- Masyarakat di Pulau Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, waswas bencana bakal makin parah ketika perusahaan kayu akan mengeksploitasi hutan mereka. Masyarakat pun bersikukuh menolak izin pemanfaatan kayu (IPK) oleh PT Sumber Permata Sipora (SPS) lebih dari 20.000 hektar.
- Komunitas Adat Uma Saureinu di Desa Saureinu memiliki wilayah adat seluas 7.846,76 hektar di Desa Saureinu, selain itu juga di Desa Matobe ada Uma Usut Ngaik dengan luas 1.016 hektar dan Uma Rokot 941 hektar. Ketiga wilayah ini sudah diakui pemerintah dan masuk wilayah PBPH.
- Tirjelius, Kepala Desa Saureinu Tirjelius mengatakan, dulu, banjir terjadi dalam rentang 2-5 tahun sekali. Tetapi sekarang, banjir bisa terjadi 3-5 kali tiap tahun dan semakin parah seiring meningkatnya aktivitas perusahaan di hulu. Tak jarang, banjir yang terjadi disertai lumpur.
- Amalya Reza, Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia Amalya Reza mengatakan, terbitnya IPK akan berpotensi mengubah bentang alam Sipora. Tentu, situasi itu akan meningkatkan resistensi Sipora terhadap dampak krisis iklim. Padahal, dengan luas 61.518 hektar, Sipora termasuk kategori pulau kecil
Masyarakat di Pulau Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, waswas bencana bakal makin parah ketika perusahaan kayu akan mengeksploitasi hutan mereka. Masyarakat pun bersikukuh menolak izin pemanfaatan kayu (IPK) oleh PT Sumber Permata Sipora (SPS) lebih dari 20.000 hektar.
Tirjelius, Kepala Desa Saureinu Tirjelius mengatakan, saat ini saja mereka sudah menghadapi banjir makin sering. Dulu, banjir rentang 2-5 tahun sekali, sekarang, bisa 3-5 kali setahun.
“Sejak banyak aktivitas perusahaan di hulu itu, jadi makin sering banjir,” katanya Tak jarang, banjir bersama lumpur.
Desa Saureinu berada di hilir tetapi sungai yang membelah desa, air dari hulu mengalir deras hingga ke sana. Begitu juga dengan desa-desa lain di sepanjang sungai, seperti Desa Tuapeijat, SP1, SP3, dan Goiso Oinan. “Semua aktivitas di hutan di daerah hulu itu akhirnya bermuara ke sini,” katanya.
Terakhir banjir parah Juni lalu. Air dari sungai meluap dan merendam peralatan elektronik dan ternak warga. Pun demikian dengan lahan pertanian, rusak dan gagal panen. Karena itu, mendengar ada izin SPS, Tirjelius menolak.
Dia mendesak, pemerintah meninjau kembali izin-izin yang terlanjur terbit. Selain masalah lingkungan, katanya, aktivitas itu akan berdampak luas secara sosial.

Menurut Tirjelius, Mentawai merupakan daerah rawan bencana. Bukan hanya banjir, juga gempa bumi berskala besar (megathrust). Situasi itu seharusnya menjadi pendorong bagi pemerintah untuk lebih serius menjaga dan memperhatikan kondisi lingkungan. “Bukan malah terus terus dieksploitasi.”
Hutan, bagi masyarakat Mentawai memiliki arti penting. Sebagian besar masyarakat bergantung hidup dari sungai dan hutan. Karena itu, bila ada lapangan pekerjaan tersedia dari investasi ini, menurut Tirjelius tetap saja tak sebanding. Sebab, di waktu yangs sama, warga juga terancam kehilangan sumber penghidupan di hutan.
“Memang ada katanya peluang lapangan kerja. Kenyataannya, paling orang Mentawai cuma disuruh mencungkil kulit kayu atau membersihkan alat berat. Jadi, kalau dibilang membuka lapangan kerja, pasti tidak akan seperti yang dijanjikan,” katanya.
Saat ini, berdasarkan informasi beredar, perusahaan tengah menggalang dukungan warga. Tirje pun berharap, warga tidak mudah memberi persetujuan.

