- BUMDes Labuhan menghidupkan kembali budidaya kepiting soka sebagai peluang ekonomi pesisir. Setelah sempat berhenti pada 2018, kelompok budidaya di Desa Labuhan, Bangkalan, kembali mengembangkan kepiting soka pada 2025 di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), memanfaatkan tingginya permintaan pasar terhadap komoditas bernilai jual tinggi ini.
- Ekspansi tambak udang vaname mempersulit usaha budidaya kepiting soka. Kenaikan harga sewa tambak akibat persaingan dengan investor udang vaname memaksa pembudidaya beralih dari sistem tambak ke metode "apartemen" kepiting berbahan plastik. Meski memudahkan pengawasan proses molting, metode ini membutuhkan investasi awal yang jauh lebih besar.
- Keberhasilan budidaya kepiting soka bergantung pada pengelolaan teknis dan biaya produksi. Pembudidaya harus menjaga salinitas air, memilih benih berkualitas, serta menghadapi fluktuasi harga benih dan pakan. Kondisi tersebut membuat keuntungan sangat bergantung pada stabilitas harga pasar dan efisiensi biaya produksi.
- Pemerintah daerah mengaku terbatas menangani dampak ekspansi budidaya udang. Dinas Perikanan Bangkalan menyatakan pengelolaan usaha tambak udang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga daerah hanya berfokus pada program pemberdayaan nelayan, seperti fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, meski konflik pemanfaatan lahan dan tekanan terhadap pembudidaya lokal terus terjadi.
Pesisir Kabupaten Bangkalan di Jawa Timur (Jatim) kaya akan sumber daya kepiting. Merujuk data Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan, tahun lalu, produksi kepiting capai 478,37 ton. Sementara triwulan pertama tahun ini, produksi kepiting sudah mencapai 147,6 ton senilai Rp14,76 miliar.
Kepiting yang nelayan jual tidak hanya dari tangkapan di alam, ada juga hasil budidaya, seperti kepiting soka (soft shel crab)/kepiting bercangkang lunak yang memang banyak digemari di pasaran.
Mohammad Sahril, pembudidaya kepiting soka di Desa Labuhan, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, mengatakan, bibit kepiting biasa beli dari pengepul di Pajagan, Bangkalan Rp50.000 setiap kilogram dengan isi 8-12 ekor. Saat harga menyentuh Rp90.000 ke atas, dia memilih menunda budidaya karena margin keuntungan sangat tipis, bahkan berpotensi merugi.
Menurut dia, rata-rata harga jual kepiting Rp50.000-Rp150.000 per kilogram. Karena relatif mahal, kepiting soka hasil panennya dia jual terbatas, hanya pada kalangan menengan ke atas.
“Ini masuk kalangan menengah ke atas …Kepitingnya sih yang kalah [pasokan kurang], [karena] banyak yang mesan,” katanya, Minggu (10/5/26)
Sahril dan kelompoknya mengawali budidaya kepiting soka pada 2015. Sempat berhenti pada 2018, dia memulai kembali tujuh tahun kemudian di bawah naungan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Labuhan, Sepulu.
Dia menyadari, peluang usaha dari budidaya kepiting soka berkat pendampingan salah satu perusahaan.

Apartemen kepiting atasi masalah lahan
Semula, budidaya dia lakukan di tambak. Kini beralih menggunakan kotak ‘apartemen’ khusus kepiting berbahan plastik dalam bangunan berukuran 6×8 meter.
Keputusan beralih ke metode apartemen itu lantaran harga sewa tambak yang terus naik. Bila sebelumnya dia cukup membayar sewa Rp1 juta per tahun, kini naik berkali-kali lipat seiring petambak udang vaname dengan modal besar. Mereka mampu menyewa lahan dengan harga jauh lebih tinggi.
“Jadi, kontrak mahal. Dikontrak saya lima tahun Rp1 juta, udang vaname Rp20 juta,” jelas Sahril.
Saat budidaya kepiting Soka di lahan tambak, dia punya 1.000 unit, setiap unit menampung satu kepiting. Kini, dia hanya punya 150 kotak ‘apartemen’ kepiting terbuat dari plastik.
Untuk mengatur salinitas air, Sahril pakai mesin pengatur khusus. Kadar garam air perlu diatur dalam 20-22 ppt (parts per thousand) supaya kepiting bisa molting atau berganti cangkang dengan baik.
Perlu biaya puluhan juta untuk membuat infrastruktur budidaya kepiting soka ini.
“Kalau ditambak itu enak, Mas. Cuman medianya beda, medianya bukan seperti ini … Jadi bubunya itu ukuran 15 x 30, wadahnya itu. Jadi taruh … nanti cuma masukin, ngontrol, ditarik,” kata Sahril.
Kelebihan budidaya tambak, petambak tidak perlu repot untuk mengurus salinitas air karena secara alami sudah ada. Selain itu, kadar nutrisinya lebih bagus di tambak karena terdapat mangrove di sekitarnya.
Kelebihan budidaya menggunakan apartemen, katanya, lebih mudah mengontrol ketika proses molting. Sebab, karena jika telat, cangkang akan kembali mengeras.
Sahril tak mengalami kendala apapun dalam budidaya kepiting soka, kecuali harga pakan dan benih yang tak stabil. Dia kasih pakan kepiting dengan ikan teri. Harga normal teri Rp40.000 setiap kilogramnya.
Sepuluh kepiting kecil (satu kg) biasa menghabiskan satu kg pakan dalam satu siklus.
Hanya saja, untuk menghasilkan kepiting yang berkualitas, dia harus bisa memilih benih kepiting yang sehat demi mencegah kematian. Tanda-tanda kepiting sehat, menurut Sahril, adalah rambut sensor kepalanya masih utuh, matanya cepat keluar-masuk saat disentuh, warna sebagian kakinya hijau, tidak coklat. Selain itu, memiliki refleks yang cepat.

