”.
Proyek food estate yang kini digalakkan pemerintah bertujuan meningkatkan produksi pangan nasional dengan membuka lahan pertanian dalam skala luas. Namun, pendekatan ini sering kali mengabaikan sistem pengetahuan lokal dan praktik pengelolaan alam yang sudah ada.
Menurut dia, akar dari konflik pembangunan sering kali terletak pada cara ekonomi modern memandang alam. Banyak sistem ekonomi saat ini didasarkan pada relasi dominasi—di mana alam diperlakukan sebagai objek ekstraksi.
Padahal krisis ekologis global menunjukkan bahwa pendekatan ini tidak berkelanjutan.
Laporan Intergovernmental Science -Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) menyebutkan bahwa hilangnya keanekaragaman hayati secara global berkaitan erat dengan keterputusan relasi manusia dengan alam.
Saat manusia memandang alam hanya sebagai sumber daya, eksploitasi menjadi tak terhindari. Sebaliknya, keberlanjutan membutuhkan relasi yang lebih setara antara manusia dan alam.
Ketika wilayah seperti Merauke diposisikan sebagai frontier pembangunan, berbagai proyek ekstraktif mulai masuk.
Peneliti menyebut fenomena ini sebagai green grabbing, yaitu perampasan sumber daya atas nama pembangunan atau bahkan atas nama perlindungan lingkungan.
Dalam konteks ini, masyarakat lokal sering kali kehilangan akses terhadap tanah dan sumber kehidupan mereka. Dampaknya tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial dan kultural.
Riset menyatakan, ada tiga bentuk kehancuran yang sering terjadi bersamaan: ekosida, yaitu, kerusakan ekosistem; etnosida, yaitu hilangnya budaya masyarakat adat; dan epistemisida, yaitu hilangnya sistem pengetahuan lokal.
Ketika hutan dibuka, bukan hanya pohon yang hilang. Pengetahuan tentang tanaman obat, pola migrasi satwa, dan ritme musim juga ikut menghilang.

Revisi RTRW
Koalisi masyarakat sipil menyoroti revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Selatan yang berlangsung cepat dan tertutup. Mereka tengarai revisi itu sebagai alat untuk memuluskan proyek pangan dan energi skala besar.
Analisis dokumen revisi tersebut menunjukkan rencana pelepasan kawasan hutan seluas 543.575 hektar serta penurunan fungsi hutan sekitar 137.872 hektar. Total keseluruhan, hutan alam yang terancam hilang atau rusak capai 695.315 hektar.
Selain itu, setidaknya 49 wilayah masyarakat adat di Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat berpotensi terdampak oleh proyek ini. Sejumlah organisasi lingkungan juga memperingatkan potensi dampak ekologis yang lebih luas.
Amalya Reza Oktaviani dari Trend Asia menilai, proyek bioenergi skala besar berisiko mengorbankan hutan Papua demi komoditas ekspor.
“Hutan alam Papua Selatan dikorbankan bukan untuk ketahanan pangan dan energi nasional, tetapi untuk kepentingan ekspor,” katanya.
Wahyu A. Perdana dari Pantau Gambut mengingatkan, sebelumnya, proyek food estate di lahan gambut telah meningkatkan risiko kebakaran hutan dan banjir di berbagai wilayah Indonesia. Jika diterapkan di Papua, kata Wahyu, proyek ini berpotensi mereproduksi krisis ekologis yang sama.
“Yang terjadi bukan pembangunan, tetapi reproduksi krisis ekologis,” katanya.
M. Ali Mahruz, Divisi Advokasi Kebijakan dan Pembela HAM Lingkungan Hidup Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menyatakan, rencana kebun pangan dan energi di Papua hanya membuka trauma masyarakat adat di Papua atas kegagalan proyek MIFEE yang juga diwarnai perampasan ruang adat. Nyatanya, proyek tersebut gagal.
“Perampasan wilayah adat Marind, Malind Maklew, Kimahima, Yei, Awyu dan Wambon adalah bentuk pelanggaran HAM yang nyata dan pengingkaran terhadap Otonomi Khusus Papua.”

*****