Banyak aliran sungai masuk konsesi
Amalya Reza, Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia Amalya Reza mengatakan, terbitnya izin akan berisiko mengubah bentang alam Sipora. Tentu, situasi itu akan meningkatkan resistensi Sipora terhadap dampak krisis iklim.
Dengan luas 61.518 hektar, Sipora termasuk kategori pulau kecil. Karena itu, konsesi SPS yang mencakup 20.706 hektar atau setara dengan sepertiga dari luas pulau jelas akan meningkatkan risiko bencana dan menambah beban pulau.
Amalya mengatakan, ada 17 aliran sungai yang masuk dalam konsesi. Berkurangnya tutupan tidak hanya rentan mengubah aliran sungai, juga banjir.
“Izin SPS berpotensi mendeforestasi 20.143 hektar hutan alam, setara dengan 97% dari konsesi tersebut. Ini akan memperbesar intensitas banjir, meningkatkan kerentanan pulau serta masyarakat di dalamnya.”
Menurut Amalya, kehadiran SPS di Sipora tidak sesuai semangat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Izin kayu di pulau kecil risiko menimbulkan kerusakan terhadap sistem tata air melanggar Pasal 23. Pasal itu mengamanatkan pemanfaatan pulau kecil dengan memperhatikan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh.
Warga dari desa-desa yang masuk konsesi pun tidak pernah terlibat dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup. Mereka juga menemukan modus persetujuan pelepasan hak melalui permintaan tanda tangan dari perwakilan setiap desa di delapan desa. Metode ini, katanya, bertentangan dengan sistem tenurial di beberapa kampung yang memakai sistem kepemilikan komunal.
Amalya mengatakan, eksploitasi serupa tak hanya terjadi di Sipora juga di gugusan pulau lain di Mentawai., seperti Pagai Utara dan Pagai Selatan dengan izin PT Minas Pagai Lumber yang menguasai hampir seluruh luas kedua pulau itu.
Di Siberut, walau tak masuk kategori pulau kecil, tetapi hampir setengah wilayah dalam kuasa izin PT Salaki Suma Sejahtera, PT Biomass Andalas Energi dan yang proses izin PT Landarmil Putra Wijaya.
“Pemerintah harus segera menghentikan penerbitan izin-izin industri ekstraktif di pulau-pulau kecil dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang ada. Suara masyarakat adat tidak boleh diabaikan, menimbang melindungi ekosistem dan keberlangsungan hidup mereka yang rentan,” katanya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang juga menemukan indikasi modus-modus kecurangan dalam perizinan seperti manipulasi data penggunaan lahan dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Bentuknya berupa tanda tangan persetujuan tanpa informasi utuh dan di luar prosedur berlaku. Selain itu, tidak ada konsultasi publik partisipatif pada warga terdampak.
“Perizinan SPS menunjukkan dugaan abainya prinsip partisipasi bermakna dan pengakuan terhadap hak ulayat. Warga tak diberi informasi utuh dan sistem tenurial adat diabaikan. Di pulau sekecil Sipora, ini bukan hanya memicu konflik agraria, juga memperbesar risiko bencana ekologis,” kata Diki Rafiqi, Direktur LBH Padang.
LBH Padang dan Trend Asia juga menemukan, pemetaan batas wilayah adat tidak jadi rujukan utama dalam proses perizinan. Akibatnya, tumpang tindih wilayah konsesi dan tanah ulayat terjadi.
Padahal, berdasarkan data Inarisk BNPB, Mentawai adalah wilayah kerentanan tinggi terhadap bencana dengan 69 persen dari total populasi yang terdampak cuaca ekstrem.
Protes wilayah adat masuk izin perusahaan
Komunitas Adat Uma Saureinu di Desa Saureinu memiliki wilayah adat seluas 7.846,76 hektar di Desa Saureinu, selain itu juga di Desa Matobe ada Uma Usut Ngaik dengan luas 1.016 hektar dan Uma Rokot 941 hektar. Ketiga wilayah ini sudah pemerintah akui dan masuk wilayah izin.
Merespons polemik ini, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) turun berkunjung ke Saureinu pada 1 Juli. Nulker Sababalat, dari anggota Uma Saureinu pun menjelaskan beberapa hal.
Mereka berkirim surat kepada pemerintah perihal penolakan terhadap SPS pasca banjir besar melanda Mei-Juni. Surat itu 30 perwakilan suku yang merupakan gabungan dari enam komunitas. Menurut Nulker, ada sekitar 5739 hektar hutan adat dari 13 suku di Saureinu yang terancam, belum termasuk milik suku-suku yang lain.
Markolinus Sagulu, dari Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) mengatakan, turut turun ke lapangan dan menemukan banyak hal janggal. Informasi terkait dampak atas rencana SPS tidak tersampaikan secara utuh.
Di lapangan, Markolinus mengaku banyak berdiskusi dengan warga. Hasilnya, kehadiran perusahaan membawa manfaat secara ekonomi. Namun, keuntungan itu tidak sebanding risiko kerusakan dan dampak buruk yang terjadi. Markolinus telah menyanpaikan penolakan ke bupati dan DPRD Mentawai.
Daud Sabalabat, kuasa hukum perusahaan sebelumnya menyatakan menerima semua masukan, termasuk yang berkaitan dengan hutan adat. Dia berjanji mengeeknya.
“Itu kami terima dan tim konsultan akan membuat rekomendasi dengan dinas, nanti di-overlay. Kita juga akan keluar dari situ jika memang ada,” katanya.
Sebelumnya, kata Daud, erusahaan memiliki luasan konsesi sekitar 27.000 hektar, sudah berkurang 7.000 hektar.

*****