Persaingan bisnis
Achmad Hidayat Kurniawan, Kepala Bidang Perikanan DP2KP Kabupaten Bangkalan, mengatakan, tingginya sewa lahan oleh petambak udang vaname adalah murni karena persaingan bisnis. Mana yang lebih menguntungkan bagi pemilik lahan.
“Pangsa pasarnya sama-sama ekspor,” katanya. Selasa (2/5/26)
Pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap para petambak udang, termasuk memungut retribusi. Dia tak memiliki wewenang karena kini menjadi domain pemerintah pusat, sebagaimana surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 6 September 2024, Nomor 500.5.2/4386/SJ tentang Peningkatan Tata Kelola Budidaya Udang di Daerah.
Dalam surat edaran itu, di antaranya, meminta gubernur atau bupati menjaga dan memelihara keberlanjutan kawasan perikanan budidaya udang yang sudah ada.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi penyesuaian atau perubahan pola ruang terhadap potensi usaha perikanan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada masalah dikasihkan daerah. Posisi tambaknya kan ada di daerah, kontribusinya ke daerah enggak ada,” kata Kurniawan.
Sebaliknya, ketika ada konflik horizontal dengan masyarakat sekitar, pemerintah daerah yang diminta menanganinya.
Iwan bilang, dari dulu banyak yang menyoroti hal ini, tetapi tidak bisa melakukan apa-apa. Argumentasi “bukan kewenangan mereka” memang terdengar seperti mengelak dari tanggung jawab, tetapi bagi Kurniawan, begitulah kenyataannya, pusat yang atur.
“Kita posisinya ini posisi terjepit, tapi ya itu yang sudah kita lakukan, lakukan untuk nelayan. Ada perlindungan nelayan, ada pemberdayaan nelayan.”
Program perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang Kurniawan maksud adalah pemberian fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan. Pada 2025, misal, 3.454 nelayan pemerintah fasilitasi untuk pembayaran iuran. Tahun ini, bertambah menjadi 3.906 nelayan.

Bersandar prinsip berkelanjutan dan pelibatan masyarakat
Haryo Dwito Armono, Pengurus Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HIPPI), katakan, pembangunan pesisir seyogyanya tetap bersandar pada prinsip keberlanjutan. Tidak serta merta memberikan akses sepenuhnya kepada pemodal.
Pelibatan masyarakat, katanya, sangat penting untuk pemanfaatkan wilayah pesisir. Pasalnya, pesisir adalah ruang hidup mereka, sumber daya alam mereka. Pemerintah, kataya, seharusnya tidak begitu saja melakukan pengabaikan.
“Aspek lingkungan harus diperhatikan dan dijaga dengan baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.
Pesisir Indonesia, kata Haryo, sejatinya menyimpan potensi sumber daya yang sanat besar. Hanya, upaya pemanfaatan selama ini cenderung abai terhadap aspek lingkungan.
“Begitu bisa dikelola, dikelola habis-habisan, … langsung dikuras habis-habisan, tidak dipikirkan nanti bagaimana ke depannya memanfaatkannya atau menjaganya supaya tetap lestari,” kata Dosen Teknik Kelautan Institut Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu, Rabu (22/7/26).
Idealnya, kata Haryo, pemodal juga tidak semena-mena. Selain berbisnis, harusnya mereka juga melibatkan masyarakat, dan menjaga keberlangsungannya dari berbagai aspek. Masyarakat, pemerintah, dan pemodal bersama-sama dalam membangun dan mengembangkan pesisir sehingga sama-sama menguntungkan, makmur bersama.
“Para pengusaha, pemilik modal, dan sebagainya itu, mikirnya jangan kaya sendiri, (tapi) kaya bareng-bareng.”
Menurut Haryo, secara regulasi, pengelolaan pesisir saat ini sudah bagus—0-12 mil dari garis pantai kewenangan pemerintah provinsi, selebihnya kewenangan pemerintah pusat—tetapi implementasinya tidak bagus, meski memang tidak semua program pusat bagus.
“Pusat juga harus mikir, harus mendengarkan suara dari daerah harusnya, tidak bisa mentang- mentang pusat punya kewenangan, punya peraturan, daerah harus manut, enggak bisa gitu.”
Susan Herawati Veronica, dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menyoroti hal senada. Menurut dia, paling menyedihkan dari pengaturan tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalar ketika pemerintah tarik kewenangan ke pusat. Padahal, pemerintah daerah lebih banyak bersentuhan dan lebih mengerti kondisi di lapangan, justru tak memiliki wewenang apapun.
Dia juga kritik massifnya tambak-tambak yang kian mengancam wilayah pesisir. Selain memicu kerusakan mangrove di banyak tempat, kehadiran tambak-tambak itu juga sebabkan kualitas lingkungan kian terdegradasi akibat pencemaran.
“Ini baru ngomongin pembukaan lahan budidaya, belum kita ngomongin secara industri ekstraktif,” kata Susan, Senin (18/5/26)
Susan mendorong pelibatan aktif dan partisipasi bermakda masyarakat pesisir dalam setiap kebijakan pembangunan wilayah ini.“Kalau enggak, … mereka yang akan mendapatkan kiamat itu … sedangkan pusat enggak ngerti apa- apa.”
*****
Para Perempuan Pesisir Lombok Hasilkan Cuan dari Limbah Cangkang Kepiting